<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditjen Pajak Incar Selebgram hingga Youtuber, Simak 7 Faktanya</title><description>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melirik para pengguna sosial untuk membayar pajak</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/15/20/2004650/ditjen-pajak-incar-selebgram-hingga-youtuber-simak-7-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/01/15/20/2004650/ditjen-pajak-incar-selebgram-hingga-youtuber-simak-7-faktanya"/><item><title>Ditjen Pajak Incar Selebgram hingga Youtuber, Simak 7 Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/15/20/2004650/ditjen-pajak-incar-selebgram-hingga-youtuber-simak-7-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/01/15/20/2004650/ditjen-pajak-incar-selebgram-hingga-youtuber-simak-7-faktanya</guid><pubDate>Selasa 15 Januari 2019 12:08 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/15/20/2004650/ditjen-pajak-incar-selebgram-hingga-youtuber-simak-7-faktanya-fcMrVANiQk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Koran Sindo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/15/20/2004650/ditjen-pajak-incar-selebgram-hingga-youtuber-simak-7-faktanya-fcMrVANiQk.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Koran Sindo</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melirik para pengguna sosial untuk membayar pajak. Pasalnya, banyak selebriti Instagram (selebgram), youtuber , dan vlogger yang mendapatkan penghasilan dari kanal-kanal media sosial tersebut.
Mereka diminta patuh dan disasar untuk melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak. Langkah tersebut dicanangkan seiring makin banyaknya para pesohor dari kalangan artis, maupun publik figur yang kerap mendapatkan penghasilan dari menjadi endorser produk atau jasa tertentu di media sosial. Bahkan, tarif mereka mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah untuk sekali tampil di video atau foto.
Berikut fakta-fakta mengenai pajak yang ditujukan oleh para selebriti di media sosial yang dirangkum dari Koran Sindo, Jakarta, Selasa (15/1/2019)
1.      Banyaknya Pengguna Media Sosial
Jumlah pengguna media sosial di Tanah Air, misalnya Instagram. Berdasarkan data Statista, jumlah pengguna Instagram di Indonesia hingga Oktober tahun lalu mencapai 59 juta, nomor empat di dunia setelah Amerika Serikat (121 juta), India (71 juta), dan Brasil (64 juta).
Sedangkan untuk pengguna YouTube di Indonesia pada semester I/2018, mencapai 50 juga penguna. Jumlah tersebut kemungkinan terus naik seiring bertambahnya jumlah pengguna internet yang hingga pada akhir 2017 mencapai lebih dari 143 juta.
Baca Juga: Sri Mulyani: Kalau Dengar Pajak Kepala Orang Langsung Korslet
2.      Para Wajib Pajak Termasuk Selebrgam, Youtuber, dan Vlogger Harus Patuh Dengan Ketentuan Perpajakan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki tugas untuk melakukan pembinaan kepada para wajib pajak (WP), tidak hanya selebgram namun semua WP supaya patuh sesuai ketentuan perpajakan.

&amp;ldquo;Kalau ada WP seorang selebgram maka akan dilakukan pembinaan, dilihat media sosialnya, kemudian dibina untuk diajari membayar pajak dan segala macam,&amp;rdquo; ujar Hestu di Jakarta belum lama ini. Hestu menegaskan, selebgram, youtuber, vlogger, memiliki kewajiban yang sama seperti WP lain.&amp;nbsp;
Baca Juga: DJP Kejar Pajak Selebgram hingga Youtuber
3.      Tak Ada Ketentuan Khusus Bagi Selebgram, YouTuber, dan Vlogger
Hestu mengatakan, apabila mereka mendapatkan penghasilan maka harus dikenakan pajak. &amp;ldquo;Tidak ada ketentuan khusus untuk perpajakan mereka, tetapi ketentuan umum juga berlaku. Mereka harusnya melaporkan membayar pajak secara self assessment. Jadi di akhir tahun, mereka harus melaporkan penghasilannya selama setahun, kemudian menghitung pajaknya berapa dan melaporkannya sendiri,&amp;rdquo; jelasnya.
