<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LBH dan YLKI Diserbu Pengaduan Pinjaman Online, Begini Modus Penipuannya!</title><description>Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta diketahui telah menerima pengaduan 1.330 korban pinjaman online.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/12/11/320/1989580/lbh-dan-ylki-diserbu-pengaduan-pinjaman-online-begini-modus-penipuannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/12/11/320/1989580/lbh-dan-ylki-diserbu-pengaduan-pinjaman-online-begini-modus-penipuannya"/><item><title>LBH dan YLKI Diserbu Pengaduan Pinjaman Online, Begini Modus Penipuannya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/12/11/320/1989580/lbh-dan-ylki-diserbu-pengaduan-pinjaman-online-begini-modus-penipuannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/12/11/320/1989580/lbh-dan-ylki-diserbu-pengaduan-pinjaman-online-begini-modus-penipuannya</guid><pubDate>Selasa 11 Desember 2018 11:18 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Harian Neraca</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/11/320/1989580/lbh-dan-ylki-diserbu-pengaduan-pinjaman-online-begini-modus-penipuannya-i7NS9hG0GP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/11/320/1989580/lbh-dan-ylki-diserbu-pengaduan-pinjaman-online-begini-modus-penipuannya-i7NS9hG0GP.jpg</image><title>(Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description> 
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta diketahui telah menerima pengaduan 1.330 korban pinjaman online selama kurun waktu 4-25 November 2018. LBH juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menuntaskan kasus tersebut.
Sebelumnya YLKI juga menerima pengaduan serupa sebanyak 72 keluhan yang berasal dari pengguna 27 perusahaan pinjaman online.
&quot;Pengaduan tersebut masuk ke LBH dari 25 provinsi di Indonesia,&quot; ujar pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait di Jakarta.
Berdasarkan pengaduan yang diterima tersebut, LBH menemukan adanya berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Pelanggaran hukum tersebutdilakukan pemberi pinjaman berbasis daringkepada peminjam mereka.

Para pelaku menurut Jeanny, tiak hanya mematok bunga pinjaman yang sangat tinggi, tetapi juga bunga pinjaman itu berlaku tanpa batasan.Pihak perusahaan, menurut dia, bahkan menagih pinjaman tidak kepada peminjam melalui kontak yangdiberikan saat bertransaksi, tetapike aplikasi grup chat yang berisi kontak pertemanan si peminjam atau korban.
&quot;Jadi nanti si penagih membuat grup whatsapp yang isinya kontak teman-teman si korban, yang didapat dari database handphone korban saat daftar aplikasi, dia kemudian akan menagih dengan cara mempermalukan di grup itu,&quot; ujar Jeanny.

