<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>YLKI Terima 200 Aduan Korban Pinjaman Fintech</title><description>YLKI menerima 200 aduan dari  masyarakat yang menjadi nasabah dari perusahaan layanan pinjam meminjam  uang berbasis teknologi fintech.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/11/19/320/1979762/ylki-terima-200-aduan-korban-pinjaman-fintech</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/11/19/320/1979762/ylki-terima-200-aduan-korban-pinjaman-fintech"/><item><title>YLKI Terima 200 Aduan Korban Pinjaman Fintech</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/11/19/320/1979762/ylki-terima-200-aduan-korban-pinjaman-fintech</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/11/19/320/1979762/ylki-terima-200-aduan-korban-pinjaman-fintech</guid><pubDate>Senin 19 November 2018 13:08 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/19/320/1979762/ylki-terima-200-aduan-korban-pinjaman-fintech-b45gRJnt9Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fintech (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/19/320/1979762/ylki-terima-200-aduan-korban-pinjaman-fintech-b45gRJnt9Z.jpg</image><title>Fintech (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan, sepanjang tahun ini telah menerima 200 aduan dari masyarakat yang menjadi nasabah dari perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi fintech.
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, jenis pengaduan menyangkut bunga pinjaman yang mencekik dan teror dari perusahaan fintech karena telat membayar utang. Untuk teror, pengaduan yang masuk ke YLKI dilakukan perusahaan dalam berbagai bentuk. Salah satunya, penyebaran foto pribadi nasabah ke beberapa pihak sebagai ancaman agar membayar utang.
Baca Juga: 341 Fintech Ilegal Sudah Diblokir Kemkominfo
 
&quot;Pengaduan yang saya terima mereka bisa menyadap data termasuk foto, dalam salah satu aduan nasabah perempuan disebar fotonya dengan berbaju minim, itu kan bentuk tekanan,&quot; ujarnya dikutip dari Harian Neraca, Senin (19/11/2018).
Tulus menuturkan, terkait bunga tinggi, YLKI telah merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaturnya agar masyarakat tak terjebak. Karena masih banyak masyarakat yang belum paham dengan teknologi.
Dengan begitu, tak sedikit masyarakat yang hanya tahu meminjamnya saja, tapi tidak detil dalam membaca syarat dan ketentuan yang diatur perusahaan. &quot;OJK baiknya atur karena di tengah literasi yang rendah, banyak masyarakat terkena eksploitasi bunga dan denda yang tak masuk akal,&quot; ujarnya.

Selain soal fintech, YLKI juga menerima banyak aduan soal e-commerce. &quot;Kalau fintech aduannya 40 %, e-commerce ini 16% lah kira-kira dari total aduan,&quot; katanya.
Jenis pengaduan dari masyarakat seputar e-commerce umumnya berkaitan dengan barang yang tak terkirim, rusak, dan tak sesuai dengan pesanan. Sayangnya, dia belum bisa merinci jumlah aduan e-commerce hingga pertengahan November ini.
Baca Juga: Banyak Korban Pinjaman Online, Ini Kata OJK
 
Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan lembaganya tak bisa membatasi pemberian imbal hasil investasi perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi fintech P2P lending kepada investor. Sebab, imbal hasil merupakan kesepakatan antara perusahaan dengan investor atau pemberi pinjaman (lender).
&quot;Prioritas OJK adalah memastikan perusahaan fintech P2P lending ini untuk memberikan keterbukaan informasi atau transparansi. Nanti pemberi pinjaman bisa mengakses sendiri risiko akan seperti apa,&quot; ujarnya, pekan lalu.Selain itu, selama kedua belah pihak sepakat tentang jumlah imbal  hasil yang diberikan per tahunnya, OJK tak bisa berbuat apa-apa. Dengan  kata lain, pantauan OJK hanya berdasarkan keterbukaan informasi  perusahaan fintech P2P lending. &quot;Ini sudah ada juga dalam peraturan,&quot;  tutur Nurhaida.
Lebih detil, menurut dia, pengaturan tersebut tercantum dalam POJK  Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis  Teknologi Informasi. Terkait pengawasannya sendiri, Nurhaida belum bisa  menjawab gamblang karena pihaknya masih akan mengecek lagi keterbukaan  informasi yang dilakukan perusahaan fintech P2P lending yang sudah  terdaftar sejauh ini. &quot;Dalam pengawasan nanti saya cek tetapi seharusnya  sudah demikian karena kalau tidak akan kena sanksi,&quot; ujarnya.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus  Passagi mengatakan, pengawasan yang dilakukan OJK hanya sebatas  memastikan jika uang yang ditanamkan oleh investor di suatu perusahaan  fintech P2P lending benar-benar digunakan untuk disalurkan kepada  peminjam (borrower). &quot;Misalnya jangan sampai janji beli motor ketika  dapat uangnya digunakan untuk yang lain,&quot; ujarnya.
Baca Juga: Fintech Diprediksi Salurkan Kredit Rp20 Triliun hingga Akhir Tahun
Jika uang yang diberikan perusahaan kepada investor tak sesuai dengan  perjanjian, barulah OJK turun tangan ikut mengecek penggunaan uang  tersebut. Jika nantinya investor merasa dirugikan karena tertipu oleh  imbal hasil selangit perusahaan fintech P2P lending, mereka bisa  melaporkan ke OJK dan polisi.
Nantinya, jika terbukti perusahaan fintech itu menipu investor maka  akan dibawa ke ranah hukum. &quot;Tapi kalau persoalannya gagal bayar, bisnis  kamu tidak sukses namanya wanprestasi itu polisi tidak bisa masuk  kecuali langsung lapor pengadilan pidana,&quot; tutur Hendrikus.
Dari sisi OJK, bila Fintech melakukan menipu investor, pihaknya akan  memberikan sanksi secara bertahap. Mengacu pada aturan OJK, Nurhaida  menyebut sanksi paling berat bisa dilakukan OJK dengan mencabut izin  operasional perusahaan fintech P2P lending.
Namun, khusus pengembalian imbal hasil perusahaan fintech kepada  investor, ia belum memiliki kajian spesifik. Nurhaida mengaku akan  mengecek kembali keterbukaan informasi perusahaan fintech P2P lending.  Patut diketahui, sebagian besar imbal hasil yang ditawarkan oleh bisnis  fintech pinjam meminjam rata-rata di atas suku bunga acuan, yang bisa  mencapai bunga hingga di atas dua digit per tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan, sepanjang tahun ini telah menerima 200 aduan dari masyarakat yang menjadi nasabah dari perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi fintech.
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, jenis pengaduan menyangkut bunga pinjaman yang mencekik dan teror dari perusahaan fintech karena telat membayar utang. Untuk teror, pengaduan yang masuk ke YLKI dilakukan perusahaan dalam berbagai bentuk. Salah satunya, penyebaran foto pribadi nasabah ke beberapa pihak sebagai ancaman agar membayar utang.
Baca Juga: 341 Fintech Ilegal Sudah Diblokir Kemkominfo
 
&quot;Pengaduan yang saya terima mereka bisa menyadap data termasuk foto, dalam salah satu aduan nasabah perempuan disebar fotonya dengan berbaju minim, itu kan bentuk tekanan,&quot; ujarnya dikutip dari Harian Neraca, Senin (19/11/2018).
Tulus menuturkan, terkait bunga tinggi, YLKI telah merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaturnya agar masyarakat tak terjebak. Karena masih banyak masyarakat yang belum paham dengan teknologi.
Dengan begitu, tak sedikit masyarakat yang hanya tahu meminjamnya saja, tapi tidak detil dalam membaca syarat dan ketentuan yang diatur perusahaan. &quot;OJK baiknya atur karena di tengah literasi yang rendah, banyak masyarakat terkena eksploitasi bunga dan denda yang tak masuk akal,&quot; ujarnya.

