<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK: Pasar Modal Rentan Kegiatan Tindak Pidana Pencucian Uang</title><description>Wakil Ketua KPK mengungkapkan, pasar modal merupakan  salah satu sektor yang rentan terhadap tindak pidana pencucian uang  (TPPU).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/12/12/278/1990255/kpk-pasar-modal-rentan-kegiatan-tindak-pidana-pencucian-uang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/12/12/278/1990255/kpk-pasar-modal-rentan-kegiatan-tindak-pidana-pencucian-uang"/><item><title>KPK: Pasar Modal Rentan Kegiatan Tindak Pidana Pencucian Uang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/12/12/278/1990255/kpk-pasar-modal-rentan-kegiatan-tindak-pidana-pencucian-uang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/12/12/278/1990255/kpk-pasar-modal-rentan-kegiatan-tindak-pidana-pencucian-uang</guid><pubDate>Rabu 12 Desember 2018 14:55 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/12/278/1990255/kpk-pasar-modal-rentan-kegiatan-tindak-pidana-pencucian-uang-qlmOtTFAd5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/12/278/1990255/kpk-pasar-modal-rentan-kegiatan-tindak-pidana-pencucian-uang-qlmOtTFAd5.jpg</image><title>Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pasar modal merupakan salah satu sektor yang rentan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, pasar modal kerap digunakan oleh pelaku korupsi untuk menyamarkan hasil dari korupsinya. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan menerima data keuangan dari pemerintah Swiss pada September 2019.
&quot;Pasar modal merupakan sektor yang rentan terhadap korupsi TPPU, dan salah satu media yang digunakan oleh para pelaku korupsi menyamarkan hasil dari tindak pidana tersebut melalui pasar modal,&quot; ujar Alex dilansir dari Harian Neraca, Rabu (12/12/2018).
Baca Juga: Transaksi T+2 Buat Kapitalisasi BEI Naik Jadi Rp6.858 Triliun
Namun, menurut Alex, mengusut TPPU dari sektor pasar modal memerlukan usaha yang lebih dari biasanya, karena pasar modal memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Kompleksitas itu di antaranya banyak pihak yang terlibat, termasuk proses transaksi saham yang bisa dilakukan dengan mudah dan jarak jauh melalui sistem online.
Meski demikian, Alex mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong upaya penyidik untuk bisa mengusut pencucian uang yang dilakukan pelaku korupsi di pasar modal. &quot;Bahkan di KPK sendiri kami berkali-kali selalu mendorong upaya dari penyidik kami untuk terapkan TPPU, (tapi) sejauh ini juga belum banyak,&quot; ujarnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/12/05/54642/276274_medium.jpg&quot; alt=&quot;IHSG Menguat 0,57 Persen ke Posisi 6.152,86 &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Selain itu, Alex mengatakan saat ini juga belum banyak penegak hukum yang bisa menjerat secara optimal koruptor dengan pasal TPPU. Padahal, banyak hasil korupsi yang disamarkan dalam bentuk lain khususnya aset. Salah satu kendalanya, menurut dia, kurangnya pemahaman para penegak hukum.
&quot;Kalau kita mencermati upaya-upaya penindakan terkait tindak pidana pencucian uang rasanya belum banyak aparat penegak hukum kita yang menerapkan TPPU yang pidana asalnya dari korupsi. Mungkin pemahamannya yang masih kurang,&quot; ujar Alex.
Untuk itu, dia menekankan perlunya pengembangan SDM bagi penegak hukum agar memahami penanganan kasus TPPU. Sebab melalui pengusutan TPPU, pengembalian hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery bisa lebih maksimal.
Baca Juga: Penyelesaian Transaksi Bursa Kini Menjadi Dua Hari
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan menerima data keuangan dari pemerintah Swiss pada September 2019. Dengan data keuangan tersebut, pemerintah Indonesia akan mengetahui data saldo rekening atau jumlah aset keuangan yang dimiliki warga negara Indonesia (WNI) per akhir Desember 2018.
&quot;Pertukaran data keuangan secara otomatis antara Indonesia dan Swiss baru akan dilakukan pertama kali pada September 2019 untuk data/saldo keuangan akhir 2018,&quot; jelas Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP seperti dikutip Kontan.co.id, Selasa (11/12).
