<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Era Baru, Perdagangan T+2 di Bursa Efek Indonesia</title><description>Tak lama lagi, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memasuki babak baru perdagangan saham dengan penyelesaian transaksi T+2.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/10/20/278/1966053/era-baru-perdagangan-t-2-di-bursa-efek-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/10/20/278/1966053/era-baru-perdagangan-t-2-di-bursa-efek-indonesia"/><item><title>Era Baru, Perdagangan T+2 di Bursa Efek Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/10/20/278/1966053/era-baru-perdagangan-t-2-di-bursa-efek-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/10/20/278/1966053/era-baru-perdagangan-t-2-di-bursa-efek-indonesia</guid><pubDate>Sabtu 20 Oktober 2018 11:22 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/10/19/278/1966053/era-baru-perdagangan-t-2-di-bursa-efek-indonesia-wawc9xrU7y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/10/19/278/1966053/era-baru-perdagangan-t-2-di-bursa-efek-indonesia-wawc9xrU7y.jpg</image><title>Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tak lama lagi, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memasuki babak baru perdagangan saham dengan penyelesaian transaksi T+2. Siklus Penyelesaian Bursa T+2 merupakan penyelesaian dimana penyerahan efek oleh pihak penjual dan penyerahan dana oleh pihak pembeli dilakukan pada hari bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi di bursa.
Baca Juga: Mengenal Instrumen Exchange Trade Fund yang 'Kembali' ke BEI
 
Kemajuan teknologi dan perkembangan praktik internasional merekomendasikan perkembangan pasar modal dengan cara mempersingkat siklus penyelesaian transaksi bursa menjadi T+2. BEI, Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), didukung Anggota Bursa, Bank Kustodian, Bank Pembayaran, dan Pelaku Pasar lainnya meluncurkan penerapan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa T+2 pertengahan Juli lalu, dan akan mulai diberlakukan pada 26 November 2018.
Selama ini, siklus penyelesaian transaksi bursa berlaku T+3 atau penyerahan efek dan dana oleh penjual dan pembeli dilakukan pada hari bursa ketiga. Dengan T+2, proses penyelesaian akan dilakukan 2 hari setelah transaksi dilakukan. Hal ini berarti penerimaan efek dan dana akan lebih cepat 1 hari dari sebelumnya, namun konsekuensinya adalah kewajiban serah efek dan dana juga akan lebih cepat 1 hari.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/10/10/53614/270674_medium.jpg&quot; alt=&quot;Debut Perdana Saham Duck King di BEI&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Saat ini negara-negara dari Kawasan Eropa, Timur Tengah, Asia, Australia, dan Amerika sudah mempercepat siklus penyelesaian mereka dari T+3 menjadi T+2. Dengan implementasi T+2 ini, diharapkan BEI bersama dengan KPEI dan KSEI dapat mendukung upaya penciptaan Pasar Modal Indonesia yang Wajar, Teratur, dan Efisien serta memiliki daya saing dan kredibilitas tingkat dunia.
Ada lima manfaat diperpendeknya waktu penyelesaian transaksi menjadi T+2. Pertama, efisiensi proses penyelesaian. Siklus penyelesaian T+2 merampingkan proses penyelesaian saat ini sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan penurunan biaya penyelesaian bagi pelaku secara jangka panjang. Kedua, penyelarasan waktu penyelesaian dengan bursa dunia.
Baca Juga: OJK ke Pelaku Pasar: Jangan Jadi Spekulator
 
Ketiga, likuiditas pasar menjadi lebih tinggi. Dengan waktu penyelesaian yang lebih cepat, efek yang telah dibeli oleh investor dapat dijual kembali dalam waktu yang lebih singkat sehingga pasar menjadi lebih likuid. Keempat, perputaran dan pemanfaatan dana yang lebih cepat. Sama halnya dengan efek, penjual akan menerima dana dan merealisasi gain 1 hari lebih cepat serta mempermudah investor untuk melakukan &amp;lsquo;switching&amp;rsquo; ke instrument investasi lainnya. Kelima, penurunan risiko counterparty dan pasar.
