<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Asosiasi Dukung Penindakan Hukum Fintech Ilegal</title><description>AFTECH mendukung penindakan terhadap aksi perusahaan teknologi  finansial (tekfin) berbasis pembiayaan ilegal yang tidak bertanggung  jawab.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/12/14/278/1991234/asosiasi-dukung-penindakan-hukum-fintech-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/12/14/278/1991234/asosiasi-dukung-penindakan-hukum-fintech-ilegal"/><item><title>Asosiasi Dukung Penindakan Hukum Fintech Ilegal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/12/14/278/1991234/asosiasi-dukung-penindakan-hukum-fintech-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/12/14/278/1991234/asosiasi-dukung-penindakan-hukum-fintech-ilegal</guid><pubDate>Jum'at 14 Desember 2018 13:07 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/14/278/1991234/asosiasi-dukung-penindakan-hukum-fintech-ilegal-zAexcNRZcO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fintech (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/14/278/1991234/asosiasi-dukung-penindakan-hukum-fintech-ilegal-zAexcNRZcO.jpg</image><title>Fintech (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) mendukung penindakan hukum terhadap aksi perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis pembiayaan ilegal yang tidak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat. Ketua Harian AFTECH Kuseryansyah dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/12), mengungkapkan bahwa pihaknya dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat untuk memiliki sikap tegas agar konsumen terlindungi.
Baca Juga: Waspada! Ada 404 Penyedia Pinjaman Online Ilegal
Untuk itu, Kuseryansyah menegaskan bahwa AFTECH akan mencabut keanggotaan perusahaan tekfin dari asosiasi apabila terbukti melakukan praktek-praktek peminjaman online yang tidak bertanggung jawab dan melanggar peraturan. &amp;ldquo;Semua perusahaan fintech P2P lending yang menjadi anggota AFTECH sudah menandatangani 'Code of Conduct' di akhir Agustus lalu. Kode ini wajib menjadi acuan bagi para perusahaan dalam menjalankan bisnis,&amp;rdquo; ujarnya dilansir dari Harian Neraca, Jumat (14/12/2018).

Sejak secara resmi berdiri pada awal 2016, AFTECH yang menaungi seluruh perusahaan tekfin di Indonesia sudah memiliki 207 anggota, yang terdiri atas 175 perusahaan startup tekfin, 24 institusi keuangan, lima mitra knowledge, dan tiga mitra teknologi. Selain perusahaan tekfin berbasis pembiayaan atau &quot;peer-to-peer lending&quot;, tekfin lainnya yang tergabung dalam asosiasi mempunyai latar belakang bisnis lain seperti sistem pembayaran, market provisioning, crowdfunding, financial management, asuransi (insuretech), data&amp;amp;AI dan IT&amp;amp;software.
Untuk program 2019, AFTECH memastikan untuk melanjutkan berbagai agenda maupun kegiatan yang berlandaskan visi organisasi yaitu mendorong inklusi keuangan melalui layanan keuangan digital agar target 75% inklusi keuangan yang dicanangkan pemerintah dapat terwujud. Hingga saat ini, jumlah penyelenggara jasa berbasis pembiayaan yang terdaftar maupun mempunyai izin di OJK tercatat hingga Oktober 2018 baru mencapai 78 tekfin dengan jumlah pinjaman tersalurkan kepada masyarakat mencapai Rp15,99 triliun.Sebelumnya, Satgas waspada investasi meminta masyarakat yang meminjam  dari perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis pembiayaan supaya  mampu mengelola utang dengan baik agar bisa mengembalikan pinjaman  tepat waktu. &amp;ldquo;Kelola utang dengan baik dan pinjam sesuai kemampuan  bayar,&quot; kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.
Tongam mengatakan saat ini banyak masyarakat yang terjerat oleh  pinjaman yang diberikan oleh tekfin ilegal dan terjerat dengan  penghitungan bunga yang tinggi. Untuk itu, masyarakat harus pintar  mengelola pinjaman tersebut dan tidak tergoda untuk mengajukan  pembiayaan dengan iming-iming kemudahan pencairan terutama dari tekfin  yang tidak mempunyai izin dari OJK. &quot;Kebanyakan masyarakat meminjam  untuk hal-hal tidak produktif dan meminjam untuk hal yang tidak sesuai  dengan yang diperjanjikan,&quot; ujarnya.

