<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi Instruksikan Percepat Pembangunan 11 PLBN Terpadu, Ini Daftarnya</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 PLBN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/25/320/2009288/presiden-jokowi-instruksikan-percepat-pembangunan-11-plbn-terpadu-ini-daftarnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/01/25/320/2009288/presiden-jokowi-instruksikan-percepat-pembangunan-11-plbn-terpadu-ini-daftarnya"/><item><title>Presiden Jokowi Instruksikan Percepat Pembangunan 11 PLBN Terpadu, Ini Daftarnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/25/320/2009288/presiden-jokowi-instruksikan-percepat-pembangunan-11-plbn-terpadu-ini-daftarnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/01/25/320/2009288/presiden-jokowi-instruksikan-percepat-pembangunan-11-plbn-terpadu-ini-daftarnya</guid><pubDate>Jum'at 25 Januari 2019 13:22 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Rachma Unzilla </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/25/320/2009288/presiden-jokowi-instruksikan-percepat-pembangunan-11-plbn-terpadu-ini-daftarnya-W1u2D9SHMw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Setkab</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/25/320/2009288/presiden-jokowi-instruksikan-percepat-pembangunan-11-plbn-terpadu-ini-daftarnya-W1u2D9SHMw.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Setkab</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

&amp;ldquo;Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,&amp;rdquo; bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019, yang dikeluarkan di Jakarta pada 17 Januari 2019 itu seperti dikutip setkab, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: 11 Pos Lintas Batas Negara Dibangun Tahun Depan, Ini Lokasinya
Mengenai pembiayaan pelaksanaan, menurut Inpres ini, akan dibebankan pada APBN, APBD, serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun Inpres ini ditujukan kepada 34 pejabat : 1. Menko Polhukam; 2. Mendagri; 3. Menteri Pertahanan; 4. Menteri Hukum dan HAM; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Kesehatan; 7.Menteri Perdagangan; 8. Menteri ESDM; 9. Menteri PUPR; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menkominfo; 12. Menteri Pertanian; 13. Menteri LHK; 14. Menteri Kelautan dan Perikanan; 15. Menteri Desa PDTT; 16. Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain itu, 17. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 18. Panglima TNI; 19. Kapolri; 20. Kepala BNPP; 21. Gubernur Riau; 22. Gubernur Kalbar; 23. Gubernur Kaltara; 24. Gubernur NTT; 25. Gubernur Papua; 26. Bupati Natuna; 27. Bupati Bengkayang; 28. Bupati Sintang; 29. Bupati Nunukan; 30. Bupati Malinau; 31. Bupati Kupang; 32. Bupati Timor Tengah Utara; 33. Bupati Merauke; dan 34. Bupati Boven Digul.
&amp;nbsp;Baca Juga: Dua Tahun Diresmikan, PLBN Motaain Jadi Objek Wisata Selfie
Kepada para pejabat di atas Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat pembangunan 11 PLBN Terpadu Sarana dan Prasarana Penunjang di kawasan perbatasan, yakni:

1. PLBN Terpadu Serasan, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, Riau;
2. PLBN Terpadu Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar;
3. PLBN Terpadu Sei Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalbar;
4. PLBN Terpadu Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kaltara;
5. PLBN Terpadu Labang, Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, Kaltara;
6. PLBN Terpadu Long Midang, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kaltara;
7. PLBN Terpadu Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Kaltara;
8. PLBN Terpadu Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, NTT;
9. PLBN Terpadu Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT;
10. PLBN Terpadu Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua; dan
11. PLBN Terpadu Yetetkun, Distrik Ninati, Kabupaten Bovel Digul Papua.