Tidak ada aturan khusus terkait pajak selebgram, namun masih perlu sosialisasi lebih luas terkait aturan perpajakan ini. Maklum, tidak semua paham tata cara dan seluk-beluk perpajakan apalagi sistem pajak pribadi bersifat self assesment alias berdasarkan kesadaran sendiri untuk melapor ke DJP.4.      Meski Begitu, Harus Ada yang Membedakan
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)  Yustinus Prastowo mengatakan harus ada kepastian hukum yang jelas bagi  pajak selebgram maupun dengan orang biasa.
&amp;ldquo;Kalau aspek pajaknya sama, setidaknya ada yang membedakan. Bagaimana  cara mereka memenuhi kewajiban, cara membayar pajak. Itu menurut saya  perlu dirumuskan oleh pemerintah. Sekarang ini tidak terlalu jelas  karena belum ada aturan khusus,&amp;rdquo; tuturnya.
5.      Belum Ada Kepastian Besaran Pajak
Yustinus memperkirakan, potensi pajak dari selebgram atau orang-orang  yang memperoleh penghasilan dari media sosial cukup besar. Untuk itu,  perlu segera diantisipasi supaya bisa dipajaki. &amp;ldquo;Belum ada perkiraan  tetapi menurut saya besar dan bertambah terus,&amp;rdquo; tandasnya.
Hestu  mengakui, banyak selebgram yang secara inisiatif datang sendiri ke  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendaftarkan diri dan melaporkan  surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Untuk mereka yang sukarela  mendaftar, DJP sangat mengapreasi langkah tersebut.
&amp;ldquo;Kita sangat  menghargai itu. Artinya kepatuhan kesadaran perpajakan sudah mulai  tumbuh. Ini yang kita lakukan selama ini,&amp;rdquo; ungkapnya.
Hestu melanjutkan, dalam aturan perpajakan yang berlaku, bagi pihak  yang membayarkan penghasilan para selebritis maka mempunyai kewajiban  untuk memotong PPh pasal 21 artis yang bersangkutan.

&amp;ldquo;Sama seperti artis  lain. Jadi ada kewajiban bagi selebgram untuk dipotong PPh pasal 21 dan  membuat bukti pemotongan, kemudian menyerahkan kepada si selebgram,  vlogger tadi untuk nanti dihitung dalam SPT tahunan selebgram itu,&amp;rdquo;  tuturnya.
Dia menambahkan, DJP akan terus melakukan pembinaan dan  pengawasan kepada mereka untuk menumbuhkan kesadaran membayar pajak.  &amp;ldquo;Kalau ada penghasilan, bayar sesuai dengan ketentuan saja. Kita  tumbuhkan kesadaran di situ dan responsnya positif,&amp;rdquo; ungkapnya.
6.      Perlunya Sosialisasi
Kalangan artis yang biasa mendapat orderan menjadi endorser ataupun    promosi berbayar (paid promotion), mengaku akan mendukung aturan yang    berlaku. Hanya, perlu sosialisasi yang antara DJP dan para artis yang    biasa menghasilkan uang dari dunia seni.
&amp;ldquo;Kan tidak semua memahami. Saya sarankan ada mediasi dan sosialisasi    yang di fasilitasi oleh Kemenkeu,&amp;rdquo; ujar penyanyi dangdut Inul  Daratista   kepada KORAN SINDO.
Apa yang disampaikan Inul merujuk pada   pengalamannya  beberapa tahun lalu saat dia sering tampil off air di   berbagai tempat.  Menurutnya, dulu dia membayar pajak sangat besar   karena petugas  menghitung honor manggung Inul dari pemberitaan yang   beredar di media.&amp;ldquo;Aslinya dapat honor Rp20 juta, diberitakan Rp120 juta. Tahu-tahu   saya harus bayar pajak ratusan juta bahkan sampai dapat surat teguran   dengan pasal-pasal yang menurut saya tidak adil,&amp;rdquo; ujar dia.
Inul pun   menyarankan agar pemerintah dalam hal ini DJP lebih bijaksana apabila   ingin menegakkan aturan pajak untuk selebgram dan sejenisnya. Menurut   Inul, perlu juga diketahui lebih detail agar orangyang di-endorse atau   mengiklankan sesuatu itu benar-benar untuk mencari penghasilan.
