<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dampak Positif Fintech, Serap Tenaga Kerja dan Tumbuhkan Perekonomian</title><description>Perusahaan financial teknologi (Fintech) yang sudah terdaftar memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/24/320/2008876/dampak-positif-fintech-serap-tenaga-kerja-dan-tumbuhkan-perekonomian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/01/24/320/2008876/dampak-positif-fintech-serap-tenaga-kerja-dan-tumbuhkan-perekonomian"/><item><title>Dampak Positif Fintech, Serap Tenaga Kerja dan Tumbuhkan Perekonomian</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/24/320/2008876/dampak-positif-fintech-serap-tenaga-kerja-dan-tumbuhkan-perekonomian</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/01/24/320/2008876/dampak-positif-fintech-serap-tenaga-kerja-dan-tumbuhkan-perekonomian</guid><pubDate>Kamis 24 Januari 2019 15:40 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/24/320/2008876/dampak-positif-fintech-serap-tenaga-kerja-dan-tumbuhkan-perekonomian-DdFtzVNyyD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/24/320/2008876/dampak-positif-fintech-serap-tenaga-kerja-dan-tumbuhkan-perekonomian-DdFtzVNyyD.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perusahaan financial teknologi (Fintech) yang sudah terdaftar memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia.
&quot;Kontribusi fintech yang merupakan perusahaan baru lahir di 2016 itu, bisa menyerap tenaga kerja sebesar 215.433 orang,&quot; ujar Staf Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Financial Technology Bintang Prabowo, di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Lalu, lanjut dia, pengembangan fintech selama kurang 2 tahun ini bisa menambah Produk Domestik Bruto sebesar Rp25,97 triliun. Di mana juga bisa menstimulus pertumbuhan perbankan 0,8%, perusahaan pembiayaan 0,6% dan ICT 0,2%.
Baca Juga: Fokus pada Pendidikan, Pinduit Berikan Pinjaman Tanpa Jaminan
&quot;Fintech lending terbukti meningkatkan penyaluran kredit khususnya ke UMKM. Dan menambah pendapatan upah dan gaji sebesar Rp4,56 Triliun,&quot; tuturnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat penunjukan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia.
Baca Juga: AFPI Ditunjuk OJK sebagai Asosiasi Resmi Penyelenggara Layanan Pinjam Uang Online
Dengan dikeluarkannya surat ini dan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48, maka seluruh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia wajib mendaftarkan diri untuk menjadi anggota AFPI.
&quot;Tercatat hingga 18 Januari 2019, sebanyak 88 penyelenggara (atau seluruh penyelenggara yang terdaftar di OJK) telah mendaftar menjadi anggota AFPI,&quot; kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi di Jakarta.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perusahaan financial teknologi (Fintech) yang sudah terdaftar memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia.
&quot;Kontribusi fintech yang merupakan perusahaan baru lahir di 2016 itu, bisa menyerap tenaga kerja sebesar 215.433 orang,&quot; ujar Staf Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Financial Technology Bintang Prabowo, di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Lalu, lanjut dia, pengembangan fintech selama kurang 2 tahun ini bisa menambah Produk Domestik Bruto sebesar Rp25,97 triliun. Di mana juga bisa menstimulus pertumbuhan perbankan 0,8%, perusahaan pembiayaan 0,6% dan ICT 0,2%.
Baca Juga: Fokus pada Pendidikan, Pinduit Berikan Pinjaman Tanpa Jaminan
&quot;Fintech lending terbukti meningkatkan penyaluran kredit khususnya ke UMKM. Dan menambah pendapatan upah dan gaji sebesar Rp4,56 Triliun,&quot; tuturnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat penunjukan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia.
Baca Juga: AFPI Ditunjuk OJK sebagai Asosiasi Resmi Penyelenggara Layanan Pinjam Uang Online
Dengan dikeluarkannya surat ini dan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48, maka seluruh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia wajib mendaftarkan diri untuk menjadi anggota AFPI.
&quot;Tercatat hingga 18 Januari 2019, sebanyak 88 penyelenggara (atau seluruh penyelenggara yang terdaftar di OJK) telah mendaftar menjadi anggota AFPI,&quot; kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi di Jakarta.</content:encoded></item></channel></rss>
