<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyelesaian Transaksi Bursa Kini Menjadi Dua Hari</title><description>Pasar modal Indonesia resmi memasuki babak baru penyelesaian transaksi T+2.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/12/01/278/1984897/penyelesaian-transaksi-bursa-kini-menjadi-dua-hari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/12/01/278/1984897/penyelesaian-transaksi-bursa-kini-menjadi-dua-hari"/><item><title>Penyelesaian Transaksi Bursa Kini Menjadi Dua Hari</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/12/01/278/1984897/penyelesaian-transaksi-bursa-kini-menjadi-dua-hari</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/12/01/278/1984897/penyelesaian-transaksi-bursa-kini-menjadi-dua-hari</guid><pubDate>Sabtu 01 Desember 2018 08:44 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/30/278/1984897/penyelesaian-transaksi-bursa-kini-menjadi-dua-hari-4njVpHcrWQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/30/278/1984897/penyelesaian-transaksi-bursa-kini-menjadi-dua-hari-4njVpHcrWQ.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Antara</title></images><description>JAKARTA -  Pasar modal Indonesia resmi memasuki babak baru penyelesaian transaksi T+2. Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mulai menerapkan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas yang baru, dari sebelumnya tiga Hari Bursa menjadi dua Hari Bursa, sejak Senin, 26 November 2018.


Dengan demikian penyelesaian transaksi bursa pada hari pertama dengan siklus Penyelesaian T+2 jatuh pada hari Rabu, 28 November 2018. Penyelesaian Transaksi Bursa pada 23 November 2018 lalu merupakan penyelesaian transaksi gabungan atas perdagangan dengan Siklus Penyelesaian T+3 hari terakhir, yaitu hari Jumat (23/11) dan perdagangan dengan Siklus Penyelesaian T+2 hari pertama pada hari Senin (26/11).
&amp;nbsp;Baca Juga: Penerapan T+2, Penyelesaian Transaksi pada 28 November Capai Rp13,3 Triliun
Dengan adanya perubahan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa yang baru ini, diharapkan semua pelaku pasar memperhatikan setiap informasi yang berhubungan dengan T+2 yang dikeluarkan SRO.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, program percepatan Transaksi Bursa T+2 itu merupakan upaya pengembangan pasar modal Indonesia agar dapat berdaya saing global dengan tetap memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.

Pelaksanaan Siklus Penyelesaian T+2, menurut Hoesen memiliki tujuan untuk meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi Perusahaan Efek.

&amp;ldquo;Hal ini sudah menyesuaikan dengan internasional best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian Transaksi Bursa dan implementasi T+2 di pasar modal global, seperti Jerman, Hong Kong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand,&amp;rdquo; kata Hoesen.
&amp;nbsp;Baca Juga: BEI: Penyelesaian Penerapan Percepatan Transaksi T+2 Sukses
Sebagai landasan hukum pemberlakukan T+2, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa.

Pokok-pokok peraturan percepatan waktu penyelesaian Transaksi Bursa berisi, pertama, pengaturan atas batas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek disesuaikan menjadi T+2 dari sebelumnya T+3.

Baca Juga: Implementasi T+2 Tingkatkan Transaksi Broker 30%
 
Kedua, pengaturan atas jangka waktu piutang transaksi beli nasabah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan, dari T+0 sampai dengan T+2, diubah menjadi sejak hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+0) sampai dengan Hari Bursa ke-1 (kesatu) setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+1) untuk transaksi di Pasar Reguler, atau waktu lainnya untuk Pasar Negosiasi.

Ketiga, pengaturan atas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan, diubah menjadi Hari Bursa ke-2 setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+2).

Keempat, pengaturan pelaksanaan penjualan Efek secara paksa (forced  sell) oleh Perantara Pedagang Efek pada saat dana menunjukkan saldo  negatif, dengan ketentuan, kewajiban Perantara Pedagang Efek  menginformasikan kepada nasabah, semula paling lambat pada T+4  disesuaikan menjadi paling lambat T+3, atau satu hari setelah tanggal  penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek.

Kewajiban Perantara Pedagang Efek melakukan penjualan Efek secara  paksa atas Efek nasabah pada T+4, atau dua hari setelah tanggal  penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek, apabila  nasabah masih belum memenuhi kewajibannya.

Kelima, pengumuman Transaksi Dipisahkan Kepada Publik dan pelaporan  Transaksi Dipisahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Bursa Efek dan  Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dilaksanakan dari paling lambat dua  hari menjadi satu Hari Bursa setelah penetapan Transaksi Dipisahkan.

