<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembentukan Holding BUMN Infrastruktur dan Perumahan Dikebut</title><description>Kementerian BUMN tengah mempercepat pembentukan holding infrastruktur serta holding perumahan dan pengembangan kawasan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/11/18/320/1979418/pembentukan-holding-bumn-infrastruktur-dan-perumahan-dikebut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/11/18/320/1979418/pembentukan-holding-bumn-infrastruktur-dan-perumahan-dikebut"/><item><title>Pembentukan Holding BUMN Infrastruktur dan Perumahan Dikebut</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/11/18/320/1979418/pembentukan-holding-bumn-infrastruktur-dan-perumahan-dikebut</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/11/18/320/1979418/pembentukan-holding-bumn-infrastruktur-dan-perumahan-dikebut</guid><pubDate>Minggu 18 November 2018 15:14 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/18/320/1979418/pembentukan-holding-bumn-infrastruktur-dan-perumahan-dikebut-MVa4P2YbCN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Kementerian BUMN</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/18/320/1979418/pembentukan-holding-bumn-infrastruktur-dan-perumahan-dikebut-MVa4P2YbCN.jpg</image><title>Foto: Kementerian BUMN</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mempercepat pembentukan holding infrastruktur serta holding perumahan dan pengembangan kawasan. Jika terealisasi maka kemampuan leverage holding pun menjadi semakin kuat dalam membangun infrastruktur lainnya.
Holding BUMN Infrastruktur akan terdiri dari enam perusahaan dengan PT Hutama Karya (Persero) sebagai lead holding, dan didukung anggota holding yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).
Sementara Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan beranggota tujuh perusahaan dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sebagai lead holding.
Baca Juga: Holding BUMN Infrastruktur dan Perumahan Dibentuk Akhir 2019
Adapun tujuh anggota holdingnya dan terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero).
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K Ro meyakini, jika pembentukan dua holding tersebut dapat meningkatkan kapasitas BUMN dalam mendukung pembangunan nasional. Hal itu dikarenakan akan ada kenaikan nilai aset, yang kemudian akan mendongkrak kemampuan leverage sehingga kemampuan BUMN pun meningkat.
&quot;Dengan holding, BUMN bisa melakukan join financing. Balance sheet perseroan pun akan menjadi lebih kuat. Kemudian ditopang dengan skema bisnis yang lebih terintegrasi,&quot; ujar Aloy, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (18/11/2018).

Sementara itu, Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) sekaligus Ketua Program Director Holding Infrastruktur, Bintang Perbowo menyebut, holding ini akan semakin meningkatkan pemerataan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Di mana saat ini pihaknya sedang menjalankan tugas membangun tol Trans-Sumatra. Maka, dengan kemampuan keuangan yang lebih besar dalam holding, Hutama Karya dapat menduplikasi proyek sejenis pada wilayah lainnya.
Baca Juga: PGN-Pertagas Tingkatkan Utilisasi Infrastruktur Gas
&amp;ldquo;Kalau leverage lebih besar, kami bisa menjalankan pembangunan tol lainnya di Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua,&amp;rdquo; ujar dia.
Tak kalah bermanfaat, melalui holding perumahan dan pengembangan kawasan, BUMN juga akan mendukung Pemerintah dalam menyediakan kebutuhan perumahan nasional di seluruh cakupan geografis dengan harga yang terjangkau.
&amp;nbsp;Anggota Program Director Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan  Novel Arsyad menerangkan, dengan sinergi dan konsolidasi BUMN di bawah  payung holding maka akan tercipta kemandirian keuangan serta peningkatan  kapasitas pendanaan untuk memenuhi kebutuhan perumahan nasional.
&quot;Belum ada BUMN yang melakukan pembangunan mega township seperti BSD  City, kami akan ada di skala itu. Kami ingin tak hanya buat perumahan,  namun juga sebuah kawasan pemukiman yang ditopang dengan segala  fasilitas pendukungnya. Lihat BSD, segala fasilitas ada. Nanti kemudian  kami juga akan masuk ke kawasan industri,&quot; kata Novel yang juga  merupakan Direktur Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sistem PT Wijaya  Karya (Persero) Tbk.
Terkait lokasi Mega Township, Novel mengungkapkan, pihaknya telah  melirik sejumlah titik yang berada di Pulau Jawa dan berdekatan dengan  akses Jalan Tol. &quot;Lokasinya sudah cukup banyak. Kalau bicara jalan tol  yang ada di Jawa kan cukup banyak. Banyak lokasi potensial di sana  berkat adanya konektivitas,&quot; lanjut Novel.

