<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga Vape Berpita Cukai Naik hingga 10%</title><description>Tarif cukai pada cairan atau liquid vape sebesar 57% sejak 1 Juli 2018, membuat pengusaha menaikkan harga jualnya hingga 10%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/07/18/20/1924086/harga-vape-berpita-cukai-naik-hingga-10</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/07/18/20/1924086/harga-vape-berpita-cukai-naik-hingga-10"/><item><title>Harga Vape Berpita Cukai Naik hingga 10%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/07/18/20/1924086/harga-vape-berpita-cukai-naik-hingga-10</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/07/18/20/1924086/harga-vape-berpita-cukai-naik-hingga-10</guid><pubDate>Rabu 18 Juli 2018 16:46 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/07/18/20/1924086/harga-vape-berpita-cukai-naik-hingga-10-h65R222II6.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (Foto: Yohana/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/07/18/20/1924086/harga-vape-berpita-cukai-naik-hingga-10-h65R222II6.jpeg</image><title>Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (Foto: Yohana/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kebijakan pemerintah mengenakan tarif cukai pada cairan atau liquid vape sebesar 57% sejak 1 Juli 2018, membuat pengusaha menaikkan harga jualnya hingga 10%.
Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM) Deni S. menyatakan, menyambut pemberlakuan tarif cukai pada produk tersebut, sebab hal itu menunjukkan legalitas industri vape di Tanah Air.

&quot;Kami menanggapinya dengan sangat positif karena akhirnya vape itu diakui oleh negara sehingga kita mendapatkan kepastian hukum untuk berusaha,&quot; ungkapnya di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Baca Juga: Vape Dikenakan Cukai, Penerimaan Negara Bisa Bertambah Rp70 Miliar
Deni menjelaskan, dengan pengenaan cukai 57% maka produsen cairan rokok elektronika kan akan melakukan efisiensi serta menaikkan harga jualnya.
&quot;Soal kenaikan 57% itu, kita produsen menyiasatinya dengan mengurangi beberapa cost-cost pengeluaran sehingga nanti di konsumen itu naik harganya hanya sekitar 5%-10%,&quot; ungkapnya.

Pada perusahaannya sendiri, lanjut dia, akan dilakukan pengurangan margin keuntungan. Hal ini dengan mengurangi margin keuntungan baik di tingkat produsen, distributor, hingga toko.
&quot;(Mengurangi) dari mulai marginnya produsen, margin distributor, dan margin retailer atau toko,&quot; pungkasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMS8yOS80LzEwNTk1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Kebijakan pemerintah mengenakan tarif cukai pada cairan atau liquid vape sebesar 57% sejak 1 Juli 2018, membuat pengusaha menaikkan harga jualnya hingga 10%.
Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM) Deni S. menyatakan, menyambut pemberlakuan tarif cukai pada produk tersebut, sebab hal itu menunjukkan legalitas industri vape di Tanah Air.

&quot;Kami menanggapinya dengan sangat positif karena akhirnya vape itu diakui oleh negara sehingga kita mendapatkan kepastian hukum untuk berusaha,&quot; ungkapnya di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Baca Juga: Vape Dikenakan Cukai, Penerimaan Negara Bisa Bertambah Rp70 Miliar
Deni menjelaskan, dengan pengenaan cukai 57% maka produsen cairan rokok elektronika kan akan melakukan efisiensi serta menaikkan harga jualnya.
&quot;Soal kenaikan 57% itu, kita produsen menyiasatinya dengan mengurangi beberapa cost-cost pengeluaran sehingga nanti di konsumen itu naik harganya hanya sekitar 5%-10%,&quot; ungkapnya.

Pada perusahaannya sendiri, lanjut dia, akan dilakukan pengurangan margin keuntungan. Hal ini dengan mengurangi margin keuntungan baik di tingkat produsen, distributor, hingga toko.
&quot;(Mengurangi) dari mulai marginnya produsen, margin distributor, dan margin retailer atau toko,&quot; pungkasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMS8yOS80LzEwNTk1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
