<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BI Longgarkan Kebijakan, Saatnya Berburu Properti</title><description>Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan Loan to Value  atau Financing to Value (LTV atau  FTV),</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/10/01/470/1957961/bi-longgarkan-kebijakan-saatnya-berburu-properti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/10/01/470/1957961/bi-longgarkan-kebijakan-saatnya-berburu-properti"/><item><title>BI Longgarkan Kebijakan, Saatnya Berburu Properti</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/10/01/470/1957961/bi-longgarkan-kebijakan-saatnya-berburu-properti</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/10/01/470/1957961/bi-longgarkan-kebijakan-saatnya-berburu-properti</guid><pubDate>Senin 01 Oktober 2018 12:13 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/10/01/470/1957961/bi-longgarkan-kebijakan-saatnya-berburu-properti-ZtxdeV75HB.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/10/01/470/1957961/bi-longgarkan-kebijakan-saatnya-berburu-properti-ZtxdeV75HB.jpeg</image><title>Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description> 
SEJAK 1 Agustus 2018, Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan Loan to Value  atau Financing to Value (LTV atau  FTV), sehingga masyarakat lebih mudah memiliki tempat tinggal dengan menggunakan kredit atau pembiayaan dari perbankan.
Tujuan akhirnya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan permintaan terhadap sektor properti khususnya tempat tinggal. Kebijakan LTV atau FTV merupakan kebijakan yang mengatur besarnya nilai kredit atau pembiayaan yang diberikan bank bila dibandingkan dengan nilai agunan berupa properti. Kredit merupakan produk dari bank konvensional, sedangkan pembiayaan adalah produk dari bank syariah. Sebagai contoh, bila rasio LTV atau FTV ditetapkan sebesar 80% dan kita ingin mengajukan kredit atau pembiayaan untuk membeli rumah (sebagai agunan) seharga Rp1 miliar, maka nilai maksimal kredit  atau pembiayaan yang dapat diberikan bank adalah Rp800 juta.

Kebijakan LTV atau FTV pertama kali diterbitkan BI pada tahun 2012 untuk menahan laju pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang terlalu tinggi. Di pertengahan 2012, KPR tumbuh 45% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Permintaan terhadap rumah untuk tempat tinggal sangat tinggi sehingga menyebabkan harga rumah melonjak di atas harga wajar. Ada tiga bentuk pelonggaran kebijakan LTV atau FTV yang dilakukan BI. Pertama, penentuan rasio LTV atau FTV kredit atau pembiayaan fasilitas pertama untuk seluruh tipe ukuran properti diserahkan kepada masing-masing bank.
Baca Juga: Melambat, Selisih Kredit dan DPK Rp99 Triliun Sampai Akhir 2018
Sebelumnya rasio LTV atau FTV untuk kredit atau pembiayaan fasilitas pertama beberapa tipe ukuran properti dipatok BI sebesar 85% sampai 90%. Pelonggaran kedua terkait mekanisme inden. Maksimal pemberian kredit atau pembiayaan ditentukan lima fasilitas tanpa melihat urutan. Sebelumnya mekanisme inden hanya di batasi maksimal dua fasilitas saja, itu pun untuk fasilitas urutan pertama dan kedua. Masih terkait dengan properti inden, pelonggaran ketiga berupa penyesuaian tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan properti inden.

Salah satu contoh adalah maksimum pencairan tahap satu yang sebelumnya dipatok 40% dari plafon ketika fondasi selesai, dilonggarkan menjadi dapat dicairkan 30% dari plafon hanya dengan melakukan tanda tangan perjanjian kredit atau pembiayaan properti. Pelonggaran juga terjadi di tahap-tahap pencairan berikutnya hingga selesai.Masyarakat Lebih Mudah Menjangkau
Setelah kebijakan dilonggarkan, bank dapat memberikan porsi kredit  atau pembiayaan terhadap total agunan yang lebih besar dari yang  sebelumnya dipatok BI khususnya kredit atau  pembiayaan fasilitas  pertama. Semakin besar rasio LTV, semakin besar porsi kredit atau  pembiayaan yang diberikan bank dan semakin kecil uang muka (down payment  ) yang perlu disiapkan nasabah ketika membeli rumah. Ketidakpastian  kondisi ekonomi global saat ini memberikan tekanan pada nilai tukar  rupiah.
Baca Juga: Penyaluran Kredit Bank Capai Rp5.052,1 Triliun hingga Agustus 2018
Perang dagang AS - Tiongkok hingga menurunnya harga komoditas cukup  berdampak pada kinerja ekspor Indonesia. Namun ekonomi Indonesia masih  tumbuh meningkat hingga triwulan II 2018 didorong oleh konsumsi rumah  tangga. Konsumsi perumahan menyumbang 13,5% menunjukkan daya beli  properti yang cukup terjaga. Di sisi lain, ke naikan harga properti  masih cenderung terbatas dan menjadi peluang tersendiri. Rasio LTV atau   FTV yang dilonggarkan menjadi saat yang tepat untuk berburu properti  demi menangkap peluang tersebut. Namun ketika permintaan terhadap kredit  atau pembiayaan properti menjadi tinggi, perbankan akan menghadapi  risiko kredit yang meningkat.

