<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Tahapan Tes Seleksi CPNS 2018 hingga Nilai Ambang Batas Kelulusan</title><description>Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/09/10/320/1948347/ini-tahapan-tes-seleksi-cpns-2018-hingga-nilai-ambang-batas-kelulusan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/09/10/320/1948347/ini-tahapan-tes-seleksi-cpns-2018-hingga-nilai-ambang-batas-kelulusan"/><item><title>Ini Tahapan Tes Seleksi CPNS 2018 hingga Nilai Ambang Batas Kelulusan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/09/10/320/1948347/ini-tahapan-tes-seleksi-cpns-2018-hingga-nilai-ambang-batas-kelulusan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/09/10/320/1948347/ini-tahapan-tes-seleksi-cpns-2018-hingga-nilai-ambang-batas-kelulusan</guid><pubDate>Senin 10 September 2018 08:12 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/09/10/320/1948347/ini-tahapan-tes-seleksi-cpns-2018-hingga-nilai-ambang-batas-kelulusan-26ZElFUjNk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Tes CPNS dan Nilai Kelulusan (Dok Kemenpan-RB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/09/10/320/1948347/ini-tahapan-tes-seleksi-cpns-2018-hingga-nilai-ambang-batas-kelulusan-26ZElFUjNk.jpg</image><title>Foto: Tes CPNS dan Nilai Kelulusan (Dok Kemenpan-RB)</title></images><description>JAKARTA - Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer  Assisted  Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade). Nilai SKD memiliki bobot 40%, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60%.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal,  dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. Demikian seperti dikutip Okezone dalam situs menpan.go.id, Jakarta, Senin (10/9/2018).
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
&amp;nbsp;
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
TIU juga untuk  menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram. Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
&amp;nbsp;
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Passing  Grade
 
&amp;nbsp;
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui  nilai ambang batas (passing  grade) seperti diatur dalam Peraturan  Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS  2018.
&amp;ldquo;Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama  seperti tahun lalu, yakni  143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk  TWK,&amp;rdquo; ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB  Setiawan Wangsaatmadja.
Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu  menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU  ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan  diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal  85.
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan  TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260  dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif  minimal 260 dan TIU minimal 60.
&amp;ldquo;Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional,  nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,&amp;rdquo; imbuh Setiawan.
Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya  pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter spesialis dan  instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU  sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK,  pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga  tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal  70.</description><content:encoded>JAKARTA - Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer  Assisted  Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade). Nilai SKD memiliki bobot 40%, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60%.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal,  dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. Demikian seperti dikutip Okezone dalam situs menpan.go.id, Jakarta, Senin (10/9/2018).
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
&amp;nbsp;
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
TIU juga untuk  menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram. Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
&amp;nbsp;
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Passing  Grade
 
&amp;nbsp;
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui  nilai ambang batas (passing  grade) seperti diatur dalam Peraturan  Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS  2018.
&amp;ldquo;Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama  seperti tahun lalu, yakni  143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk  TWK,&amp;rdquo; ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB  Setiawan Wangsaatmadja.
Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu  menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU  ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan  diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal  85.
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan  TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260  dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif  minimal 260 dan TIU minimal 60.
&amp;ldquo;Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional,  nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,&amp;rdquo; imbuh Setiawan.
Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya  pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter spesialis dan  instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU  sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK,  pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga  tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal  70.</content:encoded></item></channel></rss>