&amp;ldquo;Karena   ada juga yang kita endorse hanya karena ingin bantu teman pelaku UKM   yang masih kecil-kecil (skala usahanya),&amp;rdquo; ujar istri dari Adam Suseno   itu.
7.      Siap Patuh Kebijakan Perpajakan
Aktris senior Ratna Listy juga berpendapat, kegiatan pemantauan yang   dilakukan pihak Dirjen Pajak sah-sah saja demi meningkatkan kepatuhan   WP. Namun, kata dia, harus diperhatikan bahwa tidak semua endorsement   ada nilai nominalnya karena ada beberapa yang sifatnya pertemanan, di   mana si artis tidak dibayar dengan nominal uang, tetapi barter produk   atau voucher.
&amp;ldquo;Tidak semua ada endorsment fee. Beda dengan kontrak   syuting, sehingga meski ada aturan yang jelas dan tegas sehingga tidak   merugikan kedua belah pihak. Perlu edukasi juga masyarakat untuk taat   pajak,&amp;rdquo; paparnya.
Pesohor lainnya, Agustina Hermanto atau yang dikenal Tina Toon,   mengakui dirinya sering mendapat order untuk mengiklankan produk/jasa di   media sosial. Untuk urusan pajak, dia mengatakan tidak terlalu   dipusingkan karena sudah mengikuti peraturan yang berlaku.

Artis yang   memiliki follower Instagram 322.000 orang lebih itu mengatakan,   berdasarkan pengalamannya, apabila mendapatkan penghasilan setelah   tampil di TV atau media lainnya, dia langsung dikenakan pemotongan   langsung pajak penghasilan (PPh). Sehingga, kata dia, di akhir tahun   dirinya tinggal menyetorkan buktinya potongan pph yang didapatnya dari   pemberi kerja.
Artis muda lain yang juga tergolong sukses mendapatkan pundi-pundi   uang dari berbagai proyek film dan sinetron serta endorse berbagai   produk Natasha Wilona juga mengakui, wajar apabila pungutan pajak untuk   selebgram dan sejenisnya ini dilakukan berdasarkan peraturan  perundangan  yang berlaku. Sebagai wajib pajak, kata dia, dirinya tidak  khawatir  atau risih apa bila semua kewajiban membayar pajak sudah  dilakukan
&amp;ldquo;Kalau pendapatku, kalau sesuai dengan peraturan perundangan  yang  berlaku mengenai penarikan pajak itu sah-sah saja kalau dipantau,   diperhatikan, atau dicek, dan yang pasti selama ini aku dan keluarga   termasuk orang yang taat pajak,&amp;rdquo; ujar pemilik akun Instagram   @natashawilona12 yang memiliki 14,4 juta followers itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melirik para pengguna sosial untuk membayar pajak. Pasalnya, banyak selebriti Instagram (selebgram), youtuber , dan vlogger yang mendapatkan penghasilan dari kanal-kanal media sosial tersebut.
Mereka diminta patuh dan disasar untuk melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak. Langkah tersebut dicanangkan seiring makin banyaknya para pesohor dari kalangan artis, maupun publik figur yang kerap mendapatkan penghasilan dari menjadi endorser produk atau jasa tertentu di media sosial. Bahkan, tarif mereka mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah untuk sekali tampil di video atau foto.
Berikut fakta-fakta mengenai pajak yang ditujukan oleh para selebriti di media sosial yang dirangkum dari Koran Sindo, Jakarta, Selasa (15/1/2019)
1.      Banyaknya Pengguna Media Sosial
Jumlah pengguna media sosial di Tanah Air, misalnya Instagram. Berdasarkan data Statista, jumlah pengguna Instagram di Indonesia hingga Oktober tahun lalu mencapai 59 juta, nomor empat di dunia setelah Amerika Serikat (121 juta), India (71 juta), dan Brasil (64 juta).
Sedangkan untuk pengguna YouTube di Indonesia pada semester I/2018, mencapai 50 juga penguna. Jumlah tersebut kemungkinan terus naik seiring bertambahnya jumlah pengguna internet yang hingga pada akhir 2017 mencapai lebih dari 143 juta.
