<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mulai 26 November, Aturan Transaksi Jual Beli Saham 2 Hari Berlaku</title><description>PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menerapkan penyelesaian transaksi jual dan beli efek menjadi 2 hari (T+2).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/10/31/278/1971633/mulai-26-november-aturan-transaksi-jual-beli-saham-2-hari-berlaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/10/31/278/1971633/mulai-26-november-aturan-transaksi-jual-beli-saham-2-hari-berlaku"/><item><title>Mulai 26 November, Aturan Transaksi Jual Beli Saham 2 Hari Berlaku</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/10/31/278/1971633/mulai-26-november-aturan-transaksi-jual-beli-saham-2-hari-berlaku</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/10/31/278/1971633/mulai-26-november-aturan-transaksi-jual-beli-saham-2-hari-berlaku</guid><pubDate>Rabu 31 Oktober 2018 19:31 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/10/31/278/1971633/mulai-26-november-aturan-transaksi-jual-beli-saham-2-hari-berlaku-Fxagcoob4u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/10/31/278/1971633/mulai-26-november-aturan-transaksi-jual-beli-saham-2-hari-berlaku-Fxagcoob4u.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description> 
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menerapkan penyelesaian transaksi jual dan beli efek menjadi 2 hari (T+2). Ini jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya penyelesaian transaksi bursa efektif di pasar  saham memakan waktu 3 hari (T+3).

Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengikuti kebijakan di pasar global. Yang mana pada pasar global saat ini penyelesaian transaksi hanya berlangsung 2 hari saja.

Berdasarkan catatan yang lanjut Irfan, sudah ada 25 negara yang menerapkan kebijakan tersebut. Bahkan negara-negara tetangga seperti Malaysia, hingga Thailand pun sudah meneraokan kebijakan tersebut.

&quot;Perkembangan dan integrasi sistem teknologi informasi memungkinkan penyelesaian transaksi lebih efesien dan lebih cepat dari T+3,&quot; ujarnya dalam sesi sosialisasi kepada wartawan road to T+2 settlement cycle di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Baca Juga: Penyelesaian Transaksi T+2 Berlaku November 2018
Menurut Irfan tujuan dari penerapan sistem T+2 ini juga untuk meningkatkan efesiensi penyelesaian transaksi. Sehingga diharapakan likuiditas transaksi bisa meningkat.

&quot;Harapanya investor asing lebih mudah bertransaksi enggak ada time lag, karena selama ini ada delay 1 hari karena ada beda settlement sampai 12 jam,&quot; jelasnya.

Nantinya, pada implementasi awal T+2 hingga H+2 perseroan diwajibkan untuk tidak melakukan aksi korporasi. Adapun beberapa aksi korporasi tersebut antara lain dividen tunai, dividen interim tunai, dividen saham, saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

&quot;Untuk mencegah dampak kompleksitas terhadap perubahan sistem, maka SRO mengusahakan agar tidak terdapat recording date aksi korporasi pada masa transisi. Recording date akan berjalan normal kembali pada 29 November 2018,&quot; ucapnya.
Baca Juga: Era Baru, Perdagangan T+2 di Bursa Efek Indonesia
Irvan juga menyebut penerapan Teknologi+2 akan dilakukan pada 26 November 2018 mendatang. Secara sistem self-regulatory organization (SRO) telah benar-benar siap untuk mengimplemantasikan T+2.

Pasalnya, pada Mei 2018 BEI telah menerapkan sistem melalui Jakarta Automated Tranding System Next Generation (JATS INET). Sementara itu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) juga mengaku sudah menerapkan sistem e-Clear. Sedangkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sudah menerapkan sistem C-Best Next G.</description><content:encoded> 
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menerapkan penyelesaian transaksi jual dan beli efek menjadi 2 hari (T+2). Ini jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya penyelesaian transaksi bursa efektif di pasar  saham memakan waktu 3 hari (T+3).

Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengikuti kebijakan di pasar global. Yang mana pada pasar global saat ini penyelesaian transaksi hanya berlangsung 2 hari saja.

Berdasarkan catatan yang lanjut Irfan, sudah ada 25 negara yang menerapkan kebijakan tersebut. Bahkan negara-negara tetangga seperti Malaysia, hingga Thailand pun sudah meneraokan kebijakan tersebut.

&quot;Perkembangan dan integrasi sistem teknologi informasi memungkinkan penyelesaian transaksi lebih efesien dan lebih cepat dari T+3,&quot; ujarnya dalam sesi sosialisasi kepada wartawan road to T+2 settlement cycle di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Baca Juga: Penyelesaian Transaksi T+2 Berlaku November 2018
Menurut Irfan tujuan dari penerapan sistem T+2 ini juga untuk meningkatkan efesiensi penyelesaian transaksi. Sehingga diharapakan likuiditas transaksi bisa meningkat.

&quot;Harapanya investor asing lebih mudah bertransaksi enggak ada time lag, karena selama ini ada delay 1 hari karena ada beda settlement sampai 12 jam,&quot; jelasnya.

Nantinya, pada implementasi awal T+2 hingga H+2 perseroan diwajibkan untuk tidak melakukan aksi korporasi. Adapun beberapa aksi korporasi tersebut antara lain dividen tunai, dividen interim tunai, dividen saham, saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

&quot;Untuk mencegah dampak kompleksitas terhadap perubahan sistem, maka SRO mengusahakan agar tidak terdapat recording date aksi korporasi pada masa transisi. Recording date akan berjalan normal kembali pada 29 November 2018,&quot; ucapnya.
Baca Juga: Era Baru, Perdagangan T+2 di Bursa Efek Indonesia
Irvan juga menyebut penerapan Teknologi+2 akan dilakukan pada 26 November 2018 mendatang. Secara sistem self-regulatory organization (SRO) telah benar-benar siap untuk mengimplemantasikan T+2.

Pasalnya, pada Mei 2018 BEI telah menerapkan sistem melalui Jakarta Automated Tranding System Next Generation (JATS INET). Sementara itu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) juga mengaku sudah menerapkan sistem e-Clear. Sedangkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sudah menerapkan sistem C-Best Next G.</content:encoded></item></channel></rss>