Pertukaran data ini dilakukan dalam lingkup kerjasama Joint Declaration negara yang termasuk dalam Automatic Exchange of Information (AEoI). Indonesia dan Swiss menandatangani deklarasi pertukaran data keuangan tahun 2017 lalu.Hingga saat ini, DJP sudah mengirim data kepada 54 negara mitra AEoI  sesuai kewajiban. Dari 54 negara mitra tersebut, 49 negara bersifat  timbal balik (resiprokal) dan sudah menerima data keuangan dari mereka.  Sedangkan lima negara resiprokal masih belum mengirimkan datanya. &quot;Kita  masih menunggu lima negara yang semestinya mengirimkan datanya tahun  ini,&quot; ungkap Hestu.
Hestu belum mau membeberkan lima negara tersebut. Namun, dia mengaku  sedang berkomunikasi dengan pihak negara mitra. Di sisi lain, pemerintah  telah menerima data dari 65 negara terdiri dari 49 negara resiprokal  dan 16 negara yang wajib mengirim ke Indonesia tetapi tidak bersifat  resiprokal.
Data yang diterima dan sudah dikirim pemerintah tahun ini merupakan  data saldo per 31 Desember 2017. Untuk perinciannya, Yoga mengatakan DJP  sedang melakukan olah data dan akan segera menyampaikannya ke publik  setelah menyiapkan ringkasannya. &quot;Data yang kita terima dari akhir  September 2018 sedang kita olah. Mungkin nanti kita sampaikan resumenya  kalau sudah siap,&quot; ujarnya.
Baca Juga: Penerapan T+2, Penyelesaian Transaksi pada 28 November Capai Rp13,3 Triliun
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sudah menerima data dari negara  yang selama ini dikenal sebagai negara surga pajak seperti Panama,  Singapura, Hongkong, Bahama, Cayman Islands, dan Guernsey.
Pemanfaatan APBN
Secara terpisah, Presiden Jokowi pada kesempatan penyerahan Daftar    Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah    dan Dana Desa 2019 kepada para menteri, kepala lembaga, dan kepala    daerah di Istana Negara, kemarin, mewanti-wanti agar penggunaan APBN    diutamakan untuk program utama, bukan kegiatan pendukung, seperti    perjalanan dinas. &quot;Alokasi anggaran dominan untuk kegiatan utama bukan    habis pada kegiatan pendukung. Apa saja kegiatan pendukung? Rapat,    perjalanan dinas, dan honor tim,&quot; ujarnya.
Jokowi menegaskan, belanja APBN benar-benar harus terlihat dan    dirasakan masyarakat. Menurutnya, APBN tak lagi boleh habis begitu saja    hanya untuk rutinitas, operasional, dan kegiatan birokrasi. Semangat    APBN 2019 adalah mendorong investasi, meningkatkan daya saing melalui    pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), dan penguatan value of money.    &quot;Money follow program. Jangan dipakai atas bawah kiri kanan tapi tidak    fokus,&quot; tutur Kepala Negara.
Oleh sebab itu, Presiden menginstruksikan kepala daerah serta    pimpinan kementerian dan lembaga menyiapkan program 2019 sedini mungkin    sehingga sudah efektif berjalan sejak awal Januari tahun depan.    &quot;Pastikan semua program berjalan maksimal. Pantau terus kegiatan dan    anggaran secara berkala. Bulanan maupun kuartalan,&quot; ujarnya.Seperti diketahui pada tahun depan, pemerintahan Jokowi   mengalokasikan belanja negara sebesar Rp2.461,1 triliun, sedangkan   penerimaan negara ditargetkan sebesar Rp1.894 triliun. Sementara defisit   anggaran sebesar Rp296 triliun atau 1,84% dari Produk Domestik Bruto   (PDB) dan defisit keseimbangan primer menjadi Rp20,1 triliun. Posisi   defisit dan keseimbangan primer ini jauh lebih rendah ketimbang APBN   2018.
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengaku masih ada beberapa   pekerjaan rumah bagi Pemerintah daerah (Pemda) dalam mengelola anggaran.   Salah satunya, dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang   disalurkan ke Pemda kerap diserahkan di luar dari Pemda.
&quot;Karena banyak yang menyerahkan (pengelolaan) ke makelar, daerah pun   enggak tahu kalau makelar itu justru banyak yang dikorupsikan,&quot; ujarnya   di Kemenkeu, Senin (10/12).
Akibatnya, serapan anggaran tidak optimal untuk pembangunan di daerah   dan desa. Untuk itu, dia meminta kepala daerah wajib hukumnya melek   anggaran, sehingga kontrol atas belanja dapat dipantau secara lebih   baik.
Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga berpesan agar kepala daerah tidak   menjadi bagian yang menggerogoti anggaran untuk kepentingan pribadi.   &quot;Jangan menghisap, jangan mengambil, jangan mengurangi hak masyarakat,&quot;   tegasnya.
Seperti yang diketahui, pemerintah pusat pada Anggaran Pendapatan   Belanja Negara (APBN) 2019 mengalokasikan dana Transfer ke Daerah dan   Dana desa mencapai Rp 826,8 triliun. Angka ini meningkat dari alokasi   tahun 2018 yang sebesar Rp 763,6 triliun. Adapun dari Rp 826,8 triliun   tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp 756,77 triliun dan   dana desa sebesar Rp 70,0 triliun.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pasar modal merupakan salah satu sektor yang rentan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, pasar modal kerap digunakan oleh pelaku korupsi untuk menyamarkan hasil dari korupsinya. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan menerima data keuangan dari pemerintah Swiss pada September 2019.
&quot;Pasar modal merupakan sektor yang rentan terhadap korupsi TPPU, dan salah satu media yang digunakan oleh para pelaku korupsi menyamarkan hasil dari tindak pidana tersebut melalui pasar modal,&quot; ujar Alex dilansir dari Harian Neraca, Rabu (12/12/2018).
Baca Juga: Transaksi T+2 Buat Kapitalisasi BEI Naik Jadi Rp6.858 Triliun
Namun, menurut Alex, mengusut TPPU dari sektor pasar modal memerlukan usaha yang lebih dari biasanya, karena pasar modal memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Kompleksitas itu di antaranya banyak pihak yang terlibat, termasuk proses transaksi saham yang bisa dilakukan dengan mudah dan jarak jauh melalui sistem online.
Meski demikian, Alex mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong upaya penyidik untuk bisa mengusut pencucian uang yang dilakukan pelaku korupsi di pasar modal. &quot;Bahkan di KPK sendiri kami berkali-kali selalu mendorong upaya dari penyidik kami untuk terapkan TPPU, (tapi) sejauh ini juga belum banyak,&quot; ujarnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/12/05/54642/276274_medium.jpg&quot; alt=&quot;IHSG Menguat 0,57 Persen ke Posisi 6.152,86 &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Selain itu, Alex mengatakan saat ini juga belum banyak penegak hukum yang bisa menjerat secara optimal koruptor dengan pasal TPPU. Padahal, banyak hasil korupsi yang disamarkan dalam bentuk lain khususnya aset. Salah satu kendalanya, menurut dia, kurangnya pemahaman para penegak hukum.
&quot;Kalau kita mencermati upaya-upaya penindakan terkait tindak pidana pencucian uang rasanya belum banyak aparat penegak hukum kita yang menerapkan TPPU yang pidana asalnya dari korupsi. Mungkin pemahamannya yang masih kurang,&quot; ujar Alex.
Untuk itu, dia menekankan perlunya pengembangan SDM bagi penegak hukum agar memahami penanganan kasus TPPU. Sebab melalui pengusutan TPPU, pengembalian hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery bisa lebih maksimal.
Baca Juga: Penyelesaian Transaksi Bursa Kini Menjadi Dua Hari
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan menerima data keuangan dari pemerintah Swiss pada September 2019. Dengan data keuangan tersebut, pemerintah Indonesia akan mengetahui data saldo rekening atau jumlah aset keuangan yang dimiliki warga negara Indonesia (WNI) per akhir Desember 2018.
&quot;Pertukaran data keuangan secara otomatis antara Indonesia dan Swiss baru akan dilakukan pertama kali pada September 2019 untuk data/saldo keuangan akhir 2018,&quot; jelas Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP seperti dikutip Kontan.co.id, Selasa (11/12).
Pertukaran data ini dilakukan dalam lingkup kerjasama Joint Declaration negara yang termasuk dalam Automatic Exchange of Information (AEoI). Indonesia dan Swiss menandatangani deklarasi pertukaran data keuangan tahun 2017 lalu.Hingga saat ini, DJP sudah mengirim data kepada 54 negara mitra AEoI  sesuai kewajiban. Dari 54 negara mitra tersebut, 49 negara bersifat  timbal balik (resiprokal) dan sudah menerima data keuangan dari mereka.  Sedangkan lima negara resiprokal masih belum mengirimkan datanya. &quot;Kita  masih menunggu lima negara yang semestinya mengirimkan datanya tahun  ini,&quot; ungkap Hestu.
