<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>393 PNS Terlibat Korupsi Dipecat Tidak Hormat</title><description>393 Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan secara tidak hormat karena terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/16/320/2004803/393-pns-terlibat-korupsi-dipecat-tidak-hormat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/01/16/320/2004803/393-pns-terlibat-korupsi-dipecat-tidak-hormat"/><item><title>393 PNS Terlibat Korupsi Dipecat Tidak Hormat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/16/320/2004803/393-pns-terlibat-korupsi-dipecat-tidak-hormat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/01/16/320/2004803/393-pns-terlibat-korupsi-dipecat-tidak-hormat</guid><pubDate>Rabu 16 Januari 2019 03:21 WIB</pubDate><dc:creator>Rikhza Hasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/15/320/2004803/393-pns-terlibat-korupsi-dipecat-tidak-hormat-ce1KlEvm03.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/15/320/2004803/393-pns-terlibat-korupsi-dipecat-tidak-hormat-ce1KlEvm03.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Okezone</title></images><description>JAKARTA -  Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis sebanyak 393 Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan secara tidak hormat karena terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Menurut siaran pers dari BKN, jumlah tersebut merupakan sebagian dari 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht).

Dari 393 PNS itu, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, sementara 351 lainnya berasal dari instansi daerah. Para PNS itu diberhentikan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Selengkapnya: Terlibat Korupsi, 393 PNS Dipecat

</description><content:encoded>JAKARTA -  Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis sebanyak 393 Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan secara tidak hormat karena terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Menurut siaran pers dari BKN, jumlah tersebut merupakan sebagian dari 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht).

Dari 393 PNS itu, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, sementara 351 lainnya berasal dari instansi daerah. Para PNS itu diberhentikan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Selengkapnya: Terlibat Korupsi, 393 PNS Dipecat

</content:encoded></item></channel></rss>
