<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ajukan Keberatan ke KPPU, BEI Tunggu Laporan Sari Roti   </title><description>PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) mendapatkan putusan denda sebesar Rp2,8 miliar oleh KPPU</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/11/29/278/1984537/ajukan-keberatan-ke-kppu-bei-tunggu-laporan-sari-roti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/11/29/278/1984537/ajukan-keberatan-ke-kppu-bei-tunggu-laporan-sari-roti"/><item><title>Ajukan Keberatan ke KPPU, BEI Tunggu Laporan Sari Roti   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/11/29/278/1984537/ajukan-keberatan-ke-kppu-bei-tunggu-laporan-sari-roti</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/11/29/278/1984537/ajukan-keberatan-ke-kppu-bei-tunggu-laporan-sari-roti</guid><pubDate>Kamis 29 November 2018 14:44 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/29/278/1984537/ajukan-keberatan-ke-kppu-bei-tunggu-laporan-sari-roti-KU7KlhheT4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bursa Efek Indonesia. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/29/278/1984537/ajukan-keberatan-ke-kppu-bei-tunggu-laporan-sari-roti-KU7KlhheT4.jpg</image><title>Bursa Efek Indonesia. Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) mendapatkan putusan denda sebesar Rp2,8 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lantaran, produsen Sari Roti dinilai terlambat melaporkan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga (PTB).
ROTI pun menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan keberatannya atas sanksi tersebut.  Perseroan menegaskan bahwa telah melaporkan proses akuisisi ke KPPU pada 29 Maret 2018, setelah mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 Maret mengingat Sari Roti dan PTB merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Baca Juga: Produsen Sari Roti Didenda Rp2,8 Miliar, Begini Kronologinya
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya sudah menerima dan mereview tanggapan dari pihak ROTI tersebut. Memang Sari Roti saat ini tengah mengajukan keberatan pada KPPU.
&quot;What next-nya kan mereka mengajukan keberatan. Keberatan itu kita lihat dari segi time framenya berapa lama pengajuan keberatan tersebut dan setelah keberatan itu disampaikan, tentunya dari publik ingin mengetahui kapan keberatan itu akan diproses dan ujungnya seperti apa,&quot; katanya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Baca Juga: Didenda Rp2,8 Miliar, BEI Kirim &quot;Surat Cinta&quot; ke Sari Roti
Nyoman menyatakan, BEI pun memberikan waktu kepada ROTI menyelesaikan proses tersebut.&quot;Menurut saya, berikan dulu proses ini berjalan. Kan setiap pihak punya hak dan tentunya punya kewajiban. Biarkan proses berjalan dulu termasuk hak mengajukan keberatan,&quot; ujar dia.
Sekedar diketahui, nilai transaksi akuisisi yang dilakukan ROTI mencapai Rp31,49 miliar. yang seluruhnya didanai dari kas internal perusahaan. Sementara itu, akuisisi tersebut untuk mensinergikan bisnis Sari Roti yang memproduksi roti segar yang umur simpannya singkat, dengan bisnis prima yang memproduksi roti dan beku yang umur simpannya lebih lama.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) mendapatkan putusan denda sebesar Rp2,8 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lantaran, produsen Sari Roti dinilai terlambat melaporkan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga (PTB).
ROTI pun menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan keberatannya atas sanksi tersebut.  Perseroan menegaskan bahwa telah melaporkan proses akuisisi ke KPPU pada 29 Maret 2018, setelah mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 Maret mengingat Sari Roti dan PTB merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Baca Juga: Produsen Sari Roti Didenda Rp2,8 Miliar, Begini Kronologinya
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya sudah menerima dan mereview tanggapan dari pihak ROTI tersebut. Memang Sari Roti saat ini tengah mengajukan keberatan pada KPPU.
&quot;What next-nya kan mereka mengajukan keberatan. Keberatan itu kita lihat dari segi time framenya berapa lama pengajuan keberatan tersebut dan setelah keberatan itu disampaikan, tentunya dari publik ingin mengetahui kapan keberatan itu akan diproses dan ujungnya seperti apa,&quot; katanya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Baca Juga: Didenda Rp2,8 Miliar, BEI Kirim &quot;Surat Cinta&quot; ke Sari Roti
Nyoman menyatakan, BEI pun memberikan waktu kepada ROTI menyelesaikan proses tersebut.&quot;Menurut saya, berikan dulu proses ini berjalan. Kan setiap pihak punya hak dan tentunya punya kewajiban. Biarkan proses berjalan dulu termasuk hak mengajukan keberatan,&quot; ujar dia.
Sekedar diketahui, nilai transaksi akuisisi yang dilakukan ROTI mencapai Rp31,49 miliar. yang seluruhnya didanai dari kas internal perusahaan. Sementara itu, akuisisi tersebut untuk mensinergikan bisnis Sari Roti yang memproduksi roti segar yang umur simpannya singkat, dengan bisnis prima yang memproduksi roti dan beku yang umur simpannya lebih lama.</content:encoded></item></channel></rss>