Semakin lama waktu penyelesaian transaksi, semakin besar risiko yang akan dihadapi oleh kedua belah pihak. Mempercepat siklus penyelesaian akan membantu memitigasi risiko pasar dengan mengurangi exposure antara pihak yang bertransaksi.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/08/31/52866/266665_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pembukaan Pagi Ini IHSG Anjlok Nyaris 1%&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Sebelum skema penyelesaian T+2 diberlakukan pada Senin, 26 November  2018, seluruh pelaku baik Anggota Bursa, Bank Kustodian, maupun investor  yang sistemnya terdampak, akan melakukan deployment system dan  pengujian bersama pada Sabtu, 27 November 2018 untuk memastikan kesiapan  untuk menghadapi T+2.
Transaksi yang dilakukan pada Senin, 26 November 2018,  penyelesaiannya akan jatuh pada Rabu, 28 November 2018. Investor perlu  memperhatikan, pada hari penyelesaian tersebut, transaksi yang dilakukan  pada hari T+3 terakhir yaitu Jumat, 23 November 2018 juga akan  diselesaikan pada Rabu, 28 November 2018 yang disebut sebagai Double  Settlement Day.
Baca Juga: Bijak Berinvestasi, Investor Diminta Hindari Saham Gorengan
 
Dikarenakan transaksi kedua hari tersebut digabung penyelesaian, maka  terdapat potensi kenaikan volume dan nilai transaksi yang diselesaikan,  yang bisa mencapai 1,5 hingga 2 kali lipat dari kondisi biasanya.  Investor diharapkan memastikan kecukupan dana dan efek yang dibutuhkan  pada hari tersebut.
Dalam rangka mendukung kelancaran T+2, selama tahun 2018 Self  Regulatory Organization (SRO) telah melakukan peningkatan performansi  sistem yaitu JATS INET pada sistem Perdagangan, enhancement e-CLEARS di  sisi kliring, dan C-BEST Next Generation untuk Penyelesaian transaksi.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/08/31/52866/266666_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pembukaan Pagi Ini IHSG Anjlok Nyaris 1%&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Selain itu, selama periode 2016 sampai dengan 2018, SRO telah  melakukan kajian, menyebarkan kuesioner, melakukan Focus Group  Discussion, melaksanakan Control Self-Assessment, melakukan pengujian  sistem dengan para pelaku, dan menyelenggarakan berbagai pertemuan  dengan Anggota Bursa, Bank Kustodian, Bank Pembayaran, penyedia aplikasi  di Anggota Bursa, dan juga nasabah, baik nasabah lokal, asing, retail  maupun institusional untuk memastikan kesiapan seluruh pelaku yang ada.  SRO juga sudah melakukan sosialisasi kepada pelaku pasar  dengan dibantu  oleh Anggota Bursa, Bank Kustodian dan asosiasi-asosiasi industri Pasar  Modal.
Dengan penyelesaian lebih cepat satu hari ada beberapa hal yang perlu  diperhatikan investor.  Salah satu dampak yang penting untuk  diperhatikan oleh investor adalah batas waktu perdagangan agar  mendapatkan hak atas aksi korporasi seperti dividen tunai (Cum Date).  Biasanya, hari terakhir investor membeli saham di Pasar Reguler untuk  mendapatkan dividen tunai adalah 3 hari sebelum hari Penentuan Daftar  Pemegang Saham atau yang sering disebut sebagai Recording Date. Setelah  implementasi T+2, batas waktunya menjadi 2 hari sebelum Recording Date.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/08/31/52866/266667_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pembukaan Pagi Ini IHSG Anjlok Nyaris 1%&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Agar implementasi T+2 berjalan lancar, diperlukan komitmen dari  seluruh stakeholder untuk menyukseskan percepatan penyelesaian transaksi  ini. Seluruh nasabah juga harus terkomunikasi dengan baik terkait  rencana implementasi T+2. Selain itu SRO, Anggota Bursa, Bank Kustodian,  dan Nasabah Institusi wajib memastikan kesiapan keseluruhan sistem dan  aplikasi untuk T+2. Berikutnya, Anggota Bursa, Bank Kustodian, dan  Nasabah memastikan ulang ketersediaan dana dan efek sebelum melakukan  transaksi dan sebelum penyelesaian dilakukan, memanfaatkan fasilitas  pre-matching yang disediakan oleh KSEI, serta release instruksi lebih  awal pada T+1 untuk mencegah kegagalan penyelesaian.
