<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lulus Seleksi CPNS Kementerian PPPA? Cek Persyaratan dan Pemberkasan Selanjutnya</title><description>Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merilis hasil akhir tes CPNS
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/13/320/2003780/lulus-seleksi-cpns-kementerian-pppa-cek-persyaratan-dan-pemberkasan-selanjutnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/01/13/320/2003780/lulus-seleksi-cpns-kementerian-pppa-cek-persyaratan-dan-pemberkasan-selanjutnya"/><item><title>Lulus Seleksi CPNS Kementerian PPPA? Cek Persyaratan dan Pemberkasan Selanjutnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/13/320/2003780/lulus-seleksi-cpns-kementerian-pppa-cek-persyaratan-dan-pemberkasan-selanjutnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/01/13/320/2003780/lulus-seleksi-cpns-kementerian-pppa-cek-persyaratan-dan-pemberkasan-selanjutnya</guid><pubDate>Minggu 13 Januari 2019 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Rikhza Hasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/13/320/2003780/lulus-seleksi-cpns-kementerian-pppa-cek-persyaratan-dan-pemberkasan-selanjutnya-B3tBFb99kD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suasana Seleksi CPNS (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/13/320/2003780/lulus-seleksi-cpns-kementerian-pppa-cek-persyaratan-dan-pemberkasan-selanjutnya-B3tBFb99kD.jpg</image><title>Suasana Seleksi CPNS (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merilis hasil akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Hasil seleksi akhir CPNS 2018 merupakan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan ulang pada 17 Januari 2019 hingga 21 Januari 2019. Pemberkasan akan dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 (pada hari kerja). Dengan lokasi pemberkasan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bagian Pengembangan SDM Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat.
Peserta diwajibkan untuk memakai pakaian rapi, tidak diperkenankan untuk menggunakan kaos, celana jeans, dan sandal.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dilengkapi para peserta CPNS 2018 saat melakukan pemberkasan, dilansir dari lama Kementerian PPPA, Jakarta, Minggu (13/1/2019):
1.       Fotocopy kartu tanda peserta ujian.
2.       Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Jakarta yang ditulis tangan dengan tinta hitam/ballpoint pada kertas double folio bergaris, dengan huruf kapital/balok, tanpa ada coretan, ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp. 6000 (rangkap 3 asli). (Contoh surat dapat Anda unduh melalui situs resmi Kementerian PPPA).
Baca Juga: Ada Seleksi CPNS, Kepala BKN: 2018 Jadi Tahun yang Sibuk
3.       Fotocopy KTP asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (rangkap 3).
4.       Fotokopi Ijazah (SD, SMP, SLTA sederajat, Diploma-III/D-IV/S-1) beserta Transkrip Nilai Pendidikan (masing-masing rangkap 3 yang telah dilegalisir), dengan ketentuan:
-          SD, SMP, SLTA sederajat dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan atau Kepala/Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan kompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kabupaten/Kota;

-          Diploma III (D-III) Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Direktur/Pembantu Direktur/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik;
-          Sarjana (S-1)/Diploma IV  (D-IV) Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Ketua/Wakil Ketua Bidang Akademik;
-          Dokter Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Ketua/Wakil Ketua Bidang Akademik.
Baca Juga: Kepala BKN Ucapkan Selamat untuk Kepala BNPB Baru
5.       Daftar Riwayat Hidup yang ditulis tangan dengan huruf kapital/balok dan bertinta hitam/ballpoint, ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp. 6000, tanggal dibuat sama dengan tanggal surat lamaran, dan ditempel pasfoto 3x4 berlatar belakang merah (rangkap 3 asli). (Contoh surat dapat Anda unduh melalui situs resmi Kementerian PPPA).6.       Surat Pernyataan 5 point diketik dengan komputer,  ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan tinta hitam di atas materai  Rp. 6000, tanggal dibuat sama dengan tanggal surat lamaran (rangkap 3  asli). (Contoh surat dapat Anda unduh melalui situs resmi Kementerian  PPPA).
7.       Surat Pernyataan 3 point diketik dengan komputer,  ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan tinta hitam di atas materai  Rp. 6000, tanggal dibuat sama dengan tanggal surat lamaran. (rangkap 3  asli). (Contoh surat dapat Anda unduh melalui situs resmi Kementerian  PPPA).
8.       Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh  Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku sampai dengan  Maret 2019 (1 asli dan 2  fotokopi yang telah dilegalisir).
9.       Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang terbaru dari  dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan  kesehatan pemerintah, tanggal surat masih dalam bulan Januari 2019 (1  asli dan 2 fotokopi yang telah dilegalisir).
10.   Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika,  psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang terbaru dan  ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah  serta melampirkan hasil laboratorium, tanggal surat masih bulan Januari  2019 (1 asli dan 2 fotokopi yang telah dilegalisir).
11.   Pasfoto terbaru 3x4 latar belakang warna merah sebanyak 10  (sepuluh) lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pas  foto tersebut.
12.   Pasfoto terbaru 4x6 latar belakang warna merah sebanyak 4  (empat) lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pas foto  tersebut.
