<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bebaskan DP Kredit Kendaraan, Menko Darmin: Dampaknya Enggak Besar</title><description>OJK merelaksasi ketentuan uang muka atau down payment (DP) kendaraan  bermotor pada perusahaan pembiayaan alias multifinance atau leasing.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/11/320/2003157/bebaskan-dp-kredit-kendaraan-menko-darmin-dampaknya-enggak-besar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/01/11/320/2003157/bebaskan-dp-kredit-kendaraan-menko-darmin-dampaknya-enggak-besar"/><item><title>Bebaskan DP Kredit Kendaraan, Menko Darmin: Dampaknya Enggak Besar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/11/320/2003157/bebaskan-dp-kredit-kendaraan-menko-darmin-dampaknya-enggak-besar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/01/11/320/2003157/bebaskan-dp-kredit-kendaraan-menko-darmin-dampaknya-enggak-besar</guid><pubDate>Jum'at 11 Januari 2019 15:44 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/11/320/2003157/bebaskan-dp-kredit-kendaraan-menko-darmin-dampaknya-enggak-besar-7xsbzEoWCw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/11/320/2003157/bebaskan-dp-kredit-kendaraan-menko-darmin-dampaknya-enggak-besar-7xsbzEoWCw.jpg</image><title>Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi ketentuan uang muka atau down payment (DP) kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan alias multifinance atau leasing. Dengan demikian, bila semula membeli kendaraan mobil dan motor dikenakan DP, kini bisa dilakukan tanpa DP.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Beleid itu menyatakan  perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk motor dan mobil sebesar 0%.
Baca Juga: Nasib Penyaluran Kredit Perbankan saat Pemilu
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, kebijakan relaksasi itu tak memiliki pengaruh signifikan pada pertumbuhan kredit yang ditargetkan 12%-13% di tahun ini. Menurut dia, sebab selama ini sebenarnya sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan yang mengambil langkah duluan  membebaskan uang muka.
&quot;Ada dampaknya (ke pertumbuhan kredit), tapi enggak besar-besar amat juga. Karena selama ini, kredit pakai finance company itu juga sudah banyak yang enggak pakai DP,&quot; kata dia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Padahal dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban uang muka untuk sepeda motor dan mobil paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi sebesar 25%. Namun, sudah ada beberapa perusahaan yang menerapkan DP

&quot;Sebenarnya kan udah jalan (DP 0%). Memangnya kalau orang beli kendaraan untuk ojek online itu dari dari mana,&quot; imbuhnya.
Selain itu, Darmin juga menilai aturan baru tersebut tak memberikan pengaruh signifikan pada konsumsi rumah tangga. Kata dia, aturan itu hanya regulasi yang menambah jenis skema pembiayaan saja.
&quot;Ini menambah jenis pembiayaan saja. Kalau soal skemanya finance company beda dengan bank. Kalau bank dia enggak mau tanpa DP, karena dia enggak mau repot-repot mengenal ini siapa nih (debitur), tapi kalau finance company dia lihat mana rumahnya, sehingga  tanpa DP dia berani. Jadi kalau enggak bayar diambil kendaraannya,&quot; jelas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi ketentuan uang muka atau down payment (DP) kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan alias multifinance atau leasing. Dengan demikian, bila semula membeli kendaraan mobil dan motor dikenakan DP, kini bisa dilakukan tanpa DP.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Beleid itu menyatakan  perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk motor dan mobil sebesar 0%.
Baca Juga: Nasib Penyaluran Kredit Perbankan saat Pemilu
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, kebijakan relaksasi itu tak memiliki pengaruh signifikan pada pertumbuhan kredit yang ditargetkan 12%-13% di tahun ini. Menurut dia, sebab selama ini sebenarnya sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan yang mengambil langkah duluan  membebaskan uang muka.
&quot;Ada dampaknya (ke pertumbuhan kredit), tapi enggak besar-besar amat juga. Karena selama ini, kredit pakai finance company itu juga sudah banyak yang enggak pakai DP,&quot; kata dia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Padahal dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban uang muka untuk sepeda motor dan mobil paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi sebesar 25%. Namun, sudah ada beberapa perusahaan yang menerapkan DP

&quot;Sebenarnya kan udah jalan (DP 0%). Memangnya kalau orang beli kendaraan untuk ojek online itu dari dari mana,&quot; imbuhnya.
Selain itu, Darmin juga menilai aturan baru tersebut tak memberikan pengaruh signifikan pada konsumsi rumah tangga. Kata dia, aturan itu hanya regulasi yang menambah jenis skema pembiayaan saja.
&quot;Ini menambah jenis pembiayaan saja. Kalau soal skemanya finance company beda dengan bank. Kalau bank dia enggak mau tanpa DP, karena dia enggak mau repot-repot mengenal ini siapa nih (debitur), tapi kalau finance company dia lihat mana rumahnya, sehingga  tanpa DP dia berani. Jadi kalau enggak bayar diambil kendaraannya,&quot; jelas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
