<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peserta CPNS Lolos Passing Grade Dapat Keistimewaan saat SKB</title><description>Perubahan aturan sama sekali tidak akan mempengaruhi teman-teman peserta CPNS yang sebelumnya sudah lulus passing grade.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/11/22/320/1981209/peserta-cpns-lolos-passing-grade-dapat-keistimewaan-saat-skb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/11/22/320/1981209/peserta-cpns-lolos-passing-grade-dapat-keistimewaan-saat-skb"/><item><title>Peserta CPNS Lolos Passing Grade Dapat Keistimewaan saat SKB</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/11/22/320/1981209/peserta-cpns-lolos-passing-grade-dapat-keistimewaan-saat-skb</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/11/22/320/1981209/peserta-cpns-lolos-passing-grade-dapat-keistimewaan-saat-skb</guid><pubDate>Kamis 22 November 2018 14:40 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/22/320/1981209/peserta-cpns-lolos-passing-grade-dapat-keistimewaan-saat-skb-qcpUA4tJIH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Badan Kepegawaian Negara (Foto: Giri Hartomo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/22/320/1981209/peserta-cpns-lolos-passing-grade-dapat-keistimewaan-saat-skb-qcpUA4tJIH.jpg</image><title>Badan Kepegawaian Negara (Foto: Giri Hartomo)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengubah sistem kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dari sistem passing grade menjadi sistem ranking.
Meskipun begitu, perubahan aturan ini sama sekali tidak akan mempengaruhi peserta yang sebelumnya sudah lulus passing grade, sebab nantinya para peserta yang lulus akan dibagi ke dalam dua kelompok yakni peserta yang lolos SKD lewat passing grade dengan peserta yang lolos SKD dengan aturan baru.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, mereka yang lolos SKD lewat passing grade akan diberikan keistimewaan pada saat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berlangsung. Mereka akan diutamakan untuk mengisi formasi-formasi yang kosong tentunya dengan syarat mereka harus lulus passing grade SKB.
Baca Juga: Gunakan Sistem Ranking, BKN Pisahkan Peserta CPNS Jadi 2 Kelompok
Sementara itu, bagi mereka yang lolos SKD lewat mekanisme perankingan mereka akan dipertandingkan dengan sesama. Namun untuk bisa lulus SKB, para peserta ini harus masuk dalam tunggu atau waiting list jika sewaktu-waktu ada formasi yang tidak terisi.
&quot;Perankingan semuanya pakai sistem kita sudah punya aplikasi per formasi jabatan. Kita sudah punya kementerian juga sudah punya tahu nilainya masyarakat lain juga bisa melihat,&quot; ujarnya di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Sebagai salah satu contohnya, semisal ada tiga orang yang memperebutkan satu formasi CPNS dengan rincian satu merupakan lolos berdasarkan passing grade, dan dua berdasarkan ranking, maka satu peserta itulah yang berhak untuk menempati formasi tersebut.
&amp;nbsp;Baca Juga: Sistem Seleksi CPNS 2018 Diganti, Yuk Cek Mekanisme Barunya
Contoh lainnya, semisal ada enam orang yang lolos SKD dengan rincian satu orang lolos lewat passing grade dan lima orang lolos berdasarkan sistem ranking maka satu orang tersebut otomatis menempati formasi tersebut.
Sementara untuk satu formasi laginya akan diperebutkan oleh lima orang tersebut lewat mekanisme tes SKB lagi. Nantinya dari kelima orang tersebut akan diambil skor yang tertinggi yang akan mengisi satu formasi lagi.
&quot;Ada tiga formasi yang sudah lulus passing grade maka tidak akan diambil. Kalau di formasi itu ada satu yang lulus passing grade jadi satu orang tersebut nantinya akan lulus SKB secara otomatis dengan syarat harus memenuhi passing grade,&quot; jelasnya
&amp;nbsp;Baca Juga: Seleksi CPNS Pakai Sistem Ranking, Menpan-RB: Kami Jaga Kualitas
Sedangkan lanjut Bima, jika ada dua orang yang lulus SKD passing grade, namun formasi yang dibutuhkan hanya satu maka keduanya tetap bisa lulus CPNS asalkan memenuhi passing grade yang sudah ditetapkan. Kemudian jika keduanya sama-sama lolos passing grade SKB, maka akan ditotal skornya.