13.   Semua pelamar wajib menunjukkan dokumen asli yang diunggah di sscn.bkn.go.id pada saat seleksi administrasi.
Berkas lamaran rangkap 3 dimasukkan ke dalam stopmap warna biru muda,  di luar Stopmap ditulis dengan Nomor Ujian, Nama, Tempat dan Tanggal  Lahir, jabatan yang Dilamar, Pendidikan, Alamat Sekarang, Nomor Telepon  atau Handphone yang mudah dihubungi, serta Alamat Email.
Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang  dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan  memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai  Negeri Sipil.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengimbau  agar para pserta wajib untuk mementau pengumuman yang terdapat dalam  website resmi KPPPA, serta kelalaian peserta dalam membaca dan memahami  pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merilis hasil akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Hasil seleksi akhir CPNS 2018 merupakan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan ulang pada 17 Januari 2019 hingga 21 Januari 2019. Pemberkasan akan dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 (pada hari kerja). Dengan lokasi pemberkasan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bagian Pengembangan SDM Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat.
Peserta diwajibkan untuk memakai pakaian rapi, tidak diperkenankan untuk menggunakan kaos, celana jeans, dan sandal.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dilengkapi para peserta CPNS 2018 saat melakukan pemberkasan, dilansir dari lama Kementerian PPPA, Jakarta, Minggu (13/1/2019):
1.       Fotocopy kartu tanda peserta ujian.
2.       Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Jakarta yang ditulis tangan dengan tinta hitam/ballpoint pada kertas double folio bergaris, dengan huruf kapital/balok, tanpa ada coretan, ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp. 6000 (rangkap 3 asli). (Contoh surat dapat Anda unduh melalui situs resmi Kementerian PPPA).
Baca Juga: Ada Seleksi CPNS, Kepala BKN: 2018 Jadi Tahun yang Sibuk
3.       Fotocopy KTP asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (rangkap 3).
4.       Fotokopi Ijazah (SD, SMP, SLTA sederajat, Diploma-III/D-IV/S-1) beserta Transkrip Nilai Pendidikan (masing-masing rangkap 3 yang telah dilegalisir), dengan ketentuan:
-          SD, SMP, SLTA sederajat dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan atau Kepala/Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan kompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kabupaten/Kota;

-          Diploma III (D-III) Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Direktur/Pembantu Direktur/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik;
-          Sarjana (S-1)/Diploma IV  (D-IV) Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Ketua/Wakil Ketua Bidang Akademik;
-          Dokter Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Ketua/Wakil Ketua Bidang Akademik.
Baca Juga: Kepala BKN Ucapkan Selamat untuk Kepala BNPB Baru
5.       Daftar Riwayat Hidup yang ditulis tangan dengan huruf kapital/balok dan bertinta hitam/ballpoint, ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp. 6000, tanggal dibuat sama dengan tanggal surat lamaran, dan ditempel pasfoto 3x4 berlatar belakang merah (rangkap 3 asli). (Contoh surat dapat Anda unduh melalui situs resmi Kementerian PPPA).6.       Surat Pernyataan 5 point diketik dengan komputer,  ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan tinta hitam di atas materai  Rp. 6000, tanggal dibuat sama dengan tanggal surat lamaran (rangkap 3  asli). (Contoh surat dapat Anda unduh melalui situs resmi Kementerian  PPPA).
7.       Surat Pernyataan 3 point diketik dengan komputer,  ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan tinta hitam di atas materai  Rp. 6000, tanggal dibuat sama dengan tanggal surat lamaran. (rangkap 3  asli). (Contoh surat dapat Anda unduh melalui situs resmi Kementerian  PPPA).
8.       Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh  Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku sampai dengan  Maret 2019 (1 asli dan 2  fotokopi yang telah dilegalisir).
9.       Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang terbaru dari  dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan  kesehatan pemerintah, tanggal surat masih dalam bulan Januari 2019 (1  asli dan 2 fotokopi yang telah dilegalisir).
10.   Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika,  psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang terbaru dan  ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah  serta melampirkan hasil laboratorium, tanggal surat masih bulan Januari  2019 (1 asli dan 2 fotokopi yang telah dilegalisir).
11.   Pasfoto terbaru 3x4 latar belakang warna merah sebanyak 10  (sepuluh) lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pas  foto tersebut.
12.   Pasfoto terbaru 4x6 latar belakang warna merah sebanyak 4  (empat) lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pas foto  tersebut.
13.   Semua pelamar wajib menunjukkan dokumen asli yang diunggah di sscn.bkn.go.id pada saat seleksi administrasi.
Berkas lamaran rangkap 3 dimasukkan ke dalam stopmap warna biru muda,  di luar Stopmap ditulis dengan Nomor Ujian, Nama, Tempat dan Tanggal  Lahir, jabatan yang Dilamar, Pendidikan, Alamat Sekarang, Nomor Telepon  atau Handphone yang mudah dihubungi, serta Alamat Email.
Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang  dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan  memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai  Negeri Sipil.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengimbau  agar para pserta wajib untuk mementau pengumuman yang terdapat dalam  website resmi KPPPA, serta kelalaian peserta dalam membaca dan memahami  pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri.</content:encoded></item></channel></rss>
