<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Batas Pemberkasan CPNS Ditunggu Februari, BKN: Setelah Itu Tidak Ada Toleransi</title><description>BKN memberikan tenggat waktu sampai akhir Febuari bagi instansi untuk mengusulkan penetapan atau pemberkasan CPNS
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/03/320/1999272/batas-pemberkasan-cpns-ditunggu-februari-bkn-setelah-itu-tidak-ada-toleransi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/01/03/320/1999272/batas-pemberkasan-cpns-ditunggu-februari-bkn-setelah-itu-tidak-ada-toleransi"/><item><title>Batas Pemberkasan CPNS Ditunggu Februari, BKN: Setelah Itu Tidak Ada Toleransi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/03/320/1999272/batas-pemberkasan-cpns-ditunggu-februari-bkn-setelah-itu-tidak-ada-toleransi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/01/03/320/1999272/batas-pemberkasan-cpns-ditunggu-februari-bkn-setelah-itu-tidak-ada-toleransi</guid><pubDate>Kamis 03 Januari 2019 09:06 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/03/320/1999272/batas-pemberkasan-cpns-ditunggu-febuari-bkn-setelah-itu-tidak-ada-toleransi-3oqcrd8gqc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suasana Seleksi CPNS (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/03/320/1999272/batas-pemberkasan-cpns-ditunggu-febuari-bkn-setelah-itu-tidak-ada-toleransi-3oqcrd8gqc.jpg</image><title>Suasana Seleksi CPNS (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tenggat waktu sampai akhir Februari bagi instansi untuk mengusulkan penetapan atau pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Tenggat ini sebenarnya mundur dari yang sebelumnya ditargetkan akhir tahun lalu. Dari usulan penetapan ini nanti akan diterbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi.
&amp;ldquo;Kami menargetkan akhir Februari. Itu maksimal menerima berkas dari instansi. Setelah itu tidak akan toleransi,&amp;rdquo; kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Baca Juga: Hasil SKB CPNS Kemenag Diserahkan ke Panselnas
Meski ada batas waktu formal yang ditetapkan, Ridwan tetap meminta instansi segera melakukan pemberkasan. Utamanya bagi instansi-instansi yang sudah melakukan pengumuman secara resmi.
&amp;ldquo;Kan ada instansi yang sudah bisa mengumumkan. Itu kami harapkan segera usulkan berkas. Salah satu nya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),&amp;rdquo; tuturnya.
BKN memastikan tidak ada masalah yang signifikan akibat mundurnya waktu penetapan CPNS 2018. Keterlambatan ini pun sudah dikonsultasikan dengan Kemeterian Keuangan (Kemenkeu).

&amp;ldquo;Ternyata tidak masalahkarenagajidantun jangan bisa melebihi tahun anggaran. Panitia seleksi nasional sudah berdiskusi dengan Kemenkeu. Tetapi, semakin cepat hasil CPNS ditetapkan, semakin cepat bekerja, semakin baik bagi pelayanan,&amp;rdquo; paparnya.
Menurut Ridwan, saat ini ada 505 instansi yang sudah bisa mengumumkan hasil seleksi CPNS. Sisanya masih ada 48 instansi yang dalam proses verifikasi di BKN.
Baca Juga: PNS Bolos dan Telat Kerja di Hari Pertama: Sanksinya Potong Gaji hingga Turun Pangkat
&amp;ldquo;Instansi yang sudah selesai digital signaturenya itu sejumlah 505 instansi. Artinya instansi ini bisa mengumumkan. Lalu 48 instansi mudah-mudahan pekan ini selesai,&amp;rdquo; paparnya. Ridwan mengakui masih ada jabatan yang kosong sampai tahap akhir seleksi CPNS.
