<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub Awasi Penetapan Tarif Penerbangan Selama Natal dan Tahun Baru</title><description>Kementerian Perhubungan akan mengintensifkan pengawasan tarif penerbangan selama masa Natal 2018 dan Angkutan Baru 2019 (Nataru)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/12/10/320/1989052/kemenhub-awasi-penetapan-tarif-penerbangan-selama-natal-dan-tahun-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/12/10/320/1989052/kemenhub-awasi-penetapan-tarif-penerbangan-selama-natal-dan-tahun-baru"/><item><title>Kemenhub Awasi Penetapan Tarif Penerbangan Selama Natal dan Tahun Baru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/12/10/320/1989052/kemenhub-awasi-penetapan-tarif-penerbangan-selama-natal-dan-tahun-baru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/12/10/320/1989052/kemenhub-awasi-penetapan-tarif-penerbangan-selama-natal-dan-tahun-baru</guid><pubDate>Senin 10 Desember 2018 10:11 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/10/320/1989052/kemenhub-awasi-penetapan-tarif-penerbangan-selama-natal-dan-tahun-baru-Ekcld8cMrt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bandara Soetta (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/10/320/1989052/kemenhub-awasi-penetapan-tarif-penerbangan-selama-natal-dan-tahun-baru-Ekcld8cMrt.jpg</image><title>Bandara Soetta (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mengintensifkan pengawasan tarif penerbangan selama masa Natal 2018 dan Angkutan Baru 2019 (Nataru).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada operator maskapai di dalam negeri. Dia menekankan pihak maskapai operator penerbangan tidak menjual tiket melebihi aturan dalam Peraturan Menteri (PM) No 14/2016.
&amp;rdquo;Meski begitu, pihak maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM tersebut. Misalnya, adanya bagasi tambahan, asuransi, dan sebagainya,&amp;rdquo; ujar dia di Jakarta.
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru, Jumlah Penumpang Kereta Api Meningkat 4,49% Tembus 5,3 Juta
Dalam melakukan pengawasan terkait tarif, Polana mengatakan, sudah menugaskan inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing di seluruh Indonesia. Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan online.
Regulator penerbangan nasional ini akan menindak maskapai yang melanggar aturan tarif sebagaimana ditegaskan dalam peraturan menteri. &amp;rdquo;Saya juga ingin menanggapi sejumlah informasi di media sosial itu beredar berita bahwa pemerintah tidak mengadakan pengawasan sehingga harga tiket melambung tinggi, itu tidak benar. Kami setiap tahun selalu melakukan pengawasan dan tahun ini pengawasan kami fokuskan di 36 bandar udara,&amp;rdquo; ujar dia.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/06/29/51266/259532_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sempat Ditutup Akibat Erupsi Gunung Agung, Bandara Ngurah Rai Kembali Dibuka&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Polana juga meminta masyarakat ikut serta sebagai pengawas. Kalau menemukan pelanggaran terkait tarif ini, penumpang bisa melaporkan ke posko Nataru yang ada di tiap bandar udara. Termasuk media sosial resmi yang dibentuk memberikan layanan informasi penerbangan. Hingga saat ini Polana belum menerima kabar ada pelanggaran terkait tarif ini.
Menurutnya, harga tiket yang dijual maskapai saat ini masih batas koridor batas atas dan bahkan masih di bawahnya. &amp;rdquo;Masyarakat kami imbau juga untuk lebih teliti dan efisien dalam memilih rute perjalanan. Hendaknya mempersiapkan perjalanan sejak jauh-jauh hari, bila terlalu mepet dan kehabisan tiket penerbangan langsung, akhirnya mengambil penerbangan transit atau bahkan berputar dengan jarak yang lebih jauh. Hal itu membuat harga tiketnya menjadi mahal,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga: Antisipasi Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Tambah 48 Perjalanan Kereta
Minat masyarakat dalam menggunakan transportasi udara saat Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 diprediksi akan mengalami peningkatan. Berdasarkan prediksi Direktorat Angkutan Udara (Ditjen Hubud), jumlah penumpang berangkat akan mencapai 6,5 juta orang atau meningkat sekitar 8,76% dibanding tahun lalu berjumlah 6,01 juta penumpang. Terkait hal itu, pihak maskapai diimbau agar tidak menjual tiket selama masa angkutan udara Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 di atas tarif yang sudah ditetapkan.
Acuannya adalah UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dan Peraturan  Menteri Perhubungan No PM 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi  Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang  Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. PM tersebut  memuat antara lain formulasi tarif dan besaran tarif jarak (basic fare)  setiap rute domestik kelas ekonomi ditambah pajak, asuransi, biaya  pelayanan penumpang di bandara, dan biaya tambahan (pilihan penumpang  secara opsional). Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut  kategori pelayanan maskapai (fullservices, medium services dan no  frill).
