<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revisi UU Migas Mendesak Dilakukan</title><description>Kementerian ESDM telah merampungkan DIM revisi rancangan Undang-Undang Nomor 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/25/320/2009292/revisi-uu-migas-mendesak-dilakukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/01/25/320/2009292/revisi-uu-migas-mendesak-dilakukan"/><item><title>Revisi UU Migas Mendesak Dilakukan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/25/320/2009292/revisi-uu-migas-mendesak-dilakukan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/01/25/320/2009292/revisi-uu-migas-mendesak-dilakukan</guid><pubDate>Jum'at 25 Januari 2019 13:30 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/25/320/2009292/revisi-uu-migas-mendesak-dilakukan-qMmFMGHU7C.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/25/320/2009292/revisi-uu-migas-mendesak-dilakukan-qMmFMGHU7C.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan Daftar Isian Masalah (DIM) revisi rancangan Undang-Undang Nomor 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Draf RUU Migas tersebut telah diserahkan pada Sekretariat Negara kemudian nanti akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat sebagai inisiator.

&amp;ldquo;DIM telah diserahkan pada Sekretariat Negara pada 18 Januari lalu. Untuk isinya nanti akan dibahas DPR,&amp;rdquo; kata Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Hati-Hati dengan RUU Migas
Menurut dia, Presiden Joko Widodo akan menunjuk menteri untuk mewakili pembahasan di DPR. Rencananya draf revisi RUU Migas baru tersebut akan mulai dibahas pada Februari mendatang.
&amp;ldquo;Jadi, prosedurnya Presiden menunjuk menteri yang mewakili,&amp;rdquo; ujarnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, salah satu poin penting isi DIM ialah terkait lembaga pengelola hulu dan hilir. Pemerintah berkeinginan lembaga pengelolah ulu dan hilir migas tetap terpisah seperti sekarang.
Saat ini untuk hulu migas dikelola Satuan Kerja Khusus Kegiatan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sedangkan bagian hilir dikelola Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).
&amp;ldquo;Untuk konsep kami tetap terpisah diatur masing- masing,&amp;rdquo; ungkapnya.
Baca Juga: Soroti 3 Hal, Presiden Jokowi Minta RUU Migas Dikaji dengan Hati-Hati
Djoko beranggapan, terpisahnya lembaga yang mengatur hulu dan hilir tidak melanggar rekomendasi Mahkamah Konstitusi. Padahal keputusan MK membubarkan BP Migas kala itu pada hakikatnya mengubah menjadi BUMN yang langsung melakukan business to business dengan negara.
Namun, masalah itu nanti akan kembali dibahas bersama DPR. &amp;ldquo;Mengenai organisasi di hulu nanti akan seperti apa, lalu hilirnya seperti apa, pembahasan kami masih di situ,&amp;rdquo; katanya.
Keinginan pemerintah tersebut berbeda dengan legislatif. Dalam draf yang disetujui saat rapat paripurna DPR, kegiatan hulu dan hilir dilebur menjadi satu dan dikendalikan Badan Usaha Khusus Migas (BUK) Migas. Nanti BPH Migas posisinya berfungsi melakukan pengawasan di hilir.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan pembentukan BUK Migas masih perlu dikaji lebih jauh lagi. Pihaknya mengaku belum mengetahui secara detail terkait BUK Migas.
&amp;ldquo;Masih ada pembahasan lebih lanjut. Nanti tergantung kajiannya seperti apa,&amp;rdquo; kata dia.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta pada jajarannya melakukan kajian  dengan cermat terkait RUU Migas sebagai inisiatif DPR. Pihaknya meminta  agar revisi UU Migas tersebut bisa dikaji dengan cermat sehingga tidak  melanggar konstitusi.
&amp;ldquo;RUU Migas merupakan inisiatif DPR. Sebab itu, kita harus kaji dengan  cermat dan hati- hati supaya tidak bertentangan dengan konstitusi,&amp;rdquo;  ujarnya.
