<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Semakin Menjamur, Ada 407 Fintech Abal-Abal di RI</title><description>Satgas Waspada Investasi mencatat jumlah perusahaan yang melakukan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/09/10/320/1948397/semakin-menjamur-ada-407-fintech-abal-abal-di-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/09/10/320/1948397/semakin-menjamur-ada-407-fintech-abal-abal-di-ri"/><item><title>Semakin Menjamur, Ada 407 Fintech Abal-Abal di RI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/09/10/320/1948397/semakin-menjamur-ada-407-fintech-abal-abal-di-ri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/09/10/320/1948397/semakin-menjamur-ada-407-fintech-abal-abal-di-ri</guid><pubDate>Senin 10 September 2018 10:40 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/09/10/320/1948397/semakin-menjamur-ada-407-fintech-abal-abal-di-ri-aY1wpA9t9t.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/09/10/320/1948397/semakin-menjamur-ada-407-fintech-abal-abal-di-ri-aY1wpA9t9t.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat jumlah perusahaan yang melakukan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) tak berizin mencapai 407 entitas.

Satgas menemukan sebelumnya ada 227 entitas fintech yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan baru-baru ini otoritas juga kembali menemukan 182 entitas yang tidak terdaftar.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, entitas tak berizin tersebut melanggar ketentuan POJK 77/ POJK.01/2016 dan berpotensi merugikan masyarakat.

&amp;ldquo;Kami melakukan pemeriksaan pada website dan aplikasi di Google Play Store. Total fintech tanpa izin hingga kini mencapai 407 entitas,&amp;rdquo; ujar Tongam melalui keterangan di Jakarta.
&amp;nbsp;
Tongam menegaskan pihaknya meminta pihak fintech tersebut untuk segera menghentikan aktivitas pinjam meminjam. Selain itu juga diwajibkan untuk menghapus semua aplikasinya dalam pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Setelah itu pihak fintech harus menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna.

&amp;ldquo;Kami minta mereka semua untuk segera mengajukan pendaftaran ke OJK. Masyarakat juga jangan melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak ber izin tersebut. Informasi mengenai entitas fintech yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses di situs resmi OJK,&amp;rdquo; ujarnya.

Dari 227 aplikasi peer to peer lending tak berizin tersebut, ternyata dua platform telah punya izin dan terdaftar di OJK, yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedang kan KTA Kilat merupakan milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.

Terpisah, pengamat ekonomi dari Indef Bhima Yudhistira mengatakan, fintech ilegal berpengaruh negatif ke masyarakat dan bisa mengakibatkan berkurangnya kepercayaan terhadap layanan keuangan berbasis digital.

&amp;ldquo;Padahal basis layanan keuangan yang utama adalah kepercayaan,&amp;rdquo; ujar Bhima.
&amp;nbsp;
OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan bisa langsung memblokir aplikasi fintech yang belum terdaftar. Terlebih lagi fintech yang menerapkan bunga tinggi (predatory lending). Bima mengingatkan, kejadian bubble fintech di China harus menjadi pelajaran agar otoritas bertin dak lebih cepat.

&amp;ldquo;Bagi asosiasi fintech sendiri diharapkan mempercepat penerapan kode etik fintech dan menertibkan apabila ada anggota fintech yang belum terdaftar di OJK,&amp;rdquo; pungkasnya.

Data OJK mencatat sampai 4 September lalu jumlah perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 67 per usahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 40 dan perusahaan yang menya takan berminat mendaftar 38 perusahaan.

Sementara hingga Juli, jumlah rekening penyedia dana (lender) peer to peer lending mencapai 135.025 entitas atau meningkat 33,77 % sejak awal tahun (year-todate/ ytd). Jumlah rekening peminjam (borrower) 1.430.357 entitas atau meningkat 450,91 % (ytd).
Total penyaluran pinjaman hingga Juli Rp9,21 triliun atau meningkat  259,36% (ytd), dengan rasio cicilan bermasalah atau non performing loan  (NPL) hingga Juli sebesar 1,4%. Selain fintech ilegal, Satgas Waspada  Investasi juga kembali menemukan penawaran produk atau kegiatan usaha  dari 10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak  berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Penawaran dari 10 investasi ilegal ini sangat berbahaya bagi  masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap  industri jasa keuangan karena pelaku memanfaatkan kekurang pahaman  sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal  hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

Terkait temuan itu Tongam mengatakan penawaran dari 10 investasi  ilegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Satgas juga meminta kepada  masya rakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai  tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko  yang akan diterima.

