<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta-Fakta Tarif Tiket Pesawat Naik, Nomor 2 Dinanti</title><description>Tarif Batas Bawah (TBB) Pesawat Akan Naik Jadi 35%</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/08/29/320/1942927/fakta-fakta-tarif-tiket-pesawat-naik-nomor-2-dinanti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/08/29/320/1942927/fakta-fakta-tarif-tiket-pesawat-naik-nomor-2-dinanti"/><item><title>Fakta-Fakta Tarif Tiket Pesawat Naik, Nomor 2 Dinanti</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/08/29/320/1942927/fakta-fakta-tarif-tiket-pesawat-naik-nomor-2-dinanti</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/08/29/320/1942927/fakta-fakta-tarif-tiket-pesawat-naik-nomor-2-dinanti</guid><pubDate>Rabu 29 Agustus 2018 10:52 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/08/29/320/1942927/fakta-fakta-tarif-tiket-pesawat-naik-nomor-2-dinanti-Xtthpum7kv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Bandara (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/08/29/320/1942927/fakta-fakta-tarif-tiket-pesawat-naik-nomor-2-dinanti-Xtthpum7kv.jpg</image><title>Ilustrasi Bandara (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memberikan sinyal bakal menaikkan tarif batas bawah dengan persentase 5%.
Berikut fakta-fakta terkait kenaikan tarif batas bawah pesawat:
1.       Tarif Batas Bawah (TBB) Pesawat Akan Naik Jadi 35%
Itu berarti tarif batas bawah (TBB) pesawat bakal naik dari sebelumnya 30% menjadi 35% dari tarif batas atas. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tarif tersebut masih dalam proses sosialisasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
2.       Kenaikan Mulai Bulan Depan
Sedangkan rencana kenaikan tarif dijadwalkan mulai bulan depan. &amp;ldquo;Ini sudah kami bicarakan dengan pihak maskapai. Keputusannya naik 5%. Kenaikan ini masih lebih rendah dibanding permintaan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional yang tergabung dalam INACA,&amp;rdquo; ujarnya di sela-sela seminar nasional &amp;rdquo;Kebangkitan BUMN Sektor Perhubungan&amp;rdquo; di Jakarta.

3.       Keputusan Merupakan Hasil dari Evaluasi Permenhub
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebelumnya telah mengkaji kenaikan tarif. Keputusan tersebut merupakan hasil dari evaluasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan TBA dan TBB Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam beleid tersebut, TBB ditetapkan sebesar 30% dari TBA. Berdasarkan Permenhub No. 14/2016, tarif penumpang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge).
4.       Perubahan Pengaruhi Kegiatan Maskapai
Dirjen Perhubungan Udara akan mengevaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 1 tahun atau mengalami perubahan signifikan yang memengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai.
Perubahan signifikan yang dimaksud adalah perubahan harga avtur menjadi Rp9.729 per liter selama tiga bulan berturut- turut atau perubahan terhadap nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya, yang menyebabkan perubahan total biaya operasional pesawat sebesar 10% selama tiga bulan berturut-turut.

5.       Kenaikan Biaya Maskapai Sudah Mendesak
Penyesuaian TBB tiket pesawat terakhir dilakukan pada Januari 2016. Adapun kondisi biaya yang harus ditanggung maskapai penerbangan sudah jauh berbeda dengan saat ini. Direktur PT Garuda Indonesia Tbk Pahala Nugraha Mansury mengatakan, kenaikan biaya-biaya untuk maskapai saat ini sudah mendesak.
