<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Depok Moratorium Pembangunan Gedung Bertingkat</title><description>Moratorium pembangunan gedung bertingkat di Depok akan berlaku sampai 2020</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/10/11/470/1962574/depok-moratorium-pembangunan-gedung-bertingkat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/10/11/470/1962574/depok-moratorium-pembangunan-gedung-bertingkat"/><item><title>Depok Moratorium Pembangunan Gedung Bertingkat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/10/11/470/1962574/depok-moratorium-pembangunan-gedung-bertingkat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/10/11/470/1962574/depok-moratorium-pembangunan-gedung-bertingkat</guid><pubDate>Kamis 11 Oktober 2018 12:26 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/10/11/470/1962574/depok-moratorium-pembangunan-gedung-bertingkat-HRwlUks1wr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/10/11/470/1962574/depok-moratorium-pembangunan-gedung-bertingkat-HRwlUks1wr.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan sementara atau moratorium izin pembangunan gedung bertingkat di kawasan Margonda Raya. Kebijakan ini untuk mengurangi kepadatan di daerah tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Hamzah mengatakan, dengan moratorium itu, maka untuk sementara izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan protokol Depok di hentikan. Moratorium ini akan berlaku sampai 2020 mendatang ketika Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru di sahkan.
&amp;ldquo;Kami sudah memberikan rekomendasi pada saat paripurna 2015 bahwa kawasan Margonda sudah sangat padat sehingga perlu dilakukan pembatasan pemberian izin gedung bertingkat,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga: Pengembang Usul Suku Bunga Kredit Rumah Non Subsidi Diturunkan Jadi 6%
Penghentian pemberian izin bangunan bertingkat di Margonda, kata dia, karena Margonda menjadi satu-satunya wilayah favorit masyarakat dan pusat bisnis. Segala jenis kegiatan ada di kawasan itu mulai dari niaga, pendidikan, kuliner, dan hunian.
&amp;ldquo;Bertumpuknya pusat kegiatan di sana menjadikan pergerakan manusia dan kendaraan pun hanya terpusat di Margonda. Hal inilah menyebabkan Margonda menjadi sangat padat dan macet. Di sisi lain, pemerataan pembangunan harus dilakukan sehingga izin untuk bangunan bertingkat di kawasan itu terpaksa di setop,&amp;rdquo; kata dia.

Dia menjelaskan, rekomendasi moratorium ini merupakan hasil kajian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2013 yang sudah direvisi pada 2015. Dalam revisi itu dikeluarkan rekomendasi agar tidak mengeluarkan IMB bagi pembangunan gedung bertingkat. Misalnya, izin untuk apartemen, mal, pusat belanja, dan gedung bertingkat lainnya.
Baca Juga: Properti Cikarang Tercerahkan Proyek Infrastruktur
&amp;ldquo;Revisi perda itu sudah dipansuskan dan di pari purnakan. Artinya harus dijalankan oleh pihak dan dinas terkait untuk tidak mengeluarkan izin IMB,&amp;rdquo; ujarnya
Hanya saja, sejak rekomendasi dibacakan dalam pari purna 2015 lalu, kata dia, ternyata masih ada pembangunan gedung bertingkat.

Padahal jika ke putusan tertinggi dewan adalah paripurna, maka rekomendasi yang dibacakan seharusnya menjadi landasan dan dipatuhi.
&amp;ldquo;Saat ini nyatanya masih ada pembangunan. Harapannya saat ketok palu perda RTRW 2020 nanti, ya sudah tidak ada lagi izin yang dikeluarkan. Saat ini masih moratorium,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xOC8zMi8xMDgwMTQvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
(Feb)Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan raperda RT RW saat ini  masih digodok. Salah satunya membahas soal penataan di kawasan Margonda  dengan melibatkan tim penataan termasuk pakar dan akademisi. Idris  mengakui, kawasan Margonda memang padat dengan adanya pusat  perbelanjaan, apartemen, dan lainnya.
&amp;ldquo;Ini sesuai amanat pemerintah untuk dibentuk tim kajian. Merekalah  yang akan melihat dan merekomendasi terakhir, apakah di Jalan Margonda  Raya ini masih layak di bangun apartemen atau tidak,&amp;rdquo; katanya.
Pembatasan apartemen di kawasan Jalan Raya Margonda merupakan hasil  survei dan kajian. Salah satu alasan dilakukan penghentian IMB di  Margonda karena kawasan itu sudah sangat padat.

&amp;ldquo;Kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas di ruas Jalan Margonda Raya  yang terjadi hampir setiap hari, apalagi pada akhir pekan Sabtu dan  Minggu, juga menjadi salah satu hasil survei serta kajian penghentian  perizinan tersebut,&amp;rdquo; katanya.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Aset Kota Depok  Dheni Wahyu berharap dilibatkan pada pembahasan raperda RT RW yang  dilaksanakan pada 2020. Dia menilai hal itu sangat penting khususnya  untuk penetapan site plan di Kota Depok.