Hal itu karena tidak ada pelamar atau jumlah yang lolos tidak memenuhi target. &amp;ldquo;Yang kosong itu terutama jabatan-jabatan yang tidak bisa mendapat pengalihan. Kalau tenaga pen didikan dan kesehatan kan satu instansi itu bisa mengisi kekosongan-kekosongan,&amp;rdquo; ungkapnya.Aturan Teknis PPPK
Lebih lanjut berkaitan dengan penerimaan pegawai pemerintah dengan  perjanjian kerja (PPPK) BKN masih mempersiapkan beberapa aturan teknis.  Persiapan ini terus dimatangkan karena pemerintah bakal membuka lowongan  PPPK akhir Januari ini.
&amp;ldquo;Masih ada beberapa hal yang harus disiapkan BKN. Setidaknya tiga  peraturan kepala BKN. Mudah-mudahan pertengahan (Januari) sudah bisa  diselesaikan. Ini nanti akhir Januari sudah bisa kita umumkan penerimaan  PPPK untuk tenaga eks honorer K1 dan K2,&amp;rdquo; tuturnya.
PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dalam kurun  waktu yang di tetapkan. Sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS), PPPK  memiliki tugas dan hak keuangan yang sama, kecuali pensiun. &amp;ldquo;Perekrutan  PPPK akan dilakukan dua tahap, sesuai urgensi dan kebutuhan.
Tahap pertama direncanakan pada Januari 2019,&amp;rdquo; kata Deputi Sumber  Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja. Dia  menjelaskan bahwa dalam rekrutmen tahap pertama hanya akan difokuskan  pada jabatan-jabatan tertentu. Di antaranya tenaga pendidikan,  kesehatan, dan penyuluhan di lapangan.
&amp;ldquo;Tahap pertama diren canakan untuk tenaga profesional guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian,&amp;rdquo; tuturnya.
Formasi ini diharapkan dapat menuntaskan masalah honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena persoalan batas usia.
Untuk PPPK, batas usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling  tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut. Selain  itu, PPPK juga memberi kesempatan bagi kalangan profesional bergabung ke  pemerintahan. Penerimaan PPPK tahap dua akan dilakukan pada pertengahan  tahun 2019.
Namun, Setiawan belum mengungkapkan jabatan apa saja yang akan dibuka  untuk PPPK pada rekrutmen tahap dua mendatang. &amp;ldquo;Tahap kedua akan  diselenggarakan setelah pemilu April nanti. Ini (rekrutmen) profesional  lain,&amp;rdquo; ungkapnya.
Penetapan jumlah kebutuhan PPPK untuk tahun 2019 masih dalam proses  pembahasan. Seperti halnya seleksi CPNS, PPPK juga melalui analisis  jabatan (anjab) dan analisis beban kerja(ABK).&amp;ldquo;Masih dalam proses  (penetapan jumlah formasi). Anjab dan ABK baik CPNS maupun PPPK masuk  dalam eformasi,&amp;rdquo; ujar Setiawan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tenggat waktu sampai akhir Februari bagi instansi untuk mengusulkan penetapan atau pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Tenggat ini sebenarnya mundur dari yang sebelumnya ditargetkan akhir tahun lalu. Dari usulan penetapan ini nanti akan diterbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi.
&amp;ldquo;Kami menargetkan akhir Februari. Itu maksimal menerima berkas dari instansi. Setelah itu tidak akan toleransi,&amp;rdquo; kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Baca Juga: Hasil SKB CPNS Kemenag Diserahkan ke Panselnas
Meski ada batas waktu formal yang ditetapkan, Ridwan tetap meminta instansi segera melakukan pemberkasan. Utamanya bagi instansi-instansi yang sudah melakukan pengumuman secara resmi.
&amp;ldquo;Kan ada instansi yang sudah bisa mengumumkan. Itu kami harapkan segera usulkan berkas. Salah satu nya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),&amp;rdquo; tuturnya.
BKN memastikan tidak ada masalah yang signifikan akibat mundurnya waktu penetapan CPNS 2018. Keterlambatan ini pun sudah dikonsultasikan dengan Kemeterian Keuangan (Kemenkeu).

