<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat jika Lion Air Ingin Pungut Biaya Bagasi</title><description>Pihak Lion Air dan Wings Air bisa mengenakan tarif bagasi setelah sosialisasi 2 minggu</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/08/320/2001742/syarat-jika-lion-air-ingin-pungut-biaya-bagasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/01/08/320/2001742/syarat-jika-lion-air-ingin-pungut-biaya-bagasi"/><item><title>Syarat jika Lion Air Ingin Pungut Biaya Bagasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/08/320/2001742/syarat-jika-lion-air-ingin-pungut-biaya-bagasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/01/08/320/2001742/syarat-jika-lion-air-ingin-pungut-biaya-bagasi</guid><pubDate>Selasa 08 Januari 2019 20:53 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/08/320/2001742/syarat-jika-lion-air-ingin-pungut-biaya-bagasi-rCgEc5QOgL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pesawat Lion Air. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/08/320/2001742/syarat-jika-lion-air-ingin-pungut-biaya-bagasi-rCgEc5QOgL.jpg</image><title>Pesawat Lion Air. Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan pihak Lion Air dan Wings Air bisa mengenakan tarif bagasi setelah sosialisasi yang dilakukan minimal dua minggu.
&quot;Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan 'standard operating procedure' , Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya,&quot; kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara News, di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Sementara itu, persetujuan perubahan SOP pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Selasa, 8 Januari 2019.
Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.
Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Tarif Bagasi Lion Air Belum Dipungut Biaya
Lebih lanjut, Polana menjelaskan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dalam Bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
&amp;ldquo;Pertama, pelayanan dengan standar maksimum atau 'full services', kedua pelayanan dengan standar menengah atau 'medium services' dan ketiga, pelayanan dengan standar minimum 'no frills', jelas Polana.
Baca Juga: YLKI Soroti Lion Air Hapus Aturan Bagasi Gratis
Daftar kelompok pelayanan dari masing-masing maskapai penerbangan adalah sebagai berikut Full Service: PT. Garuda Indonesia dan PT. Batik Air, Medium service: PT Trigana Air service, PT Travel express, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air dan PT Transnusa Air Service, No frill Service: PT Lion Air, PT Wings Air, PT Indonesia AirAsia, PT Indonesia AirAsia Extra, PT Citilink Indonesia dan PT Asi Pudjiastuti Aviation.
&amp;ldquo;Berdasarkan kelompok pelayanannya, PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi adalah kelompok pelayanan minimum atau no frills, sehingga bagasi tercatat dapat dikenakan biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam SOP Pelayanan&amp;rdquo;, kata Polana.PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi telah menyampaikan Konsep  Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga  Berjadwal terkait penghapusan bagasi cuma-cuma (free baggage  allowance/FBA) dengan menetapkan kebijakan bagasi berbayar dan  penambahan prosedur bagasi prabayar (pre-paid baggage).
Lebih lanjut Polana menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan Perubahan SOP  Pelayanan Penumpang yang telah mendapat persetujuan, kepada PT Lion  Mentari Airlines dan PT Wings Abadi wajib untuk melakukan hal-hal, di  antaranya memastikan distribusi dokumen perubahan SOP Pelayanan  Penumpang sesuai dengan daftar distribusi dokumen, melakukan sosialisasi  perubahan SOP Pelayanan Penumpang kepada pengguna dan koordinasi kepada  seluruh pemangku kepentingan, memastikan berjalannya proses penanganan  keluhan penumpang sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan langkah  inovasi yang dilakukan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan  efektifitas kinerja operasi.
&quot;Kepada Lion Air dan Wings Air diberikan waktu dua minggu atau 14  hari untuk melakukan sosialisasi, baik kepada operator bandara,  groundhandling, para agen penjualan tiket maupun kepada masyarakat  pengguna jasa&amp;rdquo;, ujarnya Polana.
Dengan dilakukannya hal-hal tersebut maka diharapkan perubahan  ketentuan yang dilaksanakan oleh Lion Air dan Wings Air dapat dipahami  masyarakat dan pada penerapannya dapat berjalan dengan baik di lapangan.

</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan pihak Lion Air dan Wings Air bisa mengenakan tarif bagasi setelah sosialisasi yang dilakukan minimal dua minggu.
&quot;Setelah lakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu sejak perubahan 'standard operating procedure' , Lion Air dan Wings Air dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya,&quot; kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara News, di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Sementara itu, persetujuan perubahan SOP pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Selasa, 8 Januari 2019.
Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.
Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Tarif Bagasi Lion Air Belum Dipungut Biaya
Lebih lanjut, Polana menjelaskan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dalam Bahasa Indonesia yang mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
&amp;ldquo;Pertama, pelayanan dengan standar maksimum atau 'full services', kedua pelayanan dengan standar menengah atau 'medium services' dan ketiga, pelayanan dengan standar minimum 'no frills', jelas Polana.
Baca Juga: YLKI Soroti Lion Air Hapus Aturan Bagasi Gratis
Daftar kelompok pelayanan dari masing-masing maskapai penerbangan adalah sebagai berikut Full Service: PT. Garuda Indonesia dan PT. Batik Air, Medium service: PT Trigana Air service, PT Travel express, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air dan PT Transnusa Air Service, No frill Service: PT Lion Air, PT Wings Air, PT Indonesia AirAsia, PT Indonesia AirAsia Extra, PT Citilink Indonesia dan PT Asi Pudjiastuti Aviation.
&amp;ldquo;Berdasarkan kelompok pelayanannya, PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi adalah kelompok pelayanan minimum atau no frills, sehingga bagasi tercatat dapat dikenakan biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam SOP Pelayanan&amp;rdquo;, kata Polana.PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi telah menyampaikan Konsep  Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga  Berjadwal terkait penghapusan bagasi cuma-cuma (free baggage  allowance/FBA) dengan menetapkan kebijakan bagasi berbayar dan  penambahan prosedur bagasi prabayar (pre-paid baggage).
Lebih lanjut Polana menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan Perubahan SOP  Pelayanan Penumpang yang telah mendapat persetujuan, kepada PT Lion  Mentari Airlines dan PT Wings Abadi wajib untuk melakukan hal-hal, di  antaranya memastikan distribusi dokumen perubahan SOP Pelayanan  Penumpang sesuai dengan daftar distribusi dokumen, melakukan sosialisasi  perubahan SOP Pelayanan Penumpang kepada pengguna dan koordinasi kepada  seluruh pemangku kepentingan, memastikan berjalannya proses penanganan  keluhan penumpang sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan langkah  inovasi yang dilakukan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan  efektifitas kinerja operasi.
&quot;Kepada Lion Air dan Wings Air diberikan waktu dua minggu atau 14  hari untuk melakukan sosialisasi, baik kepada operator bandara,  groundhandling, para agen penjualan tiket maupun kepada masyarakat  pengguna jasa&amp;rdquo;, ujarnya Polana.
Dengan dilakukannya hal-hal tersebut maka diharapkan perubahan  ketentuan yang dilaksanakan oleh Lion Air dan Wings Air dapat dipahami  masyarakat dan pada penerapannya dapat berjalan dengan baik di lapangan.

</content:encoded></item></channel></rss>