&amp;ldquo;Kalau site plan ini kan jelas dan tidak bisa main-main. Kalau ada  pengembang nakal misalnya, kalau melanggar apa yang sudah ada di site  plan , maka bisa berurusan dengan hukum. Apalagi kami juga sudah bekerja  sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok. Mereka setiap saat bisa  membantu kami jika ada pengembang nakal yang melanggar site plan ,&amp;rdquo;  katanya.
Dia menyebut, Jalan Margonda Raya yang memiliki panjang 4,89  kilometer itu memang telah terbangun deretan apartemen. Sejumlah  apartemen itu antara lain Margonda Residence 1 hingga 5, Apartemen Taman  Melati 1 dan 2, Atlanta Residence, Saladdin Mansion, Grand Zam-Zam  Tower, Evencio Apartemen, Park View Condominium, Female Apar tement, dan  rumah susun yang dibangun Kementerian BUMN, yakni Transit Oriented  Development (TOD) Pondok Cina.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xOC8zMi8xMDgwMTQvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
(Feb)</description><content:encoded>DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan sementara atau moratorium izin pembangunan gedung bertingkat di kawasan Margonda Raya. Kebijakan ini untuk mengurangi kepadatan di daerah tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Hamzah mengatakan, dengan moratorium itu, maka untuk sementara izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan protokol Depok di hentikan. Moratorium ini akan berlaku sampai 2020 mendatang ketika Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru di sahkan.
&amp;ldquo;Kami sudah memberikan rekomendasi pada saat paripurna 2015 bahwa kawasan Margonda sudah sangat padat sehingga perlu dilakukan pembatasan pemberian izin gedung bertingkat,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga: Pengembang Usul Suku Bunga Kredit Rumah Non Subsidi Diturunkan Jadi 6%
Penghentian pemberian izin bangunan bertingkat di Margonda, kata dia, karena Margonda menjadi satu-satunya wilayah favorit masyarakat dan pusat bisnis. Segala jenis kegiatan ada di kawasan itu mulai dari niaga, pendidikan, kuliner, dan hunian.
&amp;ldquo;Bertumpuknya pusat kegiatan di sana menjadikan pergerakan manusia dan kendaraan pun hanya terpusat di Margonda. Hal inilah menyebabkan Margonda menjadi sangat padat dan macet. Di sisi lain, pemerataan pembangunan harus dilakukan sehingga izin untuk bangunan bertingkat di kawasan itu terpaksa di setop,&amp;rdquo; kata dia.

Dia menjelaskan, rekomendasi moratorium ini merupakan hasil kajian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2013 yang sudah direvisi pada 2015. Dalam revisi itu dikeluarkan rekomendasi agar tidak mengeluarkan IMB bagi pembangunan gedung bertingkat. Misalnya, izin untuk apartemen, mal, pusat belanja, dan gedung bertingkat lainnya.
Baca Juga: Properti Cikarang Tercerahkan Proyek Infrastruktur
&amp;ldquo;Revisi perda itu sudah dipansuskan dan di pari purnakan. Artinya harus dijalankan oleh pihak dan dinas terkait untuk tidak mengeluarkan izin IMB,&amp;rdquo; ujarnya
Hanya saja, sejak rekomendasi dibacakan dalam pari purna 2015 lalu, kata dia, ternyata masih ada pembangunan gedung bertingkat.

Padahal jika ke putusan tertinggi dewan adalah paripurna, maka rekomendasi yang dibacakan seharusnya menjadi landasan dan dipatuhi.
&amp;ldquo;Saat ini nyatanya masih ada pembangunan. Harapannya saat ketok palu perda RTRW 2020 nanti, ya sudah tidak ada lagi izin yang dikeluarkan. Saat ini masih moratorium,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xOC8zMi8xMDgwMTQvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
(Feb)Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan raperda RT RW saat ini  masih digodok. Salah satunya membahas soal penataan di kawasan Margonda  dengan melibatkan tim penataan termasuk pakar dan akademisi. Idris  mengakui, kawasan Margonda memang padat dengan adanya pusat  perbelanjaan, apartemen, dan lainnya.
&amp;ldquo;Ini sesuai amanat pemerintah untuk dibentuk tim kajian. Merekalah  yang akan melihat dan merekomendasi terakhir, apakah di Jalan Margonda  Raya ini masih layak di bangun apartemen atau tidak,&amp;rdquo; katanya.
Pembatasan apartemen di kawasan Jalan Raya Margonda merupakan hasil  survei dan kajian. Salah satu alasan dilakukan penghentian IMB di  Margonda karena kawasan itu sudah sangat padat.

&amp;ldquo;Kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas di ruas Jalan Margonda Raya  yang terjadi hampir setiap hari, apalagi pada akhir pekan Sabtu dan  Minggu, juga menjadi salah satu hasil survei serta kajian penghentian  perizinan tersebut,&amp;rdquo; katanya.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Aset Kota Depok  Dheni Wahyu berharap dilibatkan pada pembahasan raperda RT RW yang  dilaksanakan pada 2020. Dia menilai hal itu sangat penting khususnya  untuk penetapan site plan di Kota Depok.

&amp;ldquo;Kalau site plan ini kan jelas dan tidak bisa main-main. Kalau ada  pengembang nakal misalnya, kalau melanggar apa yang sudah ada di site  plan , maka bisa berurusan dengan hukum. Apalagi kami juga sudah bekerja  sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok. Mereka setiap saat bisa  membantu kami jika ada pengembang nakal yang melanggar site plan ,&amp;rdquo;  katanya.
Dia menyebut, Jalan Margonda Raya yang memiliki panjang 4,89  kilometer itu memang telah terbangun deretan apartemen. Sejumlah  apartemen itu antara lain Margonda Residence 1 hingga 5, Apartemen Taman  Melati 1 dan 2, Atlanta Residence, Saladdin Mansion, Grand Zam-Zam  Tower, Evencio Apartemen, Park View Condominium, Female Apar tement, dan  rumah susun yang dibangun Kementerian BUMN, yakni Transit Oriented  Development (TOD) Pondok Cina.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xOC8zMi8xMDgwMTQvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
(Feb)</content:encoded></item></channel></rss>
