<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DP Rumah 0% Mulai Berlaku, Jangan Lupa Perhatikan Ini</title><description>Mulai kemarin, aturan uang muka (down payment) hingga 0% diberlakukan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/08/02/470/1930675/dp-rumah-0-mulai-berlaku-jangan-lupa-perhatikan-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/08/02/470/1930675/dp-rumah-0-mulai-berlaku-jangan-lupa-perhatikan-ini"/><item><title>DP Rumah 0% Mulai Berlaku, Jangan Lupa Perhatikan Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/08/02/470/1930675/dp-rumah-0-mulai-berlaku-jangan-lupa-perhatikan-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/08/02/470/1930675/dp-rumah-0-mulai-berlaku-jangan-lupa-perhatikan-ini</guid><pubDate>Kamis 02 Agustus 2018 10:19 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/08/02/470/1930675/dp-rumah-0-mulai-berlaku-jangan-lupa-perhatikan-ini-tj2MUexmp9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/08/02/470/1930675/dp-rumah-0-mulai-berlaku-jangan-lupa-perhatikan-ini-tj2MUexmp9.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Masyarakat yang ingin membeli membeli rumah atau mobil kini semakin dipermudah. Mulai kemarin, aturan uang muka (down payment) hingga 0% diberlakukan.

Aturan kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)  Nomor 20/8/PBI/2018  tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV).

Penerbitan PBI LTV/FTV tersebut mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, secara umum penyempurnaan utama dalam PBI LTV/FTV tahun 2018 adalah pengaturan yang lebih akomodatif meliputi penyesuaian rasio LTV untuk kredit properti (KP) dan rasio FTV untuk pembiayaan properti (PP).
&amp;nbsp;
Selain itu juga ada penyesuaian jumlah maksimum fasilitas KP atau PP untuk pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh (inden) dan penyesuaian pengaturan tahapan serta besaran pencairan KP atau PP untuk pemilikan properti inden.

&quot;Adapun penyempurnaan kebijakan LTV/FTV di tahun 2018 tersebut, berlaku bagi bank yang memenuhi persyaratan rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara neto kurang dari 5% dan rasio KP bermasalah atau rasio PP bermasalah secara bruto kurang dari 5%,&quot; ujar Agusman di Jakarta.

Dalam PBI LTV/FTV tahun 2018 ini, terdapat juga penyesuaian-penyesuaian. Pertama, adanya pengaturan dalam surat pernyataan debitur terkait informasi mengenai jumlah KP atau PP inden yang telah dimiliki.

Kedua, paling tinggi 50% dari plafon setelah pencairan sampai dengan penyelesaian fondasi, berdasarkan penilaian perkembangan pembangunan.

Ketiga, paling tinggi 90% dari plafon setelah pencairan sampai dengan penyelesaian tutup atap, berdasarkan penilaian perkembangan pembangunan.

Lalu keempat, sebesar 100% dari plafon setelah penandatanganan berita acara serah terima yang dilengkapi dengan akta jual beli dan akta pembebanan hak tanggungan atau surat kuasa membebankan hak tanggungan.
&amp;nbsp;
Direktur Bank BTN Budi Satria mengatakan, dengan adanya kebijakan relaksasi LTV, pihaknya optimistis pertumbuhan kredit properti Bank BTN bisa dicapai.

&quot;Kami tidak akan merevisi target, sebab target pertumbuhan yang dipasang sudah lebih tinggi dari pertumbuhan industri, yakni di atas 20%,&quot; tukas dia.

Sekretaris Jenderal Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida berpendapat, berlakunya kebijakan LTV bisa menguntungkan pengembang hingga ke konsumen. Menurut dia, dengan kebijakan tersebut pengembang perumahan bis menambah pangsa pasar hingga 10%.

&amp;ldquo;Saya kira ini akan menguntungkan dua pihak sekaligus baik pengembang maupun konsumen. Konsumen terutama, akan meringankan dengan Down Payment (DP) atau uang muka yang lebih ringan. Padahal kita tahu kemampuan konsumen itu besar secara kredit namun tidak secara uang muka,&amp;rdquo; ujarnya.

Semakin longgarnya kebijakan uang muka kredit rumah dan kendaraan tersebut, akan meringankan para pengembang perumahan. Maklum, selama ini kredit kontruksi oleh perbankan juga sangat ketat.

&amp;ldquo;Selama ini sangat ketat bagi pengembang sebab perbankan memperhitungkan risiko sebelum dibangun. Dengan kebijakan ini, saya kira akan lebih meningkatkan kepastian,&amp;rdquo; pungkasnya.



Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE)  Pieter Abdullah Redjalam menilai, kebijakan pelonggaran LTV dari BI  diharapkan bisa mendorong penyaluran kredit perbankan. Dia  memperkirakan, permintaan kredit rumah, mobil, maupun motor akan  meningkat.

&quot;Ini akhirnya akan mendorong pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto).  BI punya pengalaman bagaimana kebijakan LTV ini efektif menahan maupun  memacu pertumbuhan kredit. Saya juga meyakini bahwa kebijakan LTV/FTV  ini akan berdampak positif mendorong kredit properti dan kendaraan  bermotor,&quot; kata Pieter.

Kendati demikian, kata dia, pertumbuhan kredit secara keseluruhan  tahun ini tidak akan melonjak drastis. &quot;Pertumbuhan kredit maksimal akan  berada dikisaran 11 sampai dengan 12% yoy,&quot; imbuhnya.

Pieter melanjutkan, untuk mendorong pembiayaan khususnya kredit  properti, tidak cukup dengan menurunkan DP.  Pasalnya, kebijakan  tersebut memang meringankan uang muka, tetapi di sisi lain memberatkan  angsuran.

&quot;Yang perlu juga dipikirkan bagaimana membuat uang muka kecil dan  angsuran juga terasa ringan. Kalau ini terjadi masyarakat akan terpacu  membeli properti,&amp;rdquo; ujarnya

Dia menyarankan, agar masyarakat tertarik mengajukan kredit, maka jangka waktu kreditnya harus lebih lama.

&amp;ldquo;Sekarang kredit perumahan yang paling lama adalah 15 tahun. Kenapa  tidak seperti di luar negeri yang bisa mencapai 20-30 tahun?,&quot; cetus  dia.

Sementara itu, ekonom dari Institute for Development of Economics and  Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, dampak LTV baru  akan dirasakan dalam jangka menengah, sekitar 1-2 tahun ke depan.

&quot;Meskipun LTV direlaksasi namun cicilan justru membesar. Hal ini yang  memberatkan masyarakat ditengah daya beli yang lesu,&quot; kata dia.

Menurut Bhima, tidak semua bank berani mengambil risiko dengan  menyalurkan KPR DP 0% karena khawatir menimbulkan moral hazard si  debitur.

Terlebih lagi, kata dia, potensi kredit macetnya bisa lebih besar  sehingga nanti berpengaruh terhadap kinerja perbankan dalam jangka  panjang.

Hal ini berbeda dengan perusahaan properti yang justru merasakan  bahwa relaksasi LTV ini menguntungkan.  (Kunthi Fahmar Sandy/Ichsan  Amin)</description><content:encoded>JAKARTA - Masyarakat yang ingin membeli membeli rumah atau mobil kini semakin dipermudah. Mulai kemarin, aturan uang muka (down payment) hingga 0% diberlakukan.

Aturan kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)  Nomor 20/8/PBI/2018  tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV).

Penerbitan PBI LTV/FTV tersebut mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, secara umum penyempurnaan utama dalam PBI LTV/FTV tahun 2018 adalah pengaturan yang lebih akomodatif meliputi penyesuaian rasio LTV untuk kredit properti (KP) dan rasio FTV untuk pembiayaan properti (PP).
&amp;nbsp;
Selain itu juga ada penyesuaian jumlah maksimum fasilitas KP atau PP untuk pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh (inden) dan penyesuaian pengaturan tahapan serta besaran pencairan KP atau PP untuk pemilikan properti inden.

&quot;Adapun penyempurnaan kebijakan LTV/FTV di tahun 2018 tersebut, berlaku bagi bank yang memenuhi persyaratan rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara neto kurang dari 5% dan rasio KP bermasalah atau rasio PP bermasalah secara bruto kurang dari 5%,&quot; ujar Agusman di Jakarta.

Dalam PBI LTV/FTV tahun 2018 ini, terdapat juga penyesuaian-penyesuaian. Pertama, adanya pengaturan dalam surat pernyataan debitur terkait informasi mengenai jumlah KP atau PP inden yang telah dimiliki.

Kedua, paling tinggi 50% dari plafon setelah pencairan sampai dengan penyelesaian fondasi, berdasarkan penilaian perkembangan pembangunan.

Ketiga, paling tinggi 90% dari plafon setelah pencairan sampai dengan penyelesaian tutup atap, berdasarkan penilaian perkembangan pembangunan.