Dalam rangka implementasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa  ini, para pelaku di industri Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI, Perusahaan  Efek dan Bank Kustodian) telah melakukan penyesuaian operasional dan  sistem.

Semua pihak menyatakan telah siap untuk melaksanakan migrasi  percepatan penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2.  Sejalan  dengan itu, Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan juga telah  menyesuaikan peraturan terkait mengenai Transaksi Bursa dan  penyelesaiannya. (TIM BEI)</description><content:encoded>JAKARTA -  Pasar modal Indonesia resmi memasuki babak baru penyelesaian transaksi T+2. Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mulai menerapkan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas yang baru, dari sebelumnya tiga Hari Bursa menjadi dua Hari Bursa, sejak Senin, 26 November 2018.


Dengan demikian penyelesaian transaksi bursa pada hari pertama dengan siklus Penyelesaian T+2 jatuh pada hari Rabu, 28 November 2018. Penyelesaian Transaksi Bursa pada 23 November 2018 lalu merupakan penyelesaian transaksi gabungan atas perdagangan dengan Siklus Penyelesaian T+3 hari terakhir, yaitu hari Jumat (23/11) dan perdagangan dengan Siklus Penyelesaian T+2 hari pertama pada hari Senin (26/11).
&amp;nbsp;Baca Juga: Penerapan T+2, Penyelesaian Transaksi pada 28 November Capai Rp13,3 Triliun
Dengan adanya perubahan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa yang baru ini, diharapkan semua pelaku pasar memperhatikan setiap informasi yang berhubungan dengan T+2 yang dikeluarkan SRO.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, program percepatan Transaksi Bursa T+2 itu merupakan upaya pengembangan pasar modal Indonesia agar dapat berdaya saing global dengan tetap memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.

Pelaksanaan Siklus Penyelesaian T+2, menurut Hoesen memiliki tujuan untuk meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi Perusahaan Efek.

&amp;ldquo;Hal ini sudah menyesuaikan dengan internasional best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian Transaksi Bursa dan implementasi T+2 di pasar modal global, seperti Jerman, Hong Kong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand,&amp;rdquo; kata Hoesen.
&amp;nbsp;Baca Juga: BEI: Penyelesaian Penerapan Percepatan Transaksi T+2 Sukses
Sebagai landasan hukum pemberlakukan T+2, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa.

Pokok-pokok peraturan percepatan waktu penyelesaian Transaksi Bursa berisi, pertama, pengaturan atas batas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek disesuaikan menjadi T+2 dari sebelumnya T+3.

Baca Juga: Implementasi T+2 Tingkatkan Transaksi Broker 30%
 
Kedua, pengaturan atas jangka waktu piutang transaksi beli nasabah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan, dari T+0 sampai dengan T+2, diubah menjadi sejak hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+0) sampai dengan Hari Bursa ke-1 (kesatu) setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+1) untuk transaksi di Pasar Reguler, atau waktu lainnya untuk Pasar Negosiasi.

Ketiga, pengaturan atas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan, diubah menjadi Hari Bursa ke-2 setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+2).

Keempat, pengaturan pelaksanaan penjualan Efek secara paksa (forced  sell) oleh Perantara Pedagang Efek pada saat dana menunjukkan saldo  negatif, dengan ketentuan, kewajiban Perantara Pedagang Efek  menginformasikan kepada nasabah, semula paling lambat pada T+4  disesuaikan menjadi paling lambat T+3, atau satu hari setelah tanggal  penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek.

Kewajiban Perantara Pedagang Efek melakukan penjualan Efek secara  paksa atas Efek nasabah pada T+4, atau dua hari setelah tanggal  penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek, apabila  nasabah masih belum memenuhi kewajibannya.

Kelima, pengumuman Transaksi Dipisahkan Kepada Publik dan pelaporan  Transaksi Dipisahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Bursa Efek dan  Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dilaksanakan dari paling lambat dua  hari menjadi satu Hari Bursa setelah penetapan Transaksi Dipisahkan.

Dalam rangka implementasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa  ini, para pelaku di industri Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI, Perusahaan  Efek dan Bank Kustodian) telah melakukan penyesuaian operasional dan  sistem.

Semua pihak menyatakan telah siap untuk melaksanakan migrasi  percepatan penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2.  Sejalan  dengan itu, Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan juga telah  menyesuaikan peraturan terkait mengenai Transaksi Bursa dan  penyelesaiannya. (TIM BEI)</content:encoded></item></channel></rss>
