<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7.004 Investor Kantongi Izin Usaha Lewat Online Single Submission</title><description>7.004 investor telah mengantongi izin usaha melalui implementasi Online Single Submission</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/08/09/320/1934108/7-004-investor-kantongi-izin-usaha-lewat-online-single-submission</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/08/09/320/1934108/7-004-investor-kantongi-izin-usaha-lewat-online-single-submission"/><item><title>7.004 Investor Kantongi Izin Usaha Lewat Online Single Submission</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/08/09/320/1934108/7-004-investor-kantongi-izin-usaha-lewat-online-single-submission</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/08/09/320/1934108/7-004-investor-kantongi-izin-usaha-lewat-online-single-submission</guid><pubDate>Kamis 09 Agustus 2018 15:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ulfa Arieza</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/08/09/320/1934108/7-004-investor-kantongi-izin-usaha-lewat-online-single-submission-BTTk8WrW2g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: 7.004 Investor Kantongi Izin Usaha Lewat OSS (Ulfa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/08/09/320/1934108/7-004-investor-kantongi-izin-usaha-lewat-online-single-submission-BTTk8WrW2g.jpg</image><title>Foto: 7.004 Investor Kantongi Izin Usaha Lewat OSS (Ulfa/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat sebanyak 7.004 investor telah mengantongi izin usaha melalui implementasi Online Single Submission (OSS) dalam kurun waktu sebulan ini. Adapun pemerintah telah menerapkan OSS sejak 9 Juli 2018.

Sekretaris Menteri Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, dengan total tersebut, maka perizinan rata-rata yang dikeluarkan OSS setiap harinya mencapai 304 izin termasuk pada hari Sabtu dan Minggu.

Sementara total registrasi melalui OSS tercatat sebanyak 30.505 registrasi sehingga rata-rata registrasi per hari termasuk Sabtu dan Minggu sebanyak 1.326 registrasi.

Dari jumlah itu, yang sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 12.290 NIB, dengan rata-rata NIB per hari yang dikeluarkan OSS adalah 534 NIB termasuk hari Sabtu dan Minggu.

&quot;Jadi rata-ratanya sudah cukup layanan ini,&quot; kata dia di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis  (9/8/2018).

Sementara jika dilihat dari kategori investor non perseorangan, yang termasuk korporasi, koperasi dan firma sebanyak 73% atau 5.267 perusahaan. Sementara investor perseorangan sebanyak 25% atau 1827 orang. Sisanya sebesar 2% merupakan perwakilan asing di Indonesia.

Lalu, apabila dilihat dari skala usaha, pendaftaran OSS didominasi oleh sektor non  UMKM sebanyak 67% dan sektor UMKM sebanyak 33%

Jika ditilik dari asal investor maka sebanyak  71% atau 5.063 perusahaan adalah Penanaman Modal Dalam Negeri atau ( PMDN) kemudian 29% atau 2.031 perusahaan adalah penanaman modal asing (PMA).

&quot;Sektor terbesar yang diterbitkan izin usahanya sektor perdagangan sebanyak 3.410 perizinan, kemudian sektor perindustrian sebanyak 2.012 perizinan, dan pertanian sebanyak 552 perizinan,&quot; kata dia.


</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat sebanyak 7.004 investor telah mengantongi izin usaha melalui implementasi Online Single Submission (OSS) dalam kurun waktu sebulan ini. Adapun pemerintah telah menerapkan OSS sejak 9 Juli 2018.

Sekretaris Menteri Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, dengan total tersebut, maka perizinan rata-rata yang dikeluarkan OSS setiap harinya mencapai 304 izin termasuk pada hari Sabtu dan Minggu.

Sementara total registrasi melalui OSS tercatat sebanyak 30.505 registrasi sehingga rata-rata registrasi per hari termasuk Sabtu dan Minggu sebanyak 1.326 registrasi.

Dari jumlah itu, yang sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 12.290 NIB, dengan rata-rata NIB per hari yang dikeluarkan OSS adalah 534 NIB termasuk hari Sabtu dan Minggu.

&quot;Jadi rata-ratanya sudah cukup layanan ini,&quot; kata dia di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis  (9/8/2018).

Sementara jika dilihat dari kategori investor non perseorangan, yang termasuk korporasi, koperasi dan firma sebanyak 73% atau 5.267 perusahaan. Sementara investor perseorangan sebanyak 25% atau 1827 orang. Sisanya sebesar 2% merupakan perwakilan asing di Indonesia.

Lalu, apabila dilihat dari skala usaha, pendaftaran OSS didominasi oleh sektor non  UMKM sebanyak 67% dan sektor UMKM sebanyak 33%

Jika ditilik dari asal investor maka sebanyak  71% atau 5.063 perusahaan adalah Penanaman Modal Dalam Negeri atau ( PMDN) kemudian 29% atau 2.031 perusahaan adalah penanaman modal asing (PMA).

&quot;Sektor terbesar yang diterbitkan izin usahanya sektor perdagangan sebanyak 3.410 perizinan, kemudian sektor perindustrian sebanyak 2.012 perizinan, dan pertanian sebanyak 552 perizinan,&quot; kata dia.


</content:encoded></item></channel></rss>
