<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soroti 3 Hal, Presiden Jokowi Minta RUU Migas Dikaji dengan Hati-Hati   </title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti tiga hal yang perlu diperhatikan dalam RUU Migas</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/23/320/2008286/soroti-3-hal-presiden-jokowi-minta-ruu-migas-dikaji-dengan-hati-hati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/01/23/320/2008286/soroti-3-hal-presiden-jokowi-minta-ruu-migas-dikaji-dengan-hati-hati"/><item><title>Soroti 3 Hal, Presiden Jokowi Minta RUU Migas Dikaji dengan Hati-Hati   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/23/320/2008286/soroti-3-hal-presiden-jokowi-minta-ruu-migas-dikaji-dengan-hati-hati</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/01/23/320/2008286/soroti-3-hal-presiden-jokowi-minta-ruu-migas-dikaji-dengan-hati-hati</guid><pubDate>Rabu 23 Januari 2019 14:02 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/23/320/2008286/soroti-3-hal-presiden-jokowi-minta-ruu-migas-dikaji-dengan-hati-hati-JowhxFuurV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/23/320/2008286/soroti-3-hal-presiden-jokowi-minta-ruu-migas-dikaji-dengan-hati-hati-JowhxFuurV.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti tiga hal yang perlu diperhatikan dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Pertama, RUU ini merupakan usulan dari DPR sehingga pemerintah harus mengkaji dengan hati-hati agar tidak bertentangan dengan konstitusi.
&quot;Yang pertama bahwa RUU ini adalah inisiatif dari DPR, oleh sebab itu kita harus kaji dengan cermat, dengan hati-hati agar RUU ini tidak bertentangan dengan konstitusi,&quot; ujar Jokowi dalam rapat terbatas RUU Migas di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Baca Juga: Lampaui Target, Penerimaan Negara dari Hulu Migas Capai Rp246,7 Triliun
Poin kedua, kata Jokowi, komoditas minyak dan gas bumi adalah sumber pembangunan yang strategis, tetapi tidak terbarukan. Sebab itu, UU Migas harus mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.
&quot;Tujuan pembentukan RUU ini harus mendorong produksi migas, tapi juga mendukung penguatan kapasitas nasional, penguatan industri dalam negeri dan investasi SDM kita di industri Migas,&quot; kata Jokowi.
Baca Juga: Rasio Cadangan Migas Indonesia Tembus 542 Juta Barel
Sementara pada poin ketiga, Kepala Negara menyoroti UU Migas ke depan  harus dapat dijadikan perlindungan hukum untuk reformasi tata kelola migas agar lebih efisien, transparan, tidak terbelit-belit, dan sederhana.
&quot;Dan bisa berkelanjutan, memberikan nilai tambah,&quot; ucap Jokowi.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti tiga hal yang perlu diperhatikan dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Pertama, RUU ini merupakan usulan dari DPR sehingga pemerintah harus mengkaji dengan hati-hati agar tidak bertentangan dengan konstitusi.
&quot;Yang pertama bahwa RUU ini adalah inisiatif dari DPR, oleh sebab itu kita harus kaji dengan cermat, dengan hati-hati agar RUU ini tidak bertentangan dengan konstitusi,&quot; ujar Jokowi dalam rapat terbatas RUU Migas di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Baca Juga: Lampaui Target, Penerimaan Negara dari Hulu Migas Capai Rp246,7 Triliun
Poin kedua, kata Jokowi, komoditas minyak dan gas bumi adalah sumber pembangunan yang strategis, tetapi tidak terbarukan. Sebab itu, UU Migas harus mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.
&quot;Tujuan pembentukan RUU ini harus mendorong produksi migas, tapi juga mendukung penguatan kapasitas nasional, penguatan industri dalam negeri dan investasi SDM kita di industri Migas,&quot; kata Jokowi.
Baca Juga: Rasio Cadangan Migas Indonesia Tembus 542 Juta Barel
Sementara pada poin ketiga, Kepala Negara menyoroti UU Migas ke depan  harus dapat dijadikan perlindungan hukum untuk reformasi tata kelola migas agar lebih efisien, transparan, tidak terbelit-belit, dan sederhana.
&quot;Dan bisa berkelanjutan, memberikan nilai tambah,&quot; ucap Jokowi.</content:encoded></item></channel></rss>