(TIM BEI)</description><content:encoded>JAKARTA - Tak lama lagi, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memasuki babak baru perdagangan saham dengan penyelesaian transaksi T+2. Siklus Penyelesaian Bursa T+2 merupakan penyelesaian dimana penyerahan efek oleh pihak penjual dan penyerahan dana oleh pihak pembeli dilakukan pada hari bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi di bursa.
Baca Juga: Mengenal Instrumen Exchange Trade Fund yang 'Kembali' ke BEI
 
Kemajuan teknologi dan perkembangan praktik internasional merekomendasikan perkembangan pasar modal dengan cara mempersingkat siklus penyelesaian transaksi bursa menjadi T+2. BEI, Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), didukung Anggota Bursa, Bank Kustodian, Bank Pembayaran, dan Pelaku Pasar lainnya meluncurkan penerapan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa T+2 pertengahan Juli lalu, dan akan mulai diberlakukan pada 26 November 2018.
Selama ini, siklus penyelesaian transaksi bursa berlaku T+3 atau penyerahan efek dan dana oleh penjual dan pembeli dilakukan pada hari bursa ketiga. Dengan T+2, proses penyelesaian akan dilakukan 2 hari setelah transaksi dilakukan. Hal ini berarti penerimaan efek dan dana akan lebih cepat 1 hari dari sebelumnya, namun konsekuensinya adalah kewajiban serah efek dan dana juga akan lebih cepat 1 hari.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/10/10/53614/270674_medium.jpg&quot; alt=&quot;Debut Perdana Saham Duck King di BEI&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Saat ini negara-negara dari Kawasan Eropa, Timur Tengah, Asia, Australia, dan Amerika sudah mempercepat siklus penyelesaian mereka dari T+3 menjadi T+2. Dengan implementasi T+2 ini, diharapkan BEI bersama dengan KPEI dan KSEI dapat mendukung upaya penciptaan Pasar Modal Indonesia yang Wajar, Teratur, dan Efisien serta memiliki daya saing dan kredibilitas tingkat dunia.
Ada lima manfaat diperpendeknya waktu penyelesaian transaksi menjadi T+2. Pertama, efisiensi proses penyelesaian. Siklus penyelesaian T+2 merampingkan proses penyelesaian saat ini sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan penurunan biaya penyelesaian bagi pelaku secara jangka panjang. Kedua, penyelarasan waktu penyelesaian dengan bursa dunia.
Baca Juga: OJK ke Pelaku Pasar: Jangan Jadi Spekulator
 
Ketiga, likuiditas pasar menjadi lebih tinggi. Dengan waktu penyelesaian yang lebih cepat, efek yang telah dibeli oleh investor dapat dijual kembali dalam waktu yang lebih singkat sehingga pasar menjadi lebih likuid. Keempat, perputaran dan pemanfaatan dana yang lebih cepat. Sama halnya dengan efek, penjual akan menerima dana dan merealisasi gain 1 hari lebih cepat serta mempermudah investor untuk melakukan &amp;lsquo;switching&amp;rsquo; ke instrument investasi lainnya. Kelima, penurunan risiko counterparty dan pasar.
Semakin lama waktu penyelesaian transaksi, semakin besar risiko yang akan dihadapi oleh kedua belah pihak. Mempercepat siklus penyelesaian akan membantu memitigasi risiko pasar dengan mengurangi exposure antara pihak yang bertransaksi.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/08/31/52866/266665_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pembukaan Pagi Ini IHSG Anjlok Nyaris 1%&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Sebelum skema penyelesaian T+2 diberlakukan pada Senin, 26 November  2018, seluruh pelaku baik Anggota Bursa, Bank Kustodian, maupun investor  yang sistemnya terdampak, akan melakukan deployment system dan  pengujian bersama pada Sabtu, 27 November 2018 untuk memastikan kesiapan  untuk menghadapi T+2.
