<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Vape Dikenakan Cukai, Penerimaan Negara Bisa Bertambah Rp70 Miliar</title><description>Pemerintah telah memberlakukan pengenaan tarif cukai sebesar 57% kepada  para pengusaha pabrik&amp;nbsp; likuid vape.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/07/18/20/1924048/vape-dikenakan-cukai-penerimaan-negara-bisa-bertambah-rp70-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/07/18/20/1924048/vape-dikenakan-cukai-penerimaan-negara-bisa-bertambah-rp70-miliar"/><item><title>Vape Dikenakan Cukai, Penerimaan Negara Bisa Bertambah Rp70 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/07/18/20/1924048/vape-dikenakan-cukai-penerimaan-negara-bisa-bertambah-rp70-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/07/18/20/1924048/vape-dikenakan-cukai-penerimaan-negara-bisa-bertambah-rp70-miliar</guid><pubDate>Rabu 18 Juli 2018 15:28 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/07/18/20/1924048/vape-dikenakan-cukai-penerimaan-negara-bisa-bertambah-rp70-miliar-WfxYvjnmf3.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (Foto: Yohana/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/07/18/20/1924048/vape-dikenakan-cukai-penerimaan-negara-bisa-bertambah-rp70-miliar-WfxYvjnmf3.jpeg</image><title>Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (Foto: Yohana/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan pengenaan tarif cukai sebesar 57% kepada para pengusaha pabrik Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tepatnya cairan atau likuid vape, sejak 1 Juli 2018.
Maka dengan adanya aturan legal pada rokok elektronik ini, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memproyeksikan, sebanyak 150-200 produsen liquid vape akan terdaftar dan mengenakan pita cukai pada produknya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/07/16/51729/261298_medium.jpg&quot; alt=&quot;Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Pengiriman 600.000 Pil Mengandung Pseudoephedrine&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Noegroho Wahjoe Widodo mengatakan, hal tersebut berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp70 miliar.
&quot;Sebenarnya tujuan utama bukan penerimaan, tapi dengan pengaturan itu akan ada berdampak pada penerimaan sampai akhir tahun sekitar Rp50 miliar sampai Rp70 miliar pada kas negara,&quot; ujarnya di Kantor DJBC, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Baca Juga: Bea Cukai Resmi Berikan Izin Perdana Penjualan Vape
Menurutya, respons pengusaha terhadap pengenaan cukai 57% direspons dengan baik. Hal ini ditandai dengan proses pembuatan pita yang dilakukan pengusaha. &quot;Mereka responsnya malah ingin cepat pesan pita. Sekarang sudah pesan pita dan akan cetakkan,&quot; imbuhnya.
Kendati berlaku sejak awal Juli, namun pengusaha diberi relaksasi untuk melakukan transisi yakni hingga 31 September 2018. Artinya pada 1 Oktober 2018 semua liquid vape harus berpita cukai atau telah dikenakan cukai sebesar 57%.
Adapun produk liquid yang sudah dipasarkan sebelum 1 Juli 2018 tidak akan dikenakan tarif cukai 57%.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/07/16/51729/261297_medium.jpg&quot; alt=&quot;Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Pengiriman 600.000 Pil Mengandung Pseudoephedrine&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Ini kan baru berjalan aturannya,  masih ada produk yang kemarin belum kena cukai, ini masih oke. Jadi direlaksasi, sampai nanti 1 Oktober harus berpita cukai,&quot; tegasnya.
Adanya aturan ini, menurut dia, juga sebagai upaya negara untuk melindungi konsumen. Pasalnya, dengan berpita cukai maka produk sudah dinyatakan layak.
&quot;Kalau (pada 1 Oktober 2018) enggak ada pita cukainya, pasti konsumen akan bertanya-tanya produk yang ini aman atau tidak,&quot; katanya.
Dengan demikian, hal ini juga menjaga persaingan yang sehat dalam industri vape.  &quot;Ini tugas negara lindungi teman-teman yang legal. Enggak adil kalau satu dikenakan cukai yang lain enggak. Makannya tugas negara juga menjaga fairness dari bisnis ini juga,&quot; pungkasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMS8yOS80LzEwNTk1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan pengenaan tarif cukai sebesar 57% kepada para pengusaha pabrik Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tepatnya cairan atau likuid vape, sejak 1 Juli 2018.
Maka dengan adanya aturan legal pada rokok elektronik ini, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memproyeksikan, sebanyak 150-200 produsen liquid vape akan terdaftar dan mengenakan pita cukai pada produknya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/07/16/51729/261298_medium.jpg&quot; alt=&quot;Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Pengiriman 600.000 Pil Mengandung Pseudoephedrine&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Noegroho Wahjoe Widodo mengatakan, hal tersebut berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp70 miliar.
&quot;Sebenarnya tujuan utama bukan penerimaan, tapi dengan pengaturan itu akan ada berdampak pada penerimaan sampai akhir tahun sekitar Rp50 miliar sampai Rp70 miliar pada kas negara,&quot; ujarnya di Kantor DJBC, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Baca Juga: Bea Cukai Resmi Berikan Izin Perdana Penjualan Vape
Menurutya, respons pengusaha terhadap pengenaan cukai 57% direspons dengan baik. Hal ini ditandai dengan proses pembuatan pita yang dilakukan pengusaha. &quot;Mereka responsnya malah ingin cepat pesan pita. Sekarang sudah pesan pita dan akan cetakkan,&quot; imbuhnya.
Kendati berlaku sejak awal Juli, namun pengusaha diberi relaksasi untuk melakukan transisi yakni hingga 31 September 2018. Artinya pada 1 Oktober 2018 semua liquid vape harus berpita cukai atau telah dikenakan cukai sebesar 57%.
Adapun produk liquid yang sudah dipasarkan sebelum 1 Juli 2018 tidak akan dikenakan tarif cukai 57%.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/07/16/51729/261297_medium.jpg&quot; alt=&quot;Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Pengiriman 600.000 Pil Mengandung Pseudoephedrine&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Ini kan baru berjalan aturannya,  masih ada produk yang kemarin belum kena cukai, ini masih oke. Jadi direlaksasi, sampai nanti 1 Oktober harus berpita cukai,&quot; tegasnya.
Adanya aturan ini, menurut dia, juga sebagai upaya negara untuk melindungi konsumen. Pasalnya, dengan berpita cukai maka produk sudah dinyatakan layak.
&quot;Kalau (pada 1 Oktober 2018) enggak ada pita cukainya, pasti konsumen akan bertanya-tanya produk yang ini aman atau tidak,&quot; katanya.
Dengan demikian, hal ini juga menjaga persaingan yang sehat dalam industri vape.  &quot;Ini tugas negara lindungi teman-teman yang legal. Enggak adil kalau satu dikenakan cukai yang lain enggak. Makannya tugas negara juga menjaga fairness dari bisnis ini juga,&quot; pungkasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMS8yOS80LzEwNTk1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
