<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kontrak Wilayah Kerja Pengeboran Minyak Berakhir, Ratusan Pekerja Terancam PHK Massal</title><description>EMP MSSA merupakan salah satu anak perusahaan yang bergerak di bidang pengeboran minyak dan gas bumi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/09/22/320/1954159/kontrak-wilayah-kerja-pengeboran-minyak-berakhir-ratusan-pekerja-terancam-phk-massal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/09/22/320/1954159/kontrak-wilayah-kerja-pengeboran-minyak-berakhir-ratusan-pekerja-terancam-phk-massal"/><item><title>Kontrak Wilayah Kerja Pengeboran Minyak Berakhir, Ratusan Pekerja Terancam PHK Massal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/09/22/320/1954159/kontrak-wilayah-kerja-pengeboran-minyak-berakhir-ratusan-pekerja-terancam-phk-massal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/09/22/320/1954159/kontrak-wilayah-kerja-pengeboran-minyak-berakhir-ratusan-pekerja-terancam-phk-massal</guid><pubDate>Sabtu 22 September 2018 14:56 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/09/22/320/1954159/kontrak-wilayah-kerja-pengeboran-minyak-berakhir-ratusan-pekerja-terancam-phk-massal-F5rkVA1XTy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Serikat pekerja (Foto: Hambali/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/09/22/320/1954159/kontrak-wilayah-kerja-pengeboran-minyak-berakhir-ratusan-pekerja-terancam-phk-massal-F5rkVA1XTy.jpg</image><title>Serikat pekerja (Foto: Hambali/Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Serikat Pekerja Kondur Petroleum (SPKP) mendesak kepada perusahaan dan pemerintah agar memenuhi hak-hak para pekerja menjelang berakhirnya kontrak wilayah kerja perusahaan minyak dan gas bumi EMP Malacca Straits SA (EMP MSSA) pada Agustus 2020 nanti.
EMP MSSA merupakan salah satu anak perusahaan yang bergerak di bidang pengeboran minyak dan gas bumi. Perusahaan itu kini masih melakukan pengeboran di Pulau Padang, Kepulauan Riau.
Terdata sekira 250 pekerja masih menjalani rutinitasnya, baik di lokasi pengeboran, maupun yang bertugas di Pekanbaru Kota dan Jakarta.

Namun malangnya, nasib para pekerja itu kini diujung tanduk, belum ada kejelasan status pengabdian mereka selama ini. Dengan kata lain, ratusan pekerja itu akan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal setelah waktu berakhirnya kontrak kerja wilayah pada Agustus 2020.
Hal tersebut berkaitan dengan pemberian Kontrak baru, melalui perubahan skema menjadi Gross Split. hingga berdampak langsung pada pengelolaan operasional keuangan perusahaan. Ketua 1 SPKP Heru Widodo menuturkan, pada skema Gross Split, tidak ada penggantian biaya operasional perusahaan oleh negara. Oleh karenanya, dia mendesak agar perusahaan tetap melakukan hubungan industrial sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.
&quot;Semua hak-hak pekerja harus dibayarkan lunas pada saat kontrak wilayah kerja habis. Demikian juga kewajiban terhadap pihak ketiga dalam penyediaan material dan jasa, serta kewajiban lain yang berhubungan dengan instansi terkait, masyarakat ataupun lembaga tempatan,&quot; katanya usai berdiskusi tentang Rakor SPKP, kepada wartawan di Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (22/9/2018).
&amp;nbsp;
Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerapkan skema Gross Split untuk perhitungan bagi hasil kontrak pengelolaan wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia.
Skema Gross Split adalah skema dimana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja Migas antara Pemerintah dan Kontraktor  diperhitungkan di muka. Melalui skema itu, negara akan mendapat bagi hasil Migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, sehingga penerimaan negara menjadi lebih pasti.
Pemerintah pun disebutkan tidak akan kehilangan kendalinya atas ketentuan eksplorasi, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta pembagian hasil masih ditentukan oleh pemerintah. Oleh karenanya, penerapan skema ini diyakini akan lebih baik dari skema bagi hasil sebelumnya.Meski begitu, dijelaskan Heru, kelanjutan dalam hubungan industrial  itu harus diterjemahkan dalam bentuk mempekerjakan kembali para pekerja  yang ada. Tentunya dengan memperhatikan pengalaman kerja dalam penentuan  upah serta benefitnya, sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang (UU)  Ketenagakerjaan.
&quot;Proses peralihan skema kontrak wilayah kerja pada tahun 2020 nanti  diharapkan dapat berjalan dengan baik, tidak ada shutdown dengan alasan  apapun. Sehingga tidak terjadi hambatan dalam menjaga target produksi  yang telah disepakati bersama, guna ketahanan energi Migas nasional,&quot;  tambahnya.
Dilanjutkan dia, bentuk kepedulian SPKP dalam ikut menjaga ketahanan  Migas nasional melalui perusahaan EMP MSSA dilakukan dengan  berkomunikasi aktif terhadap pimpinan perusahaan, dan meminta para  pekerja agar tetap bekerja maksimal.