Sebab dari sisi operasional, harga avtur memberikan dampak paling besar terhadap biaya operasional. &amp;ldquo;Saya kira maskapai sudah mendesak berharap adanya kenaikan. Meski 35%, saya kira itu bisa membuat nafas baru bagi maskapai,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8wMy8xLzExMTgwNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
(Feb)6.       Kenaikan Tarif Sudah Didiskusikan
Dia menambahkan, pihaknya di Garuda Indonesia telah berdiskusi  mengenai kajian kenaikan tarif tersebut bersama pihak Kemenhub, dalam  hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
&amp;ldquo;Baik kita di maskapai maupun regulator sangat terbuka, karena kami  memberikan gambaran-gambaran secara detail dampak dari harga avtur dan  depresiasi nilai tukar dolar terhadap rupiah,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/08/06/52355/263941_medium.jpg&quot; alt=&quot;Keberadaan Runway Baru Bandara Soetta Diharapkan Dapat Kurangi Antrean Lepas Landas&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
7.       Harga Avtur Menjadi Alasan Perlunya Kenaikan TBB
Dihubungi terpisah, pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan,  harga avtur menjadi alasan perlunya kenaikan tarif batas bawah.  Maskapai, ungkapnya, sangat merasakan dampak harga avtur terhadap biaya  operasional. &amp;rdquo;Sehingga kalau tidak naik, ini bakal bisa membunuh  maskapai secara perlahan. Berapa pun kenaikannya, yang penting naik  dulu, itu penting,&amp;rdquo; ujarnya. Menurut dia, di sinilah peran pemerintah  hadir menengahi maskapai dan konsumen meninjau tarif.
Pada satu sisi, pemerintah harus memperhatikan dari sisi konsumen.  &amp;ldquo;Di sisi lain, dari sisi maskapainya juga harus dilihat. Tapi soal tarif  pesawat ini jangan dilepas ke mekanisme pasar, sebab pasti bakal saling  membunuh sehingga barang kali pemerintah mengambil jalan tengah dengan  menaikkan 5% atau menjadi 35% TBB,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/06/29/51254/259489_medium.jpg&quot; alt=&quot;Begini Suasana Bandara Ngurah Rai yang Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Agung&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
8.       Pemerintah Harus Cermati Secara Teliti Kenaikan Tarif
Presiden Direktur Lion Air Group, Edward Sirait mengatakan, pihaknya  akan mengikuti semua ketentuan yang diatur pemerintah, termasuk bila ada  kenaikan TBB menjadi 35%. Akan tetapi, kata dia, pemerintah harus  mencermati secara teliti sebelum menaikkan tarif itu.
&amp;ldquo;Apa pun kebijakan pemerintah, akan kami ikuti karena itu merupakan  peraturan. Pastinya, nanti sebelum ditetapkan, pemerintah akan  sosialisasi terlebih dahulu. Kami masih menunggu pengumum-annya,&amp;rdquo; kata  Edward. (Ichsan Amin).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8wMy8xLzExMTgwNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
(Feb)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memberikan sinyal bakal menaikkan tarif batas bawah dengan persentase 5%.
Berikut fakta-fakta terkait kenaikan tarif batas bawah pesawat:
1.       Tarif Batas Bawah (TBB) Pesawat Akan Naik Jadi 35%
Itu berarti tarif batas bawah (TBB) pesawat bakal naik dari sebelumnya 30% menjadi 35% dari tarif batas atas. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tarif tersebut masih dalam proses sosialisasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
2.       Kenaikan Mulai Bulan Depan
Sedangkan rencana kenaikan tarif dijadwalkan mulai bulan depan. &amp;ldquo;Ini sudah kami bicarakan dengan pihak maskapai. Keputusannya naik 5%. Kenaikan ini masih lebih rendah dibanding permintaan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional yang tergabung dalam INACA,&amp;rdquo; ujarnya di sela-sela seminar nasional &amp;rdquo;Kebangkitan BUMN Sektor Perhubungan&amp;rdquo; di Jakarta.

3.       Keputusan Merupakan Hasil dari Evaluasi Permenhub
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebelumnya telah mengkaji kenaikan tarif. Keputusan tersebut merupakan hasil dari evaluasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan TBA dan TBB Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam beleid tersebut, TBB ditetapkan sebesar 30% dari TBA. Berdasarkan Permenhub No. 14/2016, tarif penumpang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge).
