<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Panggil ESDM dan Bos Inalum Bahas Kesuksesan Divestasi Saham Freeport</title><description>Rapat kali ini adalah untuk mendengar terkait divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/15/320/2004798/dpr-panggil-esdm-dan-bos-inalum-bahas-kesuksesan-divestasi-saham-freeport</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/01/15/320/2004798/dpr-panggil-esdm-dan-bos-inalum-bahas-kesuksesan-divestasi-saham-freeport"/><item><title>DPR Panggil ESDM dan Bos Inalum Bahas Kesuksesan Divestasi Saham Freeport</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/15/320/2004798/dpr-panggil-esdm-dan-bos-inalum-bahas-kesuksesan-divestasi-saham-freeport</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/01/15/320/2004798/dpr-panggil-esdm-dan-bos-inalum-bahas-kesuksesan-divestasi-saham-freeport</guid><pubDate>Selasa 15 Januari 2019 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/15/320/2004798/dpr-panggil-esdm-dan-bos-inalum-bahas-kesuksesan-divestasi-saham-freeport-dZTHn3O07B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Giri Hartomo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/15/320/2004798/dpr-panggil-esdm-dan-bos-inalum-bahas-kesuksesan-divestasi-saham-freeport-dZTHn3O07B.jpg</image><title>Foto: Giri Hartomo</title></images><description>JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat kali ini adalah untuk mendengar terkait divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Rapat sendiri dipimpin oleh anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir. Adapun RDP sendiri dimulai pada pukul 15.35 WIB.

Dari pihak pemerintah rapat sendiri dihadiri oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono, hingga perwakilan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
&amp;nbsp;Baca Juga: Inalum Tidak Akan Terima Dividen Freeport Selama 2 Tahun
Selain itu hadir juga Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin hingga Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas.

Pimpinan Rapat Muhammad Nasir mengatakan, ada beberapa agenda yang akan dilakukan pada sore hari ini. Pertama adalah mendengar laporan terkait divestasi 51% saham PTFI yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

&quot;Sesuai dengan undangan dan agenda DPR RI pada hari ini akan melaksanakan RDP dengan Ditjen Minerba, KLHK dengan agenda laporan divestasi saham PT Freeport Indonesia,&quot; ujarnya saat membuka RDP di Ruang Rapat Komisi VII DPR-RI, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Selain itu, komisi VII juga ingin mendengar langsung rencana ke depan dari Inalum dan PTFI pasca suksesnya divestasi beberapa waktu lalu. Termasuk bagaimana rencana PTFI ke depan pasca diambilalih Inalum.

&quot;Kedua penjelasan Inalum paska pengambilan saham Freeport dengan dampak-dampak sebagai berikut nanti bisa dijelaskan,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Freeport Jadi Bangun Smelter di Gresik?
Dan yang terakhir adalah Komisi VII DPR-RI ingin mendengar bagaimana permasalahan-permasalahan beberapa waktu lalu pasca suksesnya divestasi saham Freeport. Khususnya penyelesaian masalah lingkungan.

&quot;Ketiga bagaimana penyelesaian masalah lingkungan PTFI hasil temuan BPK,&quot; ucapnya.

Sebagai informasi, setelah melalui beberapa proses negoisasi, pemerintah akhirnya berhasil mengakuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK).

Penyerahan IUPK dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PTFI Tony Wena. Dalam penyerahan itu sendiri disaksikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama  Inalum Budi G Sadikin dan CEO FCX Richard Adkerson.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNy8xNi8xLzExNDQ1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan pendapatkan kepastian hukum  dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x  10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi.  PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu  lima tahun.

Terkait dengan pengalihan saham, Inalum telah membayar USD3.85 miliar  kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli  sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga  kepemilikan Inalum meningkat dari 9.36% menjadi 51.23%.

Kepemilikan 51.23% tersebut nantinya akan terdiri dari 41.23% untuk  Inalum dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah  Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan  Mineral (IPMM) yang 60% sahamnya akan dimiliki oleh Inalum dan 40% oleh  BUMD Papua.

Inalum akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar USD819 juta yang  dijaminkan dengan saham 40% di IPMM. Cicilan pinjaman akan dibayarkan  dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD tersebut.

