<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tahun Depan Gaji PNS Dipastikan Naik 5%</title><description>Pemerintah memastikan ada kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/10/30/320/1971156/tahun-depan-gaji-pns-dipastikan-naik-5</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/10/30/320/1971156/tahun-depan-gaji-pns-dipastikan-naik-5"/><item><title>Tahun Depan Gaji PNS Dipastikan Naik 5%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/10/30/320/1971156/tahun-depan-gaji-pns-dipastikan-naik-5</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/10/30/320/1971156/tahun-depan-gaji-pns-dipastikan-naik-5</guid><pubDate>Selasa 30 Oktober 2018 20:28 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/10/30/320/1971156/tahun-depan-gaji-pns-dipastikan-naik-5-a8P6dAg7e6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/10/30/320/1971156/tahun-depan-gaji-pns-dipastikan-naik-5-a8P6dAg7e6.jpg</image><title>Foto: Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memastikan ada kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5% di 2019.
Hal tersebut sudah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 yang akan disahkan pada Rapat Paripurna besok, Rabu 31 Oktober 2018.
&amp;nbsp;Baca Juga: Gaji PNS Naik 5%, Anggaran Ditambah Rp6 Triliun
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, untuk kenaikan gaji pokok 5% tersebut dianggarkan penambahan anggaran untuk PNS sekitar Rp4-Rp5 triliun.



Rencananya jumlah tersebut masuk dalam pos anggaran belanja pegawai belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) yang dialokasikan sebesar Rp855,4 triliun pada RAPBN 2019.
&quot;(Penambahan anggaran) kira-kira sekitar Rp4-Rp5 triliun,&quot; kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Dia menyatakan, rencana kenaikan tersebut akan diterapkan pada 1 Januari 2019. Di mana kenaikan hanya berlaku untuk PNS yang aktif saja dan tidak berlaku untuk pensiunan.
&quot;Gaji pokok kan PNS aktif saja,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Gaji PNS Naik 5% Mulai 1 Januari 2019
Dia menyatakan, keputusan kenaikan gaji pokok tersebut diambil mempertimbangkan sejak 3 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan. Selain itu, juga untuk mengantisipasi kenaikan inflasi di tahun 2019.
&quot;Karena kan sudah tiga tahun enggak naik gaji pokok. Selain itu, juga untuk antisipasi inflasi,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memastikan ada kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5% di 2019.
Hal tersebut sudah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 yang akan disahkan pada Rapat Paripurna besok, Rabu 31 Oktober 2018.
&amp;nbsp;Baca Juga: Gaji PNS Naik 5%, Anggaran Ditambah Rp6 Triliun
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, untuk kenaikan gaji pokok 5% tersebut dianggarkan penambahan anggaran untuk PNS sekitar Rp4-Rp5 triliun.



Rencananya jumlah tersebut masuk dalam pos anggaran belanja pegawai belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) yang dialokasikan sebesar Rp855,4 triliun pada RAPBN 2019.
&quot;(Penambahan anggaran) kira-kira sekitar Rp4-Rp5 triliun,&quot; kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Dia menyatakan, rencana kenaikan tersebut akan diterapkan pada 1 Januari 2019. Di mana kenaikan hanya berlaku untuk PNS yang aktif saja dan tidak berlaku untuk pensiunan.
&quot;Gaji pokok kan PNS aktif saja,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Gaji PNS Naik 5% Mulai 1 Januari 2019
Dia menyatakan, keputusan kenaikan gaji pokok tersebut diambil mempertimbangkan sejak 3 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan. Selain itu, juga untuk mengantisipasi kenaikan inflasi di tahun 2019.
&quot;Karena kan sudah tiga tahun enggak naik gaji pokok. Selain itu, juga untuk antisipasi inflasi,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
