<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabar Gembira, Tahun Depan Gaji PNS Naik 5%</title><description>Pemerintah akan menaikkan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/08/16/320/1937510/kabar-gembira-tahun-depan-gaji-pns-naik-5</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/08/16/320/1937510/kabar-gembira-tahun-depan-gaji-pns-naik-5"/><item><title>Kabar Gembira, Tahun Depan Gaji PNS Naik 5%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/08/16/320/1937510/kabar-gembira-tahun-depan-gaji-pns-naik-5</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/08/16/320/1937510/kabar-gembira-tahun-depan-gaji-pns-naik-5</guid><pubDate>Kamis 16 Agustus 2018 16:03 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/08/16/320/1937510/kabar-gembira-tahun-depan-gaji-pns-naik-5-qNiSeFVIEN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Setkab</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/08/16/320/1937510/kabar-gembira-tahun-depan-gaji-pns-naik-5-qNiSeFVIEN.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Setkab</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5%.
Hal ini terkuat saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU RAPBN 2019 Beserta Nota Keuangannya di DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
&quot;Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5%,&quot; kata Jokowi.
&amp;nbsp;
Menurut Jokowi kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan ini untuk menjaga kesejahteraan dan peningkatan kualitas.
&quot;Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya,&quot; jelas Jokowi.
&amp;nbsp;
Jokowi menjelaskan, pemerintah juga melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5%.
Hal ini terkuat saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU RAPBN 2019 Beserta Nota Keuangannya di DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
&quot;Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5%,&quot; kata Jokowi.
&amp;nbsp;
Menurut Jokowi kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan ini untuk menjaga kesejahteraan dan peningkatan kualitas.
&quot;Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya,&quot; jelas Jokowi.
&amp;nbsp;
Jokowi menjelaskan, pemerintah juga melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.</content:encoded></item></channel></rss>
