<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru, Gaji Honorer Bakal Sama dengan PNS</title><description>Kabar gembira bagi para pegawai honorer yang selama ini mendambakan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/12/10/320/1988831/aturan-baru-gaji-honorer-bakal-sama-dengan-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/12/10/320/1988831/aturan-baru-gaji-honorer-bakal-sama-dengan-pns"/><item><title>Aturan Baru, Gaji Honorer Bakal Sama dengan PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/12/10/320/1988831/aturan-baru-gaji-honorer-bakal-sama-dengan-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/12/10/320/1988831/aturan-baru-gaji-honorer-bakal-sama-dengan-pns</guid><pubDate>Senin 10 Desember 2018 09:31 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/09/320/1988831/aturan-baru-gaji-honorer-bakal-sama-dengan-pns-JIJwZBA3xI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Setkab</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/09/320/1988831/aturan-baru-gaji-honorer-bakal-sama-dengan-pns-JIJwZBA3xI.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Setkab</title></images><description> 
JAKARTA - Kabar gembira bagi para pegawai honorer yang selama ini mendambakan menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan tersebut menjadi angin segar bagi para honorer yang tak kunjung diangkat menjadi PNS. Dengan adanya aturan tersebut, peluang honorer untuk mengikuti seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK semakin terbuka lebar.

Selama ini memang para tenaga honorer terkesan dianaktirikan, terutama mereka yang telah bekerja dan mengabdi dengan waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Selain Honorer, Tenaga Profesional Bisa Direkrut Jadi Setara PNS
Nah, kali ini CekAja akan mengulas tentang tenaga PPPK yang aturannya telah diteken presiden. Yuk cek seperti dikutip cekaja, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Peluang bagi honorer 35 tahun ke atas

Aturan seleksi CPNS membatasi usia pelamar yakni 35 tahun. Lantas muncul pro dan kontra agar aturan tersebut dihapuskan lantaran dinilai diskriminatif.

Sebabnya, banyak para honorer yang lebih dari usia 35 tahun banyak mengabdi sebagai guru atau pun bekerja di instansi dan lembaga pemerintahan tidak bisa berpeluang jadi PNS.
&amp;nbsp;Baca Juga: Honorer Jadi PNS dengan Status PPPK, Ini Faktanya
Dengan adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut, para honorer yang ingin menjadi pegawai pemerintahan menjadi lebih mudah.

Aturan tersebut membahas bahwa meski sudah lebih berusia 35 tahun maka para honorer bisa ikut seleksi. Aturan ini juga memberi peluang bagi honorer yang berusia setahun sebelum batas usia pensiun.

Namun, bukan berarti para honorer tersebut bisa langsung diangkat menjadi PPPK. Mereka tetap saja harus ikut seleksi berbasis sistem merit yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja tanpa membeda-bedakan faktor politik, ras, agama, hingga jenis kelamin.
&amp;nbsp;
 
Gaji PPPK

Para tenaga PPPK meski bukan berstatus PNS tetapi akan mendapatkan besaran gaji sama seperti PNS. Mereka ini akan digaji sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai di daerahnya masing-masing, termasuk tunjangan seperti yang diterima para aparatur sipil negara (ASN).
&amp;nbsp;Baca Juga: Ini Hak dan Kewajiban PPPK, Gaji Setara PNS hingga Masa Kerja Paling Cepat 1 Tahun
Hanya saja, para tenaga PPPK ini tidak memiliki hak pensiun seperti halnya PNS. Para tenaga PPPK bisa mengikuti pensiun dari gaji yang dipotong sebagai premi yang dibayarkan kepada pengelola pensiun.

Saat ini pemerintah tengah berkomunikasi dengan PT Taspen selaku pengelola dana pensiun untuk kerja sama pengelolaan dana pensiun dari para tenaga yang akan menjadi PPPK.
&amp;nbsp; 
Hak yang diterima PPPK

Lahirnya istilah PPPK ini tak lepas dari UU No. 5/2014 tentang  Aparatur Sipil Negara atau ASN. Aturan ini mengatur tentang PNS dan  PPPK. Belakangan aturan khusus yang mengatur PPPK telah diteken  presiden.

Para tenaga PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka  waktu tertentu. Proses penerimaan tenaga PPPK ini juga melalui seleksi  dan diniai secara objektif.

Setelah dinyatakan lolos seleksi, nantinya para tenaga PPPK akan  mendapat hak seperti para PNS di antaranya gaji dan tunjangan, hak cuti,  hak perlindungan serta pengembangan kompetensi.

Besaran gaji tenaga PPPK ini dilihat dari beban kerja, tanggung jawab  jabatan, serta risiko pekerjaan. Gaji yang diberikan kepada para tenaga  PPPK ini berasal dari APBN bagi yang bekerja di instansi pusat dan dari  APBD bagi mereka yang bekerja di instansi daerah.

Adapun, masa kerja para tenaga PPPK ini akan berakhir ketika  perjanjian kerja mereka berakhir, meninggal dunia, berhenti atas kemauan  sendiri, melanggar aturan, terjadi tindak pidana, tidak cakap jasmani  dan rohani yang berdampak tidak bisa menjalankan kerja dan adanya  perampingan organisasi.

PPPK bukan pengganti honorer

Sejak muncul pro kontra PPPK, banyak yang menilai pemerintah hanya  mengganti istilah honorer saja. Padahal, pemerintah telah menegaskan  bahwa honorer dan PPPK sangat berbeda baik dari status maupun dari hak  yang diterimanya.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, untuk menjadi PNS atau PPPK,  setiap orang harus ikut seleksi seperti halnya seleksi CPNS. Hanya saja,  peluang bagi honorer menjadi PPPK sangat besar dibanding menjadi PNS.  Hal tersebut karena aturan menjadi PPPK lebih fleksibel terutama pada  batasan usia.