Instruksi khusus

Presiden juga mempunyai instruksi khusus kepada sejumlah Menteri.  Kepada Menko Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk memberikan  pengarahan dan pengawasan umum dalam pelaksanaan pembangunan 11 PLBN  Terpadu. Sementara Mendagri memfasilitasi percepatan penyelesaian status  Barang Milik Negara (BMN) / Barang Milik Daerah (BMD) di 11 PLN  Terpadu.
Jokowi juga memberi instruksi khusus kepada Menteri Pertahanan  (Menhan) merumuskan kebijakan pengamanan kawasan di 11 PLBN Terpadu.  Kemudian, Menteri Hukum dan HAM menyiapkan petugas dan saranan  keimigrasian di PLBN Terpadu.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mendapatkan instruksi  khusus. &amp;ldquo;Menteri Keuangan menyiapkan langkah-langkah percepatan untuk  pengalihan status BMN, dan menyiapkan petugas dan sarana kepabeanan di  PLBN Terpadu,&amp;rdquo; isi Inpres kepada Menkeu.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk: a. menyiapkan  petugas dan sarana kekarantinaan di PLBN Terpadu; dan b. menyiapkan  petugas dan sarana pelayanan kesehatan di PLBN Terpadu.
Sedangkan Menteri Perdagangan diinstruksikan untuk menetapkan  regulasi dan/atau pedoman penyelenggaraan kegiatan perdagangan dan/atau  tata niaga lintas batang, dan menyediakan dan/atau merevitalisasi pasar  di kawasan perbatasan.
&amp;ldquo;Menteri ESDM mempercepatan penyediaan sarana dan prasarana  kelistrikan serta ketersediaan bahan bakar minyak di PLBN Terpadu dan  sekitarnya,&amp;rdquo; bunyi Instruksi Presiden itu.
Kepada Menteri PUPR, Presiden menginstruksikan untuk: a. menyusun  master plan 11 PLBN Terpadu sesuai dengan Tipologi PLBN; b. mempercepat  pembangunan gedung dan menyediakan sarana prasarana pendukung  pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara di 11 PLBN Terpadu; c.  menyediakan perumahan dan sarana pendukung lain bagi pengelola PLBN  Terpadu, petugas kepabeanan, petugas keimigrasian, petugas  kekarantinaan, dan petugas pengamanan kawasan perbatasan.
Menteri PUPR juga diinstruksikan Presiden untuk sarana prasarana  kawasan penunjang PLBN Terpadu berupa perumahan, pasar, rumah ibadah,  penyediaan jaringan air minum dan persampahan; dan pembangunan jalan  akses dan jalan poros dari/atau ke kawasan PLBN Terpadu.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri   Perhubungan untuk: a. menyiapkan petugas dan membangun sarana prasarana   serta moda transportasi di kawasan PLBN Terpadu dan kawasan sekitarnya;   dan b. melakukan pembangunan terminal transit penumpang dan terminal   barang internasional di kawasan PLBN Terpadu beserta fasilitas   penunjangnya.
Sedangkan Menkominfo diinstruksikan Presiden untuk: a. membangun   pemancar dan jaringan telekomunikasi dan informasi di kawasan PLBN   Terpadu dan sekitarnya; dan b. menyediakan sarana komunikasi   data/internet yang berkualitas di kawasan PLBN Terpadu dan sekitarnya.
&amp;ldquo;Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mempercepatan   penyelesaian permasalahan lahan yang berkaitan dengan status kawasan,&amp;rdquo;   bunyi Instruksi Presiden kepada Menteri LHK.
Untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional   (BPN), Presiden menginstruksikan untuk: a. mempercepatan proses   penyesuaian tata ruang dan sinkronisasi rencana detail tata ruang di   kawasan PLBN Terpadu; b. memfasilitasi pengadaan tanah untuk pembangunan   PLBN Terpadu dan kawasan penunjang; dan c.  menyelesaikan administrasi   pendaftaran tanah untuk pembangunan PLBN Terpadu dan kawasan  penunjang.
Kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Presiden menginstruksikan untuk   mengoordinasikan proses penyusunan program dan anggaran pembangunan 11   PLBN Terpadu.
Khusus kepada Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),   Presiden menginstruksikan untuk: a. menetapkan tipologi 11 PLBN Terpadu;   b. menetapkan masterplan pembangunan 11 PLBN Terpadu; c.   mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan 11 PLBN Terpadu sesuai dengan   tipologi dan masterplan; d. melakukan evaluasi dan pelaksanaan   pengawasan pembangunan PLBN Terpadu dan sarana penunjang; dan e.   menyiapkan kelembagaan dan petugas pengelola PLBN Terpadu.
Untuk Gubernur Riau, Kalbar, Kaltara, NTT, dan Papua sesuai   kewenangannya, Presiden menginstruksikan untuk: a. memfasilitasi   percepatan pembangunan PLBN Terpadu; dan b. mengkoordinasi dan   memfasilitasi pengalihan aset Barang Milik Daerah dan/atau Barang Milik   Negara.
Perintah yang sama kepada gubernur-gubernur di atas juga disampaikan   Presiden kepada 11 bupati/kepada daerah yang wilayahnya menjadi wilayah   pembangunan 11 PLBN Terpadu, dengan tambahan instruksi untuk  mempercepat  proses perizinan pelaksanaan pembangunan PLBN Terpadu.
&amp;ldquo;Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud melakukan langkah-langkah   terobosan dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan PLBN Terpadu   paling lambat 1 (satu) tahun sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan,&amp;rdquo;   bunyi diktum KETIGA Inpres tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