Baca Juga: Sri Mulyani: Kalau Dengar Pajak Kepala Orang Langsung Korslet
2.      Para Wajib Pajak Termasuk Selebrgam, Youtuber, dan Vlogger Harus Patuh Dengan Ketentuan Perpajakan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki tugas untuk melakukan pembinaan kepada para wajib pajak (WP), tidak hanya selebgram namun semua WP supaya patuh sesuai ketentuan perpajakan.

&amp;ldquo;Kalau ada WP seorang selebgram maka akan dilakukan pembinaan, dilihat media sosialnya, kemudian dibina untuk diajari membayar pajak dan segala macam,&amp;rdquo; ujar Hestu di Jakarta belum lama ini. Hestu menegaskan, selebgram, youtuber, vlogger, memiliki kewajiban yang sama seperti WP lain.&amp;nbsp;
Baca Juga: DJP Kejar Pajak Selebgram hingga Youtuber
3.      Tak Ada Ketentuan Khusus Bagi Selebgram, YouTuber, dan Vlogger
Hestu mengatakan, apabila mereka mendapatkan penghasilan maka harus dikenakan pajak. &amp;ldquo;Tidak ada ketentuan khusus untuk perpajakan mereka, tetapi ketentuan umum juga berlaku. Mereka harusnya melaporkan membayar pajak secara self assessment. Jadi di akhir tahun, mereka harus melaporkan penghasilannya selama setahun, kemudian menghitung pajaknya berapa dan melaporkannya sendiri,&amp;rdquo; jelasnya.
Tidak ada aturan khusus terkait pajak selebgram, namun masih perlu sosialisasi lebih luas terkait aturan perpajakan ini. Maklum, tidak semua paham tata cara dan seluk-beluk perpajakan apalagi sistem pajak pribadi bersifat self assesment alias berdasarkan kesadaran sendiri untuk melapor ke DJP.4.      Meski Begitu, Harus Ada yang Membedakan
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)  Yustinus Prastowo mengatakan harus ada kepastian hukum yang jelas bagi  pajak selebgram maupun dengan orang biasa.
&amp;ldquo;Kalau aspek pajaknya sama, setidaknya ada yang membedakan. Bagaimana  cara mereka memenuhi kewajiban, cara membayar pajak. Itu menurut saya  perlu dirumuskan oleh pemerintah. Sekarang ini tidak terlalu jelas  karena belum ada aturan khusus,&amp;rdquo; tuturnya.
5.      Belum Ada Kepastian Besaran Pajak
Yustinus memperkirakan, potensi pajak dari selebgram atau orang-orang  yang memperoleh penghasilan dari media sosial cukup besar. Untuk itu,  perlu segera diantisipasi supaya bisa dipajaki. &amp;ldquo;Belum ada perkiraan  tetapi menurut saya besar dan bertambah terus,&amp;rdquo; tandasnya.
Hestu  mengakui, banyak selebgram yang secara inisiatif datang sendiri ke  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendaftarkan diri dan melaporkan  surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Untuk mereka yang sukarela  mendaftar, DJP sangat mengapreasi langkah tersebut.
&amp;ldquo;Kita sangat  menghargai itu. Artinya kepatuhan kesadaran perpajakan sudah mulai  tumbuh. Ini yang kita lakukan selama ini,&amp;rdquo; ungkapnya.
Hestu melanjutkan, dalam aturan perpajakan yang berlaku, bagi pihak  yang membayarkan penghasilan para selebritis maka mempunyai kewajiban  untuk memotong PPh pasal 21 artis yang bersangkutan.

&amp;ldquo;Sama seperti artis  lain. Jadi ada kewajiban bagi selebgram untuk dipotong PPh pasal 21 dan  membuat bukti pemotongan, kemudian menyerahkan kepada si selebgram,  vlogger tadi untuk nanti dihitung dalam SPT tahunan selebgram itu,&amp;rdquo;  tuturnya.
Dia menambahkan, DJP akan terus melakukan pembinaan dan  pengawasan kepada mereka untuk menumbuhkan kesadaran membayar pajak.  &amp;ldquo;Kalau ada penghasilan, bayar sesuai dengan ketentuan saja. Kita  tumbuhkan kesadaran di situ dan responsnya positif,&amp;rdquo; ungkapnya.