Namun dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar  cicilan. Akan ada pembayaran tunai yang diterima oleh Pemerintah  Daerah. Struktur kepemilikan Pemerintah Daerah Papua tersebut adalah  struktur yang lazim dan sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk  aspek perpajakan yang lebih efisien bagi semua pemegang saham serta  aspek perlindungan dari masuknya penyertaan swasta didalam kepemilikan.

Tuntasnya proses divestasi telah membuktikan ke dunia internasional  bahwa Indonesia tetap mematuhi konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan  sumber daya alam yang mandiri tanpa harus memaksakan kehendak dan  menasionalisasi kepemilikan asing.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat kali ini adalah untuk mendengar terkait divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Rapat sendiri dipimpin oleh anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir. Adapun RDP sendiri dimulai pada pukul 15.35 WIB.

Dari pihak pemerintah rapat sendiri dihadiri oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono, hingga perwakilan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
&amp;nbsp;Baca Juga: Inalum Tidak Akan Terima Dividen Freeport Selama 2 Tahun
Selain itu hadir juga Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin hingga Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas.

Pimpinan Rapat Muhammad Nasir mengatakan, ada beberapa agenda yang akan dilakukan pada sore hari ini. Pertama adalah mendengar laporan terkait divestasi 51% saham PTFI yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

&quot;Sesuai dengan undangan dan agenda DPR RI pada hari ini akan melaksanakan RDP dengan Ditjen Minerba, KLHK dengan agenda laporan divestasi saham PT Freeport Indonesia,&quot; ujarnya saat membuka RDP di Ruang Rapat Komisi VII DPR-RI, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Selain itu, komisi VII juga ingin mendengar langsung rencana ke depan dari Inalum dan PTFI pasca suksesnya divestasi beberapa waktu lalu. Termasuk bagaimana rencana PTFI ke depan pasca diambilalih Inalum.

&quot;Kedua penjelasan Inalum paska pengambilan saham Freeport dengan dampak-dampak sebagai berikut nanti bisa dijelaskan,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Freeport Jadi Bangun Smelter di Gresik?
Dan yang terakhir adalah Komisi VII DPR-RI ingin mendengar bagaimana permasalahan-permasalahan beberapa waktu lalu pasca suksesnya divestasi saham Freeport. Khususnya penyelesaian masalah lingkungan.

&quot;Ketiga bagaimana penyelesaian masalah lingkungan PTFI hasil temuan BPK,&quot; ucapnya.

Sebagai informasi, setelah melalui beberapa proses negoisasi, pemerintah akhirnya berhasil mengakuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK).

Penyerahan IUPK dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PTFI Tony Wena. Dalam penyerahan itu sendiri disaksikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama  Inalum Budi G Sadikin dan CEO FCX Richard Adkerson.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNy8xNi8xLzExNDQ1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan pendapatkan kepastian hukum  dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x  10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi.  PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu  lima tahun.

Terkait dengan pengalihan saham, Inalum telah membayar USD3.85 miliar  kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli  sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga  kepemilikan Inalum meningkat dari 9.36% menjadi 51.23%.

Kepemilikan 51.23% tersebut nantinya akan terdiri dari 41.23% untuk  Inalum dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah  Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan  Mineral (IPMM) yang 60% sahamnya akan dimiliki oleh Inalum dan 40% oleh  BUMD Papua.

Inalum akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar USD819 juta yang  dijaminkan dengan saham 40% di IPMM. Cicilan pinjaman akan dibayarkan  dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD tersebut.

Namun dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar  cicilan. Akan ada pembayaran tunai yang diterima oleh Pemerintah  Daerah. Struktur kepemilikan Pemerintah Daerah Papua tersebut adalah  struktur yang lazim dan sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk  aspek perpajakan yang lebih efisien bagi semua pemegang saham serta  aspek perlindungan dari masuknya penyertaan swasta didalam kepemilikan.

Tuntasnya proses divestasi telah membuktikan ke dunia internasional  bahwa Indonesia tetap mematuhi konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan  sumber daya alam yang mandiri tanpa harus memaksakan kehendak dan  menasionalisasi kepemilikan asing.
</content:encoded></item></channel></rss>