&amp;ldquo;Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,&amp;rdquo; bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019, yang dikeluarkan di Jakarta pada 17 Januari 2019 itu seperti dikutip setkab, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: 11 Pos Lintas Batas Negara Dibangun Tahun Depan, Ini Lokasinya
Mengenai pembiayaan pelaksanaan, menurut Inpres ini, akan dibebankan pada APBN, APBD, serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun Inpres ini ditujukan kepada 34 pejabat : 1. Menko Polhukam; 2. Mendagri; 3. Menteri Pertahanan; 4. Menteri Hukum dan HAM; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Kesehatan; 7.Menteri Perdagangan; 8. Menteri ESDM; 9. Menteri PUPR; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menkominfo; 12. Menteri Pertanian; 13. Menteri LHK; 14. Menteri Kelautan dan Perikanan; 15. Menteri Desa PDTT; 16. Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain itu, 17. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 18. Panglima TNI; 19. Kapolri; 20. Kepala BNPP; 21. Gubernur Riau; 22. Gubernur Kalbar; 23. Gubernur Kaltara; 24. Gubernur NTT; 25. Gubernur Papua; 26. Bupati Natuna; 27. Bupati Bengkayang; 28. Bupati Sintang; 29. Bupati Nunukan; 30. Bupati Malinau; 31. Bupati Kupang; 32. Bupati Timor Tengah Utara; 33. Bupati Merauke; dan 34. Bupati Boven Digul.
&amp;nbsp;Baca Juga: Dua Tahun Diresmikan, PLBN Motaain Jadi Objek Wisata Selfie
Kepada para pejabat di atas Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat pembangunan 11 PLBN Terpadu Sarana dan Prasarana Penunjang di kawasan perbatasan, yakni:

1. PLBN Terpadu Serasan, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, Riau;
2. PLBN Terpadu Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar;
3. PLBN Terpadu Sei Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalbar;
4. PLBN Terpadu Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kaltara;
5. PLBN Terpadu Labang, Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, Kaltara;
6. PLBN Terpadu Long Midang, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kaltara;
7. PLBN Terpadu Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Kaltara;
8. PLBN Terpadu Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, NTT;
9. PLBN Terpadu Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT;
10. PLBN Terpadu Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua; dan
11. PLBN Terpadu Yetetkun, Distrik Ninati, Kabupaten Bovel Digul Papua.