Hestu belum mau membeberkan lima negara tersebut. Namun, dia mengaku  sedang berkomunikasi dengan pihak negara mitra. Di sisi lain, pemerintah  telah menerima data dari 65 negara terdiri dari 49 negara resiprokal  dan 16 negara yang wajib mengirim ke Indonesia tetapi tidak bersifat  resiprokal.
Data yang diterima dan sudah dikirim pemerintah tahun ini merupakan  data saldo per 31 Desember 2017. Untuk perinciannya, Yoga mengatakan DJP  sedang melakukan olah data dan akan segera menyampaikannya ke publik  setelah menyiapkan ringkasannya. &quot;Data yang kita terima dari akhir  September 2018 sedang kita olah. Mungkin nanti kita sampaikan resumenya  kalau sudah siap,&quot; ujarnya.
Baca Juga: Penerapan T+2, Penyelesaian Transaksi pada 28 November Capai Rp13,3 Triliun
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sudah menerima data dari negara  yang selama ini dikenal sebagai negara surga pajak seperti Panama,  Singapura, Hongkong, Bahama, Cayman Islands, dan Guernsey.
Pemanfaatan APBN
Secara terpisah, Presiden Jokowi pada kesempatan penyerahan Daftar    Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah    dan Dana Desa 2019 kepada para menteri, kepala lembaga, dan kepala    daerah di Istana Negara, kemarin, mewanti-wanti agar penggunaan APBN    diutamakan untuk program utama, bukan kegiatan pendukung, seperti    perjalanan dinas. &quot;Alokasi anggaran dominan untuk kegiatan utama bukan    habis pada kegiatan pendukung. Apa saja kegiatan pendukung? Rapat,    perjalanan dinas, dan honor tim,&quot; ujarnya.
Jokowi menegaskan, belanja APBN benar-benar harus terlihat dan    dirasakan masyarakat. Menurutnya, APBN tak lagi boleh habis begitu saja    hanya untuk rutinitas, operasional, dan kegiatan birokrasi. Semangat    APBN 2019 adalah mendorong investasi, meningkatkan daya saing melalui    pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), dan penguatan value of money.    &quot;Money follow program. Jangan dipakai atas bawah kiri kanan tapi tidak    fokus,&quot; tutur Kepala Negara.
Oleh sebab itu, Presiden menginstruksikan kepala daerah serta    pimpinan kementerian dan lembaga menyiapkan program 2019 sedini mungkin    sehingga sudah efektif berjalan sejak awal Januari tahun depan.    &quot;Pastikan semua program berjalan maksimal. Pantau terus kegiatan dan    anggaran secara berkala. Bulanan maupun kuartalan,&quot; ujarnya.Seperti diketahui pada tahun depan, pemerintahan Jokowi   mengalokasikan belanja negara sebesar Rp2.461,1 triliun, sedangkan   penerimaan negara ditargetkan sebesar Rp1.894 triliun. Sementara defisit   anggaran sebesar Rp296 triliun atau 1,84% dari Produk Domestik Bruto   (PDB) dan defisit keseimbangan primer menjadi Rp20,1 triliun. Posisi   defisit dan keseimbangan primer ini jauh lebih rendah ketimbang APBN   2018.
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengaku masih ada beberapa   pekerjaan rumah bagi Pemerintah daerah (Pemda) dalam mengelola anggaran.   Salah satunya, dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang   disalurkan ke Pemda kerap diserahkan di luar dari Pemda.
&quot;Karena banyak yang menyerahkan (pengelolaan) ke makelar, daerah pun   enggak tahu kalau makelar itu justru banyak yang dikorupsikan,&quot; ujarnya   di Kemenkeu, Senin (10/12).
Akibatnya, serapan anggaran tidak optimal untuk pembangunan di daerah   dan desa. Untuk itu, dia meminta kepala daerah wajib hukumnya melek   anggaran, sehingga kontrol atas belanja dapat dipantau secara lebih   baik.
Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga berpesan agar kepala daerah tidak   menjadi bagian yang menggerogoti anggaran untuk kepentingan pribadi.   &quot;Jangan menghisap, jangan mengambil, jangan mengurangi hak masyarakat,&quot;   tegasnya.
Seperti yang diketahui, pemerintah pusat pada Anggaran Pendapatan   Belanja Negara (APBN) 2019 mengalokasikan dana Transfer ke Daerah dan   Dana desa mencapai Rp 826,8 triliun. Angka ini meningkat dari alokasi   tahun 2018 yang sebesar Rp 763,6 triliun. Adapun dari Rp 826,8 triliun   tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp 756,77 triliun dan   dana desa sebesar Rp 70,0 triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