Melihat kondisi ini, ia mengingatkan akan lebih baik apabila  masyarakat mengajukan pinjaman ke tekfin legal yang terdaftar, apabila  membutuhkan dana dalam waktu cepat. OJK juga terus mendorong edukasi  kepada masyarakat agar mampu memahami risiko, kewajiban dan biaya saat  berinterasi dengan tekfin pembiayaan, supaya terhindar dari hal-hal  merugikan. &quot;Masyarakat juga harus meminjam sesuai kemampuan bayar, yang  menjadi masalah ada yang meminjam hingga ke 30 'fintech'. Kita akan  perbaiki sistem ini,&quot; kata Tongam.
Selain itu, koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, salah  satunya kepada Google, akan terus dilakukan agar ruang gerak tekfin  ilegal makin terbatas. &quot;Kita akan cegah, agar aplikasi itu tidak muncul  di 'playstore', tapi bisa saja mereka mengaku bukan 'fintech' tapi  berupa 'platform education' atau 'charity',&quot; tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Konsumen OJK Agus Fajri  mengharapkan masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait layanan  tekfin supaya menyediakan bukti tertulis agar mudah melakukan  pemrosesan. &quot;Kalau tidak disertai bukti tidak bisa melakukan  klarifikasi, karena proses pengaduan ini membutuhkan versi dari kedua  belah pihak,&quot; kata Agus.
Terkait keluhan proses penagihan, ia juga meminta kepada layanan  tekfin agar menggunakan penagih utang yang bersertifikasi karena hal  tersebut telah diatur POJK 77/2016. &quot;Kalau sewa preman jalanan, salah  dia, karena kerugian yang disebabkan oleh lembaga menjadi beban lembaga,  jadi memilih 'debt collector' tidak bisa sembarangan,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) mendukung penindakan hukum terhadap aksi perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis pembiayaan ilegal yang tidak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat. Ketua Harian AFTECH Kuseryansyah dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/12), mengungkapkan bahwa pihaknya dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat untuk memiliki sikap tegas agar konsumen terlindungi.
Baca Juga: Waspada! Ada 404 Penyedia Pinjaman Online Ilegal
Untuk itu, Kuseryansyah menegaskan bahwa AFTECH akan mencabut keanggotaan perusahaan tekfin dari asosiasi apabila terbukti melakukan praktek-praktek peminjaman online yang tidak bertanggung jawab dan melanggar peraturan. &amp;ldquo;Semua perusahaan fintech P2P lending yang menjadi anggota AFTECH sudah menandatangani 'Code of Conduct' di akhir Agustus lalu. Kode ini wajib menjadi acuan bagi para perusahaan dalam menjalankan bisnis,&amp;rdquo; ujarnya dilansir dari Harian Neraca, Jumat (14/12/2018).

Sejak secara resmi berdiri pada awal 2016, AFTECH yang menaungi seluruh perusahaan tekfin di Indonesia sudah memiliki 207 anggota, yang terdiri atas 175 perusahaan startup tekfin, 24 institusi keuangan, lima mitra knowledge, dan tiga mitra teknologi. Selain perusahaan tekfin berbasis pembiayaan atau &quot;peer-to-peer lending&quot;, tekfin lainnya yang tergabung dalam asosiasi mempunyai latar belakang bisnis lain seperti sistem pembayaran, market provisioning, crowdfunding, financial management, asuransi (insuretech), data&amp;amp;AI dan IT&amp;amp;software.
Untuk program 2019, AFTECH memastikan untuk melanjutkan berbagai agenda maupun kegiatan yang berlandaskan visi organisasi yaitu mendorong inklusi keuangan melalui layanan keuangan digital agar target 75% inklusi keuangan yang dicanangkan pemerintah dapat terwujud. Hingga saat ini, jumlah penyelenggara jasa berbasis pembiayaan yang terdaftar maupun mempunyai izin di OJK tercatat hingga Oktober 2018 baru mencapai 78 tekfin dengan jumlah pinjaman tersalurkan kepada masyarakat mencapai Rp15,99 triliun.Sebelumnya, Satgas waspada investasi meminta masyarakat yang meminjam  dari perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis pembiayaan supaya  mampu mengelola utang dengan baik agar bisa mengembalikan pinjaman  tepat waktu. &amp;ldquo;Kelola utang dengan baik dan pinjam sesuai kemampuan  bayar,&quot; kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.
Tongam mengatakan saat ini banyak masyarakat yang terjerat oleh  pinjaman yang diberikan oleh tekfin ilegal dan terjerat dengan  penghitungan bunga yang tinggi. Untuk itu, masyarakat harus pintar  mengelola pinjaman tersebut dan tidak tergoda untuk mengajukan  pembiayaan dengan iming-iming kemudahan pencairan terutama dari tekfin  yang tidak mempunyai izin dari OJK. &quot;Kebanyakan masyarakat meminjam  untuk hal-hal tidak produktif dan meminjam untuk hal yang tidak sesuai  dengan yang diperjanjikan,&quot; ujarnya.

Melihat kondisi ini, ia mengingatkan akan lebih baik apabila  masyarakat mengajukan pinjaman ke tekfin legal yang terdaftar, apabila  membutuhkan dana dalam waktu cepat. OJK juga terus mendorong edukasi  kepada masyarakat agar mampu memahami risiko, kewajiban dan biaya saat  berinterasi dengan tekfin pembiayaan, supaya terhindar dari hal-hal  merugikan. &quot;Masyarakat juga harus meminjam sesuai kemampuan bayar, yang  menjadi masalah ada yang meminjam hingga ke 30 'fintech'. Kita akan  perbaiki sistem ini,&quot; kata Tongam.
Selain itu, koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, salah  satunya kepada Google, akan terus dilakukan agar ruang gerak tekfin  ilegal makin terbatas. &quot;Kita akan cegah, agar aplikasi itu tidak muncul  di 'playstore', tapi bisa saja mereka mengaku bukan 'fintech' tapi  berupa 'platform education' atau 'charity',&quot; tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Konsumen OJK Agus Fajri  mengharapkan masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait layanan  tekfin supaya menyediakan bukti tertulis agar mudah melakukan  pemrosesan. &quot;Kalau tidak disertai bukti tidak bisa melakukan  klarifikasi, karena proses pengaduan ini membutuhkan versi dari kedua  belah pihak,&quot; kata Agus.
Terkait keluhan proses penagihan, ia juga meminta kepada layanan  tekfin agar menggunakan penagih utang yang bersertifikasi karena hal  tersebut telah diatur POJK 77/2016. &quot;Kalau sewa preman jalanan, salah  dia, karena kerugian yang disebabkan oleh lembaga menjadi beban lembaga,  jadi memilih 'debt collector' tidak bisa sembarangan,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