Peraturan Menteri Perhubungan itu tidak mengatur tarif kelas bisnis  dan yang lebih tinggi (non ekonomi). Jika maskapai melanggar ketentuan  tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari peringatan,  pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda  administratif, hingga pembekuan rute penerbangan. Sebelumnya, Menteri  Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah menghimbau agar maskapai  penerbangan tidak mematok tarif tiket pesawat hingga batas atas pada  masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2018/2019.&amp;nbsp;
&amp;rdquo;Semakin dekatnya masa angkutan Nataru, kami berharap maskapai  jangan mematok tarif hingga batas atas agar para pengguna angkutan udara  terutama mereka yang merayakan Natal didominasi oleh saudara-saudara  kita di daerah Indonesia Timur,&amp;rdquo; ujar Menhub Budi Karya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mengintensifkan pengawasan tarif penerbangan selama masa Natal 2018 dan Angkutan Baru 2019 (Nataru).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada operator maskapai di dalam negeri. Dia menekankan pihak maskapai operator penerbangan tidak menjual tiket melebihi aturan dalam Peraturan Menteri (PM) No 14/2016.
&amp;rdquo;Meski begitu, pihak maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM tersebut. Misalnya, adanya bagasi tambahan, asuransi, dan sebagainya,&amp;rdquo; ujar dia di Jakarta.
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru, Jumlah Penumpang Kereta Api Meningkat 4,49% Tembus 5,3 Juta
Dalam melakukan pengawasan terkait tarif, Polana mengatakan, sudah menugaskan inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing di seluruh Indonesia. Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan online.
Regulator penerbangan nasional ini akan menindak maskapai yang melanggar aturan tarif sebagaimana ditegaskan dalam peraturan menteri. &amp;rdquo;Saya juga ingin menanggapi sejumlah informasi di media sosial itu beredar berita bahwa pemerintah tidak mengadakan pengawasan sehingga harga tiket melambung tinggi, itu tidak benar. Kami setiap tahun selalu melakukan pengawasan dan tahun ini pengawasan kami fokuskan di 36 bandar udara,&amp;rdquo; ujar dia.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/06/29/51266/259532_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sempat Ditutup Akibat Erupsi Gunung Agung, Bandara Ngurah Rai Kembali Dibuka&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Polana juga meminta masyarakat ikut serta sebagai pengawas. Kalau menemukan pelanggaran terkait tarif ini, penumpang bisa melaporkan ke posko Nataru yang ada di tiap bandar udara. Termasuk media sosial resmi yang dibentuk memberikan layanan informasi penerbangan. Hingga saat ini Polana belum menerima kabar ada pelanggaran terkait tarif ini.
Menurutnya, harga tiket yang dijual maskapai saat ini masih batas koridor batas atas dan bahkan masih di bawahnya. &amp;rdquo;Masyarakat kami imbau juga untuk lebih teliti dan efisien dalam memilih rute perjalanan. Hendaknya mempersiapkan perjalanan sejak jauh-jauh hari, bila terlalu mepet dan kehabisan tiket penerbangan langsung, akhirnya mengambil penerbangan transit atau bahkan berputar dengan jarak yang lebih jauh. Hal itu membuat harga tiketnya menjadi mahal,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga: Antisipasi Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Tambah 48 Perjalanan Kereta
Minat masyarakat dalam menggunakan transportasi udara saat Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 diprediksi akan mengalami peningkatan. Berdasarkan prediksi Direktorat Angkutan Udara (Ditjen Hubud), jumlah penumpang berangkat akan mencapai 6,5 juta orang atau meningkat sekitar 8,76% dibanding tahun lalu berjumlah 6,01 juta penumpang. Terkait hal itu, pihak maskapai diimbau agar tidak menjual tiket selama masa angkutan udara Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 di atas tarif yang sudah ditetapkan.
Acuannya adalah UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dan Peraturan  Menteri Perhubungan No PM 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi  Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang  Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. PM tersebut  memuat antara lain formulasi tarif dan besaran tarif jarak (basic fare)  setiap rute domestik kelas ekonomi ditambah pajak, asuransi, biaya  pelayanan penumpang di bandara, dan biaya tambahan (pilihan penumpang  secara opsional). Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut  kategori pelayanan maskapai (fullservices, medium services dan no  frill).
Peraturan Menteri Perhubungan itu tidak mengatur tarif kelas bisnis  dan yang lebih tinggi (non ekonomi). Jika maskapai melanggar ketentuan  tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari peringatan,  pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda  administratif, hingga pembekuan rute penerbangan. Sebelumnya, Menteri  Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah menghimbau agar maskapai  penerbangan tidak mematok tarif tiket pesawat hingga batas atas pada  masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2018/2019.&amp;nbsp;
&amp;rdquo;Semakin dekatnya masa angkutan Nataru, kami berharap maskapai  jangan mematok tarif hingga batas atas agar para pengguna angkutan udara  terutama mereka yang merayakan Natal didominasi oleh saudara-saudara  kita di daerah Indonesia Timur,&amp;rdquo; ujar Menhub Budi Karya.</content:encoded></item></channel></rss>
