<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Uang Emisi 1998 dan 1999 Tidak Bisa Digunakan Lagi, Ini Alasannya!</title><description>BI memiliki pertimbangan mengapa pecahan mata uang Tahun Emisi (TE) 1998 dan 1999 tidak bisa lagi digunakan di 2019.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/12/04/320/1986855/uang-emisi-1998-dan-1999-tidak-bisa-digunakan-lagi-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/12/04/320/1986855/uang-emisi-1998-dan-1999-tidak-bisa-digunakan-lagi-ini-alasannya"/><item><title>Uang Emisi 1998 dan 1999 Tidak Bisa Digunakan Lagi, Ini Alasannya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/12/04/320/1986855/uang-emisi-1998-dan-1999-tidak-bisa-digunakan-lagi-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/12/04/320/1986855/uang-emisi-1998-dan-1999-tidak-bisa-digunakan-lagi-ini-alasannya</guid><pubDate>Selasa 04 Desember 2018 20:04 WIB</pubDate><dc:creator>Mulyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/04/320/1986855/uang-emisi-1998-dan-1999-tidak-bisa-digunakan-lagi-ini-alasannya-8FlmwIPZWy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Kuno (Ilustrasi: Youtube)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/04/320/1986855/uang-emisi-1998-dan-1999-tidak-bisa-digunakan-lagi-ini-alasannya-8FlmwIPZWy.jpg</image><title>Uang Kuno (Ilustrasi: Youtube)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Bank Indonesia (BI) memiliki pertimbangan mengapa pecahan mata uang Tahun Emisi (TE) 1998 dan 1999 tidak bisa lagi digunakan di 2019. Penukaran mata uang ini rutin dilakukan oleh BI, seperti masa edar uang, atau adanya emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman.
Beberapa mata uang yang akan dicabut peredarannya, yaitu mata uang TE 1998 pecahan Rp10 ribu dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien, dan pecahan Rp20 ribu dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.
Baca Juga: 4 Mata Uang Rupiah Expired, BI Sudah Umumkan Sejak 10 Tahun Lalu
Untuk TE 1999 yang akan dicabut, mata uang pecahan Rp50 ribu dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan Rp100 ribu dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.

&amp;ldquo;Mulai tanggal 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat gunakan empat mata uang tersebut sebagai alat pembayaran dan tidak ada kesempatan lagi untuk menukarkannya ke BI,&amp;rdquo; ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi pada Okezone, Selasa (4/12/2018).
Baca Juga: Terakhir 30 Desember, Punya Uang Rupiah seperti Ini Segera Tukarkan
Batas waktu penukaran 4 pecahan mata uang tersebut di bank umum telah habis, karena waktu penukaran hanya sampai 30 Desember 2013.
Sementara itu, batas penukaran 4 pecahan mata uang di Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Keempat pecahan uang tersebut dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia seluruh Indonesia sampai dengan Minggu 30 Desember.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Bank Indonesia (BI) memiliki pertimbangan mengapa pecahan mata uang Tahun Emisi (TE) 1998 dan 1999 tidak bisa lagi digunakan di 2019. Penukaran mata uang ini rutin dilakukan oleh BI, seperti masa edar uang, atau adanya emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman.
Beberapa mata uang yang akan dicabut peredarannya, yaitu mata uang TE 1998 pecahan Rp10 ribu dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien, dan pecahan Rp20 ribu dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.
Baca Juga: 4 Mata Uang Rupiah Expired, BI Sudah Umumkan Sejak 10 Tahun Lalu
Untuk TE 1999 yang akan dicabut, mata uang pecahan Rp50 ribu dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan Rp100 ribu dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.

&amp;ldquo;Mulai tanggal 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat gunakan empat mata uang tersebut sebagai alat pembayaran dan tidak ada kesempatan lagi untuk menukarkannya ke BI,&amp;rdquo; ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi pada Okezone, Selasa (4/12/2018).
Baca Juga: Terakhir 30 Desember, Punya Uang Rupiah seperti Ini Segera Tukarkan
Batas waktu penukaran 4 pecahan mata uang tersebut di bank umum telah habis, karena waktu penukaran hanya sampai 30 Desember 2013.
Sementara itu, batas penukaran 4 pecahan mata uang di Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Keempat pecahan uang tersebut dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia seluruh Indonesia sampai dengan Minggu 30 Desember.
</content:encoded></item></channel></rss>