Transaksi yang dilakukan pada Senin, 26 November 2018,  penyelesaiannya akan jatuh pada Rabu, 28 November 2018. Investor perlu  memperhatikan, pada hari penyelesaian tersebut, transaksi yang dilakukan  pada hari T+3 terakhir yaitu Jumat, 23 November 2018 juga akan  diselesaikan pada Rabu, 28 November 2018 yang disebut sebagai Double  Settlement Day.
Baca Juga: Bijak Berinvestasi, Investor Diminta Hindari Saham Gorengan
 
Dikarenakan transaksi kedua hari tersebut digabung penyelesaian, maka  terdapat potensi kenaikan volume dan nilai transaksi yang diselesaikan,  yang bisa mencapai 1,5 hingga 2 kali lipat dari kondisi biasanya.  Investor diharapkan memastikan kecukupan dana dan efek yang dibutuhkan  pada hari tersebut.
Dalam rangka mendukung kelancaran T+2, selama tahun 2018 Self  Regulatory Organization (SRO) telah melakukan peningkatan performansi  sistem yaitu JATS INET pada sistem Perdagangan, enhancement e-CLEARS di  sisi kliring, dan C-BEST Next Generation untuk Penyelesaian transaksi.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/08/31/52866/266666_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pembukaan Pagi Ini IHSG Anjlok Nyaris 1%&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Selain itu, selama periode 2016 sampai dengan 2018, SRO telah  melakukan kajian, menyebarkan kuesioner, melakukan Focus Group  Discussion, melaksanakan Control Self-Assessment, melakukan pengujian  sistem dengan para pelaku, dan menyelenggarakan berbagai pertemuan  dengan Anggota Bursa, Bank Kustodian, Bank Pembayaran, penyedia aplikasi  di Anggota Bursa, dan juga nasabah, baik nasabah lokal, asing, retail  maupun institusional untuk memastikan kesiapan seluruh pelaku yang ada.  SRO juga sudah melakukan sosialisasi kepada pelaku pasar  dengan dibantu  oleh Anggota Bursa, Bank Kustodian dan asosiasi-asosiasi industri Pasar  Modal.
Dengan penyelesaian lebih cepat satu hari ada beberapa hal yang perlu  diperhatikan investor.  Salah satu dampak yang penting untuk  diperhatikan oleh investor adalah batas waktu perdagangan agar  mendapatkan hak atas aksi korporasi seperti dividen tunai (Cum Date).  Biasanya, hari terakhir investor membeli saham di Pasar Reguler untuk  mendapatkan dividen tunai adalah 3 hari sebelum hari Penentuan Daftar  Pemegang Saham atau yang sering disebut sebagai Recording Date. Setelah  implementasi T+2, batas waktunya menjadi 2 hari sebelum Recording Date.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/08/31/52866/266667_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pembukaan Pagi Ini IHSG Anjlok Nyaris 1%&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Agar implementasi T+2 berjalan lancar, diperlukan komitmen dari  seluruh stakeholder untuk menyukseskan percepatan penyelesaian transaksi  ini. Seluruh nasabah juga harus terkomunikasi dengan baik terkait  rencana implementasi T+2. Selain itu SRO, Anggota Bursa, Bank Kustodian,  dan Nasabah Institusi wajib memastikan kesiapan keseluruhan sistem dan  aplikasi untuk T+2. Berikutnya, Anggota Bursa, Bank Kustodian, dan  Nasabah memastikan ulang ketersediaan dana dan efek sebelum melakukan  transaksi dan sebelum penyelesaian dilakukan, memanfaatkan fasilitas  pre-matching yang disediakan oleh KSEI, serta release instruksi lebih  awal pada T+1 untuk mencegah kegagalan penyelesaian.
(TIM BEI)</content:encoded></item></channel></rss>