BI harus terus memantau kesehatan perbankan karena aset perbankan  mendominasi hingga 74% dari total aset seluruh lembaga keuangan. Manfaat  pelonggaran LTV atau  FTV juga dirasakan oleh para pengembang properti  (developer). Developer dapat lebih cepat menikmati pencairan kredit atau  pembiayaan dari bank ketika menjual properti inden. Mereka tidak perlu  menyiapkan modal sendiri sebesar yang sebelumnya, sebagai contoh untuk  pencairan tahap pertama, pencairan kredit atau pembiayaan bank dapat  dicairkan hanya dengan melakukan tanda tangan perjanjian kredit atau  pembiayaan properti saja.
Baca Juga: Terjebak Kredit Macet, Apa yang Bakal Dilakukan Bank?
Padahal sebelumnya, pencairan tahap pertama dapat dilakukan ketika  fondasi properti sudah selesai. Jika ingin mendorong sektor properti  memang tidak dapat dilakukan hanya dengan mendorong dari sisi permintaan  saja. Pelonggaran rasio LTV atau FTV saja tidak akan cukup. Bayangkan  ketika rasio LTV atau FTV dilonggarkan, uang muka menjadi ringan dan  permintaan properti akan meningkat. Bila tidak diimbangi stok properti  yang cukup, maka harga properti dapat melonjak tinggi. Ketika  pelonggaran tahapan pencairan tersebut diterapkan, perbankan terpapar  risiko gagal bangun developer.
BI mewajibkan adanya perjanjian kerja sama antara bank dengan  developer untuk mencegah risiko tersebut. Selain itu, developer juga  diwajibkan memiliki jaminan kepada bank. Namun demikian, perbankan  sebaiknya tetap waspada akan munculnya developer &amp;ldquo;nakal&amp;rdquo; dan atau atau  belum memiliki pengalaman cukup yang kemungkinan besar akan bermunculan  ketika permintaan properti meningkat.Waspada Maraknya Spekulan
Ketika jumlah fasilitas inden dilonggarkan dari dua menjadi lima,   bahkan tanpa melihat lagi urutan fasilitas, akan mendorong orang untuk   membeli properti. Asal memiliki cash flow yang cukup untuk membayar   bunga atau bagi hasil, orang dapat membeli properti inden tanpa memiliki   modal di awal dengan menggunakan kredit atau pembiayaan bank.  Perbankan  perlu mencermati risiko kehadiran spekulan yang akan muncul.  Mereka  akan mengambil kredit atau  pembiayaan properti inden dan  menjual  kembali dalam waktu dekat karena sebetulnya mereka tidak  memiliki cash  flow untuk membayar bunga atau bagi hasil tiap bulannya.
Baca Juga: BI: Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh 11%
Tujuan mereka hanya mendapatkan margin. Perilaku spekulan akan   merugikan sektor properti. Orang yang benar-benar ingin membeli rumah   harus membayar harga lebih mahal. Bayangkan bila jumlah spekulan banyak   dan unit properti ludes oleh mereka, pada akhirnya harga properti akan   melonjak dan tidak wajar lagi. Oleh karena itu BI telah mewajibkan bank   untuk memastikan tidak terjadi pengalihan kredit atau pembiayaan   properti inden dari nasabah satu ke nasabah lain dalam jangka waktu satu   tahun.

