<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perpres Harus Akomodasi Harga Susu yang Layak</title><description>Perbaikan harga menjadi hal penting yang perlu diatur dalam wacana Peraturan Presiden (Perpres) soal persusuan nasional.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/08/09/320/1933929/perpres-harus-akomodasi-harga-susu-yang-layak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/08/09/320/1933929/perpres-harus-akomodasi-harga-susu-yang-layak"/><item><title>Perpres Harus Akomodasi Harga Susu yang Layak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/08/09/320/1933929/perpres-harus-akomodasi-harga-susu-yang-layak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/08/09/320/1933929/perpres-harus-akomodasi-harga-susu-yang-layak</guid><pubDate>Kamis 09 Agustus 2018 10:50 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/08/09/320/1933929/perpres-harus-akomodasi-harga-susu-yang-layak-DXclHNPvQA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sapi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/08/09/320/1933929/perpres-harus-akomodasi-harga-susu-yang-layak-DXclHNPvQA.jpg</image><title>Sapi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Perbaikan harga menjadi hal penting yang perlu diatur dalam wacana Peraturan Presiden (Perpres) soal persusuan nasional. Sebab, harga susu di tingkat peternak saat ini masih terlalu rendah.
&quot;Penentuan harga dasar susu di tingkat peternak jadi yang paling urgent saat ini. Jika memang ada usulan tentu kami sangat senang bisa didorong hingga Perpresnya keluar,&quot; kata Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito, Kamis (9/8/2018).
Saat ini, harga di tingkat peternak masih berkisar di angka Rp5.700 per liter untuk susu dengan kualitas terbaik. Padahal angka tersebut tidak bisa menutup harga pokok produksi yang dikeluarkan oleh peternak.
&amp;nbsp;
Peternak berharap basis penentuan harga diukur dari harga pokok produksi yang dikeluarkan. &quot;Saat ini, peternak tidak punya pilihan, mau berapa pun harga yang diberikan akan dijual. Regulasi yang kuat seperti Perpres diperlukan untuk mengatur soal harga ini,&quot; kata Agus.
Akademisi dari Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran Rochadi Tawaf juga melihat takaran penentuan harga susu di Indonesia saat ini sudah ketinggalan zaman. &quot;Di Indonesia masih menerapkan skema Total Plate Count (TPC) untuk penentuan kualitas susu,&quot; kata Rochadi.
Skema TPC yang menghitung kandungan mikroba dalam susu, berpotensi terus berubah selama proses distribusi dari peternak ke koperasi atau industri. &quot;Jika ada perubahan dalam proses distribusi, yang menanggung saat ini adalah peternak. Ini kan kondisi yang memberatkan dan harga di tingkat peternak sulit naik,&quot; kata Rochadi yang juga anggota Dewan Persusuan Nasional (DPN)
&amp;nbsp;
Dia juga mengusulkan agar pengukuran kualitas susu menggunakan skema yang lebih fair yakni Somatic Cell Count (SCC). Skema ini lebih umum diterapkan di negara-negara produsen susu yang peternaknya lebih maju.
Sebelum reformasi, urusan persusuan nasional sempat diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 tentang Persusuan Nasional. Aturan ini membuat kondisi persusuan nasional cukup kondusif bagi peternak karena adanya wajib serap terhadap SSDN.
Namun, aturan tersebut dicabut melalui Letter of Intent (LoI) antara pemerintah dengan International Monetary Fund (IMF) saat Indonesia dilanda krisis tahun 1998. Sejak saat itu, belum ada regulasi yang kuat untuk mengatur persoalan persusuan nasional yang saat ini kondisinya menyulitkan peternak sapi perah lokal.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Perbaikan harga menjadi hal penting yang perlu diatur dalam wacana Peraturan Presiden (Perpres) soal persusuan nasional. Sebab, harga susu di tingkat peternak saat ini masih terlalu rendah.
&quot;Penentuan harga dasar susu di tingkat peternak jadi yang paling urgent saat ini. Jika memang ada usulan tentu kami sangat senang bisa didorong hingga Perpresnya keluar,&quot; kata Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito, Kamis (9/8/2018).
Saat ini, harga di tingkat peternak masih berkisar di angka Rp5.700 per liter untuk susu dengan kualitas terbaik. Padahal angka tersebut tidak bisa menutup harga pokok produksi yang dikeluarkan oleh peternak.
&amp;nbsp;
Peternak berharap basis penentuan harga diukur dari harga pokok produksi yang dikeluarkan. &quot;Saat ini, peternak tidak punya pilihan, mau berapa pun harga yang diberikan akan dijual. Regulasi yang kuat seperti Perpres diperlukan untuk mengatur soal harga ini,&quot; kata Agus.
Akademisi dari Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran Rochadi Tawaf juga melihat takaran penentuan harga susu di Indonesia saat ini sudah ketinggalan zaman. &quot;Di Indonesia masih menerapkan skema Total Plate Count (TPC) untuk penentuan kualitas susu,&quot; kata Rochadi.
Skema TPC yang menghitung kandungan mikroba dalam susu, berpotensi terus berubah selama proses distribusi dari peternak ke koperasi atau industri. &quot;Jika ada perubahan dalam proses distribusi, yang menanggung saat ini adalah peternak. Ini kan kondisi yang memberatkan dan harga di tingkat peternak sulit naik,&quot; kata Rochadi yang juga anggota Dewan Persusuan Nasional (DPN)
&amp;nbsp;
Dia juga mengusulkan agar pengukuran kualitas susu menggunakan skema yang lebih fair yakni Somatic Cell Count (SCC). Skema ini lebih umum diterapkan di negara-negara produsen susu yang peternaknya lebih maju.
Sebelum reformasi, urusan persusuan nasional sempat diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 tentang Persusuan Nasional. Aturan ini membuat kondisi persusuan nasional cukup kondusif bagi peternak karena adanya wajib serap terhadap SSDN.
Namun, aturan tersebut dicabut melalui Letter of Intent (LoI) antara pemerintah dengan International Monetary Fund (IMF) saat Indonesia dilanda krisis tahun 1998. Sejak saat itu, belum ada regulasi yang kuat untuk mengatur persoalan persusuan nasional yang saat ini kondisinya menyulitkan peternak sapi perah lokal.</content:encoded></item></channel></rss>
