<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rumah Makan Omzet Rp10 Juta Dikenai Pajak</title><description>Pemkot Depok berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran.&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/12/19/20/1993283/rumah-makan-omzet-rp10-juta-dikenai-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/12/19/20/1993283/rumah-makan-omzet-rp10-juta-dikenai-pajak"/><item><title>Rumah Makan Omzet Rp10 Juta Dikenai Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/12/19/20/1993283/rumah-makan-omzet-rp10-juta-dikenai-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/12/19/20/1993283/rumah-makan-omzet-rp10-juta-dikenai-pajak</guid><pubDate>Rabu 19 Desember 2018 11:15 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/12/19/20/1993283/rumah-makan-omzet-rp10-juta-dikenai-pajak-p9DDSczCws.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/12/19/20/1993283/rumah-makan-omzet-rp10-juta-dikenai-pajak-p9DDSczCws.jpg</image><title>Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>DEPOK &amp;ndash; Pemkot Depok berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran. Pengusaha rumah makan yang berpenghasilan Rp10 juta per bulan wajib dikenakan pajak. Kepala Bidang Pajak 1 Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok Endra mengatakan, pajak restoran sudah diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
&amp;ldquo;Khusus pajak restoran dikenakan 10% dari hasil omzet pendapatan setiap bulan,&amp;rdquo; ujarnya kemarin. Tempat makan yang dikenakan pajak restoran seperti warteg, kafe, rumah makan Padang, dan lainnya. Namun, syaratnya, tempat makan ini harus terdaftar terlebih dulu di kantor pajak.
&amp;ldquo;Total tempat makan yang dikenakan pajak di Depok mencapai 821 rumah makan,&amp;rdquo; ucapnya. Dari sektor pajak restoran, BKD Depok menargetkan Rp121 miliar pada tahun ini. Target itu dari total 821 restoran atau tempat makan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Bisa Intip Data Perpajakan Pegawai PLN
 
&amp;ldquo;Tahun lalu kami bersyukur penerimaan pajak dari pajak restoran melebihi target,&amp;rdquo; kata Endra. Pajak daerah tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, melainkan harus dikelola terlebih dulu oleh pemerintah. Hal berbeda dengan retribusi yang bisa langsung dirasakan masyarakat.
&amp;ldquo;Hasil pajak ini dilihat dari peningkatan pembangunan,&amp;rdquo; ucapnya. Menurut dia, banyak kendala menarik pajak terutama bagi warteg atau rumah makan Padang. Mereka harus jujur menghitung sendiri pendapatan usahanya atau self assessment dan menyerahkannya pada pemerintah.
&amp;ldquo;Ada kekhawatiran usaha mereka ditinggal kalau mahal harganya, padahal yang menanggung pajak pembeli di sana,&amp;rdquo; ujar Endra. Pemkot Depok mempunyai 10 anggota untuk menyisir rumah makan yang belum membayar pajak. Setiap hari kerja mereka dibagi ke kawasan timur, tengah, dan barat.

&amp;ldquo;Perlu dua sampai tiga kali datang agar paham bahwa usaha mereka menjadi bagian objek pajak pemerintah. Pajak mereka membantu pembangunan di Depok,&amp;rdquo; ungkapnya. Wakil Ketua Komisi B DPRD Depok Rienova Serry Donie menuturkan, sebenarnya rumah makan yang berpenghasilan minimal Rp10 juta per bulan harus dikenakan pajak.
&amp;ldquo;Regulasi ini sudah berjalan, tapi masalahnya tidak semua rumah makan jujur dalam melaporkan penghasilannya terhadap pajak,&amp;rdquo; ujarnya. Untuk itu, perlu sekali pengawasan dan turun langsung ke lapangan.
Kalau perlu, di ajak berdiskusi para pemilik rumah makan dengan pendekatan persuasif. &amp;ldquo;Dengan niat dan sadar pajak, pemilik rumah makan telah melakukan kewajibannya sebagai warga negara yang baik yaitu membayar pajak restoransebesar10%,&amp;rdquo; ucapnya.
(R Ratna Purnama)</description><content:encoded>DEPOK &amp;ndash; Pemkot Depok berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran. Pengusaha rumah makan yang berpenghasilan Rp10 juta per bulan wajib dikenakan pajak. Kepala Bidang Pajak 1 Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok Endra mengatakan, pajak restoran sudah diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
&amp;ldquo;Khusus pajak restoran dikenakan 10% dari hasil omzet pendapatan setiap bulan,&amp;rdquo; ujarnya kemarin. Tempat makan yang dikenakan pajak restoran seperti warteg, kafe, rumah makan Padang, dan lainnya. Namun, syaratnya, tempat makan ini harus terdaftar terlebih dulu di kantor pajak.
&amp;ldquo;Total tempat makan yang dikenakan pajak di Depok mencapai 821 rumah makan,&amp;rdquo; ucapnya. Dari sektor pajak restoran, BKD Depok menargetkan Rp121 miliar pada tahun ini. Target itu dari total 821 restoran atau tempat makan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Bisa Intip Data Perpajakan Pegawai PLN
 
&amp;ldquo;Tahun lalu kami bersyukur penerimaan pajak dari pajak restoran melebihi target,&amp;rdquo; kata Endra. Pajak daerah tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, melainkan harus dikelola terlebih dulu oleh pemerintah. Hal berbeda dengan retribusi yang bisa langsung dirasakan masyarakat.
&amp;ldquo;Hasil pajak ini dilihat dari peningkatan pembangunan,&amp;rdquo; ucapnya. Menurut dia, banyak kendala menarik pajak terutama bagi warteg atau rumah makan Padang. Mereka harus jujur menghitung sendiri pendapatan usahanya atau self assessment dan menyerahkannya pada pemerintah.
&amp;ldquo;Ada kekhawatiran usaha mereka ditinggal kalau mahal harganya, padahal yang menanggung pajak pembeli di sana,&amp;rdquo; ujar Endra. Pemkot Depok mempunyai 10 anggota untuk menyisir rumah makan yang belum membayar pajak. Setiap hari kerja mereka dibagi ke kawasan timur, tengah, dan barat.

&amp;ldquo;Perlu dua sampai tiga kali datang agar paham bahwa usaha mereka menjadi bagian objek pajak pemerintah. Pajak mereka membantu pembangunan di Depok,&amp;rdquo; ungkapnya. Wakil Ketua Komisi B DPRD Depok Rienova Serry Donie menuturkan, sebenarnya rumah makan yang berpenghasilan minimal Rp10 juta per bulan harus dikenakan pajak.
&amp;ldquo;Regulasi ini sudah berjalan, tapi masalahnya tidak semua rumah makan jujur dalam melaporkan penghasilannya terhadap pajak,&amp;rdquo; ujarnya. Untuk itu, perlu sekali pengawasan dan turun langsung ke lapangan.
Kalau perlu, di ajak berdiskusi para pemilik rumah makan dengan pendekatan persuasif. &amp;ldquo;Dengan niat dan sadar pajak, pemilik rumah makan telah melakukan kewajibannya sebagai warga negara yang baik yaitu membayar pajak restoransebesar10%,&amp;rdquo; ucapnya.
(R Ratna Purnama)</content:encoded></item></channel></rss>