Instruksi khusus

Presiden juga mempunyai instruksi khusus kepada sejumlah Menteri.  Kepada Menko Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk memberikan  pengarahan dan pengawasan umum dalam pelaksanaan pembangunan 11 PLBN  Terpadu. Sementara Mendagri memfasilitasi percepatan penyelesaian status  Barang Milik Negara (BMN) / Barang Milik Daerah (BMD) di 11 PLN  Terpadu.
Jokowi juga memberi instruksi khusus kepada Menteri Pertahanan  (Menhan) merumuskan kebijakan pengamanan kawasan di 11 PLBN Terpadu.  Kemudian, Menteri Hukum dan HAM menyiapkan petugas dan saranan  keimigrasian di PLBN Terpadu.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mendapatkan instruksi  khusus. &amp;ldquo;Menteri Keuangan menyiapkan langkah-langkah percepatan untuk  pengalihan status BMN, dan menyiapkan petugas dan sarana kepabeanan di  PLBN Terpadu,&amp;rdquo; isi Inpres kepada Menkeu.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk: a. menyiapkan  petugas dan sarana kekarantinaan di PLBN Terpadu; dan b. menyiapkan  petugas dan sarana pelayanan kesehatan di PLBN Terpadu.
Sedangkan Menteri Perdagangan diinstruksikan untuk menetapkan  regulasi dan/atau pedoman penyelenggaraan kegiatan perdagangan dan/atau  tata niaga lintas batang, dan menyediakan dan/atau merevitalisasi pasar  di kawasan perbatasan.
&amp;ldquo;Menteri ESDM mempercepatan penyediaan sarana dan prasarana  kelistrikan serta ketersediaan bahan bakar minyak di PLBN Terpadu dan  sekitarnya,&amp;rdquo; bunyi Instruksi Presiden itu.
Kepada Menteri PUPR, Presiden menginstruksikan untuk: a. menyusun  master plan 11 PLBN Terpadu sesuai dengan Tipologi PLBN; b. mempercepat  pembangunan gedung dan menyediakan sarana prasarana pendukung  pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara di 11 PLBN Terpadu; c.  menyediakan perumahan dan sarana pendukung lain bagi pengelola PLBN  Terpadu, petugas kepabeanan, petugas keimigrasian, petugas  kekarantinaan, dan petugas pengamanan kawasan perbatasan.
Menteri PUPR juga diinstruksikan Presiden untuk sarana prasarana  kawasan penunjang PLBN Terpadu berupa perumahan, pasar, rumah ibadah,  penyediaan jaringan air minum dan persampahan; dan pembangunan jalan  akses dan jalan poros dari/atau ke kawasan PLBN Terpadu.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri   Perhubungan untuk: a. menyiapkan petugas dan membangun sarana prasarana   serta moda transportasi di kawasan PLBN Terpadu dan kawasan sekitarnya;   dan b. melakukan pembangunan terminal transit penumpang dan terminal   barang internasional di kawasan PLBN Terpadu beserta fasilitas   penunjangnya.
Sedangkan Menkominfo diinstruksikan Presiden untuk: a. membangun   pemancar dan jaringan telekomunikasi dan informasi di kawasan PLBN   Terpadu dan sekitarnya; dan b. menyediakan sarana komunikasi   data/internet yang berkualitas di kawasan PLBN Terpadu dan sekitarnya.
&amp;ldquo;Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mempercepatan   penyelesaian permasalahan lahan yang berkaitan dengan status kawasan,&amp;rdquo;   bunyi Instruksi Presiden kepada Menteri LHK.
Untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional   (BPN), Presiden menginstruksikan untuk: a. mempercepatan proses   penyesuaian tata ruang dan sinkronisasi rencana detail tata ruang di   kawasan PLBN Terpadu; b. memfasilitasi pengadaan tanah untuk pembangunan   PLBN Terpadu dan kawasan penunjang; dan c.  menyelesaikan administrasi   pendaftaran tanah untuk pembangunan PLBN Terpadu dan kawasan  penunjang.
Kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Presiden menginstruksikan untuk   mengoordinasikan proses penyusunan program dan anggaran pembangunan 11   PLBN Terpadu.
Khusus kepada Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),   Presiden menginstruksikan untuk: a. menetapkan tipologi 11 PLBN Terpadu;   b. menetapkan masterplan pembangunan 11 PLBN Terpadu; c.   mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan 11 PLBN Terpadu sesuai dengan   tipologi dan masterplan; d. melakukan evaluasi dan pelaksanaan   pengawasan pembangunan PLBN Terpadu dan sarana penunjang; dan e.   menyiapkan kelembagaan dan petugas pengelola PLBN Terpadu.
Untuk Gubernur Riau, Kalbar, Kaltara, NTT, dan Papua sesuai   kewenangannya, Presiden menginstruksikan untuk: a. memfasilitasi   percepatan pembangunan PLBN Terpadu; dan b. mengkoordinasi dan   memfasilitasi pengalihan aset Barang Milik Daerah dan/atau Barang Milik   Negara.
Perintah yang sama kepada gubernur-gubernur di atas juga disampaikan   Presiden kepada 11 bupati/kepada daerah yang wilayahnya menjadi wilayah   pembangunan 11 PLBN Terpadu, dengan tambahan instruksi untuk  mempercepat  proses perizinan pelaksanaan pembangunan PLBN Terpadu.
&amp;ldquo;Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud melakukan langkah-langkah   terobosan dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan PLBN Terpadu   paling lambat 1 (satu) tahun sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan,&amp;rdquo;   bunyi diktum KETIGA Inpres tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
