<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat, Ini Tanah yang Akan Jadi Objek Reforma Agraria   </title><description>Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/10/09/470/1961797/catat-ini-tanah-yang-akan-jadi-objek-reforma-agraria</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/10/09/470/1961797/catat-ini-tanah-yang-akan-jadi-objek-reforma-agraria"/><item><title>Catat, Ini Tanah yang Akan Jadi Objek Reforma Agraria   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/10/09/470/1961797/catat-ini-tanah-yang-akan-jadi-objek-reforma-agraria</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/10/09/470/1961797/catat-ini-tanah-yang-akan-jadi-objek-reforma-agraria</guid><pubDate>Selasa 09 Oktober 2018 20:16 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/10/09/470/1961797/catat-ini-tanah-yang-akan-jadi-objek-reforma-agraria-5MPmflQWjg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/10/09/470/1961797/catat-ini-tanah-yang-akan-jadi-objek-reforma-agraria-5MPmflQWjg.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Okezone</title></images><description>JAKARTA - Dengan pertimbangan bahwa saat ini pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, pada 24 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: a. perencanaan Reforma Agraria; dan b. pelaksanaan Reforma Agraria.

Perencanaan Reforma Agraria itu meliputi: a. perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA; b. perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA; c. perencanaan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA; d. perencanaan penanganan sengketa dan konflik agraria; dan e. perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria.

&amp;ldquo;Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud menjadi acuan dalam penyusunan: a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan b. rencana pembangunan daerah,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 ayat (2a,b) Perpres ini seperti dikutip Okezone dalam laman setkab, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
&amp;nbsp;Baca Juga: Strategi Pemerintah Percepat Realisasi Redistribusi Tanah Reforma Agraria
Sementara pelaksanaan Reforma Agraria, menurut Perpres ini, dilaksanakan melalui tahapan: a. Penataan Aset; dan b. Penataan Akses.

Penataan Aset sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. redistribusi tanah; atau b. legalisasi aset.

Menurut Perpres ini, objek redistribusi tanah meliputi:

A. Tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak memohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir;

B. Tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari bidang HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang;
Baca Juga: Reforma Agraria Butuh Perpres, Menteri Sofyan Djalil Sebut Rampung Pekan Depan
C. Tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% dari luas Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;

D. Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA meliputi: 1. Tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang-undangan menjadi TORA; 2. Tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah diselesaikan penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



E. Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria;



F. Tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria;



G. Tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan;

H. Tanah timbul;

I. Tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak rakyat atas tanah  meliputi: 1. Tanah yang dihibahkan dalam bentuk tanggung jawab sosial  dan lingkungan; 2. Tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi  kriteria Reforma Agraria; 3. Sisa tanah sumbangan tanah untuk  pembangunan dan tanah pengganti biaya pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang  telah disepakati untuk diberikan kepada pemerintah sebagai TORA; atau  4. Tanah Negara yang dikuasai masyarakat;

J. Tanah bekas hak erpacht, tanah bekas partikelir dan tanah bekas  eigendom yang luasnya lebih dari 10 bouw yang masih tersedia dan  memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai objek  redistribusi; dan tanah kelebihan maksimum, tanah absente, dan tanah  swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan  peraturan perundang-undangan sebagai objek redistribusi tanah.

&amp;ldquo;Objek redistribusi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud  meliputi: a. Redistribusi tanah untuk pertanian; dan b. redistribusi  tanah untuk non-pertanian,&amp;rdquo; bunyi Pasal 8 Perpres ini.

Disebutkan dalam Perpres ini, redistribusi tanah untuk pertanian  sebagaimana dimaksud diredistribusi kepada  Subjek Reforma Agraria  dengan luasan paling besar 5 (lima) hektar sesuai dengan ketersediaan  TORA, dengan pemberian sertifikat hak milik atau Hak Kepemilikan  Bersama.

Subjek Reforma Agraria

Subjek Reforma Agraria, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. orang  perseorangan; b. kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama;  atau c. badan hukum.

Untuk orang perseorangan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a.  WNI; b. berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah; dan c.  bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia  tinggal di wilayah redistribusi tanah.