Di samping itu, masih kata Heru, SPKP tengah merumuskan proposal  sebagai persiapan menjelang berakhirnya kontrak wilayah kerja dengan  skema Cost Recovery dan dimulainya kontrak baru menggunakan skema Gross  Split. Proposal itu, ditargetkan selesai dan akan diserahkan pada akhir  Oktober tahun ini.
&quot;Persiapan proposal diharapkan dapat segera diselesaikan untuk dapat  diserahkan kepada pimpinan perusahaan, Kepala SKK Migas sebagai wakil  pemerintah, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai pembina dan  pengawas dalam Ketenagakerjaan,&quot; jelasnya lagi.
Berkaitan dengan aspirasi para pekerja itu, disampaikan Heru, maka  SPKP mendesak agar perusahaan menyelesaikan hubungan industrialnya pada  tahun ini melalui 2 tahapan, yakni:
1. Melakukan penyetoran dana secara rutin sebagai pencadangan  pesangon pada bank Penyelenggara Program Pensiun Untuk Kompensasi  Pesangon (PPUKP), sesuai total pesangon.
2. Melakukan penyesuaian upah dengan memperhatikan nilai inflasi selama 3 tahun.
&quot;Dua hal itu harus dijalankan tahun ini,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>TANGERANG - Serikat Pekerja Kondur Petroleum (SPKP) mendesak kepada perusahaan dan pemerintah agar memenuhi hak-hak para pekerja menjelang berakhirnya kontrak wilayah kerja perusahaan minyak dan gas bumi EMP Malacca Straits SA (EMP MSSA) pada Agustus 2020 nanti.
EMP MSSA merupakan salah satu anak perusahaan yang bergerak di bidang pengeboran minyak dan gas bumi. Perusahaan itu kini masih melakukan pengeboran di Pulau Padang, Kepulauan Riau.
Terdata sekira 250 pekerja masih menjalani rutinitasnya, baik di lokasi pengeboran, maupun yang bertugas di Pekanbaru Kota dan Jakarta.

Namun malangnya, nasib para pekerja itu kini diujung tanduk, belum ada kejelasan status pengabdian mereka selama ini. Dengan kata lain, ratusan pekerja itu akan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal setelah waktu berakhirnya kontrak kerja wilayah pada Agustus 2020.
Hal tersebut berkaitan dengan pemberian Kontrak baru, melalui perubahan skema menjadi Gross Split. hingga berdampak langsung pada pengelolaan operasional keuangan perusahaan. Ketua 1 SPKP Heru Widodo menuturkan, pada skema Gross Split, tidak ada penggantian biaya operasional perusahaan oleh negara. Oleh karenanya, dia mendesak agar perusahaan tetap melakukan hubungan industrial sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.
&quot;Semua hak-hak pekerja harus dibayarkan lunas pada saat kontrak wilayah kerja habis. Demikian juga kewajiban terhadap pihak ketiga dalam penyediaan material dan jasa, serta kewajiban lain yang berhubungan dengan instansi terkait, masyarakat ataupun lembaga tempatan,&quot; katanya usai berdiskusi tentang Rakor SPKP, kepada wartawan di Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (22/9/2018).
&amp;nbsp;
Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerapkan skema Gross Split untuk perhitungan bagi hasil kontrak pengelolaan wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia.
Skema Gross Split adalah skema dimana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja Migas antara Pemerintah dan Kontraktor  diperhitungkan di muka. Melalui skema itu, negara akan mendapat bagi hasil Migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, sehingga penerimaan negara menjadi lebih pasti.
Pemerintah pun disebutkan tidak akan kehilangan kendalinya atas ketentuan eksplorasi, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta pembagian hasil masih ditentukan oleh pemerintah. Oleh karenanya, penerapan skema ini diyakini akan lebih baik dari skema bagi hasil sebelumnya.Meski begitu, dijelaskan Heru, kelanjutan dalam hubungan industrial  itu harus diterjemahkan dalam bentuk mempekerjakan kembali para pekerja  yang ada. Tentunya dengan memperhatikan pengalaman kerja dalam penentuan  upah serta benefitnya, sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang (UU)  Ketenagakerjaan.
&quot;Proses peralihan skema kontrak wilayah kerja pada tahun 2020 nanti  diharapkan dapat berjalan dengan baik, tidak ada shutdown dengan alasan  apapun. Sehingga tidak terjadi hambatan dalam menjaga target produksi  yang telah disepakati bersama, guna ketahanan energi Migas nasional,&quot;  tambahnya.
Dilanjutkan dia, bentuk kepedulian SPKP dalam ikut menjaga ketahanan  Migas nasional melalui perusahaan EMP MSSA dilakukan dengan  berkomunikasi aktif terhadap pimpinan perusahaan, dan meminta para  pekerja agar tetap bekerja maksimal.

Di samping itu, masih kata Heru, SPKP tengah merumuskan proposal  sebagai persiapan menjelang berakhirnya kontrak wilayah kerja dengan  skema Cost Recovery dan dimulainya kontrak baru menggunakan skema Gross  Split. Proposal itu, ditargetkan selesai dan akan diserahkan pada akhir  Oktober tahun ini.
&quot;Persiapan proposal diharapkan dapat segera diselesaikan untuk dapat  diserahkan kepada pimpinan perusahaan, Kepala SKK Migas sebagai wakil  pemerintah, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai pembina dan  pengawas dalam Ketenagakerjaan,&quot; jelasnya lagi.
Berkaitan dengan aspirasi para pekerja itu, disampaikan Heru, maka  SPKP mendesak agar perusahaan menyelesaikan hubungan industrialnya pada  tahun ini melalui 2 tahapan, yakni:
1. Melakukan penyetoran dana secara rutin sebagai pencadangan  pesangon pada bank Penyelenggara Program Pensiun Untuk Kompensasi  Pesangon (PPUKP), sesuai total pesangon.
2. Melakukan penyesuaian upah dengan memperhatikan nilai inflasi selama 3 tahun.
&quot;Dua hal itu harus dijalankan tahun ini,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