Baca juga: 341 Fintech Ilegal Sudah Diblokir Kemkominfo

Pihak korban (peminjam) juga akan diserang dengan ancaman, fitnah, pelecehan seksual hingga penyebaran data pribadi. Pelaku juga mengambil seluruh akses ke gawai peminjam atau korban dan mengambil semua data di gawai itu. Tak hanya itu pelaku juga kerap berganti-ganti nama aplikasi dan perusahan tanpa sepengetahuan peminjam. &quot;Bahkan alamat kantor mereka pun banyak yang tidak jelas,&quot; ujarnya.
Tak hanya itu, sejumlah perusahaan peminjaman online juga menggunakan KTP korban untuk meminjam di tempat lain. Namun, tagihan serta bunga pinjaman kemudian dibebankan pada korban. &quot;Banyak data KTP yang digunakan untuk meminjam di tempat lain tanpa sepengetahuan pemilik atau korban,&quot; tutur dia.
Lebih lanjut, Jeanny juga mencatat penyelenggara aplikasi pinjaman daring ini bisa dengan mudah menyebarkan data informasi dari gawai korban dan menggunakannya untuk kepentingan lain. Masalah tersebut terjadi karena minimnya perlindungan data pribadi terhadap korban setelah mengakses situs pinjaman itu.
LBH Jakarta pun mendapati aplikasi pinjaman online ini telah menjamur di media daring. Jumlahnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan aplikasi. &quot;Buruknya lagi 25 dari 89 penyelenggara aplikasi yang laporannya datang ke LBH justru sudah resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Dan OJK tidak menjamin pelanggaran yang dilakukan mereka,&quot; ujarnya.
Selain itu, LBH Jakarta meminta agar pihak OJK segera ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menimpa nasabah pinjamanonline.Berdasarkan data sementara yang mereka terima dari aduan yang masuk,pinjaman onlinetelah memakan sekitar 1.330 korban.
Menurut Kepala Divisi Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Nelson Simamora, jumlah laporan korban pinjaman online itu tak bisa dikesampingkan. Apalagi dari 89 laporan aplikasi pinjaman, 25 diantaranya resmi tercatat di OJK. &quot;Kami minta OJK ikut andil mengurus persoalan ini, lagi pula ini sudah bukan masalah ibukota, tapi tarafnya sudah nasional, korbannya banyak dari berbagai provinsi,&quot; ujar Nelson.Jalur Hukum
Selain pihak OJK, Nelson juga meminta agar pihak kepolisian segera  mengusut tuntas semua laporan penipuan pinjaman online yang telah  dilakukan para korban.Dia juga meminta agar penyelenggara aplikasi  pinjaman ini segera menghentikan semua bentuk praktik penipuan tersebut.
Nelson pun mengaku akan melihat apakah OJK bersedia menyelesaikan  permasalahan tersebut. Dia khawatir, jika permasalahan ini tidak segera  diselesaikan maka akan terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang lebih  banyak lagi.
Menurut dia, jika memang OJK tak berniat baik menyelesaikan kasus  pinjaman online, pihaknya akan tegas. Diamengatakan LBH kemungkinan akan  menempuh jalur hukum pada OJKdengan memidanakan mereka.&quot;Kami juga bisa  memidanakan OJK. Instrumen hukum itu tersedia dan sangat mungkin  dilakukan,&quot; ujarnya.

Baca juga: YLKI Terima 200 Aduan Korban Pinjaman Fintech

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI) juga menerima 72  keluhan yang berasal dari pengguna 27 perusahaan pinjaman online.  Keluhan tersebut menurut YLKI berasal dari konsumen yang menggunakan  jasa perusahaan pinjaman online.
Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengungkapkan dari  72 keluhan yang dilaporkan, tercatat 27 perusahaan kredit online telah  melanggar peraturan yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) tentang  tatacara penagihan.
Menurut dia, beberapa perusahaan kredit online tersebut banyak  menghubungi orang yang berada dalam kontak pelanggannya untuk menagih  utang. &quot;Tidak hanya itu, ada perusahaan kredit online yang menggunakan  album foto penggunanya sebagai alat untuk mengancam. Dalam hal ini,  perusahaan mengancam akan mempublikasikan gambar jika pengguna tidak  segera melunasi tagihan,&quot; ujarnya, pekan lalu.
Rio mengatakan bahwa perusahaan pinjaman online seharusnya mengikuti  surat edaran BI No.14/17DASP mengenai cara melakukan penagihan terhadap  peminjam. Dia menilai hampir seluruh perusahaan fintech meminta beberapa  akses pada perangkat pengguna sebagai pelengkap administrasi, seperti  kontak, media, file penyimpanan, lokasi, dan yang lainnya.&quot;Setiap  perusahaan fintech harus mengikuti surat edaran BI,&quot; ujarnya.
Rio juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk  menindaklanjuti kasus ini. Dia berharap bahwa OJK akan memberikan sanksi  administrasi sebagai sanksi minimal, dan pencabutan hak izin jika  perusahaan dinyatakan terkena pidana. &quot;OJK harus lebih tegas soal ini.  Paling tidak, kasih sanksi administratif ke perusahaan yang melanggar  itu, atau kalau memang perusahaan itu sampai terkena pidana, yah mereka  harus mencabut hak izin perusahaan,&quot; tegas dia.Disiplin Pasar
Secara terpisah, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan   tingkat bunga pinjaman fintech saat ini sebenarnya sudah disepakati dan   diatur oleh para pelaku yang tergabung Asosiasi Fintek Pendanaan  Bersama  Indonesia (AFPI) dan telah secara resmi terdaftar di otoritas.
Menurut Sekar, tingkat bunga pinjaman tersebut seharusnya juga sudah   diinformasikan secara transparan dan rinci oleh fintech kepada calon   peminjam sebelum sepakat untuk meneken perjanjian pinjaman. &quot;Kami   menerapkan market conduct, terkait transparansi dalam rangka   perlindungan konsumen. Mengenai cara penagihan dan tingkat bunga   maksimal, sudah disepakati dan diatur sepenuhnya oleh AFPI yang mewadahi   anggota fintech legal atau terdaftar di OJK,&quot; ujarnya, belum lama ini.