Selain soal fintech, YLKI juga menerima banyak aduan soal e-commerce. &quot;Kalau fintech aduannya 40 %, e-commerce ini 16% lah kira-kira dari total aduan,&quot; katanya.
Jenis pengaduan dari masyarakat seputar e-commerce umumnya berkaitan dengan barang yang tak terkirim, rusak, dan tak sesuai dengan pesanan. Sayangnya, dia belum bisa merinci jumlah aduan e-commerce hingga pertengahan November ini.
Baca Juga: Banyak Korban Pinjaman Online, Ini Kata OJK
 
Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan lembaganya tak bisa membatasi pemberian imbal hasil investasi perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi fintech P2P lending kepada investor. Sebab, imbal hasil merupakan kesepakatan antara perusahaan dengan investor atau pemberi pinjaman (lender).
&quot;Prioritas OJK adalah memastikan perusahaan fintech P2P lending ini untuk memberikan keterbukaan informasi atau transparansi. Nanti pemberi pinjaman bisa mengakses sendiri risiko akan seperti apa,&quot; ujarnya, pekan lalu.Selain itu, selama kedua belah pihak sepakat tentang jumlah imbal  hasil yang diberikan per tahunnya, OJK tak bisa berbuat apa-apa. Dengan  kata lain, pantauan OJK hanya berdasarkan keterbukaan informasi  perusahaan fintech P2P lending. &quot;Ini sudah ada juga dalam peraturan,&quot;  tutur Nurhaida.
Lebih detil, menurut dia, pengaturan tersebut tercantum dalam POJK  Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis  Teknologi Informasi. Terkait pengawasannya sendiri, Nurhaida belum bisa  menjawab gamblang karena pihaknya masih akan mengecek lagi keterbukaan  informasi yang dilakukan perusahaan fintech P2P lending yang sudah  terdaftar sejauh ini. &quot;Dalam pengawasan nanti saya cek tetapi seharusnya  sudah demikian karena kalau tidak akan kena sanksi,&quot; ujarnya.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus  Passagi mengatakan, pengawasan yang dilakukan OJK hanya sebatas  memastikan jika uang yang ditanamkan oleh investor di suatu perusahaan  fintech P2P lending benar-benar digunakan untuk disalurkan kepada  peminjam (borrower). &quot;Misalnya jangan sampai janji beli motor ketika  dapat uangnya digunakan untuk yang lain,&quot; ujarnya.
Baca Juga: Fintech Diprediksi Salurkan Kredit Rp20 Triliun hingga Akhir Tahun
Jika uang yang diberikan perusahaan kepada investor tak sesuai dengan  perjanjian, barulah OJK turun tangan ikut mengecek penggunaan uang  tersebut. Jika nantinya investor merasa dirugikan karena tertipu oleh  imbal hasil selangit perusahaan fintech P2P lending, mereka bisa  melaporkan ke OJK dan polisi.
Nantinya, jika terbukti perusahaan fintech itu menipu investor maka  akan dibawa ke ranah hukum. &quot;Tapi kalau persoalannya gagal bayar, bisnis  kamu tidak sukses namanya wanprestasi itu polisi tidak bisa masuk  kecuali langsung lapor pengadilan pidana,&quot; tutur Hendrikus.
Dari sisi OJK, bila Fintech melakukan menipu investor, pihaknya akan  memberikan sanksi secara bertahap. Mengacu pada aturan OJK, Nurhaida  menyebut sanksi paling berat bisa dilakukan OJK dengan mencabut izin  operasional perusahaan fintech P2P lending.
Namun, khusus pengembalian imbal hasil perusahaan fintech kepada  investor, ia belum memiliki kajian spesifik. Nurhaida mengaku akan  mengecek kembali keterbukaan informasi perusahaan fintech P2P lending.  Patut diketahui, sebagian besar imbal hasil yang ditawarkan oleh bisnis  fintech pinjam meminjam rata-rata di atas suku bunga acuan, yang bisa  mencapai bunga hingga di atas dua digit per tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