Jokowi menyampaikan, RUU Migas merupakan momentum mereformasi tata  kelola migas di Indonesia dengan tujuan lebih efisien, transparan,  sederhana, dan berkelanjutan.
Tujuannya tidak lain memberikan nilai tambah terhadap perekonomian  nasional. Selain itu, UU Migas baru nanti harus dapat memberikan  kepastian kepada investor guna meningkatkan investasi serta memperkuat  ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Pengamat energi dari Universitas Tri Sakti, Pri Agung Rakhmanto,  menilai RUU Migas mendesak diselesaikan setelah delapan tahun  terbengkalai. Penerbitan UU Migas baru sebagai kepastian hukum menjadi  terobosan konkret yang lebih fundamental di sektor energi ketimbang  mengubah kontrak menjadi gross split.
Pihaknya menilai perubahan kontrak gross split bukan solusi utuh  karena solusi keseluruhan adalah diselesaikannya RUU Migas sebagai  kepastian hukum berinvestasi di Indonesia sehingga tidak seenaknya  mengubah kontrak yang sudah berjalan.
Menurutnya, kehadiran UU Migas baru nanti secara nyata akan menarik investasi di Indonesia.
&amp;ldquo;Ini sinyal positif karena Presiden akhirnya mengadakan rapat  membahas RUU Migas. Saya optimistis kalau memang ada political will  sebelum Oktober, RUU Migas sudah disahkan,&amp;rdquo; kata dia.
Pihaknya beranggapan, dengan keterbatasan waktu masa sidang DPR  2018&amp;ndash;2019 sudah ditentukan masa penyelesaian peraturan  perundang-undangan tersebut. Namun, jika hanya hitungan politis  sebaiknya tidak usah dipaksakan.
&amp;ldquo;Tapi kalau isinya sudah siap dan solid tentu dapat segera disahkan,&amp;rdquo; kata dia.
Dia mengatakan, terdapat tiga poin penting dalam draf RUU Migas guna meningkatkan investasi.
Pertama, terkait perizinan perlu satu pintu supaya tidak berbelit.  Hal sama terkait pengurusan lahan seharusnya juga lebih mudah.
Kedua, terkait perpajakan sebaiknya diurus BUK bukan dilakukan sendiri oleh investor atau kontraktor.


&amp;ldquo;Kita berilah karpet merah untuk mereka. Bukan mereka sendiri yang  menyelesaikan urusan pajak sendiri,&amp;rdquo; katanya. (Nanang Wijayanto)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan Daftar Isian Masalah (DIM) revisi rancangan Undang-Undang Nomor 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Draf RUU Migas tersebut telah diserahkan pada Sekretariat Negara kemudian nanti akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat sebagai inisiator.

&amp;ldquo;DIM telah diserahkan pada Sekretariat Negara pada 18 Januari lalu. Untuk isinya nanti akan dibahas DPR,&amp;rdquo; kata Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Hati-Hati dengan RUU Migas
Menurut dia, Presiden Joko Widodo akan menunjuk menteri untuk mewakili pembahasan di DPR. Rencananya draf revisi RUU Migas baru tersebut akan mulai dibahas pada Februari mendatang.
&amp;ldquo;Jadi, prosedurnya Presiden menunjuk menteri yang mewakili,&amp;rdquo; ujarnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, salah satu poin penting isi DIM ialah terkait lembaga pengelola hulu dan hilir. Pemerintah berkeinginan lembaga pengelolah ulu dan hilir migas tetap terpisah seperti sekarang.
Saat ini untuk hulu migas dikelola Satuan Kerja Khusus Kegiatan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sedangkan bagian hilir dikelola Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).
&amp;ldquo;Untuk konsep kami tetap terpisah diatur masing- masing,&amp;rdquo; ungkapnya.
Baca Juga: Soroti 3 Hal, Presiden Jokowi Minta RUU Migas Dikaji dengan Hati-Hati
Djoko beranggapan, terpisahnya lembaga yang mengatur hulu dan hilir tidak melanggar rekomendasi Mahkamah Konstitusi. Padahal keputusan MK membubarkan BP Migas kala itu pada hakikatnya mengubah menjadi BUMN yang langsung melakukan business to business dengan negara.