Baca juga: Banyak Korban Pinjaman Online, Ini Kata OJK

Meski demikian, Sekar mengatakan memang pihak otoritas tidak   menuangkan ketentuan mengenai standar tingkat bunga pinjaman fintech.   Sebab, kembali pada prinsip market conduct, OJK menilai penentuan   tingkat bunga pinjaman itu bisa merujuk pada kesepakatan di bawah AFPI.
Lebih lanjut, payung hukum bertajuk Peraturan OJK (POJK) Nomor   77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi   Informasi hanya menitikberatkan aturan untuk fintech dari sisi   perizinan, mekanisme peminjaman, pengawasan, hingga mitigasi risiko.
&quot;POJK 77 tidak mengatur mengenai suku bunga pinjaman. Tapi semua   fintech peer-to-peer lending (pinjam meminjam) yang terdaftar atau   berizin di OJK, wajib memenuhi seluruh ketentuan di POJK 77, termasuk   kewajiban dan larangan,&quot; ujarnya.

Dari sisi industri, co-founder sekaligus CEO Modalku Reynold Wijaya   mengklaim tingkat bunga pinjaman yang ditawarkan sudah sesuai dengan   mekanisme pasar dan indikator penentu tingkat bunga. Mulai dari   penilaian (assessment), penggolongan (grading), hingga risiko. Sementara   dari sisi penagihan, ia menyebut penagihan dilakukan secara wajar dan   tidak pernah dikeluhkan peminjam.
&quot;Fintech banyak sekali macamnya, bukan berarti sama. Ada yang rendah   (tingkat bunganya), ada yang tinggi. Kalau untuk pinjaman produktif,   kami tergolong rendah. Tingkat bunga di kisaran 12-20% per tahun,&quot;   ujarnya.
Senada, CEO Koinworks Benedicto Haryono juga mengklaim bahwa tingkat   bunga pinjaman yang ditawarkan sesuai dengan mekanisme pasar dan   indikator perhitungan bunga yang berbasis pada risiko. Bunga pinjaman   secara efektif berkisar 12-18% per tahun.

</description><content:encoded> 
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta diketahui telah menerima pengaduan 1.330 korban pinjaman online selama kurun waktu 4-25 November 2018. LBH juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menuntaskan kasus tersebut.
Sebelumnya YLKI juga menerima pengaduan serupa sebanyak 72 keluhan yang berasal dari pengguna 27 perusahaan pinjaman online.
&quot;Pengaduan tersebut masuk ke LBH dari 25 provinsi di Indonesia,&quot; ujar pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait di Jakarta.
Berdasarkan pengaduan yang diterima tersebut, LBH menemukan adanya berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Pelanggaran hukum tersebutdilakukan pemberi pinjaman berbasis daringkepada peminjam mereka.

Para pelaku menurut Jeanny, tiak hanya mematok bunga pinjaman yang sangat tinggi, tetapi juga bunga pinjaman itu berlaku tanpa batasan.Pihak perusahaan, menurut dia, bahkan menagih pinjaman tidak kepada peminjam melalui kontak yangdiberikan saat bertransaksi, tetapike aplikasi grup chat yang berisi kontak pertemanan si peminjam atau korban.
&quot;Jadi nanti si penagih membuat grup whatsapp yang isinya kontak teman-teman si korban, yang didapat dari database handphone korban saat daftar aplikasi, dia kemudian akan menagih dengan cara mempermalukan di grup itu,&quot; ujar Jeanny.

