<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lulus Tes CPNS Kemenristekdikti, Yuk Lakukan Pemberkasan Sebelum 25 Januari 2019</title><description>Ristekdikti telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/13/320/2003788/lulus-tes-cpns-kemenristekdikti-yuk-lakukan-pemberkasan-sebelum-25-januari-2019</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/01/13/320/2003788/lulus-tes-cpns-kemenristekdikti-yuk-lakukan-pemberkasan-sebelum-25-januari-2019"/><item><title>Lulus Tes CPNS Kemenristekdikti, Yuk Lakukan Pemberkasan Sebelum 25 Januari 2019</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/13/320/2003788/lulus-tes-cpns-kemenristekdikti-yuk-lakukan-pemberkasan-sebelum-25-januari-2019</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/01/13/320/2003788/lulus-tes-cpns-kemenristekdikti-yuk-lakukan-pemberkasan-sebelum-25-januari-2019</guid><pubDate>Minggu 13 Januari 2019 17:11 WIB</pubDate><dc:creator>Rikhza Hasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/13/320/2003788/lulus-tes-cpns-kemenristekdikti-yuk-lakukan-pemberkasan-sebelum-25-januari-2019-r2dtdJmxnd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Peserta Ujian CPNS (Taufik/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/13/320/2003788/lulus-tes-cpns-kemenristekdikti-yuk-lakukan-pemberkasan-sebelum-25-januari-2019-r2dtdJmxnd.jpg</image><title>Foto: Peserta Ujian CPNS (Taufik/Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Peserta yang dinyatakan lulus merupakan peserta yang memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melaksanakan pemberkasan dengan melengkapi berkas atau dokumen persyaratan. Berkas persyaratan tersebut dikirim langsung ke Panitia Seleksi CPNS Kementerian Ristekdikti melalui Panitia Seleksi Unit Kerja masing-masing yang dituju.
Seluruh berkas persyaratan diterima Panitia seleksi Unit Kerja paling lambat pada 25 Januari 2019. Apabila hingga 25 Januari 2019 berkas pemberkasan tidak diterima, maka peserta dinyatakan gugur dan wajib menyerahkan surat pengunduran diri.
Baca Juga: Ada Seleksi CPNS, Kepala BKN: 2018 Jadi Tahun yang Sibuk
Berikut daftar berkas yang harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan kementerian Ristekdikti, dilansir dari laman resmi Ristekdikti, Jakarta, Minggu (13/1/2019).
1.       Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm berlatar belakang merah sebanyak 12 (dua belas) lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut. Harap ditulis menggunakan tinta yang tidak mudah luntur,
2.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebanyak 3 (tiga) lembar.

3.       Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam pada kertas folio bergaris dan ditandatangani sebanyak 3 (tiga) rangkap. Surat lamaran tidak perlu diberi materai.
Baca Juga: Kepala BKN Ucapkan Selamat untuk Kepala BNPB Baru
4.       Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir (tanda tangan dan cap basah) oleh pejabat yang berwenang. sebanyak 3 (tiga) rangkap. Khusus untuk formasi Dosen Asisten Ahli, wajib melampirkan pula fotokopi ijazah dan transkrip nilai jenjang Sarjana, sedangkan untuk formasi Dosen Lektor wajib melampirkan pula fotokopi ijazah dan transkrip nilai jenjang Sarjana dan Magister.
5.       Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang Eks Ditjen Dikti Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti sebanyak 3 (tiga) rangkap (khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri).6.       Daftar Riwayat Hidup yang diisi dengan tulisan tangan  sendiri dengan huruf kapital/balok dan tinta hitam, ditandatangani dan  ditempel pas foto 3 x 4 cm berlatar belakang merah. Blanko Daftar  Riwayat Hidup dicetak pada kertas HVS ukuran F4 sebanyak 3 (tiga)  rangkap.
7.       Surat pernyataan diisi dengan tinta hitam dan ditandatangani  di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga)  rangkap. Blanko Surat pernyataan dicetak pada kertas HVS ukuran A4.
8.       Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang  dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor yang masih berlaku  sekurang-kurangnya sampai dengan bulan April 2019 beserta 2 (dua)  rangkap fotokopi yang telah dilegalisir.
9.       Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah  Sakit Pemerintah, yang terbaru (dikeluarkan bulan Januari 2019) beserta 2  (dua) rangkap fotokopi yang telah dilegalisir.
10.   Asli surat keterangan bebas narkotika, psikotropika dan zat  adiktif lainnya (NAPZA) dari Rumah Sakit Pemerintah, yang terbaru  (dikeluarkan bulan Januari 2019) dan ditandatangani oleh dokter, beserta  2 (dua) rangkap fotokopi yang telah dilegalisir.