Peserta dengan skor tertinggi berhak lulus CPNS 2018. Sementara bagi satu lagi dari mereka tetap bisa lulus CPNS 2018 asalkan ada beberapa formasi yang dianggap masih kurang atau masih kosong peminatnya.
&quot;Nantinya pemindahan formasinya akan by sistem jadi bukan kita yang memilih sendiri,&quot; kata Bima.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengubah sistem kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dari sistem passing grade menjadi sistem ranking.
Meskipun begitu, perubahan aturan ini sama sekali tidak akan mempengaruhi peserta yang sebelumnya sudah lulus passing grade, sebab nantinya para peserta yang lulus akan dibagi ke dalam dua kelompok yakni peserta yang lolos SKD lewat passing grade dengan peserta yang lolos SKD dengan aturan baru.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, mereka yang lolos SKD lewat passing grade akan diberikan keistimewaan pada saat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berlangsung. Mereka akan diutamakan untuk mengisi formasi-formasi yang kosong tentunya dengan syarat mereka harus lulus passing grade SKB.
Baca Juga: Gunakan Sistem Ranking, BKN Pisahkan Peserta CPNS Jadi 2 Kelompok
Sementara itu, bagi mereka yang lolos SKD lewat mekanisme perankingan mereka akan dipertandingkan dengan sesama. Namun untuk bisa lulus SKB, para peserta ini harus masuk dalam tunggu atau waiting list jika sewaktu-waktu ada formasi yang tidak terisi.
&quot;Perankingan semuanya pakai sistem kita sudah punya aplikasi per formasi jabatan. Kita sudah punya kementerian juga sudah punya tahu nilainya masyarakat lain juga bisa melihat,&quot; ujarnya di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Sebagai salah satu contohnya, semisal ada tiga orang yang memperebutkan satu formasi CPNS dengan rincian satu merupakan lolos berdasarkan passing grade, dan dua berdasarkan ranking, maka satu peserta itulah yang berhak untuk menempati formasi tersebut.
&amp;nbsp;Baca Juga: Sistem Seleksi CPNS 2018 Diganti, Yuk Cek Mekanisme Barunya
Contoh lainnya, semisal ada enam orang yang lolos SKD dengan rincian satu orang lolos lewat passing grade dan lima orang lolos berdasarkan sistem ranking maka satu orang tersebut otomatis menempati formasi tersebut.
Sementara untuk satu formasi laginya akan diperebutkan oleh lima orang tersebut lewat mekanisme tes SKB lagi. Nantinya dari kelima orang tersebut akan diambil skor yang tertinggi yang akan mengisi satu formasi lagi.
&quot;Ada tiga formasi yang sudah lulus passing grade maka tidak akan diambil. Kalau di formasi itu ada satu yang lulus passing grade jadi satu orang tersebut nantinya akan lulus SKB secara otomatis dengan syarat harus memenuhi passing grade,&quot; jelasnya
&amp;nbsp;Baca Juga: Seleksi CPNS Pakai Sistem Ranking, Menpan-RB: Kami Jaga Kualitas
Sedangkan lanjut Bima, jika ada dua orang yang lulus SKD passing grade, namun formasi yang dibutuhkan hanya satu maka keduanya tetap bisa lulus CPNS asalkan memenuhi passing grade yang sudah ditetapkan. Kemudian jika keduanya sama-sama lolos passing grade SKB, maka akan ditotal skornya.
Peserta dengan skor tertinggi berhak lulus CPNS 2018. Sementara bagi satu lagi dari mereka tetap bisa lulus CPNS 2018 asalkan ada beberapa formasi yang dianggap masih kurang atau masih kosong peminatnya.
&quot;Nantinya pemindahan formasinya akan by sistem jadi bukan kita yang memilih sendiri,&quot; kata Bima.</content:encoded></item></channel></rss>
