<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Diminta Tunda Aturan Pajak E-Commerce</title><description>Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/15/20/2004393/pemerintah-diminta-tunda-aturan-pajak-e-commerce</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/01/15/20/2004393/pemerintah-diminta-tunda-aturan-pajak-e-commerce"/><item><title>Pemerintah Diminta Tunda Aturan Pajak E-Commerce</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/15/20/2004393/pemerintah-diminta-tunda-aturan-pajak-e-commerce</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/01/15/20/2004393/pemerintah-diminta-tunda-aturan-pajak-e-commerce</guid><pubDate>Selasa 15 Januari 2019 03:41 WIB</pubDate><dc:creator>Jamilah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/14/20/2004393/pemerintah-diminta-tunda-aturan-pajak-e-commerce-hrOkvHhHlP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/14/20/2004393/pemerintah-diminta-tunda-aturan-pajak-e-commerce-hrOkvHhHlP.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Menanggapi hal ini, Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta Kementerian Keuangan untuk menunda peraturan baru ini. Tercatat, aturan pajak e-commerce ini akan diberlakukan 1 April 2019.

&quot;Kita menghawatirkan dengan pemberlakuan PMK 210 akan adanya entry barrier sehingga mengurungkan niat bagi orang yang ingin mengembangkan usahanya,&quot; ujar Ketua Umum IdEA Ignatius Untung.

 
Baca Selengkapnya: Asosiasi Minta Aturan Pajak E-Commerce Ditunda

</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Menanggapi hal ini, Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta Kementerian Keuangan untuk menunda peraturan baru ini. Tercatat, aturan pajak e-commerce ini akan diberlakukan 1 April 2019.

&quot;Kita menghawatirkan dengan pemberlakuan PMK 210 akan adanya entry barrier sehingga mengurungkan niat bagi orang yang ingin mengembangkan usahanya,&quot; ujar Ketua Umum IdEA Ignatius Untung.

 
Baca Selengkapnya: Asosiasi Minta Aturan Pajak E-Commerce Ditunda

</content:encoded></item></channel></rss>