4.       Perubahan Pengaruhi Kegiatan Maskapai
Dirjen Perhubungan Udara akan mengevaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 1 tahun atau mengalami perubahan signifikan yang memengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai.
Perubahan signifikan yang dimaksud adalah perubahan harga avtur menjadi Rp9.729 per liter selama tiga bulan berturut- turut atau perubahan terhadap nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya, yang menyebabkan perubahan total biaya operasional pesawat sebesar 10% selama tiga bulan berturut-turut.

5.       Kenaikan Biaya Maskapai Sudah Mendesak
Penyesuaian TBB tiket pesawat terakhir dilakukan pada Januari 2016. Adapun kondisi biaya yang harus ditanggung maskapai penerbangan sudah jauh berbeda dengan saat ini. Direktur PT Garuda Indonesia Tbk Pahala Nugraha Mansury mengatakan, kenaikan biaya-biaya untuk maskapai saat ini sudah mendesak.
Sebab dari sisi operasional, harga avtur memberikan dampak paling besar terhadap biaya operasional. &amp;ldquo;Saya kira maskapai sudah mendesak berharap adanya kenaikan. Meski 35%, saya kira itu bisa membuat nafas baru bagi maskapai,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8wMy8xLzExMTgwNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
(Feb)6.       Kenaikan Tarif Sudah Didiskusikan
Dia menambahkan, pihaknya di Garuda Indonesia telah berdiskusi  mengenai kajian kenaikan tarif tersebut bersama pihak Kemenhub, dalam  hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
&amp;ldquo;Baik kita di maskapai maupun regulator sangat terbuka, karena kami  memberikan gambaran-gambaran secara detail dampak dari harga avtur dan  depresiasi nilai tukar dolar terhadap rupiah,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/08/06/52355/263941_medium.jpg&quot; alt=&quot;Keberadaan Runway Baru Bandara Soetta Diharapkan Dapat Kurangi Antrean Lepas Landas&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
7.       Harga Avtur Menjadi Alasan Perlunya Kenaikan TBB
Dihubungi terpisah, pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan,  harga avtur menjadi alasan perlunya kenaikan tarif batas bawah.  Maskapai, ungkapnya, sangat merasakan dampak harga avtur terhadap biaya  operasional. &amp;rdquo;Sehingga kalau tidak naik, ini bakal bisa membunuh  maskapai secara perlahan. Berapa pun kenaikannya, yang penting naik  dulu, itu penting,&amp;rdquo; ujarnya. Menurut dia, di sinilah peran pemerintah  hadir menengahi maskapai dan konsumen meninjau tarif.
Pada satu sisi, pemerintah harus memperhatikan dari sisi konsumen.  &amp;ldquo;Di sisi lain, dari sisi maskapainya juga harus dilihat. Tapi soal tarif  pesawat ini jangan dilepas ke mekanisme pasar, sebab pasti bakal saling  membunuh sehingga barang kali pemerintah mengambil jalan tengah dengan  menaikkan 5% atau menjadi 35% TBB,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/06/29/51254/259489_medium.jpg&quot; alt=&quot;Begini Suasana Bandara Ngurah Rai yang Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Agung&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
8.       Pemerintah Harus Cermati Secara Teliti Kenaikan Tarif
Presiden Direktur Lion Air Group, Edward Sirait mengatakan, pihaknya  akan mengikuti semua ketentuan yang diatur pemerintah, termasuk bila ada  kenaikan TBB menjadi 35%. Akan tetapi, kata dia, pemerintah harus  mencermati secara teliti sebelum menaikkan tarif itu.
&amp;ldquo;Apa pun kebijakan pemerintah, akan kami ikuti karena itu merupakan  peraturan. Pastinya, nanti sebelum ditetapkan, pemerintah akan  sosialisasi terlebih dahulu. Kami masih menunggu pengumum-annya,&amp;rdquo; kata  Edward. (Ichsan Amin).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8wMy8xLzExMTgwNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
(Feb)</content:encoded></item></channel></rss>