Baca juga: 341 Fintech Ilegal Sudah Diblokir Kemkominfo

Pihak korban (peminjam) juga akan diserang dengan ancaman, fitnah, pelecehan seksual hingga penyebaran data pribadi. Pelaku juga mengambil seluruh akses ke gawai peminjam atau korban dan mengambil semua data di gawai itu. Tak hanya itu pelaku juga kerap berganti-ganti nama aplikasi dan perusahan tanpa sepengetahuan peminjam. &quot;Bahkan alamat kantor mereka pun banyak yang tidak jelas,&quot; ujarnya.
Tak hanya itu, sejumlah perusahaan peminjaman online juga menggunakan KTP korban untuk meminjam di tempat lain. Namun, tagihan serta bunga pinjaman kemudian dibebankan pada korban. &quot;Banyak data KTP yang digunakan untuk meminjam di tempat lain tanpa sepengetahuan pemilik atau korban,&quot; tutur dia.
Lebih lanjut, Jeanny juga mencatat penyelenggara aplikasi pinjaman daring ini bisa dengan mudah menyebarkan data informasi dari gawai korban dan menggunakannya untuk kepentingan lain. Masalah tersebut terjadi karena minimnya perlindungan data pribadi terhadap korban setelah mengakses situs pinjaman itu.
LBH Jakarta pun mendapati aplikasi pinjaman online ini telah menjamur di media daring. Jumlahnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan aplikasi. &quot;Buruknya lagi 25 dari 89 penyelenggara aplikasi yang laporannya datang ke LBH justru sudah resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Dan OJK tidak menjamin pelanggaran yang dilakukan mereka,&quot; ujarnya.
Selain itu, LBH Jakarta meminta agar pihak OJK segera ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menimpa nasabah pinjamanonline.Berdasarkan data sementara yang mereka terima dari aduan yang masuk,pinjaman onlinetelah memakan sekitar 1.330 korban.
Menurut Kepala Divisi Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Nelson Simamora, jumlah laporan korban pinjaman online itu tak bisa dikesampingkan. Apalagi dari 89 laporan aplikasi pinjaman, 25 diantaranya resmi tercatat di OJK. &quot;Kami minta OJK ikut andil mengurus persoalan ini, lagi pula ini sudah bukan masalah ibukota, tapi tarafnya sudah nasional, korbannya banyak dari berbagai provinsi,&quot; ujar Nelson.Jalur Hukum
Selain pihak OJK, Nelson juga meminta agar pihak kepolisian segera  mengusut tuntas semua laporan penipuan pinjaman online yang telah  dilakukan para korban.Dia juga meminta agar penyelenggara aplikasi  pinjaman ini segera menghentikan semua bentuk praktik penipuan tersebut.
Nelson pun mengaku akan melihat apakah OJK bersedia menyelesaikan  permasalahan tersebut. Dia khawatir, jika permasalahan ini tidak segera  diselesaikan maka akan terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang lebih  banyak lagi.
Menurut dia, jika memang OJK tak berniat baik menyelesaikan kasus  pinjaman online, pihaknya akan tegas. Diamengatakan LBH kemungkinan akan  menempuh jalur hukum pada OJKdengan memidanakan mereka.&quot;Kami juga bisa  memidanakan OJK. Instrumen hukum itu tersedia dan sangat mungkin  dilakukan,&quot; ujarnya.