Seluruh berkas tersebut kemudian dikirim ke alamat masing-masing Unit  Kerja yang dituju. Jika dimungkinkan pelamar dapat mengantarkan  langsung berkas atau dokumen persyaratan ke alamat unit kerja yang  dituju.
Peserta diminta agar membaca dengan teliti seluruh ketentuan dan  persyaratan yang harus dipenuhi. Tidak ada pengecualian terhadap seluruh  ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Hanya peserta yang telah memenuhi seluruh berkas/dokumen persyaratan  yang telah ditetapkan yang dapat diusulkan untuk proses penetapan Nomor  Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) dan diangkat menjadi Calon Pegawai  Negeri Sipil.</description><content:encoded>JAKARTA- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Peserta yang dinyatakan lulus merupakan peserta yang memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melaksanakan pemberkasan dengan melengkapi berkas atau dokumen persyaratan. Berkas persyaratan tersebut dikirim langsung ke Panitia Seleksi CPNS Kementerian Ristekdikti melalui Panitia Seleksi Unit Kerja masing-masing yang dituju.
Seluruh berkas persyaratan diterima Panitia seleksi Unit Kerja paling lambat pada 25 Januari 2019. Apabila hingga 25 Januari 2019 berkas pemberkasan tidak diterima, maka peserta dinyatakan gugur dan wajib menyerahkan surat pengunduran diri.
Baca Juga: Ada Seleksi CPNS, Kepala BKN: 2018 Jadi Tahun yang Sibuk
Berikut daftar berkas yang harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan kementerian Ristekdikti, dilansir dari laman resmi Ristekdikti, Jakarta, Minggu (13/1/2019).
1.       Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm berlatar belakang merah sebanyak 12 (dua belas) lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut. Harap ditulis menggunakan tinta yang tidak mudah luntur,
2.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebanyak 3 (tiga) lembar.

3.       Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam pada kertas folio bergaris dan ditandatangani sebanyak 3 (tiga) rangkap. Surat lamaran tidak perlu diberi materai.
Baca Juga: Kepala BKN Ucapkan Selamat untuk Kepala BNPB Baru
4.       Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir (tanda tangan dan cap basah) oleh pejabat yang berwenang. sebanyak 3 (tiga) rangkap. Khusus untuk formasi Dosen Asisten Ahli, wajib melampirkan pula fotokopi ijazah dan transkrip nilai jenjang Sarjana, sedangkan untuk formasi Dosen Lektor wajib melampirkan pula fotokopi ijazah dan transkrip nilai jenjang Sarjana dan Magister.
5.       Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang Eks Ditjen Dikti Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti sebanyak 3 (tiga) rangkap (khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri).6.       Daftar Riwayat Hidup yang diisi dengan tulisan tangan  sendiri dengan huruf kapital/balok dan tinta hitam, ditandatangani dan  ditempel pas foto 3 x 4 cm berlatar belakang merah. Blanko Daftar  Riwayat Hidup dicetak pada kertas HVS ukuran F4 sebanyak 3 (tiga)  rangkap.
7.       Surat pernyataan diisi dengan tinta hitam dan ditandatangani  di atas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga)  rangkap. Blanko Surat pernyataan dicetak pada kertas HVS ukuran A4.
8.       Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang  dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor yang masih berlaku  sekurang-kurangnya sampai dengan bulan April 2019 beserta 2 (dua)  rangkap fotokopi yang telah dilegalisir.
9.       Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah  Sakit Pemerintah, yang terbaru (dikeluarkan bulan Januari 2019) beserta 2  (dua) rangkap fotokopi yang telah dilegalisir.
10.   Asli surat keterangan bebas narkotika, psikotropika dan zat  adiktif lainnya (NAPZA) dari Rumah Sakit Pemerintah, yang terbaru  (dikeluarkan bulan Januari 2019) dan ditandatangani oleh dokter, beserta  2 (dua) rangkap fotokopi yang telah dilegalisir.
Seluruh berkas tersebut kemudian dikirim ke alamat masing-masing Unit  Kerja yang dituju. Jika dimungkinkan pelamar dapat mengantarkan  langsung berkas atau dokumen persyaratan ke alamat unit kerja yang  dituju.
Peserta diminta agar membaca dengan teliti seluruh ketentuan dan  persyaratan yang harus dipenuhi. Tidak ada pengecualian terhadap seluruh  ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Hanya peserta yang telah memenuhi seluruh berkas/dokumen persyaratan  yang telah ditetapkan yang dapat diusulkan untuk proses penetapan Nomor  Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) dan diangkat menjadi Calon Pegawai  Negeri Sipil.</content:encoded></item></channel></rss>
