<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penerimaan Pajak Capai Rp1.015 Triliun Setara 71,32% di Oktober 2018</title><description>Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat  penerimaan perpajakan per 31 Oktober 2018  mencapai Rp1.015,66 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/11/02/20/1972332/penerimaan-pajak-capai-rp1-015-triliun-setara-71-32-di-oktober-2018</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/11/02/20/1972332/penerimaan-pajak-capai-rp1-015-triliun-setara-71-32-di-oktober-2018"/><item><title>Penerimaan Pajak Capai Rp1.015 Triliun Setara 71,32% di Oktober 2018</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/11/02/20/1972332/penerimaan-pajak-capai-rp1-015-triliun-setara-71-32-di-oktober-2018</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/11/02/20/1972332/penerimaan-pajak-capai-rp1-015-triliun-setara-71-32-di-oktober-2018</guid><pubDate>Jum'at 02 November 2018 10:59 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/02/20/1972332/penerimaan-pajak-capai-rp1-015-triliun-setara-71-32-di-oktober-2018-TsU03zS4Te.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/02/20/1972332/penerimaan-pajak-capai-rp1-015-triliun-setara-71-32-di-oktober-2018-TsU03zS4Te.jpg</image><title>Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan perpajakan per 31 Oktober 2018  mencapai Rp1.015,66 triliun. Realisasi tersebut sudah 71,32% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp1.424 triliun.
&quot;Data sementara kami penerimaan pajak per 31 Oktober 2018 sudah mencapai 71,32% dari target,&quot; ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan di Kompleks Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Baca Juga: Berbagai Macam Cara agar Target Perpajakan Rp1.786 Triliun Tercapai
 
Dia menyatakan, realisasi ini tumbuh 17,41% dibandingkan dengan realisasi di periode yang sama tahun 2017. Di mana pada tahun itu pertumbuhan pajak terkoreksi -0,74% dengan terkumpul Rp865,05 triliun, sudah terhitung dengan tax amnesty.
&quot;Jadi dengan pertumbuhannya 17,41%, meningkat, itu bagus,&quot; kata dia.

Secara rinci, capaian penerimaan pajak tersebut terdiri dari penerimaan PPh Migas yang sebesar Rp54,04 triliun, tumbuh 28,05% dari periode yang sama di 2017. Serta terdiri dari penerimaan non migas sebesar Rp931,62 triliun atau tumbuh 16,87% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga: Ditjen Pajak dan 5 BUMN Sepakat Kembangkan Bisnis UMKM
 
Penerimaan non migas itu mencakup PPh non migas sebesar Rp539,20 triliun atau tumbuh 16,97% dibandingkan periode yang sama di 2017.  Kemudian PPN dan PPnBM mencapai Rp404,54 triliun atau tumbuh 14,51% dari Oktober 2017.
Adapun untuk PBB dan pajak lainnya mencapai 17,88 triliun di Oktober 2018. Tumbuh 107,89% dari periode yang sama  di tahun 2017.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan perpajakan per 31 Oktober 2018  mencapai Rp1.015,66 triliun. Realisasi tersebut sudah 71,32% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp1.424 triliun.
&quot;Data sementara kami penerimaan pajak per 31 Oktober 2018 sudah mencapai 71,32% dari target,&quot; ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan di Kompleks Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Baca Juga: Berbagai Macam Cara agar Target Perpajakan Rp1.786 Triliun Tercapai
 
Dia menyatakan, realisasi ini tumbuh 17,41% dibandingkan dengan realisasi di periode yang sama tahun 2017. Di mana pada tahun itu pertumbuhan pajak terkoreksi -0,74% dengan terkumpul Rp865,05 triliun, sudah terhitung dengan tax amnesty.
&quot;Jadi dengan pertumbuhannya 17,41%, meningkat, itu bagus,&quot; kata dia.

Secara rinci, capaian penerimaan pajak tersebut terdiri dari penerimaan PPh Migas yang sebesar Rp54,04 triliun, tumbuh 28,05% dari periode yang sama di 2017. Serta terdiri dari penerimaan non migas sebesar Rp931,62 triliun atau tumbuh 16,87% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga: Ditjen Pajak dan 5 BUMN Sepakat Kembangkan Bisnis UMKM
 
Penerimaan non migas itu mencakup PPh non migas sebesar Rp539,20 triliun atau tumbuh 16,97% dibandingkan periode yang sama di 2017.  Kemudian PPN dan PPnBM mencapai Rp404,54 triliun atau tumbuh 14,51% dari Oktober 2017.
Adapun untuk PBB dan pajak lainnya mencapai 17,88 triliun di Oktober 2018. Tumbuh 107,89% dari periode yang sama  di tahun 2017.</content:encoded></item></channel></rss>