Pembentukan kedua holding tersebut akan memiliki empat tahapan.  Pertama, yakni legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan  dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya dan  Perumnas.
Kedua, penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai  inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas. Ketiga, yakni penetapan akta  inbreng. Ketiga tahap tersebut ditargetkan untuk dilakukan pada Desember  2018.

Sementara, tahap keempat yakni proses mengubah nama entitas anggota  holding dengan menghilang kata &quot;Persero&quot; melalui Rapat Umum Pemegang  Saham anggota holding rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei  2019.
Dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah No  44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016. Di mana Negara dalam hal ini  Pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan  memiliki 1 saham Seri A Dwiwarna (Golden Share).</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mempercepat pembentukan holding infrastruktur serta holding perumahan dan pengembangan kawasan. Jika terealisasi maka kemampuan leverage holding pun menjadi semakin kuat dalam membangun infrastruktur lainnya.
Holding BUMN Infrastruktur akan terdiri dari enam perusahaan dengan PT Hutama Karya (Persero) sebagai lead holding, dan didukung anggota holding yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).
Sementara Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan beranggota tujuh perusahaan dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sebagai lead holding.
Baca Juga: Holding BUMN Infrastruktur dan Perumahan Dibentuk Akhir 2019
Adapun tujuh anggota holdingnya dan terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero).
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K Ro meyakini, jika pembentukan dua holding tersebut dapat meningkatkan kapasitas BUMN dalam mendukung pembangunan nasional. Hal itu dikarenakan akan ada kenaikan nilai aset, yang kemudian akan mendongkrak kemampuan leverage sehingga kemampuan BUMN pun meningkat.
&quot;Dengan holding, BUMN bisa melakukan join financing. Balance sheet perseroan pun akan menjadi lebih kuat. Kemudian ditopang dengan skema bisnis yang lebih terintegrasi,&quot; ujar Aloy, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (18/11/2018).

Sementara itu, Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) sekaligus Ketua Program Director Holding Infrastruktur, Bintang Perbowo menyebut, holding ini akan semakin meningkatkan pemerataan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Di mana saat ini pihaknya sedang menjalankan tugas membangun tol Trans-Sumatra. Maka, dengan kemampuan keuangan yang lebih besar dalam holding, Hutama Karya dapat menduplikasi proyek sejenis pada wilayah lainnya.
Baca Juga: PGN-Pertagas Tingkatkan Utilisasi Infrastruktur Gas
&amp;ldquo;Kalau leverage lebih besar, kami bisa menjalankan pembangunan tol lainnya di Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua,&amp;rdquo; ujar dia.
Tak kalah bermanfaat, melalui holding perumahan dan pengembangan kawasan, BUMN juga akan mendukung Pemerintah dalam menyediakan kebutuhan perumahan nasional di seluruh cakupan geografis dengan harga yang terjangkau.
&amp;nbsp;Anggota Program Director Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan  Novel Arsyad menerangkan, dengan sinergi dan konsolidasi BUMN di bawah  payung holding maka akan tercipta kemandirian keuangan serta peningkatan  kapasitas pendanaan untuk memenuhi kebutuhan perumahan nasional.
&quot;Belum ada BUMN yang melakukan pembangunan mega township seperti BSD  City, kami akan ada di skala itu. Kami ingin tak hanya buat perumahan,  namun juga sebuah kawasan pemukiman yang ditopang dengan segala  fasilitas pendukungnya. Lihat BSD, segala fasilitas ada. Nanti kemudian  kami juga akan masuk ke kawasan industri,&quot; kata Novel yang juga  merupakan Direktur Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sistem PT Wijaya  Karya (Persero) Tbk.
Terkait lokasi Mega Township, Novel mengungkapkan, pihaknya telah  melirik sejumlah titik yang berada di Pulau Jawa dan berdekatan dengan  akses Jalan Tol. &quot;Lokasinya sudah cukup banyak. Kalau bicara jalan tol  yang ada di Jawa kan cukup banyak. Banyak lokasi potensial di sana  berkat adanya konektivitas,&quot; lanjut Novel.

Pembentukan kedua holding tersebut akan memiliki empat tahapan.  Pertama, yakni legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan  dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya dan  Perumnas.
Kedua, penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai  inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas. Ketiga, yakni penetapan akta  inbreng. Ketiga tahap tersebut ditargetkan untuk dilakukan pada Desember  2018.

Sementara, tahap keempat yakni proses mengubah nama entitas anggota  holding dengan menghilang kata &quot;Persero&quot; melalui Rapat Umum Pemegang  Saham anggota holding rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei  2019.
Dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah No  44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016. Di mana Negara dalam hal ini  Pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan  memiliki 1 saham Seri A Dwiwarna (Golden Share).</content:encoded></item></channel></rss>