Lalu keempat, sebesar 100% dari plafon setelah penandatanganan berita acara serah terima yang dilengkapi dengan akta jual beli dan akta pembebanan hak tanggungan atau surat kuasa membebankan hak tanggungan.
&amp;nbsp;
Direktur Bank BTN Budi Satria mengatakan, dengan adanya kebijakan relaksasi LTV, pihaknya optimistis pertumbuhan kredit properti Bank BTN bisa dicapai.

&quot;Kami tidak akan merevisi target, sebab target pertumbuhan yang dipasang sudah lebih tinggi dari pertumbuhan industri, yakni di atas 20%,&quot; tukas dia.

Sekretaris Jenderal Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida berpendapat, berlakunya kebijakan LTV bisa menguntungkan pengembang hingga ke konsumen. Menurut dia, dengan kebijakan tersebut pengembang perumahan bis menambah pangsa pasar hingga 10%.

&amp;ldquo;Saya kira ini akan menguntungkan dua pihak sekaligus baik pengembang maupun konsumen. Konsumen terutama, akan meringankan dengan Down Payment (DP) atau uang muka yang lebih ringan. Padahal kita tahu kemampuan konsumen itu besar secara kredit namun tidak secara uang muka,&amp;rdquo; ujarnya.

Semakin longgarnya kebijakan uang muka kredit rumah dan kendaraan tersebut, akan meringankan para pengembang perumahan. Maklum, selama ini kredit kontruksi oleh perbankan juga sangat ketat.

&amp;ldquo;Selama ini sangat ketat bagi pengembang sebab perbankan memperhitungkan risiko sebelum dibangun. Dengan kebijakan ini, saya kira akan lebih meningkatkan kepastian,&amp;rdquo; pungkasnya.



Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE)  Pieter Abdullah Redjalam menilai, kebijakan pelonggaran LTV dari BI  diharapkan bisa mendorong penyaluran kredit perbankan. Dia  memperkirakan, permintaan kredit rumah, mobil, maupun motor akan  meningkat.

&quot;Ini akhirnya akan mendorong pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto).  BI punya pengalaman bagaimana kebijakan LTV ini efektif menahan maupun  memacu pertumbuhan kredit. Saya juga meyakini bahwa kebijakan LTV/FTV  ini akan berdampak positif mendorong kredit properti dan kendaraan  bermotor,&quot; kata Pieter.

Kendati demikian, kata dia, pertumbuhan kredit secara keseluruhan  tahun ini tidak akan melonjak drastis. &quot;Pertumbuhan kredit maksimal akan  berada dikisaran 11 sampai dengan 12% yoy,&quot; imbuhnya.

Pieter melanjutkan, untuk mendorong pembiayaan khususnya kredit  properti, tidak cukup dengan menurunkan DP.  Pasalnya, kebijakan  tersebut memang meringankan uang muka, tetapi di sisi lain memberatkan  angsuran.

&quot;Yang perlu juga dipikirkan bagaimana membuat uang muka kecil dan  angsuran juga terasa ringan. Kalau ini terjadi masyarakat akan terpacu  membeli properti,&amp;rdquo; ujarnya

Dia menyarankan, agar masyarakat tertarik mengajukan kredit, maka jangka waktu kreditnya harus lebih lama.

&amp;ldquo;Sekarang kredit perumahan yang paling lama adalah 15 tahun. Kenapa  tidak seperti di luar negeri yang bisa mencapai 20-30 tahun?,&quot; cetus  dia.

Sementara itu, ekonom dari Institute for Development of Economics and  Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, dampak LTV baru  akan dirasakan dalam jangka menengah, sekitar 1-2 tahun ke depan.

&quot;Meskipun LTV direlaksasi namun cicilan justru membesar. Hal ini yang  memberatkan masyarakat ditengah daya beli yang lesu,&quot; kata dia.

Menurut Bhima, tidak semua bank berani mengambil risiko dengan  menyalurkan KPR DP 0% karena khawatir menimbulkan moral hazard si  debitur.

Terlebih lagi, kata dia, potensi kredit macetnya bisa lebih besar  sehingga nanti berpengaruh terhadap kinerja perbankan dalam jangka  panjang.

Hal ini berbeda dengan perusahaan properti yang justru merasakan  bahwa relaksasi LTV ini menguntungkan.  (Kunthi Fahmar Sandy/Ichsan  Amin)</content:encoded></item></channel></rss>