&amp;ldquo;Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas  tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa  entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya&amp;rdquo; katanya. (Hafid Fuad)
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat jumlah perusahaan yang melakukan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) tak berizin mencapai 407 entitas.

Satgas menemukan sebelumnya ada 227 entitas fintech yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan baru-baru ini otoritas juga kembali menemukan 182 entitas yang tidak terdaftar.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, entitas tak berizin tersebut melanggar ketentuan POJK 77/ POJK.01/2016 dan berpotensi merugikan masyarakat.

&amp;ldquo;Kami melakukan pemeriksaan pada website dan aplikasi di Google Play Store. Total fintech tanpa izin hingga kini mencapai 407 entitas,&amp;rdquo; ujar Tongam melalui keterangan di Jakarta.
&amp;nbsp;
Tongam menegaskan pihaknya meminta pihak fintech tersebut untuk segera menghentikan aktivitas pinjam meminjam. Selain itu juga diwajibkan untuk menghapus semua aplikasinya dalam pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Setelah itu pihak fintech harus menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna.

&amp;ldquo;Kami minta mereka semua untuk segera mengajukan pendaftaran ke OJK. Masyarakat juga jangan melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak ber izin tersebut. Informasi mengenai entitas fintech yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses di situs resmi OJK,&amp;rdquo; ujarnya.

Dari 227 aplikasi peer to peer lending tak berizin tersebut, ternyata dua platform telah punya izin dan terdaftar di OJK, yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedang kan KTA Kilat merupakan milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.

Terpisah, pengamat ekonomi dari Indef Bhima Yudhistira mengatakan, fintech ilegal berpengaruh negatif ke masyarakat dan bisa mengakibatkan berkurangnya kepercayaan terhadap layanan keuangan berbasis digital.

&amp;ldquo;Padahal basis layanan keuangan yang utama adalah kepercayaan,&amp;rdquo; ujar Bhima.
&amp;nbsp;
OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan bisa langsung memblokir aplikasi fintech yang belum terdaftar. Terlebih lagi fintech yang menerapkan bunga tinggi (predatory lending). Bima mengingatkan, kejadian bubble fintech di China harus menjadi pelajaran agar otoritas bertin dak lebih cepat.

&amp;ldquo;Bagi asosiasi fintech sendiri diharapkan mempercepat penerapan kode etik fintech dan menertibkan apabila ada anggota fintech yang belum terdaftar di OJK,&amp;rdquo; pungkasnya.

Data OJK mencatat sampai 4 September lalu jumlah perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 67 per usahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 40 dan perusahaan yang menya takan berminat mendaftar 38 perusahaan.

Sementara hingga Juli, jumlah rekening penyedia dana (lender) peer to peer lending mencapai 135.025 entitas atau meningkat 33,77 % sejak awal tahun (year-todate/ ytd). Jumlah rekening peminjam (borrower) 1.430.357 entitas atau meningkat 450,91 % (ytd).
Total penyaluran pinjaman hingga Juli Rp9,21 triliun atau meningkat  259,36% (ytd), dengan rasio cicilan bermasalah atau non performing loan  (NPL) hingga Juli sebesar 1,4%. Selain fintech ilegal, Satgas Waspada  Investasi juga kembali menemukan penawaran produk atau kegiatan usaha  dari 10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak  berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Penawaran dari 10 investasi ilegal ini sangat berbahaya bagi  masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap  industri jasa keuangan karena pelaku memanfaatkan kekurang pahaman  sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal  hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

Terkait temuan itu Tongam mengatakan penawaran dari 10 investasi  ilegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Satgas juga meminta kepada  masya rakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai  tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko  yang akan diterima.

&amp;ldquo;Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas  tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa  entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya&amp;rdquo; katanya. (Hafid Fuad)
</content:encoded></item></channel></rss>