Saat ini, aturan untuk seleksi menjadi PPPK tersebut telah  ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Itu artinya siapapun Anda  berhak ikut seleksi untuk menjadi abdi negara tersebut meski bukan jadi  PNS. Apakah Anda siap menjadi tenaga PPPK sambil nunggu rezeki menjadi  PNS?</description><content:encoded> 
JAKARTA - Kabar gembira bagi para pegawai honorer yang selama ini mendambakan menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan tersebut menjadi angin segar bagi para honorer yang tak kunjung diangkat menjadi PNS. Dengan adanya aturan tersebut, peluang honorer untuk mengikuti seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK semakin terbuka lebar.

Selama ini memang para tenaga honorer terkesan dianaktirikan, terutama mereka yang telah bekerja dan mengabdi dengan waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Selain Honorer, Tenaga Profesional Bisa Direkrut Jadi Setara PNS
Nah, kali ini CekAja akan mengulas tentang tenaga PPPK yang aturannya telah diteken presiden. Yuk cek seperti dikutip cekaja, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Peluang bagi honorer 35 tahun ke atas

Aturan seleksi CPNS membatasi usia pelamar yakni 35 tahun. Lantas muncul pro dan kontra agar aturan tersebut dihapuskan lantaran dinilai diskriminatif.

Sebabnya, banyak para honorer yang lebih dari usia 35 tahun banyak mengabdi sebagai guru atau pun bekerja di instansi dan lembaga pemerintahan tidak bisa berpeluang jadi PNS.
&amp;nbsp;Baca Juga: Honorer Jadi PNS dengan Status PPPK, Ini Faktanya
Dengan adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut, para honorer yang ingin menjadi pegawai pemerintahan menjadi lebih mudah.

Aturan tersebut membahas bahwa meski sudah lebih berusia 35 tahun maka para honorer bisa ikut seleksi. Aturan ini juga memberi peluang bagi honorer yang berusia setahun sebelum batas usia pensiun.

Namun, bukan berarti para honorer tersebut bisa langsung diangkat menjadi PPPK. Mereka tetap saja harus ikut seleksi berbasis sistem merit yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja tanpa membeda-bedakan faktor politik, ras, agama, hingga jenis kelamin.
&amp;nbsp;
 
Gaji PPPK

Para tenaga PPPK meski bukan berstatus PNS tetapi akan mendapatkan besaran gaji sama seperti PNS. Mereka ini akan digaji sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai di daerahnya masing-masing, termasuk tunjangan seperti yang diterima para aparatur sipil negara (ASN).
&amp;nbsp;Baca Juga: Ini Hak dan Kewajiban PPPK, Gaji Setara PNS hingga Masa Kerja Paling Cepat 1 Tahun
Hanya saja, para tenaga PPPK ini tidak memiliki hak pensiun seperti halnya PNS. Para tenaga PPPK bisa mengikuti pensiun dari gaji yang dipotong sebagai premi yang dibayarkan kepada pengelola pensiun.

Saat ini pemerintah tengah berkomunikasi dengan PT Taspen selaku pengelola dana pensiun untuk kerja sama pengelolaan dana pensiun dari para tenaga yang akan menjadi PPPK.
&amp;nbsp; 
Hak yang diterima PPPK

Lahirnya istilah PPPK ini tak lepas dari UU No. 5/2014 tentang  Aparatur Sipil Negara atau ASN. Aturan ini mengatur tentang PNS dan  PPPK. Belakangan aturan khusus yang mengatur PPPK telah diteken  presiden.

Para tenaga PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka  waktu tertentu. Proses penerimaan tenaga PPPK ini juga melalui seleksi  dan diniai secara objektif.

Setelah dinyatakan lolos seleksi, nantinya para tenaga PPPK akan  mendapat hak seperti para PNS di antaranya gaji dan tunjangan, hak cuti,  hak perlindungan serta pengembangan kompetensi.

Besaran gaji tenaga PPPK ini dilihat dari beban kerja, tanggung jawab  jabatan, serta risiko pekerjaan. Gaji yang diberikan kepada para tenaga  PPPK ini berasal dari APBN bagi yang bekerja di instansi pusat dan dari  APBD bagi mereka yang bekerja di instansi daerah.

Adapun, masa kerja para tenaga PPPK ini akan berakhir ketika  perjanjian kerja mereka berakhir, meninggal dunia, berhenti atas kemauan  sendiri, melanggar aturan, terjadi tindak pidana, tidak cakap jasmani  dan rohani yang berdampak tidak bisa menjalankan kerja dan adanya  perampingan organisasi.

PPPK bukan pengganti honorer

Sejak muncul pro kontra PPPK, banyak yang menilai pemerintah hanya  mengganti istilah honorer saja. Padahal, pemerintah telah menegaskan  bahwa honorer dan PPPK sangat berbeda baik dari status maupun dari hak  yang diterimanya.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, untuk menjadi PNS atau PPPK,  setiap orang harus ikut seleksi seperti halnya seleksi CPNS. Hanya saja,  peluang bagi honorer menjadi PPPK sangat besar dibanding menjadi PNS.  Hal tersebut karena aturan menjadi PPPK lebih fleksibel terutama pada  batasan usia.

Saat ini, aturan untuk seleksi menjadi PPPK tersebut telah  ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Itu artinya siapapun Anda  berhak ikut seleksi untuk menjadi abdi negara tersebut meski bukan jadi  PNS. Apakah Anda siap menjadi tenaga PPPK sambil nunggu rezeki menjadi  PNS?</content:encoded></item></channel></rss>
