<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masih Banyak Perusahaan Tak Jujur Soal Gaji Pekerjanya</title><description>Perusahaan diminta jujur untuk melaporkan gaji yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/07/25/320/1927115/masih-banyak-perusahaan-tak-jujur-soal-gaji-pekerjanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/07/25/320/1927115/masih-banyak-perusahaan-tak-jujur-soal-gaji-pekerjanya"/><item><title>Masih Banyak Perusahaan Tak Jujur Soal Gaji Pekerjanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/07/25/320/1927115/masih-banyak-perusahaan-tak-jujur-soal-gaji-pekerjanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/07/25/320/1927115/masih-banyak-perusahaan-tak-jujur-soal-gaji-pekerjanya</guid><pubDate>Rabu 25 Juli 2018 14:16 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/07/25/320/1927115/masih-banyak-perusahaan-tak-jujur-soal-gaji-pekerjanya-5weQTngm2P.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Potret Pekerja Indonesia (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/07/25/320/1927115/masih-banyak-perusahaan-tak-jujur-soal-gaji-pekerjanya-5weQTngm2P.jpg</image><title>Potret Pekerja Indonesia (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Perusahaan diminta jujur untuk melaporkan gaji yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja tidak dirugikan ketika menerima manfaat jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Praktisi jaminan sosial Imam Nurachmad mengatakan, masih banyak perusahaan yang melaporkan gaji pekerja yang bukan semestinya.
&amp;ldquo;Kondisi ini merugikan pekerja karena ketika terjadi klaim, maka kompensasi yang diterima pekerja tidak sebesar yang diharapkan,&amp;rdquo; ujar Imam saat Simposium Nasional Peningkatan Manfaat dan Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/07/18/51831/261727_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas Pekerja pada Perakitan BMW All-New BMW X3&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dia mencontohkan, saat pencairan manfaat jaminan hari tua (JHT), maka besaran uang diterima jauh lebih kecil karena iuran yang diberikan perusahaan tidak sebesar upah yang dibayarkan. Imam yang secara aturan sudah memasuki usia pensiun (56 tahun) sudah menerima manfaat JHT dengan besaran sesuai dengan gaji yang diterimanya.
&amp;ldquo;Besarannya, lumayan,&amp;rdquo; ungkapnya. Terkait jaminan pensiun (JP), dia mengimbau agar besaran premi (iuran) diperbesar agar pekerja mendapat manfaat pensiun yang signifikan. Menurut dia, pekerja bersedia menambah iuran hingga 2% gaji agar besaran manfaat pensiun lebih besar. Saat ini iuran JP sebesar 3%, di mana pemberi kerja mengiur 2% dan pekerja 1%.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2017/03/14/34659/201995_medium.jpg&quot; alt=&quot;Monitoring Pemberi Kerja Terhadap Kepatuhan BPJS&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Agus Susanto mengatakan, sudah lama mengingatkan pengusaha dan direksi perusahaan untuk melaporkan upah yang seharusnya. Pada sejumlah kasus pengajuan klaim, masih ada keluhan dari pekerja bahwa mereka tidak mendapat santunan sebagaimana mestinya.
&amp;ldquo;Karena itu, BPJSTK juga sudah membuat sistem online, di mana pekerja bisa melaporkan semua hal, tentang perusahaan, baik dari segi kepesertaan maupun besaran upah,&amp;ldquo; katanya. Misalnya, dia mengungkapkan, perusahaan mendaftarkan sebagian pekerjanya atau mendaftarkan sebagian upah pekerjanya (bukan upah sebenarnya, mi salnya hanya gaji pokok atau hanya setara UMR). (Rakhmat Baihaqi)
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNC8wNS80LzkzNDQ5LzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
(feb)</description><content:encoded>JAKARTA - Perusahaan diminta jujur untuk melaporkan gaji yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja tidak dirugikan ketika menerima manfaat jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Praktisi jaminan sosial Imam Nurachmad mengatakan, masih banyak perusahaan yang melaporkan gaji pekerja yang bukan semestinya.
&amp;ldquo;Kondisi ini merugikan pekerja karena ketika terjadi klaim, maka kompensasi yang diterima pekerja tidak sebesar yang diharapkan,&amp;rdquo; ujar Imam saat Simposium Nasional Peningkatan Manfaat dan Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/07/18/51831/261727_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas Pekerja pada Perakitan BMW All-New BMW X3&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dia mencontohkan, saat pencairan manfaat jaminan hari tua (JHT), maka besaran uang diterima jauh lebih kecil karena iuran yang diberikan perusahaan tidak sebesar upah yang dibayarkan. Imam yang secara aturan sudah memasuki usia pensiun (56 tahun) sudah menerima manfaat JHT dengan besaran sesuai dengan gaji yang diterimanya.
&amp;ldquo;Besarannya, lumayan,&amp;rdquo; ungkapnya. Terkait jaminan pensiun (JP), dia mengimbau agar besaran premi (iuran) diperbesar agar pekerja mendapat manfaat pensiun yang signifikan. Menurut dia, pekerja bersedia menambah iuran hingga 2% gaji agar besaran manfaat pensiun lebih besar. Saat ini iuran JP sebesar 3%, di mana pemberi kerja mengiur 2% dan pekerja 1%.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2017/03/14/34659/201995_medium.jpg&quot; alt=&quot;Monitoring Pemberi Kerja Terhadap Kepatuhan BPJS&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Agus Susanto mengatakan, sudah lama mengingatkan pengusaha dan direksi perusahaan untuk melaporkan upah yang seharusnya. Pada sejumlah kasus pengajuan klaim, masih ada keluhan dari pekerja bahwa mereka tidak mendapat santunan sebagaimana mestinya.
&amp;ldquo;Karena itu, BPJSTK juga sudah membuat sistem online, di mana pekerja bisa melaporkan semua hal, tentang perusahaan, baik dari segi kepesertaan maupun besaran upah,&amp;ldquo; katanya. Misalnya, dia mengungkapkan, perusahaan mendaftarkan sebagian pekerjanya atau mendaftarkan sebagian upah pekerjanya (bukan upah sebenarnya, mi salnya hanya gaji pokok atau hanya setara UMR). (Rakhmat Baihaqi)
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNC8wNS80LzkzNDQ5LzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
(feb)</content:encoded></item></channel></rss>
