<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengaduan Konsumen Selama 6 Bulan, 85% Ngeluh soal Jual Beli Rumah</title><description>Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menerima aduan dari konsumen atau masyarakat pada bulan Januari sampai Juni 2018.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/07/30/470/1929308/pengaduan-konsumen-selama-6-bulan-85-ngeluh-soal-jual-beli-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/07/30/470/1929308/pengaduan-konsumen-selama-6-bulan-85-ngeluh-soal-jual-beli-rumah"/><item><title>Pengaduan Konsumen Selama 6 Bulan, 85% Ngeluh soal Jual Beli Rumah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/07/30/470/1929308/pengaduan-konsumen-selama-6-bulan-85-ngeluh-soal-jual-beli-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/07/30/470/1929308/pengaduan-konsumen-selama-6-bulan-85-ngeluh-soal-jual-beli-rumah</guid><pubDate>Senin 30 Juli 2018 14:56 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/07/30/470/1929308/pengaduan-konsumen-selama-6-bulan-85-ngeluh-soal-jual-beli-rumah-KXCbAbHKEQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/07/30/470/1929308/pengaduan-konsumen-selama-6-bulan-85-ngeluh-soal-jual-beli-rumah-KXCbAbHKEQ.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menerima aduan dari konsumen atau masyarakat pada bulan Januari sampai Juni 2018. Dari seluruh pengaduan itu, yang masuk ke BPKN 85% adalah pengaduan di sektor perumahan.

&quot;Insiden transaksi perumahan paling banyak dilaporkan bermasalah oleh masyarakat sampai saat ini,&quot; ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman di Ruang Rapat BPKN, Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, masyarakat masih banyak yang menghadapi berbagai masalah dalam melindungi hak-haknya sebagai konsumen. Sebagai contoh, masih banyak terjadi pemasaran perumahan yang tidak memiliki landasan hak atas lahan perumahan, muatan transaksi dan pelaksanaan kontrak kurang berkeadilan, kurang jelasnya skema.

&quot;Sehingga mengakibatkan hak konsumen atas sertifikat tidak jelas, status kepemilikannya tidak jelas, dan terkadang terjadi pembatalan pemesanan unit serta pelanggaran hak-hak lainnya,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Wakil Ketua BPKN Rolas menyatakan, bahwa adanya dugaan praktek penyimpanan dokumen perumahan itu, sebagai contoh terhadap lahan yang masih dalam proses perizinan dan belum selesai.

&quot;Atau lahan belum bebas sengketa sementara penjualan ke konsumen tetap berjalan,&quot; ungkapnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menerima aduan dari konsumen atau masyarakat pada bulan Januari sampai Juni 2018. Dari seluruh pengaduan itu, yang masuk ke BPKN 85% adalah pengaduan di sektor perumahan.

&quot;Insiden transaksi perumahan paling banyak dilaporkan bermasalah oleh masyarakat sampai saat ini,&quot; ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman di Ruang Rapat BPKN, Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, masyarakat masih banyak yang menghadapi berbagai masalah dalam melindungi hak-haknya sebagai konsumen. Sebagai contoh, masih banyak terjadi pemasaran perumahan yang tidak memiliki landasan hak atas lahan perumahan, muatan transaksi dan pelaksanaan kontrak kurang berkeadilan, kurang jelasnya skema.

&quot;Sehingga mengakibatkan hak konsumen atas sertifikat tidak jelas, status kepemilikannya tidak jelas, dan terkadang terjadi pembatalan pemesanan unit serta pelanggaran hak-hak lainnya,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Wakil Ketua BPKN Rolas menyatakan, bahwa adanya dugaan praktek penyimpanan dokumen perumahan itu, sebagai contoh terhadap lahan yang masih dalam proses perizinan dan belum selesai.

&quot;Atau lahan belum bebas sengketa sementara penjualan ke konsumen tetap berjalan,&quot; ungkapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
