<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Gaji PNS Naik 5% Mulai April 2019, Ini Penjelasannya</title><description>Pemerintah telah memastikan bahwa ada kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/12/11/320/1989668/gaji-pns-naik-5-mulai-april-2019-ini-penjelasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/12/11/320/1989668/gaji-pns-naik-5-mulai-april-2019-ini-penjelasannya"/><item><title>   Gaji PNS Naik 5% Mulai April 2019, Ini Penjelasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/12/11/320/1989668/gaji-pns-naik-5-mulai-april-2019-ini-penjelasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/12/11/320/1989668/gaji-pns-naik-5-mulai-april-2019-ini-penjelasannya</guid><pubDate>Selasa 11 Desember 2018 14:09 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/11/320/1989668/gaji-pns-naik-5-mulai-april-2019-ini-penjelasannya-lU8HeIDTuE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/11/320/1989668/gaji-pns-naik-5-mulai-april-2019-ini-penjelasannya-lU8HeIDTuE.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah memastikan bahwa ada kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5% pada 2019.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 5% itu akan mulai berlaku April 2019.

&quot;Peraturan Pemerintah nya (PP), setahu saya akan diproses Januari 2019 dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sudah indikasikan akan berlaku pada April 2019. Mohon cek Kemenkeu,&quot; ujarnya kepada Okezone, Selasa (11/12/2018).
&amp;nbsp;Baca Juga: Gaji PNS Naik 5%, PGRI: Tidak Ada Artinya
Dia menjelaskan, untuk kenaikan gaji 5% PNS pada bulan Januari-Maret akan digabungkan atau dirapel. &quot;Biasanya kan dirapel,&quot; ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, untuk kenaikan pokok 5% tersebut dianggarkan penambahan anggaran untuk PNS sekitar Rp4-Rp5 triliun.
&amp;nbsp;Baca Juga: Gaji PNS Naik 5%, Sri Mulyani: Menurut Saya Sih Wajar
Rencananya jumlah tersebut masuk dalam pos anggaran belanja pegawai belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) yang dialokasikan sebesar Rp855,4 triliun pada RAPBN 2019.

&quot;(Penambahan anggaran) kira-kira sekitar Rp4-Rp5 triliun,&quot; kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah memastikan bahwa ada kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5% pada 2019.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 5% itu akan mulai berlaku April 2019.

&quot;Peraturan Pemerintah nya (PP), setahu saya akan diproses Januari 2019 dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sudah indikasikan akan berlaku pada April 2019. Mohon cek Kemenkeu,&quot; ujarnya kepada Okezone, Selasa (11/12/2018).
&amp;nbsp;Baca Juga: Gaji PNS Naik 5%, PGRI: Tidak Ada Artinya
Dia menjelaskan, untuk kenaikan gaji 5% PNS pada bulan Januari-Maret akan digabungkan atau dirapel. &quot;Biasanya kan dirapel,&quot; ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, untuk kenaikan pokok 5% tersebut dianggarkan penambahan anggaran untuk PNS sekitar Rp4-Rp5 triliun.
&amp;nbsp;Baca Juga: Gaji PNS Naik 5%, Sri Mulyani: Menurut Saya Sih Wajar
Rencananya jumlah tersebut masuk dalam pos anggaran belanja pegawai belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) yang dialokasikan sebesar Rp855,4 triliun pada RAPBN 2019.

&quot;(Penambahan anggaran) kira-kira sekitar Rp4-Rp5 triliun,&quot; kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta.</content:encoded></item></channel></rss>
