<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta-Fakta Pemasangan Panel Surya Atap, Perhatikan Nomor 2</title><description>Fakta-fakta rumah di Jakarta dilarang gunakan panel listrik tenaga surya atap</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/12/02/320/1985071/fakta-fakta-pemasangan-panel-surya-atap-perhatikan-nomor-2</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/12/02/320/1985071/fakta-fakta-pemasangan-panel-surya-atap-perhatikan-nomor-2"/><item><title>Fakta-Fakta Pemasangan Panel Surya Atap, Perhatikan Nomor 2</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/12/02/320/1985071/fakta-fakta-pemasangan-panel-surya-atap-perhatikan-nomor-2</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/12/02/320/1985071/fakta-fakta-pemasangan-panel-surya-atap-perhatikan-nomor-2</guid><pubDate>Minggu 02 Desember 2018 06:03 WIB</pubDate><dc:creator>Jamilah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/11/30/320/1985071/fakta-fakta-pemasangan-panel-surya-atap-perhatikan-nomor-2-hUEfMjkjKt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panel Surya (Foto: Inhabitat)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/11/30/320/1985071/fakta-fakta-pemasangan-panel-surya-atap-perhatikan-nomor-2-hUEfMjkjKt.jpg</image><title>Panel Surya (Foto: Inhabitat)</title></images><description>JAKARTA-  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani Peraturan Menteri Nomor 49 tahun 2018 tentang penggunaan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Langkah ini sekaligus untuk mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan dalam hal elektrifikasi.
Berikut fakta-fakta rumah di Jakarta dilarang gunakan panel listrik tenaga surya atap yang dirangkum Okezone, Minggu (2/12/2018).
1.	Pemasangan PLTS tanpa izin dapat menganggu penyaluran listrik
Menurut Direktur Utama PLN Sofyan Basir, secara teknis penyaluran listrik karena pemasangan Pusat Listrik Tenaga Surya (PLTS) tanpa izin bisa saja menganggu penyaluran listrik. Sebab, PLN tidak mengetahui kapasitas dari aliran listrik itu sendiri sehingga ketika di eksplor terlalu berlebihan bisa menyebabkan terganggunya aliran listrik tersebut.
Baca Juga: Perkuat Sistem Kelistrikan dengan PLTU Sintang
&quot;Maksudnya gini, itu kan sistem tidak bisa serta merta, dalam arti kata semua orang pasang tapi kita tidak mempersiapkan sistemnya, kapasitasnya, jangan sampai mereka masuk ke sistem menyebabkan gangguan di sistem itu sendiri,&quot; ujarnya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
2.	Pemasangan Panel Surya di Rooftop Bukan untuk Jakarta
Direktur Bisnis regional Jawa Bagian Timur dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero) Djoko Abumanan mengatakan, adanya aturan tersebut harus disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. Maksudnya, pemasangan panel surya di rooftop pada titik seharusnya dilakukan di daerah-daerah yang belum terjamah listrik.
Sementara kota-kota besar seperti Jakarta sudah seharusnya tidak dipasang listrik panel Surya di rooftop. Sebab menurutnya, listrik di Jakarta sudah sangat melimpah sekali.
&quot;Seharusnya pemain rooftop itu bukan di Jakarta. Bukan PLN enggak fokus, tapi kita ingin pemain PLN itu di luar Jawa yang enggak ada listriknya. Justru pemain di Jakarta, listriknya berlebih, jarang mati,&quot; jelasnya.
3.	RI-Jerman Kerjasama Pemasangan Listrik Surya Atap
Asosiasi Energi Tenaga Surya Indonesia (AESI) bekerja sama dengan asosiasi industri panel surya dari Jerman dalam pemasangan listrik surya atap.
Baca Juga: Mau Pasang Panel Surya di Atap Harus Minta Izin ke PLN
Hal itu seiring rencana pemerintah menerapkan kebijakan surya atap untuk kantor pemerintahan, bisnis, dan rumah tangga. &amp;ldquo;Kerja sama yang kami lakukan ini adalah melakukan pelatihan terkait pemasangan energi surya atap. Untuk aturan listrik surya atap sendiri sedang disiapkan pemerintah,&amp;rdquo; ujar Ketua Pengguna Lisrik Surya Atap (PPLSA) Yohanes Bambang Sumaryo di sela acara Indonesia German Renewable Energy 2018 di Jakarta.