Selain itu, bank juga diwajibkan memiliki sistem informasi untuk   memonitornya. Namun kewaspadaan masyarakat terhadap munculnya spekulan   juga penting agar tidak mengalami kerugian. Masyarakat diharapkan   berburu properti dengan cermat. Memilih properti sesuai dengan kemampuan   cash flow sangat penting untuk menjaga kualitas pembayaran, apalagi   ketika ingin mengambil fasilitas kredit atau  pembiayaan lebih dari   satu. Membandingkan harga properti dengan teliti agar tidak terperangkap   spekulan.
Anda dapat memilih bank yang menawarkan rasio LTV atau  FTV yang   besar untuk meminimalkan Down Payemnt . Namun jangan lupa untuk   membandingkan penawaran bunga atau bagi hasilnya yang lebih rendah. Pada   akhirnya Anda yang menentukan pilihan tersebut.
JODHI SATYAGRAHA BOEDIONO
 
Departemen Kebijakan Makroprudensial, Asisten Analis Bank Indonesia</description><content:encoded> 
SEJAK 1 Agustus 2018, Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan Loan to Value  atau Financing to Value (LTV atau  FTV), sehingga masyarakat lebih mudah memiliki tempat tinggal dengan menggunakan kredit atau pembiayaan dari perbankan.
Tujuan akhirnya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan permintaan terhadap sektor properti khususnya tempat tinggal. Kebijakan LTV atau FTV merupakan kebijakan yang mengatur besarnya nilai kredit atau pembiayaan yang diberikan bank bila dibandingkan dengan nilai agunan berupa properti. Kredit merupakan produk dari bank konvensional, sedangkan pembiayaan adalah produk dari bank syariah. Sebagai contoh, bila rasio LTV atau FTV ditetapkan sebesar 80% dan kita ingin mengajukan kredit atau pembiayaan untuk membeli rumah (sebagai agunan) seharga Rp1 miliar, maka nilai maksimal kredit  atau pembiayaan yang dapat diberikan bank adalah Rp800 juta.

Kebijakan LTV atau FTV pertama kali diterbitkan BI pada tahun 2012 untuk menahan laju pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang terlalu tinggi. Di pertengahan 2012, KPR tumbuh 45% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Permintaan terhadap rumah untuk tempat tinggal sangat tinggi sehingga menyebabkan harga rumah melonjak di atas harga wajar. Ada tiga bentuk pelonggaran kebijakan LTV atau FTV yang dilakukan BI. Pertama, penentuan rasio LTV atau FTV kredit atau pembiayaan fasilitas pertama untuk seluruh tipe ukuran properti diserahkan kepada masing-masing bank.
Baca Juga: Melambat, Selisih Kredit dan DPK Rp99 Triliun Sampai Akhir 2018
Sebelumnya rasio LTV atau FTV untuk kredit atau pembiayaan fasilitas pertama beberapa tipe ukuran properti dipatok BI sebesar 85% sampai 90%. Pelonggaran kedua terkait mekanisme inden. Maksimal pemberian kredit atau pembiayaan ditentukan lima fasilitas tanpa melihat urutan. Sebelumnya mekanisme inden hanya di batasi maksimal dua fasilitas saja, itu pun untuk fasilitas urutan pertama dan kedua. Masih terkait dengan properti inden, pelonggaran ketiga berupa penyesuaian tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan properti inden.

Salah satu contoh adalah maksimum pencairan tahap satu yang sebelumnya dipatok 40% dari plafon ketika fondasi selesai, dilonggarkan menjadi dapat dicairkan 30% dari plafon hanya dengan melakukan tanda tangan perjanjian kredit atau pembiayaan properti. Pelonggaran juga terjadi di tahap-tahap pencairan berikutnya hingga selesai.Masyarakat Lebih Mudah Menjangkau
Setelah kebijakan dilonggarkan, bank dapat memberikan porsi kredit  atau pembiayaan terhadap total agunan yang lebih besar dari yang  sebelumnya dipatok BI khususnya kredit atau  pembiayaan fasilitas  pertama. Semakin besar rasio LTV, semakin besar porsi kredit atau  pembiayaan yang diberikan bank dan semakin kecil uang muka (down payment  ) yang perlu disiapkan nasabah ketika membeli rumah. Ketidakpastian  kondisi ekonomi global saat ini memberikan tekanan pada nilai tukar  rupiah.
Baca Juga: Penyaluran Kredit Bank Capai Rp5.052,1 Triliun hingga Agustus 2018
Perang dagang AS - Tiongkok hingga menurunnya harga komoditas cukup  berdampak pada kinerja ekspor Indonesia. Namun ekonomi Indonesia masih  tumbuh meningkat hingga triwulan II 2018 didorong oleh konsumsi rumah  tangga. Konsumsi perumahan menyumbang 13,5% menunjukkan daya beli  properti yang cukup terjaga. Di sisi lain, ke naikan harga properti  masih cenderung terbatas dan menjadi peluang tersendiri. Rasio LTV atau   FTV yang dilonggarkan menjadi saat yang tepat untuk berburu properti  demi menangkap peluang tersebut. Namun ketika permintaan terhadap kredit  atau pembiayaan properti menjadi tinggi, perbankan akan menghadapi  risiko kredit yang meningkat.