Baca juga: YLKI Terima 200 Aduan Korban Pinjaman Fintech

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI) juga menerima 72  keluhan yang berasal dari pengguna 27 perusahaan pinjaman online.  Keluhan tersebut menurut YLKI berasal dari konsumen yang menggunakan  jasa perusahaan pinjaman online.
Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengungkapkan dari  72 keluhan yang dilaporkan, tercatat 27 perusahaan kredit online telah  melanggar peraturan yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) tentang  tatacara penagihan.
Menurut dia, beberapa perusahaan kredit online tersebut banyak  menghubungi orang yang berada dalam kontak pelanggannya untuk menagih  utang. &quot;Tidak hanya itu, ada perusahaan kredit online yang menggunakan  album foto penggunanya sebagai alat untuk mengancam. Dalam hal ini,  perusahaan mengancam akan mempublikasikan gambar jika pengguna tidak  segera melunasi tagihan,&quot; ujarnya, pekan lalu.
Rio mengatakan bahwa perusahaan pinjaman online seharusnya mengikuti  surat edaran BI No.14/17DASP mengenai cara melakukan penagihan terhadap  peminjam. Dia menilai hampir seluruh perusahaan fintech meminta beberapa  akses pada perangkat pengguna sebagai pelengkap administrasi, seperti  kontak, media, file penyimpanan, lokasi, dan yang lainnya.&quot;Setiap  perusahaan fintech harus mengikuti surat edaran BI,&quot; ujarnya.
Rio juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk  menindaklanjuti kasus ini. Dia berharap bahwa OJK akan memberikan sanksi  administrasi sebagai sanksi minimal, dan pencabutan hak izin jika  perusahaan dinyatakan terkena pidana. &quot;OJK harus lebih tegas soal ini.  Paling tidak, kasih sanksi administratif ke perusahaan yang melanggar  itu, atau kalau memang perusahaan itu sampai terkena pidana, yah mereka  harus mencabut hak izin perusahaan,&quot; tegas dia.Disiplin Pasar
Secara terpisah, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan   tingkat bunga pinjaman fintech saat ini sebenarnya sudah disepakati dan   diatur oleh para pelaku yang tergabung Asosiasi Fintek Pendanaan  Bersama  Indonesia (AFPI) dan telah secara resmi terdaftar di otoritas.
Menurut Sekar, tingkat bunga pinjaman tersebut seharusnya juga sudah   diinformasikan secara transparan dan rinci oleh fintech kepada calon   peminjam sebelum sepakat untuk meneken perjanjian pinjaman. &quot;Kami   menerapkan market conduct, terkait transparansi dalam rangka   perlindungan konsumen. Mengenai cara penagihan dan tingkat bunga   maksimal, sudah disepakati dan diatur sepenuhnya oleh AFPI yang mewadahi   anggota fintech legal atau terdaftar di OJK,&quot; ujarnya, belum lama ini.

Baca juga: Banyak Korban Pinjaman Online, Ini Kata OJK

Meski demikian, Sekar mengatakan memang pihak otoritas tidak   menuangkan ketentuan mengenai standar tingkat bunga pinjaman fintech.   Sebab, kembali pada prinsip market conduct, OJK menilai penentuan   tingkat bunga pinjaman itu bisa merujuk pada kesepakatan di bawah AFPI.
Lebih lanjut, payung hukum bertajuk Peraturan OJK (POJK) Nomor   77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi   Informasi hanya menitikberatkan aturan untuk fintech dari sisi   perizinan, mekanisme peminjaman, pengawasan, hingga mitigasi risiko.
&quot;POJK 77 tidak mengatur mengenai suku bunga pinjaman. Tapi semua   fintech peer-to-peer lending (pinjam meminjam) yang terdaftar atau   berizin di OJK, wajib memenuhi seluruh ketentuan di POJK 77, termasuk   kewajiban dan larangan,&quot; ujarnya.

Dari sisi industri, co-founder sekaligus CEO Modalku Reynold Wijaya   mengklaim tingkat bunga pinjaman yang ditawarkan sudah sesuai dengan   mekanisme pasar dan indikator penentu tingkat bunga. Mulai dari   penilaian (assessment), penggolongan (grading), hingga risiko. Sementara   dari sisi penagihan, ia menyebut penagihan dilakukan secara wajar dan   tidak pernah dikeluhkan peminjam.
&quot;Fintech banyak sekali macamnya, bukan berarti sama. Ada yang rendah   (tingkat bunganya), ada yang tinggi. Kalau untuk pinjaman produktif,   kami tergolong rendah. Tingkat bunga di kisaran 12-20% per tahun,&quot;   ujarnya.
Senada, CEO Koinworks Benedicto Haryono juga mengklaim bahwa tingkat   bunga pinjaman yang ditawarkan sesuai dengan mekanisme pasar dan   indikator perhitungan bunga yang berbasis pada risiko. Bunga pinjaman   secara efektif berkisar 12-18% per tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
