<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyelesaian Transaksi T+2 Berlaku November 2018</title><description>Bursa-bursa dunia kini merekomendasikan pengembangan pasar modal dengan  cara mempersingkat siklus penyelesaian transaksi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/07/28/278/1928159/penyelesaian-transaksi-t-2-berlaku-november-2018</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/07/28/278/1928159/penyelesaian-transaksi-t-2-berlaku-november-2018"/><item><title>Penyelesaian Transaksi T+2 Berlaku November 2018</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/07/28/278/1928159/penyelesaian-transaksi-t-2-berlaku-november-2018</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/07/28/278/1928159/penyelesaian-transaksi-t-2-berlaku-november-2018</guid><pubDate>Sabtu 28 Juli 2018 07:29 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/07/27/278/1928159/penyelesaian-transaksi-t-2-berlaku-november-2018-bBD9JHtHVA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/07/27/278/1928159/penyelesaian-transaksi-t-2-berlaku-november-2018-bBD9JHtHVA.jpg</image><title>Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>PENYELENGGARAAN pasar modal yang profesional, transparan, dan efisien merupakan prinsip yang dipegang teguh Self Regulatory Organization (SRO) sebagai penyelenggara bursa. Karena itu, perbaikan kualitas pelayanan terus dilakukan dari waktu ke waktu, sejalan dengan perkembangan teknologi, sekaligus agar selaras dengan perkembangan pelayanan maupun prinsip-prinsip baru yang dianut di bursa-bursa dunia.
Salah satu perbaikan yang terus menerus dilakukan bursa-bursa dunia terkait dengan kecepatan dan ketepatan waktu penyelesaian manfaat bagi para investor. Salah satu perkembangan terbaru seiring kemajuan teknologi adalah percepatan penyelesaian transaksi.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2017/12/19/45646/235792_medium.jpg&quot; alt=&quot;IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru dengan Ditutup Naik 33,70 Poin&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Bursa-bursa dunia kini merekomendasikan pengembangan pasar modal dengan cara mempersingkat siklus penyelesaian transaksi Bursa menjadi T+2. Sejauh ini bursa saham Indonesia masih menerapkan ketentuan penyelesaian transaksi pada T+3.
Merespons penerapan Global Best Practice tersebut, 18 Juli 2018 lalu, para SRO yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta didukung oleh Anggota Bursa, Bank Kustodian, Bank Pembayaran, Bank Indonesia, dan Pelaku Pasar lainnya mencanangkan percepatan siklus penyelesaian transaksi Bursa menjadi 2 hari.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2017/11/13/44502/231604_medium.jpg&quot; alt=&quot;IHSG Pagi Ini Dibuka Turun Tipis 0,02%&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Berbagai inisiasi integrasi sistem teknologi informasi sebelumnya juga telah dilakukan oleh SRO seperti pembukaan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada tahun 2011, penerapan Straight Through Processing (STP) yang mengotomasi proses eksekusi transaksi hingga Penyelesaian, hingga penggunaan Single Investor Identification (SID) pada tahun 2012 untuk kegiatan transaksi bursa maupun jasa layanan lainnya yang disediakan SRO, memungkinkan proses alokasi dana dan efek dalam penyelesaian transaksi lebih cepat dari praktik penyelesaian saat ini, yaitu T+3.Percepatan jangka waktu penyelesaian Transaksi Bursa menjadi T+2  tentu memberikan manfaat bagi industri pasar modal untuk terus  meningkatkan harmonisasi antar Bursa pada level global. Langkah ini akan  memudahkan Transaksi Efek lintas Bursa maupun lintas negara.
Percepatan  menjadi T+2 juga akan meningkatkan likuiditas Transaksi Bursa melalui  percepatan reinvestment dari modal para investor, meningkatkan efisiensi  operasional, serta mengurangi risiko sistemik yang dapat terjadi di  Pasar Modal.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2017/12/19/45646/235790_medium.jpg&quot; alt=&quot;IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru dengan Ditutup Naik 33,70 Poin&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Menjelang penerapan kebijakan baru ini, SRO telah menempuh sejumlah  langkah persiapan penting. Selama periode 2016 &amp;ndash; 2018, SRO telah  melakukan kajian, menyebarkan kuesioner, melakukan Focus Group  Discussion, melaksanakan Control Self Assessment, dan menyelenggarakan  pertemuan dengan Anggota Bursa, Bank Kustodian, Bank Pembayaran,  penyedia aplikasi di Anggota Bursa, dan juga nasabah, baik nasabah  lokal, asing, retail maupun institusional.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2017/12/19/45646/235791_medium.jpg&quot; alt=&quot;IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru dengan Ditutup Naik 33,70 Poin&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Setelah proses sosialisasi tersebut, SRO pun memastikan bahwa  implementasi Penyelesaian Transaksi Bursa T+2 akan resmi diselenggarakan  mulai Senin, 26 November 2018. Sedangkan hari terakhir perdagangan  dengan siklus Penyelesaian Transaksi Bursa T+3 direncanakan pada Jumat,  23 November 2018.