&amp;ldquo;Ternyata tidak masalahkarenagajidantun jangan bisa melebihi tahun anggaran. Panitia seleksi nasional sudah berdiskusi dengan Kemenkeu. Tetapi, semakin cepat hasil CPNS ditetapkan, semakin cepat bekerja, semakin baik bagi pelayanan,&amp;rdquo; paparnya.
Menurut Ridwan, saat ini ada 505 instansi yang sudah bisa mengumumkan hasil seleksi CPNS. Sisanya masih ada 48 instansi yang dalam proses verifikasi di BKN.
Baca Juga: PNS Bolos dan Telat Kerja di Hari Pertama: Sanksinya Potong Gaji hingga Turun Pangkat
&amp;ldquo;Instansi yang sudah selesai digital signaturenya itu sejumlah 505 instansi. Artinya instansi ini bisa mengumumkan. Lalu 48 instansi mudah-mudahan pekan ini selesai,&amp;rdquo; paparnya. Ridwan mengakui masih ada jabatan yang kosong sampai tahap akhir seleksi CPNS.
Hal itu karena tidak ada pelamar atau jumlah yang lolos tidak memenuhi target. &amp;ldquo;Yang kosong itu terutama jabatan-jabatan yang tidak bisa mendapat pengalihan. Kalau tenaga pen didikan dan kesehatan kan satu instansi itu bisa mengisi kekosongan-kekosongan,&amp;rdquo; ungkapnya.Aturan Teknis PPPK
Lebih lanjut berkaitan dengan penerimaan pegawai pemerintah dengan  perjanjian kerja (PPPK) BKN masih mempersiapkan beberapa aturan teknis.  Persiapan ini terus dimatangkan karena pemerintah bakal membuka lowongan  PPPK akhir Januari ini.
&amp;ldquo;Masih ada beberapa hal yang harus disiapkan BKN. Setidaknya tiga  peraturan kepala BKN. Mudah-mudahan pertengahan (Januari) sudah bisa  diselesaikan. Ini nanti akhir Januari sudah bisa kita umumkan penerimaan  PPPK untuk tenaga eks honorer K1 dan K2,&amp;rdquo; tuturnya.
PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dalam kurun  waktu yang di tetapkan. Sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS), PPPK  memiliki tugas dan hak keuangan yang sama, kecuali pensiun. &amp;ldquo;Perekrutan  PPPK akan dilakukan dua tahap, sesuai urgensi dan kebutuhan.
Tahap pertama direncanakan pada Januari 2019,&amp;rdquo; kata Deputi Sumber  Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja. Dia  menjelaskan bahwa dalam rekrutmen tahap pertama hanya akan difokuskan  pada jabatan-jabatan tertentu. Di antaranya tenaga pendidikan,  kesehatan, dan penyuluhan di lapangan.
&amp;ldquo;Tahap pertama diren canakan untuk tenaga profesional guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian,&amp;rdquo; tuturnya.
Formasi ini diharapkan dapat menuntaskan masalah honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena persoalan batas usia.
Untuk PPPK, batas usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling  tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut. Selain  itu, PPPK juga memberi kesempatan bagi kalangan profesional bergabung ke  pemerintahan. Penerimaan PPPK tahap dua akan dilakukan pada pertengahan  tahun 2019.
Namun, Setiawan belum mengungkapkan jabatan apa saja yang akan dibuka  untuk PPPK pada rekrutmen tahap dua mendatang. &amp;ldquo;Tahap kedua akan  diselenggarakan setelah pemilu April nanti. Ini (rekrutmen) profesional  lain,&amp;rdquo; ungkapnya.
Penetapan jumlah kebutuhan PPPK untuk tahun 2019 masih dalam proses  pembahasan. Seperti halnya seleksi CPNS, PPPK juga melalui analisis  jabatan (anjab) dan analisis beban kerja(ABK).&amp;ldquo;Masih dalam proses  (penetapan jumlah formasi). Anjab dan ABK baik CPNS maupun PPPK masuk  dalam eformasi,&amp;rdquo; ujar Setiawan.</content:encoded></item></channel></rss>
