<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UMP 2019 Naik 8,03%, Menaker: Tunggu Tanggal 1 November</title><description>Pada 1 November 2018 nanti seluruh provinsi harus sudah meneta&amp;lrm;pkan besaran UMP.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/10/30/320/1971085/ump-2019-naik-8-03-menaker-tunggu-tanggal-1-november</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/10/30/320/1971085/ump-2019-naik-8-03-menaker-tunggu-tanggal-1-november"/><item><title>UMP 2019 Naik 8,03%, Menaker: Tunggu Tanggal 1 November</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/10/30/320/1971085/ump-2019-naik-8-03-menaker-tunggu-tanggal-1-november</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/10/30/320/1971085/ump-2019-naik-8-03-menaker-tunggu-tanggal-1-november</guid><pubDate>Selasa 30 Oktober 2018 18:24 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/10/30/320/1971085/ump-2019-naik-8-03-menaker-tunggu-tanggal-1-november-hO1mbSCvcg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/10/30/320/1971085/ump-2019-naik-8-03-menaker-tunggu-tanggal-1-november-hO1mbSCvcg.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan dari pimpinan daerah atau para Gubernur terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2019. Tapi, pada 1 November 2018 nanti seluruh provinsi harus sudah meneta&amp;lrm;pkan besaran UMP.

&quot;UMP akan diumumkan serentak pada 1 November 2018. Maka itu, nanti tunggu setelah diumumkan dulu ya,&quot; kata Hanif di Kementerian Ketenegakerjaan, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
&amp;nbsp;Baca Juga: Fakta Menarik UMP 2019 Naik 8,03%
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Haiyani Rumondang menyatakan, bahwa adanya beberapa penolakan dari beberapa buruh terhadap kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03%, merupakan hal yang biasa. Sebab, Kemenaker mengikuti formula penetapan UMP yang tertuang dalam PP 78/2015.

&quot;Jadi, hak mereka untuk menolak. Namun aturannya kan memang demikian. Tanggal 1 November 2018 semuanya sudah harus menetapkan,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Besok UMP DKI Rp3,9 Juta Diumumkan, Buruh Juga Dapat Subsidi
Sebelumnya, pada tanggal 1 November 2018 menjadi tanggal yang ditunggu-tunggu buruh di seluruh Indonesia. Sebab, pada tanggal tersebut, Pemerintah Provinsi akan mengumumkan besaran kenaikan pada tahun depan naik 8,03%.

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No.78 Tahun 2015) menitahkan para Gubernur untuk mengumumkan secara serentak kenaikan UMP di masing-masing Provinsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan dari pimpinan daerah atau para Gubernur terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2019. Tapi, pada 1 November 2018 nanti seluruh provinsi harus sudah meneta&amp;lrm;pkan besaran UMP.

&quot;UMP akan diumumkan serentak pada 1 November 2018. Maka itu, nanti tunggu setelah diumumkan dulu ya,&quot; kata Hanif di Kementerian Ketenegakerjaan, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
&amp;nbsp;Baca Juga: Fakta Menarik UMP 2019 Naik 8,03%
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Haiyani Rumondang menyatakan, bahwa adanya beberapa penolakan dari beberapa buruh terhadap kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03%, merupakan hal yang biasa. Sebab, Kemenaker mengikuti formula penetapan UMP yang tertuang dalam PP 78/2015.

&quot;Jadi, hak mereka untuk menolak. Namun aturannya kan memang demikian. Tanggal 1 November 2018 semuanya sudah harus menetapkan,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Besok UMP DKI Rp3,9 Juta Diumumkan, Buruh Juga Dapat Subsidi
Sebelumnya, pada tanggal 1 November 2018 menjadi tanggal yang ditunggu-tunggu buruh di seluruh Indonesia. Sebab, pada tanggal tersebut, Pemerintah Provinsi akan mengumumkan besaran kenaikan pada tahun depan naik 8,03%.

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No.78 Tahun 2015) menitahkan para Gubernur untuk mengumumkan secara serentak kenaikan UMP di masing-masing Provinsi.</content:encoded></item></channel></rss>