Menurut dia, kerja sama ini penting dalam meningkatkan pengembangan panel surya di Indonesia. Berdasarkan data PLN, hanya 600 pelanggan yang memasang panel surya atap. Untuk biaya investasi yang diperlukan untuk memiliki listrik surya atap, yaitu sekitar 15 juta untuk per Kilowatt per Peak (KwP).

</description><content:encoded>JAKARTA-  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani Peraturan Menteri Nomor 49 tahun 2018 tentang penggunaan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Langkah ini sekaligus untuk mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan dalam hal elektrifikasi.
Berikut fakta-fakta rumah di Jakarta dilarang gunakan panel listrik tenaga surya atap yang dirangkum Okezone, Minggu (2/12/2018).
1.	Pemasangan PLTS tanpa izin dapat menganggu penyaluran listrik
Menurut Direktur Utama PLN Sofyan Basir, secara teknis penyaluran listrik karena pemasangan Pusat Listrik Tenaga Surya (PLTS) tanpa izin bisa saja menganggu penyaluran listrik. Sebab, PLN tidak mengetahui kapasitas dari aliran listrik itu sendiri sehingga ketika di eksplor terlalu berlebihan bisa menyebabkan terganggunya aliran listrik tersebut.
Baca Juga: Perkuat Sistem Kelistrikan dengan PLTU Sintang
&quot;Maksudnya gini, itu kan sistem tidak bisa serta merta, dalam arti kata semua orang pasang tapi kita tidak mempersiapkan sistemnya, kapasitasnya, jangan sampai mereka masuk ke sistem menyebabkan gangguan di sistem itu sendiri,&quot; ujarnya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
2.	Pemasangan Panel Surya di Rooftop Bukan untuk Jakarta
Direktur Bisnis regional Jawa Bagian Timur dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero) Djoko Abumanan mengatakan, adanya aturan tersebut harus disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. Maksudnya, pemasangan panel surya di rooftop pada titik seharusnya dilakukan di daerah-daerah yang belum terjamah listrik.
Sementara kota-kota besar seperti Jakarta sudah seharusnya tidak dipasang listrik panel Surya di rooftop. Sebab menurutnya, listrik di Jakarta sudah sangat melimpah sekali.
&quot;Seharusnya pemain rooftop itu bukan di Jakarta. Bukan PLN enggak fokus, tapi kita ingin pemain PLN itu di luar Jawa yang enggak ada listriknya. Justru pemain di Jakarta, listriknya berlebih, jarang mati,&quot; jelasnya.
3.	RI-Jerman Kerjasama Pemasangan Listrik Surya Atap
Asosiasi Energi Tenaga Surya Indonesia (AESI) bekerja sama dengan asosiasi industri panel surya dari Jerman dalam pemasangan listrik surya atap.
Baca Juga: Mau Pasang Panel Surya di Atap Harus Minta Izin ke PLN
Hal itu seiring rencana pemerintah menerapkan kebijakan surya atap untuk kantor pemerintahan, bisnis, dan rumah tangga. &amp;ldquo;Kerja sama yang kami lakukan ini adalah melakukan pelatihan terkait pemasangan energi surya atap. Untuk aturan listrik surya atap sendiri sedang disiapkan pemerintah,&amp;rdquo; ujar Ketua Pengguna Lisrik Surya Atap (PPLSA) Yohanes Bambang Sumaryo di sela acara Indonesia German Renewable Energy 2018 di Jakarta.
Menurut dia, kerja sama ini penting dalam meningkatkan pengembangan panel surya di Indonesia. Berdasarkan data PLN, hanya 600 pelanggan yang memasang panel surya atap. Untuk biaya investasi yang diperlukan untuk memiliki listrik surya atap, yaitu sekitar 15 juta untuk per Kilowatt per Peak (KwP).

</content:encoded></item></channel></rss>