6.      Perlunya Sosialisasi
Kalangan artis yang biasa mendapat orderan menjadi endorser ataupun    promosi berbayar (paid promotion), mengaku akan mendukung aturan yang    berlaku. Hanya, perlu sosialisasi yang antara DJP dan para artis yang    biasa menghasilkan uang dari dunia seni.
&amp;ldquo;Kan tidak semua memahami. Saya sarankan ada mediasi dan sosialisasi    yang di fasilitasi oleh Kemenkeu,&amp;rdquo; ujar penyanyi dangdut Inul  Daratista   kepada KORAN SINDO.
Apa yang disampaikan Inul merujuk pada   pengalamannya  beberapa tahun lalu saat dia sering tampil off air di   berbagai tempat.  Menurutnya, dulu dia membayar pajak sangat besar   karena petugas  menghitung honor manggung Inul dari pemberitaan yang   beredar di media.&amp;ldquo;Aslinya dapat honor Rp20 juta, diberitakan Rp120 juta. Tahu-tahu   saya harus bayar pajak ratusan juta bahkan sampai dapat surat teguran   dengan pasal-pasal yang menurut saya tidak adil,&amp;rdquo; ujar dia.
Inul pun   menyarankan agar pemerintah dalam hal ini DJP lebih bijaksana apabila   ingin menegakkan aturan pajak untuk selebgram dan sejenisnya. Menurut   Inul, perlu juga diketahui lebih detail agar orangyang di-endorse atau   mengiklankan sesuatu itu benar-benar untuk mencari penghasilan.
&amp;ldquo;Karena   ada juga yang kita endorse hanya karena ingin bantu teman pelaku UKM   yang masih kecil-kecil (skala usahanya),&amp;rdquo; ujar istri dari Adam Suseno   itu.
7.      Siap Patuh Kebijakan Perpajakan
Aktris senior Ratna Listy juga berpendapat, kegiatan pemantauan yang   dilakukan pihak Dirjen Pajak sah-sah saja demi meningkatkan kepatuhan   WP. Namun, kata dia, harus diperhatikan bahwa tidak semua endorsement   ada nilai nominalnya karena ada beberapa yang sifatnya pertemanan, di   mana si artis tidak dibayar dengan nominal uang, tetapi barter produk   atau voucher.
&amp;ldquo;Tidak semua ada endorsment fee. Beda dengan kontrak   syuting, sehingga meski ada aturan yang jelas dan tegas sehingga tidak   merugikan kedua belah pihak. Perlu edukasi juga masyarakat untuk taat   pajak,&amp;rdquo; paparnya.
Pesohor lainnya, Agustina Hermanto atau yang dikenal Tina Toon,   mengakui dirinya sering mendapat order untuk mengiklankan produk/jasa di   media sosial. Untuk urusan pajak, dia mengatakan tidak terlalu   dipusingkan karena sudah mengikuti peraturan yang berlaku.

Artis yang   memiliki follower Instagram 322.000 orang lebih itu mengatakan,   berdasarkan pengalamannya, apabila mendapatkan penghasilan setelah   tampil di TV atau media lainnya, dia langsung dikenakan pemotongan   langsung pajak penghasilan (PPh). Sehingga, kata dia, di akhir tahun   dirinya tinggal menyetorkan buktinya potongan pph yang didapatnya dari   pemberi kerja.
Artis muda lain yang juga tergolong sukses mendapatkan pundi-pundi   uang dari berbagai proyek film dan sinetron serta endorse berbagai   produk Natasha Wilona juga mengakui, wajar apabila pungutan pajak untuk   selebgram dan sejenisnya ini dilakukan berdasarkan peraturan  perundangan  yang berlaku. Sebagai wajib pajak, kata dia, dirinya tidak  khawatir  atau risih apa bila semua kewajiban membayar pajak sudah  dilakukan
&amp;ldquo;Kalau pendapatku, kalau sesuai dengan peraturan perundangan  yang  berlaku mengenai penarikan pajak itu sah-sah saja kalau dipantau,   diperhatikan, atau dicek, dan yang pasti selama ini aku dan keluarga   termasuk orang yang taat pajak,&amp;rdquo; ujar pemilik akun Instagram   @natashawilona12 yang memiliki 14,4 juta followers itu.</content:encoded></item></channel></rss>