Selanjutnya hari pertama Perdagangan dengan siklus  Penyelesaian T+2 akan dilaksanakan pada hari Senin, 26 November 2018.  Dengan demikian, hari penyelesaian pertama dengan siklus T+2 jatuh pada  hari Rabu, 28 November 2018. Implementasi Siklus Penyelesaian Transaksi  Bursa T+2 makin menegaskan upaya Pasar Modal Indonesia untuk menciptakan  Pasar yang Wajar, Teratur, dan Efisien serta memiliki daya saing dan  kredibilitas tingkat dunia. (TIM BEI)</description><content:encoded>PENYELENGGARAAN pasar modal yang profesional, transparan, dan efisien merupakan prinsip yang dipegang teguh Self Regulatory Organization (SRO) sebagai penyelenggara bursa. Karena itu, perbaikan kualitas pelayanan terus dilakukan dari waktu ke waktu, sejalan dengan perkembangan teknologi, sekaligus agar selaras dengan perkembangan pelayanan maupun prinsip-prinsip baru yang dianut di bursa-bursa dunia.
Salah satu perbaikan yang terus menerus dilakukan bursa-bursa dunia terkait dengan kecepatan dan ketepatan waktu penyelesaian manfaat bagi para investor. Salah satu perkembangan terbaru seiring kemajuan teknologi adalah percepatan penyelesaian transaksi.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2017/12/19/45646/235792_medium.jpg&quot; alt=&quot;IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru dengan Ditutup Naik 33,70 Poin&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Bursa-bursa dunia kini merekomendasikan pengembangan pasar modal dengan cara mempersingkat siklus penyelesaian transaksi Bursa menjadi T+2. Sejauh ini bursa saham Indonesia masih menerapkan ketentuan penyelesaian transaksi pada T+3.
Merespons penerapan Global Best Practice tersebut, 18 Juli 2018 lalu, para SRO yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta didukung oleh Anggota Bursa, Bank Kustodian, Bank Pembayaran, Bank Indonesia, dan Pelaku Pasar lainnya mencanangkan percepatan siklus penyelesaian transaksi Bursa menjadi 2 hari.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2017/11/13/44502/231604_medium.jpg&quot; alt=&quot;IHSG Pagi Ini Dibuka Turun Tipis 0,02%&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Berbagai inisiasi integrasi sistem teknologi informasi sebelumnya juga telah dilakukan oleh SRO seperti pembukaan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada tahun 2011, penerapan Straight Through Processing (STP) yang mengotomasi proses eksekusi transaksi hingga Penyelesaian, hingga penggunaan Single Investor Identification (SID) pada tahun 2012 untuk kegiatan transaksi bursa maupun jasa layanan lainnya yang disediakan SRO, memungkinkan proses alokasi dana dan efek dalam penyelesaian transaksi lebih cepat dari praktik penyelesaian saat ini, yaitu T+3.Percepatan jangka waktu penyelesaian Transaksi Bursa menjadi T+2  tentu memberikan manfaat bagi industri pasar modal untuk terus  meningkatkan harmonisasi antar Bursa pada level global. Langkah ini akan  memudahkan Transaksi Efek lintas Bursa maupun lintas negara.
Percepatan  menjadi T+2 juga akan meningkatkan likuiditas Transaksi Bursa melalui  percepatan reinvestment dari modal para investor, meningkatkan efisiensi  operasional, serta mengurangi risiko sistemik yang dapat terjadi di  Pasar Modal.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2017/12/19/45646/235790_medium.jpg&quot; alt=&quot;IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru dengan Ditutup Naik 33,70 Poin&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Menjelang penerapan kebijakan baru ini, SRO telah menempuh sejumlah  langkah persiapan penting. Selama periode 2016 &amp;ndash; 2018, SRO telah  melakukan kajian, menyebarkan kuesioner, melakukan Focus Group  Discussion, melaksanakan Control Self Assessment, dan menyelenggarakan  pertemuan dengan Anggota Bursa, Bank Kustodian, Bank Pembayaran,  penyedia aplikasi di Anggota Bursa, dan juga nasabah, baik nasabah  lokal, asing, retail maupun institusional.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2017/12/19/45646/235791_medium.jpg&quot; alt=&quot;IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru dengan Ditutup Naik 33,70 Poin&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Setelah proses sosialisasi tersebut, SRO pun memastikan bahwa  implementasi Penyelesaian Transaksi Bursa T+2 akan resmi diselenggarakan  mulai Senin, 26 November 2018. Sedangkan hari terakhir perdagangan  dengan siklus Penyelesaian Transaksi Bursa T+3 direncanakan pada Jumat,  23 November 2018.
Selanjutnya hari pertama Perdagangan dengan siklus  Penyelesaian T+2 akan dilaksanakan pada hari Senin, 26 November 2018.  Dengan demikian, hari penyelesaian pertama dengan siklus T+2 jatuh pada  hari Rabu, 28 November 2018. Implementasi Siklus Penyelesaian Transaksi  Bursa T+2 makin menegaskan upaya Pasar Modal Indonesia untuk menciptakan  Pasar yang Wajar, Teratur, dan Efisien serta memiliki daya saing dan  kredibilitas tingkat dunia. (TIM BEI)</content:encoded></item></channel></rss>