Namun, masalah itu nanti akan kembali dibahas bersama DPR. &amp;ldquo;Mengenai organisasi di hulu nanti akan seperti apa, lalu hilirnya seperti apa, pembahasan kami masih di situ,&amp;rdquo; katanya.
Keinginan pemerintah tersebut berbeda dengan legislatif. Dalam draf yang disetujui saat rapat paripurna DPR, kegiatan hulu dan hilir dilebur menjadi satu dan dikendalikan Badan Usaha Khusus Migas (BUK) Migas. Nanti BPH Migas posisinya berfungsi melakukan pengawasan di hilir.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan pembentukan BUK Migas masih perlu dikaji lebih jauh lagi. Pihaknya mengaku belum mengetahui secara detail terkait BUK Migas.
&amp;ldquo;Masih ada pembahasan lebih lanjut. Nanti tergantung kajiannya seperti apa,&amp;rdquo; kata dia.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta pada jajarannya melakukan kajian  dengan cermat terkait RUU Migas sebagai inisiatif DPR. Pihaknya meminta  agar revisi UU Migas tersebut bisa dikaji dengan cermat sehingga tidak  melanggar konstitusi.
&amp;ldquo;RUU Migas merupakan inisiatif DPR. Sebab itu, kita harus kaji dengan  cermat dan hati- hati supaya tidak bertentangan dengan konstitusi,&amp;rdquo;  ujarnya.
Jokowi menyampaikan, RUU Migas merupakan momentum mereformasi tata  kelola migas di Indonesia dengan tujuan lebih efisien, transparan,  sederhana, dan berkelanjutan.
Tujuannya tidak lain memberikan nilai tambah terhadap perekonomian  nasional. Selain itu, UU Migas baru nanti harus dapat memberikan  kepastian kepada investor guna meningkatkan investasi serta memperkuat  ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Pengamat energi dari Universitas Tri Sakti, Pri Agung Rakhmanto,  menilai RUU Migas mendesak diselesaikan setelah delapan tahun  terbengkalai. Penerbitan UU Migas baru sebagai kepastian hukum menjadi  terobosan konkret yang lebih fundamental di sektor energi ketimbang  mengubah kontrak menjadi gross split.
Pihaknya menilai perubahan kontrak gross split bukan solusi utuh  karena solusi keseluruhan adalah diselesaikannya RUU Migas sebagai  kepastian hukum berinvestasi di Indonesia sehingga tidak seenaknya  mengubah kontrak yang sudah berjalan.
Menurutnya, kehadiran UU Migas baru nanti secara nyata akan menarik investasi di Indonesia.
&amp;ldquo;Ini sinyal positif karena Presiden akhirnya mengadakan rapat  membahas RUU Migas. Saya optimistis kalau memang ada political will  sebelum Oktober, RUU Migas sudah disahkan,&amp;rdquo; kata dia.
Pihaknya beranggapan, dengan keterbatasan waktu masa sidang DPR  2018&amp;ndash;2019 sudah ditentukan masa penyelesaian peraturan  perundang-undangan tersebut. Namun, jika hanya hitungan politis  sebaiknya tidak usah dipaksakan.
&amp;ldquo;Tapi kalau isinya sudah siap dan solid tentu dapat segera disahkan,&amp;rdquo; kata dia.
Dia mengatakan, terdapat tiga poin penting dalam draf RUU Migas guna meningkatkan investasi.
Pertama, terkait perizinan perlu satu pintu supaya tidak berbelit.  Hal sama terkait pengurusan lahan seharusnya juga lebih mudah.
Kedua, terkait perpajakan sebaiknya diurus BUK bukan dilakukan sendiri oleh investor atau kontraktor.


&amp;ldquo;Kita berilah karpet merah untuk mereka. Bukan mereka sendiri yang  menyelesaikan urusan pajak sendiri,&amp;rdquo; katanya. (Nanang Wijayanto)</content:encoded></item></channel></rss>
