<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menhub Punya Wewenang Pecat Direktur Lion Air, Ini Aturannya</title><description>Kemenhub memerintahkan pemecatan direktur teknik Lion Air menyusul jatuhnya pesawat JT 610 di utara Karawang, Jawa Barat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/10/31/320/1971517/menhub-punya-wewenang-pecat-direktur-lion-air-ini-aturannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/10/31/320/1971517/menhub-punya-wewenang-pecat-direktur-lion-air-ini-aturannya"/><item><title>Menhub Punya Wewenang Pecat Direktur Lion Air, Ini Aturannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/10/31/320/1971517/menhub-punya-wewenang-pecat-direktur-lion-air-ini-aturannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/10/31/320/1971517/menhub-punya-wewenang-pecat-direktur-lion-air-ini-aturannya</guid><pubDate>Rabu 31 Oktober 2018 16:39 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/10/31/320/1971517/menhub-punya-wewenang-pecat-direktur-lion-air-ini-aturannya-rJQYSIV3hC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/10/31/320/1971517/menhub-punya-wewenang-pecat-direktur-lion-air-ini-aturannya-rJQYSIV3hC.jpg</image><title>Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerintahkan pemecatan direktur teknik Lion Air menyusul jatuhnya pesawat JT 610 di utara Karawang, Jawa Barat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kemenhub membebastugaskan direktur teknik lion air dilakukan hari ini, Rabu (31/10/2018). Hal itu, kata dia, menyusul kecelakaan pesawat Lion Air jenis Boeing 737 MAX 8 yang membawa 189 penumpang, termasuk dua bayi dan satu anak-anak.

&quot;Iya karena itu (kecelakaan pesawat),&quot; kata Menhub di JIExpo, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Baca Juga: Gaji Pilot Lion Air JT 610 Rp3,7 Juta/Bulan
Menhub juga menegaskan bahwa Kemenhub memiliki wewenang untuk merombak direksi maskapai. Pasalnya, Kemenhub merupakan regulator aviasi. &quot;Iya (punya wewenang),&quot; ucap Menhub.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMC8zMC8xLzExNjk5MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Wewenang Kemenhub memecat direksi maskapai diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 tahun 2017 yang merupakan produk deregulasi untuk merevisi Keputusan Menteri Nomor 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Wewenang tersebut bisa diambil tanpa harus menunggu hasil investigasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang memakan waktu hingga tahunan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Kemenhub Punya Wewenang Pecat Direktur Teknik Lion Air
Dalam Permenhub tersebut pasal 103a ayat (1) dinyatakan Badan Usaha Angkutan Udara yang mengalami kecelakaan (accident dan/atau serious incident) bisa diaudit oleh tim yang dibentuk Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Dalam ayat (2), audit dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

&quot;Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya kekurangan atau kesalahan oleh Badan Usaha Angkutan Udara, maka Direktur Jenderal dapat memerintahkan Badan Usaha Angkutan Udara untuk melakukan perbaikan manajemen,&quot; dalam pasal 103 ayat (3).

Poin tersebut merupakan usulan langsung dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA), asosiasi maskapai penerbangan. Aturan itu memperkuat sanksi administratif sebelumnya yang hanya berupa pencabutan rute penerbangan.


(Isna Rifka Sri Rahayu /iNews)</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerintahkan pemecatan direktur teknik Lion Air menyusul jatuhnya pesawat JT 610 di utara Karawang, Jawa Barat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kemenhub membebastugaskan direktur teknik lion air dilakukan hari ini, Rabu (31/10/2018). Hal itu, kata dia, menyusul kecelakaan pesawat Lion Air jenis Boeing 737 MAX 8 yang membawa 189 penumpang, termasuk dua bayi dan satu anak-anak.

&quot;Iya karena itu (kecelakaan pesawat),&quot; kata Menhub di JIExpo, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Baca Juga: Gaji Pilot Lion Air JT 610 Rp3,7 Juta/Bulan
Menhub juga menegaskan bahwa Kemenhub memiliki wewenang untuk merombak direksi maskapai. Pasalnya, Kemenhub merupakan regulator aviasi. &quot;Iya (punya wewenang),&quot; ucap Menhub.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8xMC8zMC8xLzExNjk5MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Wewenang Kemenhub memecat direksi maskapai diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 tahun 2017 yang merupakan produk deregulasi untuk merevisi Keputusan Menteri Nomor 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Wewenang tersebut bisa diambil tanpa harus menunggu hasil investigasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang memakan waktu hingga tahunan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Kemenhub Punya Wewenang Pecat Direktur Teknik Lion Air
Dalam Permenhub tersebut pasal 103a ayat (1) dinyatakan Badan Usaha Angkutan Udara yang mengalami kecelakaan (accident dan/atau serious incident) bisa diaudit oleh tim yang dibentuk Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Dalam ayat (2), audit dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

&quot;Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya kekurangan atau kesalahan oleh Badan Usaha Angkutan Udara, maka Direktur Jenderal dapat memerintahkan Badan Usaha Angkutan Udara untuk melakukan perbaikan manajemen,&quot; dalam pasal 103 ayat (3).

Poin tersebut merupakan usulan langsung dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA), asosiasi maskapai penerbangan. Aturan itu memperkuat sanksi administratif sebelumnya yang hanya berupa pencabutan rute penerbangan.


(Isna Rifka Sri Rahayu /iNews)</content:encoded></item></channel></rss>