BI harus terus memantau kesehatan perbankan karena aset perbankan  mendominasi hingga 74% dari total aset seluruh lembaga keuangan. Manfaat  pelonggaran LTV atau  FTV juga dirasakan oleh para pengembang properti  (developer). Developer dapat lebih cepat menikmati pencairan kredit atau  pembiayaan dari bank ketika menjual properti inden. Mereka tidak perlu  menyiapkan modal sendiri sebesar yang sebelumnya, sebagai contoh untuk  pencairan tahap pertama, pencairan kredit atau pembiayaan bank dapat  dicairkan hanya dengan melakukan tanda tangan perjanjian kredit atau  pembiayaan properti saja.
Baca Juga: Terjebak Kredit Macet, Apa yang Bakal Dilakukan Bank?
Padahal sebelumnya, pencairan tahap pertama dapat dilakukan ketika  fondasi properti sudah selesai. Jika ingin mendorong sektor properti  memang tidak dapat dilakukan hanya dengan mendorong dari sisi permintaan  saja. Pelonggaran rasio LTV atau FTV saja tidak akan cukup. Bayangkan  ketika rasio LTV atau FTV dilonggarkan, uang muka menjadi ringan dan  permintaan properti akan meningkat. Bila tidak diimbangi stok properti  yang cukup, maka harga properti dapat melonjak tinggi. Ketika  pelonggaran tahapan pencairan tersebut diterapkan, perbankan terpapar  risiko gagal bangun developer.
BI mewajibkan adanya perjanjian kerja sama antara bank dengan  developer untuk mencegah risiko tersebut. Selain itu, developer juga  diwajibkan memiliki jaminan kepada bank. Namun demikian, perbankan  sebaiknya tetap waspada akan munculnya developer &amp;ldquo;nakal&amp;rdquo; dan atau atau  belum memiliki pengalaman cukup yang kemungkinan besar akan bermunculan  ketika permintaan properti meningkat.Waspada Maraknya Spekulan
Ketika jumlah fasilitas inden dilonggarkan dari dua menjadi lima,   bahkan tanpa melihat lagi urutan fasilitas, akan mendorong orang untuk   membeli properti. Asal memiliki cash flow yang cukup untuk membayar   bunga atau bagi hasil, orang dapat membeli properti inden tanpa memiliki   modal di awal dengan menggunakan kredit atau pembiayaan bank.  Perbankan  perlu mencermati risiko kehadiran spekulan yang akan muncul.  Mereka  akan mengambil kredit atau  pembiayaan properti inden dan  menjual  kembali dalam waktu dekat karena sebetulnya mereka tidak  memiliki cash  flow untuk membayar bunga atau bagi hasil tiap bulannya.
Baca Juga: BI: Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh 11%
Tujuan mereka hanya mendapatkan margin. Perilaku spekulan akan   merugikan sektor properti. Orang yang benar-benar ingin membeli rumah   harus membayar harga lebih mahal. Bayangkan bila jumlah spekulan banyak   dan unit properti ludes oleh mereka, pada akhirnya harga properti akan   melonjak dan tidak wajar lagi. Oleh karena itu BI telah mewajibkan bank   untuk memastikan tidak terjadi pengalihan kredit atau pembiayaan   properti inden dari nasabah satu ke nasabah lain dalam jangka waktu satu   tahun.

Selain itu, bank juga diwajibkan memiliki sistem informasi untuk   memonitornya. Namun kewaspadaan masyarakat terhadap munculnya spekulan   juga penting agar tidak mengalami kerugian. Masyarakat diharapkan   berburu properti dengan cermat. Memilih properti sesuai dengan kemampuan   cash flow sangat penting untuk menjaga kualitas pembayaran, apalagi   ketika ingin mengambil fasilitas kredit atau  pembiayaan lebih dari   satu. Membandingkan harga properti dengan teliti agar tidak terperangkap   spekulan.
Anda dapat memilih bank yang menawarkan rasio LTV atau  FTV yang   besar untuk meminimalkan Down Payemnt . Namun jangan lupa untuk   membandingkan penawaran bunga atau bagi hasilnya yang lebih rendah. Pada   akhirnya Anda yang menentukan pilihan tersebut.
JODHI SATYAGRAHA BOEDIONO
 
Departemen Kebijakan Makroprudensial, Asisten Analis Bank Indonesia</content:encoded></item></channel></rss>
