<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi Teken Perpres Cukai Rokok untuk Tutupi Defisit BPJS Kesehatan   </title><description>Perpres baru soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/09/18/320/1952055/presiden-jokowi-teken-perpres-cukai-rokok-untuk-tutupi-defisit-bpjs-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/09/18/320/1952055/presiden-jokowi-teken-perpres-cukai-rokok-untuk-tutupi-defisit-bpjs-kesehatan"/><item><title>Presiden Jokowi Teken Perpres Cukai Rokok untuk Tutupi Defisit BPJS Kesehatan   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/09/18/320/1952055/presiden-jokowi-teken-perpres-cukai-rokok-untuk-tutupi-defisit-bpjs-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/09/18/320/1952055/presiden-jokowi-teken-perpres-cukai-rokok-untuk-tutupi-defisit-bpjs-kesehatan</guid><pubDate>Selasa 18 September 2018 13:51 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/09/18/320/1952055/presiden-jokowi-teken-perpres-cukai-rokok-untuk-tutupi-defisit-bpjs-kesehatan-ROSo33NrMk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/09/18/320/1952055/presiden-jokowi-teken-perpres-cukai-rokok-untuk-tutupi-defisit-bpjs-kesehatan-ROSo33NrMk.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapta Prabowo memastikan Kepala Negara telah menandatangani perpres tersebut. Meski begitu, dia belum mengetahui nomor dan isi dari perpres tersebut.

&quot;Perpres sudah ditandatangani dan sedang diundangkan di Kumham,&quot; ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Selasa (18/9/2018).
Dengan perpres ini, nantinya penerimaan cukai rokok akan dialokasikan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan. Sementara itu, pemerintah pusat memperkirakan pada tahun ini jumlah penerimaan pajak rokok sekitar Rp13 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmomenuturkan perpres baru yang diteken Jokowi ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang JKN.
Mardiasmo menjelaskan dengan perpres baru ini, pemerintah pusat bisa menggunakan pajak rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga Kota/Kabupaten untuk program JKN, termasuk untuk membantu menutup defisit keuangan eks PT Asuransi Kesehatan (Askes). Adapun mekanismenya, dari 50 persen penerimaan pajak rokok daerah sebanyak 75 persennya akan dialokasikan untuk program JKN.



(Feb)</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapta Prabowo memastikan Kepala Negara telah menandatangani perpres tersebut. Meski begitu, dia belum mengetahui nomor dan isi dari perpres tersebut.

&quot;Perpres sudah ditandatangani dan sedang diundangkan di Kumham,&quot; ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Selasa (18/9/2018).
Dengan perpres ini, nantinya penerimaan cukai rokok akan dialokasikan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan. Sementara itu, pemerintah pusat memperkirakan pada tahun ini jumlah penerimaan pajak rokok sekitar Rp13 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmomenuturkan perpres baru yang diteken Jokowi ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang JKN.
Mardiasmo menjelaskan dengan perpres baru ini, pemerintah pusat bisa menggunakan pajak rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga Kota/Kabupaten untuk program JKN, termasuk untuk membantu menutup defisit keuangan eks PT Asuransi Kesehatan (Askes). Adapun mekanismenya, dari 50 persen penerimaan pajak rokok daerah sebanyak 75 persennya akan dialokasikan untuk program JKN.



(Feb)</content:encoded></item></channel></rss>