Sedangkan pekerjaan orang perseorangan tersebut di antaranya adalah:  a. petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 ha atau lebih kecil  dan/atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih 2 ha; b.  petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang  bukan miliknya; c. buruh tanah yang mengerjakan atau mengusahakan tanah  orang lain dengan mendapat upah; d.  guru honorer yang belum berstatus  sebagai PNS; e. pekerja harian lepas; f. pegawai swasta dengan  pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kenapa Pajak; g. Pegawai Negeri  Sipil paling tinggi golongan III/a yang tidak memiliki tanah; dan h.  anggota TNI/Polri berpangkat paling tinggi Letnan Dua/Inspektur Dua atau  yang setingkat.

&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;  bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, yang telah  diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada  27  September 2018 itu.

</description><content:encoded>JAKARTA - Dengan pertimbangan bahwa saat ini pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, pada 24 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: a. perencanaan Reforma Agraria; dan b. pelaksanaan Reforma Agraria.

Perencanaan Reforma Agraria itu meliputi: a. perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA; b. perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA; c. perencanaan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA; d. perencanaan penanganan sengketa dan konflik agraria; dan e. perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria.

&amp;ldquo;Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud menjadi acuan dalam penyusunan: a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan b. rencana pembangunan daerah,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 ayat (2a,b) Perpres ini seperti dikutip Okezone dalam laman setkab, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
&amp;nbsp;Baca Juga: Strategi Pemerintah Percepat Realisasi Redistribusi Tanah Reforma Agraria
Sementara pelaksanaan Reforma Agraria, menurut Perpres ini, dilaksanakan melalui tahapan: a. Penataan Aset; dan b. Penataan Akses.

Penataan Aset sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. redistribusi tanah; atau b. legalisasi aset.

Menurut Perpres ini, objek redistribusi tanah meliputi:

A. Tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak memohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir;

B. Tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari bidang HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang;
Baca Juga: Reforma Agraria Butuh Perpres, Menteri Sofyan Djalil Sebut Rampung Pekan Depan
C. Tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% dari luas Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;

D. Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA meliputi: 1. Tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang-undangan menjadi TORA; 2. Tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah diselesaikan penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



E. Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria;



F. Tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria;



G. Tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan;

H. Tanah timbul;

I. Tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak rakyat atas tanah  meliputi: 1. Tanah yang dihibahkan dalam bentuk tanggung jawab sosial  dan lingkungan; 2. Tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi  kriteria Reforma Agraria; 3. Sisa tanah sumbangan tanah untuk  pembangunan dan tanah pengganti biaya pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang  telah disepakati untuk diberikan kepada pemerintah sebagai TORA; atau  4. Tanah Negara yang dikuasai masyarakat;

J. Tanah bekas hak erpacht, tanah bekas partikelir dan tanah bekas  eigendom yang luasnya lebih dari 10 bouw yang masih tersedia dan  memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai objek  redistribusi; dan tanah kelebihan maksimum, tanah absente, dan tanah  swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan  peraturan perundang-undangan sebagai objek redistribusi tanah.

&amp;ldquo;Objek redistribusi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud  meliputi: a. Redistribusi tanah untuk pertanian; dan b. redistribusi  tanah untuk non-pertanian,&amp;rdquo; bunyi Pasal 8 Perpres ini.

Disebutkan dalam Perpres ini, redistribusi tanah untuk pertanian  sebagaimana dimaksud diredistribusi kepada  Subjek Reforma Agraria  dengan luasan paling besar 5 (lima) hektar sesuai dengan ketersediaan  TORA, dengan pemberian sertifikat hak milik atau Hak Kepemilikan  Bersama.

Subjek Reforma Agraria

Subjek Reforma Agraria, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. orang  perseorangan; b. kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama;  atau c. badan hukum.

Untuk orang perseorangan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a.  WNI; b. berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah; dan c.  bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia  tinggal di wilayah redistribusi tanah.

Sedangkan pekerjaan orang perseorangan tersebut di antaranya adalah:  a. petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 ha atau lebih kecil  dan/atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih 2 ha; b.  petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang  bukan miliknya; c. buruh tanah yang mengerjakan atau mengusahakan tanah  orang lain dengan mendapat upah; d.  guru honorer yang belum berstatus  sebagai PNS; e. pekerja harian lepas; f. pegawai swasta dengan  pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kenapa Pajak; g. Pegawai Negeri  Sipil paling tinggi golongan III/a yang tidak memiliki tanah; dan h.  anggota TNI/Polri berpangkat paling tinggi Letnan Dua/Inspektur Dua atau  yang setingkat.

&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;  bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, yang telah  diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada  27  September 2018 itu.

</content:encoded></item></channel></rss>
